Polis Asuransi Airport Liability memberikan jaminan kepada pemilik dan pengelola bandar udara ketika terjadi kecelakaan, cidera dan meninggal dunia kepada seseorang atau terjadina kerusang barang dan harta-benda milik orang lain keita sedang berada di dalam kawasan bandar udara baik akibat kecelakaan di dalam terminal maupun kecelakaan atas kejatuhan pesawat terbang di landas pacu.