fbpx

Special Exclusions to Section II – 4.d. Liability consequent upon : any agreement by the Insured

Apa itu Asuransi Contractor’s All Risks (CAR/TPL)?

Asuransi Contractor’s All Risks and Third Party Liability (CAR/TPL) adalah polis asuransi yang memberikan pertanggungan untuk kerusakan  dan kehilangan material dan properti dan tuntutan hukum akibat cedera, meninggal dunia atau kerusakan  harta benda milik pihak ketiga. Kerusakan properti termasuk konstruksi struktur, kerusakan yang terjadi selama renovasi, dan kerusakan pada pekerjaan sementara yang dilaksanakan di lokasi proyek.

Kenapa Anda memerlukan jaminan asuransi CAR/TPL?

Meskipun setiap proyek konstruksi resikonya bervariasi,tapi  umum masing-masing mempunyai ancaman dan resiko yang sama yaitu seperti risiko pencurian, kehilangan, atau kerusakan alat, peralatan, dan bahan yang Anda miliki dan gunakan. Akibat dari resiko-resiko tersebut tidak hanya mahal untuk dibeli dan diganti, tetapi juga penting agar Anda dapat melakukan dan melanjutkan pekerjaan Anda.

Tanpa adanya asuransi CAR/TPL, Anda kemungkinan besar tidak dapat memenuhi kewajiban Anda untuk menyelesaikan kontrak dalam waktu yang ditentukan yang pada gilirannya dapat mengakibatkan biaya keuangan lebih lanjut yang Anda keluarkan.

Siapa yang memerlukan asuransi CAR/TPL?

Pihak yang memerlukan jaminan CAR/TPL antara lain adalah pemilik proyek (project owner), developer (pengembang), bank, kontraktor utama (main contractor), subkontraktor (sub contractor), konsultan (consultant) dan pemasok atau suppliers.

Resiko-resiko apa saja yang dijamin oleh polis asuransi CAR//EAR?

Karena begitu pentingnya jaminan asuransi CAR/TPL, sebagai ahli broker asuransi dan konsultan asuransi kami ingin menuliskan penjelasan polis asuransi CAR/TPL dengan bentuk “bedah polis”. Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi Anda. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

 


Bedah Polis Asuransi Contractor’s All Risks (CAR/TPL)

Material Damage –  Provisions Apply to Section II

Section II — Third Party Liability

The Insurers will not indemnify the Insured in respect of:

  1. liability consequent upon :
    1. any agreement by the Insured to pay any sum by way of indemnity or otherwise unless such liability would have attached also in the absence of such agreement

 


Kerusakan Material – Ketentuan Berlaku untuk Bagian II

Bagian II – Tanggung Jawab Terhadap Pihak Ketiga

Penanggung tidak akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan:

  1. tanggung jawab sebagai akibat dari:
    1. setiap persetujuan Tertanggung untuk membayar suatu jumlah dengan cara ganti rugi atau cara lain kecuali jika tanggung jawab tersebut seharusnya melekat juga dengan tidak adanya persetujuan tersebut.

 


Penjelasan Tambahan

Di dalam Section II dari polis asuransi CAR/TPL yang menyatakan bahwa pihak asuransi bertanggung jawab untuk mengganti tuntutan dari pihak ketiga atas kerusakan dan cedera yang terjadi yang disebabkan oleh tertanggung dalam hal kontraktor dan timnya.

Namun demikian polis asuransi tidak akan memberikan penggantian kepada pihak ketiga jika sebelumnya sudah ada perjanjian tertulis antara kontraktor dan dengan pihak ketiga  bahwa kontraktor akan memberikan ganti kepada pihak ketiga tersebut jika terjadi kesalahan yang dilakukan oleh kontraktor.

Klaim seperti ini dikecualikan di dalam polis asuransi liability karena sudah ada kesepakatan sebelumnya dimana sudah ditentukan hal-hal yang berkaitan dengan itu termasuk besarnya kompensasi penggantian. Padahal prinsip asuransi adalah menjamin atas risiko yang tiba-tiba tidak terduga. Demikian juga dengan besarnya penggantian, perusahaan asuransi akan mengganti sebesar kerugian yang nyata bukan dari hasil kesepakatan.

Untuk penjelasan lebih lengkap mengenai jaminan liability berikut kami tuliskan penjelasan tambahan untuk Anda. Jika Anda tertarik silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Sebagai tambahan informasi pada bagian bawah tulisan ini kami lampirkan link dari nara sumber.

Admission of Liability

1,187 Reviews

Get A FREE Case Evaluation!

Home » Glossary » Admission of Liability

 

Posted on: January 21, 2020

 

An admission of liability happens when someone admits their own fault in an injury accident. In turn, they are admitting liability for damages from the accident. This statement might be given before the at-fault party provides compensation for what the accident victim has lost.

If the at-fault party’s insurance company tells you they are admitting liability, it doesn’t necessarily mean you have a good case. It means that they are accepting that their insured is liable for causing your injury accident. This typically assumes that the insurance company will cover the accident, but there might still be limitations on what the insurance policy covers.

Insurance companies are most likely to admit liability in rear-end accidents and one-vehicle accidents. However, it can happen after any type of personal injury accident.

What Happens When You Get an Admission of Liability?

When the insurance company admits liability in your accident, there is less chance of you having to sue for your damages. That being said, an insurance company might still offer you a lowball settlement after admitting liability. You will need to be prepared to fight for your rights no matter what.

You Will Still Need to Prove the Cause of Your Injuries

Admitting liability is not the same as admitting the causation of injuries.

Even when the insurance company provides admission of liability, you will still need to prove the at-fault party caused your injuries from the accident. Insurance companies are always looking for excuses to not pay you for the accident. They might try to say:

Your injuries were a result of a pre-existing injury, not from the accident caused by their insured.

You hold some (or all) of the blame for your accident injuries, such as not wearing a seatbelt during a car accident.

There was a large gap in your medical treatment schedule, which they can use to say your injuries are not as serious as you claim.

Those are just a few examples. Insurance companies have a variety of tactics they’ll use to avoid paying on your claim.

You’re probably not out of the woods even if you get an admission of liability. It’s best to consult with a personal injury lawyer for assistance. If the insurance company offers you much less than your claim is worth, your lawyer can help you take action.

Admission of Liability is Only One Part of a Case

There are four parts to proving negligence in an injury case:

  • Duty
  • Breach of duty
  • Causation
  • Damages

When you get an admission of liability, the insurance company is taking responsibility for the first two elements. They are saying their insured had a legal duty and breached that duty.

For example, a driver in a car accident has a duty to prevent harm to other drivers. If they drive recklessly and it causes an accident, they have breached that duty. However, you will still need to prove the second two elements of your case: causation and damages.

 

Apa itu Contractual Liability atu Kewajiban Kontrak

Kewajiban kontraktual, secara sederhana, adalah kewajiban yang ditanggung oleh satu pihak dengan menandatangani kontrak dengan pihak lain. Setiap kali Anda menandatangani kontrak, Anda setuju untuk melakukan sesuatu untuk orang lain atau bertanggung jawab. Lebih sering daripada tidak, Anda juga setuju untuk tidak membahayakan mereka dan mengganti kerugian mereka jika terjadi sesuatu yang tidak terduga. Sebagai sebuah bisnis, Anda akan mengadakan banyak jenis kontrak, baik itu perjanjian sewa gedung atau peralatan, kontrak kendaraan, kontrak kerja, atau bahkan kontrak manufaktur.

Tanggung jawab kontraktual secara otomatis tercakup dalam kebijakan Tanggung Jawab Umum Komersial (atau CGL) ISO standar. Terlepas dari alasannya, Anda harus memahami apa yang Anda tanda tangani, dan jenis tanggung jawab apa yang telah Anda ambil.

Apa itu Perjanjian Ganti Rugi?

Perjanjian ganti rugi, hampir selalu ditemukan dalam banyak kontrak yang akan Anda tandatangani sebagai pemilik bisnis, berarti Anda akan membuat pesta utuh kembali jika ada kerugian finansial karena kelalaian Anda. Anda setuju bahwa jika tindakan Anda menyebabkan pihak ketiga menuntut pihak yang telah Anda sepakati dalam perjanjian ganti rugi, Anda akan membayar mereka kembali setiap kerugian yang mereka alami secara finansial.

Contoh Kewajiban Kontraktual

Sementara kewajiban kontrak tampaknya cukup jelas, berikut adalah beberapa contoh sehingga Anda dapat memahami ketika Anda terkena dampaknya:

Kontraktor/Subkontraktor

Anda telah menandatangani kontrak, tentu saja termasuk bahasa ganti rugi, dengan pemilik proyek PT A. Anda sedang membangun struktur baru bagi mereka untuk menampung peralatan mereka. Mereka membutuhkan beberapa pekerjaan listrik di dalam, jadi Anda mensubkontrakkan dengan PT M Electrical. PT M lalai dalam memastikan kabel keluar dari jalan, dan pengunjung akhirnya tersandung dan terluka parah, menuntut PT MM dan Anda. Karena perjanjian ganti rugi dalam kontrak denganPT A, Anda harus membayar, atau menggantinya, untuk segala kerusakan atau biaya pembelaan sebagai akibat dari tuntutan hukum. Mudah-mudahan, Anda memiliki kesepakatan yang sama dengan PT M.

Kenapa Perjanjian Kontrak Tanggung Jawab tidak dijamin asuransi?

Sebagian besar polis asuransi  tanggung jawab hukum mengandung beberapa bentuk pengecualian tanggung jawab hukum kontraktual. Ini biasanya yang menyatakan bahwa penanggung tidak akan bertanggung jawab atas kerugian yang ditanggung oleh tertanggung berdasarkan suatu kontrak atau perjanjian, kecuali sejauh tanggung jawab tersebut akan melekat pada tertanggung tanpa adanya kontrak atau perjanjian tersebut .

Satu area di mana tertanggung mungkin menanggung peningkatan tanggung jawab hukum adalah dengan memberikan ganti rugi kontraktual. Ganti rugi dapat mengubah posisi hukum dalam beberapa cara. Misalnya, mereka dapat memperpanjang periode pembatasan. Menggunakan klaim kerusakan properti sebagai contoh, periode pembatasan biasanya akan berjalan dari tanggal kerusakan. Namun, jika tertanggung telah memberikan ganti rugi kontraktual kepada penggugat terhadap kerusakan properti, periode pembatasan mungkin tidak akan mulai berjalan sampai penggugat telah meminta ganti rugi dan tertanggung gagal untuk menghormatinya. Tidak sulit untuk melihat bagaimana ini bisa sangat meningkat

jangka waktu pembatasan yang menyebabkan tertanggung menjadi bertanggung jawab atas suatu klaim yang sebaliknya akan dilarang oleh undang-undang pembatasan yang relevan. Pengecualian tanggung jawab hukum kontraktual standar kemudian akan berlaku untuk melindungi perusahaan asuransi dalam situasi ini.

Tergantung pada kata-katanya, ganti rugi kontraktual juga dapat menghilangkan kemampuan tertanggung untuk menjalankan argumen kelalaian kontributif terhadap penggugat, atau tertanggung mungkin diminta untuk membayar biaya hukum penggugat atas dasar ganti rugi penuh ketika penetapan biaya ganti rugi oleh Pengadilan langka. Sekali lagi, pengecualian tanggung jawab hukum kontraktual akan melindungi perusahaan asuransi dari tanggung jawab hukum untuk menutupi jumlah penuh klaim penggugat dalam situasi ini.

Jika ada beberapa pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh kegagalan pihak-pihak tersebut untuk berhati-hati, tanggung jawab biasanya akan dibagi di antara para pihak sesuai dengan tanggung jawab masing-masing atas kerugian tersebut. Penggugat menanggung risiko jika salah satu pihak tergugat pailit atau tidak diasuransikan dan tidak dapat membayar bagiannya.

Jika kontrak tertanggung di luar undang-undang pertanggungjawaban proporsional, posisinya dibalik. Tertanggung bertanggung jawab 100% kepada penggugat dan harus mencari kontribusi dari pihak lain. Tertanggunglah yang menanggung risiko jika salah satu pihak pailit atau tidak diasuransikan. Sekali lagi, pengecualian tanggung jawab hukum kontraktual dapat diandalkan oleh perusahaan asuransi untuk mengurangi jumlah tertanggung karena tertanggung telah menanggung tanggung jawab hukum yang lebih besar berdasarkan kontraknya.

Penanggung dan tertanggung karena itu keduanya perlu memperhatikan potensi jangkauan jauh dari pengecualian tanggung jawab hukum kontrak. Tertanggung perlu berhati-hati ketika memasuki pengaturan kontrak agar tidak secara tidak sengaja mengurangi pertanggungan asuransi mereka (atau menegosiasikan kata-kata yang direvisi). Penanggung perlu memberikan pemikiran yang hati-hati apakah posisi mereka berpotensi merugikan suatu klaim dengan persyaratan kontrak yang telah disetujui oleh tertanggung.

 


Bagaimana cara mengurus asuransi CAR/TPL yang terbaik?

Cara terbaik untuk mendapatkan jaminan asuransi CAR/TPL adalah dengan menggunakan jasa  broker asuransi  atau pialang asuransi yang berpengalaman. Broker asuransi adalah ahli asuransi yang memahami segala aspek asuransi termasuk aspek hukum, aspek teknis dan aspek keuangan dan aspek bisnis.

Salah satu kelebihan broker asuransi adalah mereka juga sekaligus bertindak sebagai Advokat asuransi di dalam proses penyelesaian klaim. Dengan ilmu, pengalaman, jaringan yang luas di kalangan industri perasuransian sangat membantu di dalam mempermudah dan mempercepat proses penyelesaian klaim asuransi.

Salah satu perusahaan broker asuransi nasional yang banyak berpengalaman di bidang asuransi CAR/TPL adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua keperluan asuransi Anda hubungi L&G sekarang juga?


Source:

Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day