L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Bedah Polis

    Construction All Risk (CAR)

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Industri proyek konstruksi di Indonesia senantiasa melibatkan risiko yang kompleks, mulai dari kerusakan fisik aset hingga tuntutan hukum pihak ketiga. Perlindungan finansial esensial didapatkan melalui polis Contractor’s All Risks (CAR/EAR), yang dirancang khusus untuk mengelola risiko di lokasi proyek konstruksi.

    Namun, di balik jaminan komprehensif ini, terdapat klausul Special Exclusions to Section II – 4.c. Liability consequent upon : any accident caused by vehicles pengecualian krusial terkait kendaraan berlisensi jalan umum yang wajib dipahami oleh setiap kontraktor dan pemilik proyek konstruksi. Kelalaian memahami batasan polis ini dapat memicu kerugian finansial yang tak terduga, padahal risiko ini sangat sering terjadi.


    Bedah Polis Asuransi Contractor’s All Risks (CAR/TPL)

     

    Material Damage Provisions Apply to Section II

    Section II — Third Party Liability

    The Insurers will not indemnify the Insured in respect of:

    1. liability consequent upon :
      1. any accident caused by vehicles licensed for general road use or by waterborne vessels or aircraft;

     


    Kerusakan Material – Ketentuan Berlaku untuk Bagian II

    Bagian II – Tanggung Jawab Terhadap Pihak Ketiga

    Penanggung tidak akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan:

    1. tanggung jawab sebagai akibat dari:
      1. kecelakaan apapun yang disebabkan oleh kendaraan berijin untuk penggunaan di jalan umum atau oleh angkutan air atau pesawat terbang;

     


    Bedah Pengecualian Kunci CAR/TPL Section II: Batasan Premises Liability

    1. Polis asuransi proyek konstruksi, khususnya pada Bagian II (Third Party Liability atau TPL), bertujuan melindungi kontraktor dari kerugian yang timbul dari tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. Meskipun cakupannya luas, terdapat batasan ketat yang memisahkan tanggung jawab di area proyek dengan tanggung jawab di jalan umum.
    2. Section II atau bagian ke 2 dari polis asuransi CAR/TPL adalah jaminan atas tuntutan dari pihak ketiga akibat kesalahan dan kelalaian yang dilakukan oleh kontraktor yang menyebabkan cidera dan kerusakan barang milik dari pihak ketiga. Asuransi konstruksi ini secara spesifik berfokus pada risiko yang dikendalikan di lokasi proyek konstruksi.
    3. Tanggung jawab yang diberikan oleh polis asuransi CAR/TPL hanya terbatas atas kecelakaan yang terjadi di lokasi proyek saja atau lokasi lain dinyatakan sebagai bagian dari lokasi proyek. Hal ini sering juga disebut dengan istilah premises liability.

    Untuk kecelakaan yang terjadi di luar proyek khusus yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang secara resmi terdaftar sebagai kendaraan yang digunakan di jalan raya (umum) maka polis asuransi CAR/TPL tidak menjamin walaupun kendaraan tersebut digunakan untuk membantu pelaksanaan proyek. Pengecualian ini mencakup semua kendaraan yang memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) resmi, seperti truk dump, mixer beton, atau mobil operasional yang digunakan kontraktor untuk kegiatan proyek.

    Mengapa Pengecualian Tersebut Mutlak Ada: Pemisahan Risiko

    Pengecualian kendaraan berlisensi jalan umum ini adalah standar baku internasional dalam polis CAR/EAR. Ada alasan kuat mengapa risiko ini tidak dicakup oleh asuransi proyek konstruksi.

    Perbedaan Karakter Risiko: Premises vs Auto

    Alasan utama dari pengecualian ini adalah karena resikonya yang berbeda. Kecelakaan proyek adalah premises liability sedangkan kecelakaan di jalan raya masuk ke dalam autokendaraan e liability.

    Risiko premises liability dalam proyek konstruksi bersifat statis dan terkendali—misalnya, keruntuhan perancah atau jatuhnya material dari crane di dalam batas proyek. Sebaliknya, autokendaraan e liability sangat dinamis dan dipengaruhi oleh faktor eksternal tak terkendali seperti kemacetan, kelalaian pengguna jalan lain, dan kondisi jalan umum.

    Faktor Frekuensi dan Nilai Klaim

    Resiko autokendaraan e liability juga jauh lebih tinggi karena kendaraan nya selalu bergerak di jalan raya yang ramai. Sering sekali terjadi kecelakaan di jalan raya.

    Tingkat frekuensi kecelakaan lalu lintas jauh lebih tinggi daripada insiden di lokasi proyek konstruksi. Selain itu, kecelakaan di jalan umum sering melibatkan cedera tubuh atau korban jiwa, yang nilai tuntutan hukumnya bisa mencapai angka yang sangat besar dan tidak terprediksi. Jika CAR/TPL menanggung risiko ini, premi dasar asuransi konstruksi akan melambung tinggi dan menjadi tidak ekonomis bagi kontraktor.

    Autokendaraan e liability mereka kepada setiap kendaraan yang digunakan. Pemisahan ini memungkinkan perusahaan asuransi menetapkan harga premi yang adil dan spesifik untuk setiap jenis risiko.

    Solusi Perlindungan: Asuransi Tanggung Jawab Kendaraan (Autokendaraan e Liability Insurance)

    Karena CAR/TPL memiliki celah risiko yang jelas terkait kendaraan di jalan umum, kontraktor harus melengkapi perlindungan dengan polis terpisah.

    Mengintegrasikan Perlindungan Kendaraan dengan Proyek Konstruksi

    Resiko autokendaraan e liability bisa dijamin di dalam polis asuransi terpisah yaitu Autokendaraan e Liability Insurance. Biasanya jaminan ini dibeli bersamaan dengan asuransi untuk kendaraan itu sendiri.

    Polis ini memastikan bahwa aktivitas logistik dan transportasi yang vital bagi proyek konstruksi tidak membawa risiko tuntutan pihak ketiga yang tak terjamin. Kecelakaan yang melibatkan dump truck yang mengangkut material atau lowbed yang membawa alat berat di jalan umum akan dialihkan ke polis Autokendaraan e Liability Insurance.

    Komponen Vital Asuransi Tanggung Jawab Kendaraan

    Apa itu Asuransi Tanggung Jawab Kendaraan?

    Asuransi jawab kendaraan adalah bagian dari polis asuransi kendaraan yang memberikan perlindungan finansial bagi pengemudi yang merugikan orang lain atau harta bendanya saat mengoperasikan kendaraan. Asuransi pertanggungjawaban kendaraan hanya mencakup cedera atau kerusakan pada pihak ketiga dan properti mereka—bukan pada pengemudi atau properti pengemudi, yang mungkin ditanggung secara terpisah oleh bagian lain dari polis mereka. Dua komponen asuransi kendaraan tanggung jawab adalah tanggung jawab cedera tubuh dan tanggung jawab kerusakan properti.

    Memahami Asuransi Tanggung jawab Kendaraan

    Pertanggungan asuransi kendaraan membantu menutupi biaya kerusakan akibat kecelakaan kendaraan jika pengemudi terbukti bersalah dalam kecelakaan itu, perusahaan asuransi mereka akan membayar properti dan biaya pengobatan pihak lain yang terlibat dalam kecelakaan itu hingga batas yang ditentukan oleh polis.

    Asuransi kendaraan tanggung jawab terdiri dari dua jenis pertanggungan:

    1. Cedera fisik

    2. Kerusakan properti

    Asuransi kendaraan tanggung jawab memberikan perlindungan finansial bagi pengemudi yang merugikan orang lain atau harta benda mereka dalam kecelakaan kendaraan.

    Manajemen Risiko Underinsured dan Batas Pertanggungan

    Risiko terbesar dalam membeli Autokendaraan e Liability Insurance adalah memilih batas pertanggungan yang terlalu rendah (underinsured), yang dapat menyebabkan kerugian finansial pada kontraktor proyek konstruksi.

    Batas Pertanggungan Asuransi Kendaraan Tanggung jawab

    Tanggung jawab asuransi kendaraan memiliki batasan rupiah pada setiap komponennya, tergantung pada tingkat pertanggungan yang Anda pilih saat Anda membeli polis. Itu termasuk:

    1. Batas Tanggung Jawab untuk Kerusakan Properti

    2. Batas Tanggung Jawab untuk Cedera Tubuh per Orang

    3. Batas Tanggung Jawab untuk Cedera Tubuh per Kecelakaan

    Implikasi Finansial Batas Minimal

    Banyak kontraktor proyek konstruksi hanya memilih batas pertanggungan minimal sesuai regulasi. Namun, kecelakaan yang melibatkan infrastruktur publik atau korban jiwa dapat memicu tuntutan ganti rugi yang jauh melampaui batas polis tersebut (misalnya, tuntutan mencapai Rp5 miliar, sementara batas polis hanya Rp1 miliar). Selisih Rp4 miliar tersebut wajib ditanggung oleh kontraktor. Gagal mendapatkan pertanggungan tanggung jawab dapat mengakibatkan lisensi Anda ditangguhkan, denda atau tim penjara karena pelanggaran berulang. Ini mengancam stabilitas finansial proyek konstruksi dan reputasi perusahaan.

    Peran Penting Broker Asuransi dalam Menghilangkan Celah Risiko Proyek

    Kontraktor dan pemilik proyek konstruksi harus menyadari bahwa manajemen risiko yang efektif adalah mengintegrasikan semua polis yang terpisah ini. Disinilah peran broker asuransi menjadi krusial.

    Bagaimana cara mengurus asuransi CAR/TPL yang terbaik?

    Cara terbaik untuk mendapatkan jaminan asuransi CAR/TPL adalah dengan menggunakan jasa broker asuransi atau pialang asuransi yang berpengalaman. Broker asuransi adalah ahli asuransi yang memahami segala aspek asuransi termasuk aspek hukum, aspek teknis dan aspek keuangan dan aspek bisnis proyek konstruksi.

    Broker akan memastikan tidak ada celah uninsured yang terjadi antara polis CAR/EAR (premises liability) dan Autokendaraan e Liability Insurance. Mereka akan menganalisis kebutuhan batas asuransi konstruksi secara realistis, bukan hanya berdasarkan batas minimal regulasi.

    L&G Insurance Broker: Spesialis CAR/TPL dan Advokat Klaim

    Salah satu kelebihan broker asuransi adalah mereka juga sekaligus bertindak sebagai Advokat asuransi di dalam proses penyelesaian klaim. Dengan ilmu, pengalaman, jaringan yang luas di kalangan industri perasuransian sangat membantu di dalam mempermudah dan mempercepat proses penyelesaian klaim asuransi. Salah satu perusahaan broker asuransi nasional yang banyak berpengalaman di bidang asuransi CAR/TPL adalah L&G Insurance Broker.

    L&G Insurance Broker, berlokasi di Tangerang Selatan, memiliki keahlian spesifik dalam menyusun polis CAR/EAR yang terintegrasi dengan kebutuhan proyek konstruksi di Indonesia. Kami tidak hanya menawarkan polis, tetapi juga solusi manajemen risiko terintegrasi yang mencakup audit terhadap polis CAR/EAR dan kesesuaiannya dengan polis kendaraan yang dimiliki armada proyek. Kami menjamin bahwa setiap kendaraan proyek konstruksi Anda memiliki batas Autokendaraan e Liability yang cukup tinggi untuk memitigasi risiko gugatan, sehingga seluruh asuransi konstruksi Anda berfungsi tanpa celah fatal.

    Kesimpulan

    Pengecualian kendaraan berlisensi jalan umum dalam Section II Third Party Liability polis asuransi CAR/TPL adalah batasan krusial yang harus dipahami oleh setiap kontraktor di proyek konstruksi. Klausul ini secara tegas memisahkan risiko premises liability (di lokasi proyek) dengan risiko autokendaraan e liability (di jalan umum). Fatalnya, banyak perusahaan masih berasumsi bahwa polis CAR/EAR mereka menanggung segalanya, padahal kecelakaan yang melibatkan dump truck atau mixer beton di jalan raya umum secara otomatis dikecualikan, meskipun kendaraan tersebut digunakan untuk membantu pelaksanaan proyek konstruksi. Risiko kecelakaan lalu lintas jauh lebih tinggi dan nilai tuntutannya, terutama yang melibatkan cedera tubuh, dapat melampaui miliaran rupiah, mengancam stabilitas finansial dan keberlanjutan proyek konstruksi yang sedang berjalan.

    Oleh karena adanya celah risiko yang mutlak ini, perlindungan yang efektif bagi setiap proyek konstruksi harus didasarkan pada integrasi sempurna antara asuransi konstruksi (CAR/EAR) dan Autokendaraan e Liability Insurance dengan batas pertanggungan yang memadai. Risiko terbesar terletak pada kondisi underinsured pada polis kendaraan yang dapat memaksa kontraktor menanggung sendiri selisih kerugian yang tidak terjamin. Untuk menghindari jebakan teknis wording polis dan memastikan batas pertanggungan sudah realistis sesuai dengan potensi tuntutan di Indonesia, kontraktor membutuhkan broker asuransi profesional. Broker asuransi adalah advokat Anda, memastikan setiap risiko baik di dalam proyek maupun dalam rantai logistik proyek konstruksi sudah terjamin.

    L&G Insurance Broker, sebagai broker asuransi spesialis CAR/TPL dan asuransi konstruksi, menawarkan keahlian yang terbukti dalam menghilangkan celah risiko ini. Kami menyediakan solusi manajemen risiko yang komprehensif dan terintegrasi, memastikan bahwa aset dan keuangan proyek Anda terlindungi dari tuntutan hukum akibat kecelakaan kendaraan di jalan umum. Jangan biarkan kesalahan administratif atau kesalahpahaman polis menghancurkan proyek dan reputasi bisnis yang Anda bangun. Ambil langkah proaktif untuk mengamankan masa depan proyek konstruksi Anda sekarang juga.

    JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN AMANKAN FINANCIAL DAN BISNIS ANDA DENGAN ASURANSI YANG TEPAT.

    HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (PANGGILAN – WHATSAPP – SMS)

    Website: lngrisk.co.id

    Email: halo@lngrisk.co.id


    Source:

    https://www.investopedia.com/terms/a/autokendaraan e-liability-insurance.asp

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp