L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Bedah Polis

    Construction All Risk (CAR)

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Setiap proyek konstruksi berskala besar maupun kecil wajib memiliki perlindungan asuransi konstruksi yang memadai, yaitu polis Contractor’s All Risks (CAR/EAR). Polis ini dirancang untuk mengamankan aset proyek konstruksi dari risiko fisik (Bagian I) dan tanggung jawab hukum pihak ketiga (Bagian II).

    Namun, di balik jaminan komprehensif ini, terdapat klausul Special Exclusions to Section II – 4.b. Liability consequent upon : loss of or damage to property, pemahaman yang keliru terhadap definisi “pihak ketiga” dan batas tanggung jawab public liability sering memicu penolakan klaim. Salah satu pengecualian krusial yang harus dipahami oleh kontraktor adalah terkait harta benda yang berada dalam pengawasan, perawatan, atau pengendalian proyek, yang dikenal sebagai pengecualian Care, Custody, or Control (CCC).


    Bedah Polis Asuransi Contractor’s All Risks (CAR/TPL)

    Material Damage Provisions Apply to Section II

    Section II — Third Party Liability

    The Insurers will not indemnify the Insured in respect of:

    1. liability consequent upon :
      1. loss of or damage to property belonging to or held in care, custody or control of the Contractor(s), the Principal(s) or any other firm connected with the project which or part of which is insured under Section I, or an employee or workman of one of the aforesaid;

     


    Kerusakan Material – Ketentuan Berlaku untuk Bagian II

    Bagian II – Tanggung Jawab Terhadap Pihak Ketiga

    Penanggung tidak akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan:

    1. tanggung jawab sebagai akibat dari:
      1. kerugian pada atau kerusakan atas harta benda milik atau dalam perawatan, pengawasan atau pengendalian Kontraktor, Prinsipal atau perusahaan lain yang berkaitan dengan proyek yang diasuransikan atau sebagian diasuransikan pada Bagian I, atau seorang karyawan atau pekerja dari salah satu pihak yang disebut sebelumnya;

     


    Bedah Polis Asuransi Contractor’s All Risks (CAR/TPL): Mengurai Pengecualian Tanggung Jawab Harta Benda (CCC)

    Polis asuransi proyek konstruksi, khususnya pada Bagian II (Third Party Liability atau TPL), bertujuan melindungi kontraktor dari kerugian yang timbul dari tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. Pengecualian CCC membatasi pertanggungan TPL hanya untuk pihak yang benar-benar independen dari proyek.

    Materi Pengecualian Resmi Polis CAR/TPL

    The Insurers will not indemnify the Insured in respect of:

    liability consequent upon :loss of or damage to property belonging to or held in care, custody or control of the Contractor(s), the Principal(s) or any other firm connected with the project which or part of which is insured under Section I, or an employee or workman of one of the aforesaid;

    Penanggung tidak akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan:

    tanggung jawab sebagai akibat dari:kerugian pada atau kerusakan atas harta benda milik atau dalam perawatan, pengawasan atau pengendalian Kontraktor, Prinsipal atau perusahaan lain yang berkaitan dengan proyek yang diasuransikan atau sebagian diasuransikan pada Bagian I, atau seorang karyawan atau pekerja dari salah satu pihak yang disebut sebelumnya;

    Definisi Pihak yang Dikecualikan dalam Proyek

    Bagian II atau Section II dari polis asuransi CAR/TPL tujuan untuk menjamin tuntutan dari pihak ketiga. Yang dimaksud dengan pihak ketiga adalah pihak berupa perusahaan atau perorangan yang tidak ada hubungan dengan proyek.

    Seperti mungkin Anda sudah ketahui bahwa di dalam sebuah polis asuransi ada dua pihak yang melakukan perjanjian, penanggung dan tertanggung, pihak penjamin dan pihak yang dijamin atau dalam bahasa Inggrisnya the insurer and the insured.

    Di dalam polis asuransi tertanggung adalah semua pihak yang terlibat langsung maupun tidak di dalam pelaksanaan proyek konstruksi, misalnya pemilik proyek (principal), pengembang (developer), kontraktor utama (main contractor), sub kontraktor, supplier, dan konsultan. Mereka semua masuk di dalam kelompok pihak kedua atau insured.

    Pihak ketiga adalah perusahaan atau siapaun yang tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan proyek. Misalnya tetangga di kiri-kanan proyek, pengguna jalan raya yang berada di depan dan belakan proyek, tamu yang datang berkunjung ke proyek dan pihak-pihak lainnya yang secara eksternal terpisah dari operasi proyek.

    Analisis Pengecualian CCC: Mengapa Klaim Proyek Sering Ditolak

    Pengecualian CCC (Care, Custody, or Control) memastikan bahwa Section II (TPL) hanya berfokus pada tanggung jawab publik (risiko eksternal), bukan risiko internal proyek konstruksi.

    A. Konsep Care, Custody, or Control (CCC)

    Apa itu Care, Custody, or Control (CCC)?

    Istilah care, custody or control (CCC) atau Perawatan, penitipan, atau kontrol adalah pengecualian yang ditemukan dalam polis asuransi liability yang menghilangkan kompensasi bagi tertanggung ketika properti yang ditempatkan dalam perawatan mereka rusak. Pengecualian perawatan, penitipan, atau kontrol (CCC) hukumnya berlaku untuk properti yang tidak dimiliki oleh tertanggung, seperti peralatan sewa atau barang yang diangkut. CCC menyiratkan bahwa jika seseorang merusak properti yang berada dalam perawatan mereka tetapi bukan milik mereka, asuransi mereka tidak akan menanggung kerusakan tersebut. 

    Barang-barang milik pihak ketiga yang dititipkan kepada kontraktor ataupun kepada owner dan disimpan ataupun karyawan dari pihak yang diizinkan untuk bekerja dan berada di dalam proyek, maka barang-barang dan pekerja tersebut bukan termasuk barang pihak ketiga karena mereka sudah berubah statusnya menjadi bagian dari proyek atas sepengatahuan dari kontraktor sebagai pihak kedua.

    Kerusakan dan cidera atas barang dan pekerja tersebut dijamin di dalam Section I Material Damage dalam polis asuransi CAR/TPL dengan syarat nilai dari barang-barang tersebut masih berada di dalam sum insured atau dalam limit yang sudah ditentukan.

    B. Memahami Komponen CCC dalam Asuransi Konstruksi

    Memahami Care, Custody, atau Control (CCC)

    Polis asuransi liability komersial sering mengandung beberapa pengecualian. Pertanggungan biasanya berlaku untuk properti yang dimiliki oleh pihak tertanggung, atau secara khusus tercantum dalam bahasa polis asuransi. Properti lain, seperti properti sewaan, sering kali dibiarkan terbuka oleh pengecualian CCC.

    Pengecualian CCC berlaku jika salah satu dari ketiga syarat tersebut benar:

    1. Perawatan (Care): Tertanggung bertanggung jawab untuk mengawasi properti untuk jangka waktu tertentu (misalnya, kontraktor merawat peralatan yang disewa).
    2. Penitipan (Custody): Tertanggung bertanggung jawab untuk menjaga properti dengan aman (misalnya, kontraktor menyimpan material yang dikirim supplier di gudang proyek).
    3. Pengendalian (Control): Tertanggung memiliki kekuasaan atas harta benda tersebut (misalnya, crane yang disewa dikendalikan oleh operator kontraktor).

    Setiap klaim asuransi bervariasi tergantung pada situasinya sehingga pengecualian CCC sering kali dapat ditafsirkan saat klaim ditinjau. Tidak ada definisi atau pedoman khusus yang akan menentukan apakah kompensasi harus dibayar atau ditahan. Faktor yang berbeda dalam situasi yang sama dapat memiliki penilaian yang berbeda oleh perusahaan asuransi mengenai apakah pertanggungan berlaku atau tidak.

    Implikasi Finansial dan Risiko Uninsured bagi Proyek Konstruksi

    Pengecualian CCC menciptakan celah risiko yang besar bagi proyek konstruksi, terutama terkait barang sewaan dan material yang disuplai oleh subkontraktor.

    A. Celah Risiko Terbesar dalam CCC

    1. Peralatan Sewa (Rental Equipment): Jika kontraktor menyewa alat berat (seperti excavator atau tower crane) dan merusaknya saat beroperasi, polis CAR/TPL Bagian II TPL tidak menanggung tuntutan pemilik sewa. Kerusakan ini harus dijamin di Bagian I (Material Damage) sebagai properti proyek atau melalui Polis Asuransi Alat Berat (CPM) terpisah.
    2. Material Milik Subkontraktor: Material atau peralatan yang dimiliki oleh subkontraktor yang bekerja di proyek dan rusak oleh kelalaian kontraktor utama tidak dijamin oleh Section II TPL. Kerugian ini harus ditanggung oleh Asuransi CAR/EAR Bagian I atau polis subkontraktor sendiri.
    3. Harta Benda Karyawan: Kerusakan pada kendaraan pribadi atau properti milik karyawan/pekerja proyek yang terjadi di lokasi proyek tidak dapat dituntut melalui TPL CAR/EAR.

    Individu dan bisnis dapat membeli berbagai polis asuransi berbeda yang akan menutupi celah apa pun dari pengecualian perawatan, penitipan, atau kontrol (CCC).

    B. Perlindungan yang Menggantikan TPL (Section I)

    Kerusakan Material – Ketentuan Berlaku untuk Bagian II. Pengecualian CCC berfungsi mengarahkan Tertanggung untuk mencari pertanggungan dari Section I Material Damage atau polis yang lebih spesifik. Kerusakan pada alat berat proyek konstruksi yang disewa harus dicantumkan dalam Sum Insured CAR/EAR Bagian I, atau melalui polis CPM (Contractor’s Plant and Machinery) terpisah.

    Rekomendasi Risk Coverage dan Peran Broker Asuransi

    Pemisahan risiko yang kompleks antara Bagian I dan Bagian II CAR/TPL serta kebutuhan polis tambahan menunjukkan betapa vitalnya peran broker asuransi dalam proyek konstruksi.

    1. Risk Recommendation Asuransi untuk Kontraktor

    Untuk menghilangkan celah risiko CCC, broker asuransi merekomendasikan perlindungan terintegrasi:

    Peran Strategis Broker Asuransi L&G dalam Proyek Konstruksi

    Cara terbaik untuk mendapatkan jaminan asuransi CAR/TPL adalah dengan menggunakan jasa broker asuransi atau pialang asuransi yang berpengalaman. Broker asuransi adalah ahli asuransi yang memahami segala aspek asuransi termasuk aspek hukum, aspek teknis dan aspek keuangan dan aspek bisnis proyek konstruksi.

    Salah satu kelebihan broker asuransi adalah mereka juga sekaligus bertindak sebagai Advokat asuransi di dalam proses penyelesaian klaim. Dengan ilmu, pengalaman, jaringan yang luas di kalangan industri perasuransian sangat membantu di dalam mempermudah dan mempercepat proses penyelesaian klaim asuransi. Salah satu perusahaan broker asuransi nasional yang banyak berpengalaman di bidang asuransi CAR/TPL adalah L&G Insurance Broker.

    L&G Insurance Broker, berlokasi di Tangerang Selatan, memiliki keahlian spesifik dalam membedah dan menyusun asuransi proyek konstruksi. Kami memastikan polis CAR/EAR Anda di-wording dengan benar, terutama pada Bagian I, untuk mencakup semua peralatan sewa dan material yang berada di bawah CCC.

     

    Kesimpulan

    Pengecualian CCC (Care, Custody, or Control) dalam Section II Third Party Liability polis asuransi CAR/TPL adalah jebakan risiko yang sering kali tidak disadari, namun memiliki konsekuensi finansial yang besar bagi proyek konstruksi. Klausul ini secara tegas mengecualikan tuntutan ganti rugi atas kerusakan harta benda (termasuk alat berat sewa, material subkontraktor, atau properti principal) yang berada di bawah perawatan, pengawasan, atau pengendalian kontraktor.

    Jika alat berat sewa rusak karena kelalaian kontraktor, tuntutan ganti rugi dari pemilik sewa akan ditolak oleh Bagian II CAR/EAR, karena harta benda tersebut seharusnya dijamin di Bagian I (Material Damage) sebagai properti proyek atau melalui Asuransi CPM terpisah. Kelalaian dalam mencantumkan nilai aset sewa ini pada Sum Insured CAR/EAR Bagian I dapat menyebabkan kerugian miliaran rupiah yang wajib ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor.

    Manajemen risiko dalam proyek konstruksi yang efektif adalah integrasi sempurna antara asuransi konstruksi (CAR/EAR) dan polis pelengkap lainnya. Pengecualian CCC memaksa kontraktor untuk berpikir secara sistematis: jika tidak dilindungi oleh TPL, maka wajib dilindungi oleh Material Damage (Section I) dengan batas pertanggungan yang memadai. Untuk menghindari wording polis yang ambigu dan memastikan semua risiko CCC (terutama terkait peralatan sewa yang mahal) telah dicakup, kontraktor mutlak membutuhkan pendampingan broker asuransi profesional. Broker asuransi berfungsi sebagai advokat yang memahami detail hukum dan teknis klaim, memastikan tidak ada celah uninsured yang mengancam stabilitas finansial proyek.

    L&G Insurance Broker, sebagai broker asuransi spesialis CAR/TPL dan asuransi konstruksi, menawarkan keahlian yang terbukti dalam membedah dan menyusun polis yang terintegrasi, menghilangkan risiko CCC. Kami memastikan bahwa aset proyek Anda, termasuk peralatan sewa bernilai tinggi, tercakup secara sempurna di Bagian I, sehingga klaim TPL tidak diperlukan saat terjadi kerusakan internal. Jangan biarkan kesalahan dalam wording polis menghancurkan proyek Anda. Ambil langkah proaktif untuk mengamankan masa depan proyek konstruksi Anda sekarang juga. Untuk semua keperluan asuransi Anda, lindungi aset dan bisnis Anda sebelum risiko datang.

    JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN AMANKAN FINANCIAL DAN BISNIS ANDA DENGAN ASURANSI YANG TEPAT.

    HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (PANGGILAN – WHATSAPP – SMS)

    Website: lngrisk.co.id

    Email: halo@lngrisk.co.id


    Source:

    https://www.investopedia.com/terms/c/care-custody-or-control-ccc.asp

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp