Daftar Risiko yang Tidak Dicover Asuransi Drone dan Cara Menghindarinya
Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami
Di era digitalisasi industri yang berkembang pesat, penggunaan drone atau Pesawat Udara Tanpa Awak (PUTA) telah menjadi standar baru di berbagai sektor strategis Indonesia. Mulai dari pemetaan lahan perkebunan di pelosok Sumatera hingga inspeksi infrastruktur gedung bertingkat di kawasan Tangerang Selatan, drone menawarkan efisiensi yang luar biasa. Namun, seiring dengan meningkatnya ketergantungan pada teknologi ini, risiko yang menyertainya pun semakin kompleks. Memiliki asuransi drone adalah langkah cerdas bagi setiap pemilik bisnis, tetapi memahami apa yang tidak dilindungi oleh polis Anda jauh lebih krusial untuk menghindari kerugian finansial yang tak terduga.
Penting bagi manajemen perusahaan untuk menyadari bahwa setiap polis asuransi drone memiliki daftar pengecualian (eksklusi) yang sangat spesifik. Risiko seperti keausan alami, penggunaan di area terlarang tanpa izin, modifikasi ilegal, hingga kelalaian pilot yang disengaja sering kali berada di luar cakupan perlindungan. Kegagalan memahami batasan ini bukan hanya mengakibatkan klaim ditolak, tetapi juga bisa mengancam reputasi perusahaan di mata hukum. Melalui pendampingan broker yang ahli, Anda dapat memitigasi celah perlindungan ini melalui prosedur operasional yang benar dan pemilihan klausul tambahan yang tepat.
Untuk membantu Anda melakukan audit terhadap perlindungan aset udara Anda dan memastikan tidak ada celah risiko yang tertinggal, tim ahli kami siap memberikan panduan manajemen risiko yang komprehensif. Oleh karena itu, agar bisnis Anda mendapatkan perlindungan yang paling optimal dan sesuai dengan regulasi penerbangan yang berlaku, Hubungi L&G Insurance Broker sekarang di 08118507773 untuk konsultasi dengan ahli kami.
Sebelum masuk ke daftar risiko yang tidak dicover, mari kita tinjau secara singkat apa yang biasanya dijamin oleh polis asuransi drone standar industri. Umumnya, perlindungan terbagi menjadi dua pilar utama:
Namun, perlindungan ini memiliki batasan yang ketat. Inilah mengapa pemahaman mendalam tentang pengecualian menjadi sangat penting.
Berikut adalah poin-poin krusial yang sering kali menjadi “jebakan” bagi pemilik bisnis jika tidak dibaca dengan teliti dalam wording polis asuransi drone:
Asuransi dirancang untuk kejadian yang sifatnya tiba-tiba dan tidak terduga (sudden and accidental). Kerusakan yang terjadi karena penggunaan terus-menerus, penurunan fungsi baterai secara bertahap, atau karat pada komponen motor akibat penyimpanan yang buruk tidak akan dijamin.
Jika drone mengalami kecelakaan saat terbang di area terlarang seperti bandara, pangkalan militer, atau kawasan istana negara tanpa izin tertulis dari otoritas terkait (seperti Dirjen Hubud), maka klaim asuransi drone Anda dipastikan akan ditolak. Pelanggaran regulasi udara adalah pengecualian mutlak.
Banyak operator melakukan modifikasi pada firmware atau menambahkan beban bawaan (payload) pihak ketiga yang tidak standar untuk meningkatkan performa. Jika modifikasi ini tidak dilaporkan kepada penanggung saat penutupan polis, kerusakan yang diakibatkannya dianggap di luar perjanjian risiko awal.
Menerbangkan drone dalam kondisi mabuk, mengabaikan peringatan cuaca buruk yang ekstrem, atau melakukan manuver berbahaya yang tidak sesuai dengan manual penggunaan dapat dikategorikan sebagai kelalaian berat. Perusahaan asuransi tidak menanggung risiko yang timbul dari tindakan yang sengaja mengundang bahaya.
Kecuali Anda menambahkan klausul khusus, banyak polis standar tidak menjamin kehilangan unit akibat pembajakan sinyal atau peretasan sistem oleh pihak ketiga. Di dunia yang serba terkoneksi, risiko siber pada unit UAV semakin nyata.
Penolakan klaim biasanya terjadi bukan karena perusahaan asuransi tidak mau membayar, melainkan karena syarat-syarat teknis dalam polis tidak terpenuhi. Misalnya, dalam asuransi drone profesional, pilot diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi (seperti sertifikat dari APDI atau FASI). Jika saat kecelakaan terjadi drone dikemudikan oleh pilot tanpa lisensi yang sah, maka secara legal kontrak asuransi tersebut menjadi tidak berlaku.
Selain itu, ketiadaan data flight log (catatan penerbangan) yang akurat sering kali menyulitkan proses investigasi klaim. Perusahaan asuransi membutuhkan bukti teknis untuk menentukan apakah kecelakaan disebabkan oleh kegagalan mekanis atau kesalahan pilot.
Menghadapi risiko operasional di udara tentu membutuhkan ketelitian ekstra agar investasi aset Anda tidak menguap begitu saja saat musibah terjadi. Banyak pengusaha di Tangerang Selatan dan sekitarnya mulai menyadari bahwa memiliki polis saja tidak cukup jika tidak didampingi oleh broker yang memahami seluk-beluk regulasi penerbangan Indonesia. Kami di L&G Insurance Broker berkomitmen untuk membantu Anda membedah setiap pasal dalam polis Anda, memastikan bahwa operasional bisnis Anda tidak terhenti karena masalah administrasi klaim yang rumit.
Untuk memastikan bahwa strategi perlindungan drone Anda sudah mencakup semua risiko krusial, Hubungi L&G Insurance Broker sekarang di 08118507773 untuk konsultasi dengan ahli kami.
Agar investasi Anda tetap aman dan klaim dapat diproses dengan cepat, berikut adalah langkah-langkah preventif yang wajib dilakukan:
Pastikan semua operator drone di perusahaan Anda telah lulus sertifikasi resmi dan memiliki pemahaman mendalam mengenai Aeronautical Information Publication (AIP). Pilot yang kompeten adalah kunci utama dalam menekan risiko kecelakaan.
Lakukan maintenance berkala sesuai panduan manufaktur. Simpan catatan log penerbangan digital secara teratur. Dalam proses klaim asuransi drone, flight log adalah bukti tak terbantahkan mengenai kronologi kejadian.
Gunakan aplikasi resmi seperti SIDO (Sistem Informasi Drone Online) untuk mengajukan izin terbang, terutama untuk misi komersial di area padat penduduk. Memiliki izin resmi akan memperkuat posisi Anda saat mengajukan klaim atas tanggung jawab pihak ketiga.
Laporkan semua peralatan tambahan (kamera termal, LiDAR, sensor multispektral) beserta nilai asetnya secara jujur. Jangan menyembunyikan riwayat kecelakaan sebelumnya saat mendaftar asuransi drone baru, karena ini dapat dianggap sebagai non-disclosure yang membatalkan polis.
Banyak perusahaan mencoba membeli asuransi secara langsung tanpa memahami kompleksitas di dalamnya. Sebagai broker asuransi profesional, L&G Insurance Broker memberikan nilai tambah yang tidak akan Anda dapatkan dari agen biasa:
Ke depan, penggunaan drone akan semakin masif dengan hadirnya teknologi Beyond Visual Line of Sight (BVLOS). Risiko yang dihadapi pun akan bergeser dari sekadar tabrakan fisik menuju risiko privasi dan keamanan data. Oleh karena itu, memiliki mitra asuransi drone yang visioner seperti L&G sangatlah penting. Kami selalu memperbarui pengetahuan kami sesuai dengan perkembangan regulasi CASR (Civil Aviation Safety Regulations) terbaru di Indonesia agar klien kami selalu berada dalam posisi yang aman.
Kawasan industri dan perkantoran di Tangerang Selatan, BSD, hingga Alam Sutera adalah pusat inovasi di mana teknologi drone sangat masif digunakan. Kami bangga menjadi bagian dari ekosistem ini, memberikan perlindungan bagi para inovator dan pengusaha yang berani mengambil tantangan di angkasa.
Memahami daftar risiko yang tidak dicover asuransi drone adalah bentuk tanggung jawab manajemen terhadap aset perusahaan. Asuransi drone bukan hanya soal membeli proteksi, melainkan soal memahami batasan dan cara mengelolanya. Dengan menjaga standar keselamatan yang tinggi, memastikan sertifikasi pilot, dan bekerja sama dengan broker asuransi yang berpengalaman, Anda dapat menerbangkan unit Anda dengan ketenangan pikiran yang total.
Jangan menunggu sampai kecelakaan terjadi dan klaim Anda ditolak untuk menyadari pentingnya detail dalam sebuah polis. Keberlangsungan bisnis Anda terlalu berharga untuk dipertaruhkan pada ketidaktahuan.
Langkah pertama menuju perlindungan tanpa celah dimulai dengan diskusi yang tepat. Tim kami di Tangerang Selatan siap memberikan solusi manajemen risiko yang dirancang khusus untuk industri Anda. Percayakan perlindungan aset udara Anda kepada broker yang profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan Anda. Bersama L&G, terbanglah lebih tinggi tanpa rasa was-was!
—
JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN AMANKAN FINANCIAL DAN BISNIS ANDA DENGAN ASURANSI YANG TEPAT.
HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (PANGGILAN – WHATSAPP – SMS)
Website: lngrisk.co.id
Email: halo@lngrisk.co.id
—
Connect With Us