Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Dapatkan Saran Ahli, Sepenuhnya Gratis dan Tanpa Komitmen
Customer Support
Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Dapatkan Saran Ahli, Sepenuhnya Gratis dan Tanpa Komitmen
Customer Support
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Bedah Polis

    Construction All Risk (CAR)

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Dalam setiap proyek konstruksi, potensi risiko kerugian pada aset yang sedang dikerjakan adalah konstan. Polis asuransi proyek konstruksi CAR/EAR/TPL menyediakan cakupan berlapis. Namun, klausul Special Exclusions to Section II – 4.d. Liability consequent upon : any agreement by the Insured secara tegas membatasi pertanggungan TPL dari tuntutan kerusakan pada aset yang sudah berada di bawah kendali Tertanggung, atau care, custody, or control.

    Artikel ini akan membedah secara mendalam pengecualian penting ini, menganalisis area abu-abu dalam penerapannya di proyek konstruksi, dan menguraikan strategi mitigasi risiko asuransi konstruksi yang harus diterapkan oleh kontraktor. Pemahaman yang akurat adalah kunci untuk melindungi investasi dan menghindari penolakan klaim yang merugikan.


    Bedah Polis Asuransi Contractor’s All Risks (CAR/TPL)

    Material Damage –  Provisions Apply to Section II

    Section II — Third Party Liability

    The Insurers will not indemnify the Insured in respect of:

    1. liability consequent upon :
      1. any agreement by the Insured to pay any sum by way of indemnity or otherwise unless such liability would have attached also in the absence of such agreement

     


    Kerusakan Material – Ketentuan Berlaku untuk Bagian II

    Bagian II – Tanggung Jawab Terhadap Pihak Ketiga

    Penanggung tidak akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan:

    1. tanggung jawab sebagai akibat dari:
      1. setiap persetujuan Tertanggung untuk membayar suatu jumlah dengan cara ganti rugi atau cara lain kecuali jika tanggung jawab tersebut seharusnya melekat juga dengan tidak adanya persetujuan tersebut.

     


    Memahami Struktur dan Kebutuhan Asuransi Proyek Konstruksi CAR/EAR/TPL

    Polis Contractor’s All Risks and Third Party Liability (CAR/EAR/TPL) adalah polis terpadu dan esensial bagi setiap proyek konstruksi. Polis ini melindungi kepentingan berbagai pihak, mulai dari pemilik proyek, developer, kontraktor utama, hingga subkontraktor. Perlindungan terbagi menjadi dua bagian: Bagian I (CAR/EAR) melindungi kerusakan material fisik di lokasi, sementara Bagian II (TPL) melindungi Tertanggung dari tanggung jawab hukum pihak ketiga.

    Namun, perlindungan TPL ini tidak bersifat mutlak. Di sinilah Special Exclusions to Section II berperan, menjelaskan risiko-risiko yang tidak ditanggung. Klausul Special Exclusions to Section II – 4.d secara khusus menjadi perhatian utama karena berkaitan langsung dengan aset yang berada dalam penguasaan atau kendali fungsional Tertanggung.

    Analisis Klausul Kunci: Care, Custody, or Control (Exclusions to Section II – 4.d)

    Klausul ini menetapkan batasan yang jelas antara properti “pihak ketiga” yang dilindungi oleh TPL (Bagian II), dan properti yang sudah berada di bawah kendali operasional Tertanggung (yang seharusnya dilindungi oleh Bagian I atau polis lain).

    Berikut adalah esensi dari Special Exclusions to Section II – 4.d dalam polis asuransi CAR/EAR/TPL standar internasional:

    “This insurance shall not indemnify the Insured in respect of loss or damage to property belonging to or held in care, custody or control of the Insured.”

    Artinya, asuransi konstruksi tidak menjamin kerusakan pada properti yang:

    1. Dimiliki oleh Tertanggung (kontraktor), atau
    2. Sedang berada di bawah penguasaan, penjagaan, atau kontrolnya (care, custody, or control – CCC).

    Tujuan Pengecualian: Mencegah Duplikasi Klaim

    Mengapa Penanggung menerapkan pengecualian ini? Tujuannya adalah untuk mencegah klaim ganda (double insurance). Aset yang berada di bawah kendali operasional Tertanggung, seperti alat berat, material yang sudah dibeli, atau struktur yang sedang dibangun, seharusnya dilindungi di bawah polis lain, seperti Polis Contractor’s Plant and Machinery (CPM), atau Bagian I (CAR/EAR) dari polis yang sama.

    TPL hanya dimaksudkan untuk melindungi tanggung jawab hukum terhadap risiko yang bersifat eksternal, yang timbul dari interaksi proyek konstruksi dengan publik atau properti di luar kendali langsung.

    Definisi Care, Custody, or Control dalam Proyek Konstruksi

    Konsep CCC merujuk pada kontrol operasional atau fisik. Properti dianggap berada di bawah CCC Tertanggung ketika Tertanggung secara sah memiliki kendali fisik atau fungsional atas properti tersebut untuk tujuan melakukan pekerjaan. Penilaian CCC bersifat faktual dan didasarkan pada:

    Contoh Praktis: Jika sebuah kontraktor menggunakan crane sewaan untuk mengangkat balok beton, dan balok tersebut jatuh rusak. Kerusakan balok dan crane dikecualikan oleh klausul 4.d. karena keduanya berada di bawah penguasaan dan kendali kontraktor untuk proses pengerjaan.

    Tantangan Penerapan di Lapangan: Area Abu-abu dan Sengketa Klaim

    Walau tampak sederhana, interpretasi klausul 4.d sering menimbulkan perdebatan dalam proses klaim asuransi konstruksi, terutama dalam proyek konstruksi yang kompleks.

    Proyek EPC dan Penguasaan Sementara Aset Pihak Ketiga

    Dalam proyek Engineering, Procurement, Construction (EPC), kontraktor utama seringkali mengelola peralatan atau mesin yang secara hukum sudah dimiliki oleh pemilik proyek atau vendor. Jika terjadi kerusakan pada aset ini selama fase instalasi, asuransi dapat menolak klaim TPL.

    Aset Subkontraktor dan Isu Cross Liability

    Ketika subkontraktor menyebabkan kerusakan pada aset pihak ketiga (misalnya, subkontraktor listrik merusak pipa milik subkontraktor pipa air), polis asuransi CAR/EAR/TPL harus memiliki klausul Cross Liability. Tanpa klausul ini, satu pihak Tertanggung dalam proyek konstruksi bisa kehilangan hak klaim terhadap pihak lainnya, meskipun TPL seharusnya melindungi tanggung jawab antara Tertanggung bersama. Klausul Cross Liability secara efektif memperlakukan setiap Tertanggung sebagai pihak ketiga terhadap Tertanggung lainnya.

    Proyek Pemerintah dan Aset Milik Negara

    Dalam proyek milik instansi pemerintah, alat dan material sering dianggap milik negara sejak awal. Namun, kontrol operasionalnya berada di tangan kontraktor. Maka, saat terjadi kerusakan material, asuransi dapat menolak klaim TPL dengan alasan properti berada dalam penguasaan Tertanggung, meskipun properti tersebut secara hukum adalah milik negara. Ini adalah risiko yang harus diatasi dengan negosiasi endorsement khusus sejak awal.

    Studi Kasus: Kegagalan Klaim karena Care, Custody, or Control

    Sebuah proyek konstruksi pembangunan pabrik mengalami insiden ketika tangki bahan kimia yang baru tiba untuk instalasi mengalami kerusakan akibat salah penempatan crane. Tangki tersebut adalah milik Pemilik Proyek. Kontraktor mengajukan klaim ke Bagian II (TPL) dengan alasan tangki adalah milik pihak ketiga (Pemilik Proyek).

    Penolakan Asuransi Konstruksi: Asuransi menolak klaim. Argumennya: Pada saat kejadian, tangki tersebut sudah berada di bawah penguasaan kontraktor untuk proses pemasangan—sehingga masuk dalam care, custody, or control (CCC). Kerugian mencapai Rp2,8 miliar. Karena kontraktor hanya mengandalkan TPL tanpa polis tambahan (seperti CPM) atau endorsement khusus pada polis asuransi CAR/EAR/TPL utama, seluruh biaya perbaikan tangki harus ditanggung kontraktor. Kasus ini menggambarkan betapa pentingnya pemahaman terhadap klausul pengecualian.

    Strategi Mitigasi Risiko dan Solusi Polis Asuransi Proyek Konstruksi

    Agar proyek konstruksi Anda tidak terjebak dalam celah klausul 4.d., diperlukan strategi mitigasi risiko asuransi konstruksi yang berlapis.

    Pendekatan Multi-Polis (CPM dan PI)

    Lengkapi polis asuransi CAR/EAR/TPL utama Anda dengan polis tambahan untuk menutup celah CCC:

    Negosiasi Endorsement Khusus (CCC Write-Back)

    Dalam beberapa kasus, broker asuransi dapat menegosiasikan endorsement khusus yang memperluas cakupan TPL, bahkan untuk aset tertentu yang sedang dikelola sementara (CCC Write-Back). Perluasan ini akan memodifikasi klausul 4.d. dengan menambahkan cakupan untuk kerusakan pada properti yang tidak dimiliki oleh Tertanggung tetapi berada di bawah penguasaan sementaranya, hingga batas tertentu yang disepakati. Negosiasi ini sangat bergantung pada risiko proyek konstruksi dan keahlian teknis broker asuransi.

    Menyelaraskan Subrogasi dan Kontrak Proyek

    Pastikan Hak Subrogasi Penanggung tidak melanggar kepentingan Tertanggung bersama. Penggunaan Pengecualian Subrogasi (Waiver of Subrogation) terhadap subkontraktor yang tercantum sebagai Tertanggung bersama dalam polis asuransi CAR/EAR/TPL sangat penting untuk memastikan semua pihak bekerja di bawah perlindungan CAR/EAR/TPL yang sama, tanpa risiko tuntutan hukum internal.

    Peran Kunci Broker Asuransi dalam Proyek Konstruksi

    Menganalisis Pengecualian 4.d. dan memastikan polis asuransi proyek konstruksi melindungi perjanjian kontraktual adalah tugas yang memerlukan keahlian spesialis. Di sinilah peran broker asuransi menjadi sangat vital.

    Broker asuransi bertindak sebagai konsultan yang membantu:

    1. Analisis CCC: Menilai secara spesifik bagian mana dari proyek konstruksi Anda (misalnya, fondasi yang sudah selesai atau mesin yang sedang diinstal) yang dapat dianggap sebagai care, custody, or control Tertanggung.
    2. Negosiasi Wording: Berperan aktif dalam menegosiasikan wording polis CAR/EAR/TPL agar sesuai dengan karakter proyek, termasuk memastikan adanya Cross Liability Clause dan CCC Write-Back.

    Pendampingan Klaim dan Advokasi

    Bila terjadi klaim, broker asuransi berfungsi sebagai advokat asuransi. Mereka mendampingi sejak awal, menyiapkan argumen teknis, dan menyediakan dokumentasi pendukung untuk membuktikan, misalnya, bahwa properti yang rusak seharusnya tidak dianggap sepenuhnya dalam care, custody, or control Tertanggung, atau bahwa klausul CCC write-back harus diterapkan. Peran broker asuransi sangat penting untuk memastikan interpretasi yang adil dan memitigasi risiko penolakan klaim TPL.

    Kesimpulan

    Klausul Special Exclusions to Section II – 4.d yang mengatur care, custody, or control adalah batasan yang krusial dalam polis asuransi CAR/EAR/TPL. Pengecualian ini melindungi Penanggung dari klaim ganda dan memastikan TPL hanya berfokus pada risiko eksternal. Kesalahan dalam memahami istilah care, custody, or control dapat membuat perlindungan asuransi konstruksi Anda tidak berfungsi di saat paling dibutuhkan.

    Untuk mengamankan investasi Anda dalam proyek konstruksi, pastikan Anda memiliki kombinasi polis yang tepat (CAR/EAR/TPL + CPM) dan melibatkan broker asuransi profesional sejak tahap perencanaan. Dengan dukungan broker asuransi berpengalaman, Anda tidak hanya mendapatkan polis tetapi juga strategi perlindungan menyeluruh yang memastikan setiap rupiah investasi proyek konstruksi Anda terlindungi dengan optimal.

    JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN AMANKAN FINANCIAL DAN BISNIS ANDA DENGAN ASURANSI YANG TEPAT.

    HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (PANGGILAN – WHATSAPP – SMS)

    Website: lngrisk.co.id

    Email: halo@lngrisk.co.id


    Source:

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp