Special Exclusions to Section II – 4.c. Liability consequent upon : any accident caused by vehicles
Apa itu Asuransi Contractor’s All Risks (CAR/TPL)?
Asuransi Contractor’s All Risks and Third Party Liability (CAR/TPL) adalah polis asuransi yang memberikan pertanggungan untuk kerusakan dan kehilangan material dan properti dan tuntutan hukum akibat cedera, meninggal dunia atau kerusakan harta benda milik pihak ketiga. Kerusakan properti termasuk konstruksi struktur, kerusakan yang terjadi selama renovasi, dan kerusakan pada pekerjaan sementara yang dilaksanakan di lokasi proyek.
Kenapa Anda memerlukan jaminan asuransi CAR/TPL?
Meskipun setiap proyek konstruksi resikonya bervariasi,tapi umum masing-masing mempunyai ancaman dan resiko yang sama yaitu seperti risiko pencurian, kehilangan, atau kerusakan alat, peralatan, dan bahan yang Anda miliki dan gunakan. Akibat dari resiko-resiko tersebut tidak hanya mahal untuk dibeli dan diganti, tetapi juga penting agar Anda dapat melakukan dan melanjutkan pekerjaan Anda.
Tanpa adanya asuransi CAR/TPL, Anda kemungkinan besar tidak dapat memenuhi kewajiban Anda untuk menyelesaikan kontrak dalam waktu yang ditentukan yang pada gilirannya dapat mengakibatkan biaya keuangan lebih lanjut yang Anda keluarkan.
Siapa yang memerlukan asuransi CAR/TPL?
Pihak yang memerlukan jaminan CAR/TPL antara lain adalah pemilik proyek (project owner), developer (pengembang), bank, kontraktor utama (main contractor), subkontraktor (sub contractor), konsultan (consultant) dan pemasok atau suppliers.
Resiko-resiko apa saja yang dijamin oleh polis asuransi CAR//EAR?
Karena begitu pentingnya jaminan asuransi CAR/TPL, sebagai ahli broker asuransi dan konsultan asuransi kami ingin menuliskan penjelasan polis asuransi CAR/TPL dengan bentuk “bedah polis”. Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi Anda. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.
Bedah Polis Asuransi Contractor’s All Risks (CAR/TPL)
Material Damage Provisions Apply to Section II
Section II — Third Party Liability
The Insurers will not indemnify the Insured in respect of:
- liability consequent upon :
- any accident caused by vehicles licensed for general road use or by waterborne vessels or aircraft;
Kerusakan Material – Ketentuan Berlaku untuk Bagian II
Bagian II – Tanggung Jawab Terhadap Pihak Ketiga
Penanggung tidak akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan:
- tanggung jawab sebagai akibat dari:
- kecelakaan apapun yang disebabkan oleh kendaraan berijin untuk penggunaan di jalan umum atau oleh angkutan air atau pesawat terbang;
Penjelasan Tambahan
Section II atau bagian ke 2 dari polis asuransi CAR/TPL adalah jaminan atas tuntutan dari pihak ketiga akibat kesalahan dan kelalaian yang dilakukan oleh kontraktor yang menyebabkan cidera dan kerusakan barang milik dari pihak ketiga.
Tanggung jawab yang diberikan oleh polis asuransi CAR/TPL hanya terbatas atas kecelakaan yang terjadi di lokasi proyek saja atau lokasi lain dinyatakan sebagai bagian dari lokasi proyek. Hal ini sering juga disebut dengan istilah premises liability.
Untuk kecelakaan yang terjadi di luar proyek khusus yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang secara resmi terdaftar sebagai kendaraan yang digunakan di jalan raya (umum) maka polis asuransi CAR/TPL tidak menjamin walaupun kendaraan tersebut digunakan untuk membantu pelaksanaan proyek.
Alasan utama dari pengecualian ini adalah karena resikonya yang berbeda. Kecelakaan proyek adalah premises liability sedangkan kecelakaan di jalan raya masuk ke dalam autokendaraan e liability. Autokendaraan e liability mereka kepada setiap kendaraan yang digunakan.
Resiko autokendaraan e liability juga jauh lebih tinggi karena kendaraan nya selalu bergerak di jalan raya yang ramai. Sering sekali terjadi kecelakaan di jalan raya.
Resiko autokendaraan e liability bisa dijamin di dalam polis asuransi terpisah yaitu Autokendaraan e Liability Insurance. Biasanya jaminan ini dibeli bersamaan dengan asuransi untuk kendaraan itu sendiri.
Untuk penjelasan lebih lengkap mengenai jaminan autokendaraan e liability berikut kami tuliskan penjelasan tambahan untuk Anda. Jika Anda tertarik silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.
Sebagai tambahan informasi pada bagian bawah tulisan ini kami lampirkan link dari nara sumber.
Apa itu Asuransi Tanggung Jawab Kendaraan?
Asuransi jawab kendaraan adalah bagian dari polis asuransi kendaraan yang memberikan perlindungan finansial bagi pengemudi yang merugikan orang lain atau harta bendanya saat mengoperasikan kendaraan. Asuransi pertanggungjawaban kendaraan hanya mencakup cedera atau kerusakan pada pihak ketiga dan properti mereka—bukan pada pengemudi atau properti pengemudi, yang mungkin ditanggung secara terpisah oleh bagian lain dari polis mereka. Dua komponen asuransi kendaraan tanggung jawab adalah tanggung jawab cedera tubuh dan tanggung jawab kerusakan properti.
Catatan penting
- Asuransi kendaraan tanggung jawab memberikan perlindungan finansial bagi pengemudi yang merugikan orang lain atau harta benda mereka dalam kecelakaan kendaraan .
- Tanggung jawab cedera tubuh membantu menutupi biaya pengobatan bagi mereka yang terlibat dalam kecelakaan itu.
- Tanggung jawab kerusakan properti membantu menutupi biaya perbaikan kendaraan pengemudi lain yang terlibat dalam kecelakaan itu.
Memahami Asuransi Tanggung jawab Kendaraan
Pertanggungan asuransi kendaraan membantu menutupi biaya kerusakan akibat kecelakaan kendaraan jika pengemudi terbukti bersalah dalam kecelakaan itu, perusahaan asuransi mereka akan membayar properti dan biaya pengobatan pihak lain yang terlibat dalam kecelakaan itu hingga batas yang ditentukan oleh polis.
Asuransi kendaraan tanggung jawab terdiri dari dua jenis pertanggungan:
Cedera fisik
Bagian tanggung jawab atas cedera tubuh dari polis asuransi kendaraan mencakup pengemudi yang bersalah, sehingga mereka tidak bertanggung jawab atas biaya darurat dan biaya medis yang sedang berlangsung, kehilangan pendapatan, atau biaya pemakaman orang lain. Ini juga membantu menutupi biaya hukum pemegang polis ketika kecelakaan mengakibatkan tuntutan hukum.
Kerusakan properti
Tanggung jawab kerusakan properti membantu menutupi biaya perbaikan atau penggantian kendaraan pengemudi lain yang terlibat dalam kecelakaan itu. Ini juga mencakup kerusakan yang dilakukan pada bentuk properti lain oleh kendaraan pemegang polis, seperti pagar, kotak surat atau bangunan2.
Gagal mendapatkan pertanggungan tanggung jawab dapat mengakibatkan lisensi Anda ditangguhkan, denda atau tim penjara karena pelanggaran berulang.
Batas Pertanggungan Asuransi Kendaraan Tanggung jawab
Tanggung jawab asuransi kendaraan memiliki batasan rupiah pada setiap komponennya, tergantung pada tingkat pertanggungan yang Anda pilih saat Anda membeli polis. Itu termasuk:
Batas Tanggung Jawab untuk Kerusakan Properti
Batasnya adalah jumlah maksimum pertanggungan untuk kerusakan yang terjadi pada properti. Segala biaya yang melebihi batas menjadi tanggung jawab pengemudi yang salah.
Batas Tanggung Jawab untuk Cedera Tubuh per Orang
Batas per orang adalah jumlah maksimum yang akan dibayarkan perusahaan asuransi untuk setiap individu yang terluka dalam suatu kecelakaan.
Batas Tanggung Jawab untuk Cedera Tubuh per Kecelakaan
Batas kewajiban per kecelakaan adalah batas keuangan untuk jumlah total yang akan dibayarkan perusahaan asuransi untuk semua individu yang terlibat dalam kecelakaan. Dengan kata lain, polis akan menanggung biaya pengobatan bagi mereka yang terluka dalam kecelakaan oleh pengemudi yang salah, tetapi hanya sampai jumlah yang telah ditentukan. Pengemudi yang bersalah kemudian akan bertanggung jawab atas biaya pengobatan di atas batas itu.
Bagaimana cara mengurus asuransi CAR/TPL yang terbaik?
Cara terbaik untuk mendapatkan jaminan asuransi CAR/TPL adalah dengan menggunakan jasa broker asuransi atau pialang asuransi yang berpengalaman. Broker asuransi adalah ahli asuransi yang memahami segala aspek asuransi termasuk aspek hukum, aspek teknis dan aspek keuangan dan aspek bisnis.
Salah satu kelebihan broker asuransi adalah mereka juga sekaligus bertindak sebagai Advokat asuransi di dalam proses penyelesaian klaim. Dengan ilmu, pengalaman, jaringan yang luas di kalangan industri perasuransian sangat membantu di dalam mempermudah dan mempercepat proses penyelesaian klaim asuransi.
Salah satu perusahaan broker asuransi nasional yang banyak berpengalaman di bidang asuransi CAR/TPL adalah L&G Insurance Broker.
Untuk semua keperluan asuransi Anda hubungi L&G sekarang juga?
Source:
https://www.investopedia.com/terms/a/autokendaraan e-liability-insurance.asp