Special Exclusions to Section II – 4.a. Liability consequent upon : bodily injury
Setiap proyek konstruksi berskala besar maupun kecil membutuhkan perlindungan Asuransi Construction All Risks (CAR/EAR/TPL) untuk mengelola risiko kerusakan fisik dan tanggung jawab hukum. Dalam konteks tanggung jawab pihak ketiga (TPL), pemahaman yang jelas mengenai siapa yang sebenarnya merupakan pihak ketiga sangat krusial, sebab polis ini secara spesifik mengecualikan tanggung jawab terhadap pekerja atau karyawan yang terlibat langsung dalam proyek konstruksi.
Pengecualian ini, dikenal sebagai Special Exclusions to Section II – 4.a. Liability consequent upon : bodily injury, menegaskan bahwa risiko cedera pekerja adalah kewajiban pemberi kerja. Memahami batas ini krusial agar kontraktor dan developer dapat mengintegrasikan jaminan wajib seperti BPJS Tenaga Kerja, memastikan asuransi proyek konstruksi yang menyeluruh.
Bedah Polis Asuransi Contractor’s All Risks (CAR/TPL)
Material Damage Provisions Apply to Section II
Section II — Third Party Liability
The Insurers will not indemnify the Insured in respect of:
- Liability consequent upon :
- bodily injury to or illness of employees or workmen of the Contractor(s) or the Principal(s) or any other firm connected with the project which or part of which is insured under Section I, or members of their families;
Kerusakan Material – Ketentuan Berlaku untuk Bagian II
Bagian II – Tanggung Jawab Terhadap Pihak Ketiga
Penanggung tidak akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan:
- tanggung jawab sebagai akibat dari:
- cedera badan atau sakitnya karyawan atau pekerja dari Kontraktor atau Prinsipal atau perusahaan lain yang berkaitan dengan proyek yang diasuransikan atau sebagian diasuransikan pada Bagian I, atau anggota keluarga mereka;
Konsep Dasar TPL dan Tiga Pihak dalam Polis Asuransi Konstruksi
Polis Asuransi Contractor’s All Risks (CAR/EAR/TPL) adalah fondasi perlindungan asuransi proyek konstruksi. Bagian II (Third Party Liability/TPL) berfungsi sebagai perisai finansial kontraktor dan developer terhadap tanggung jawab hukum kepada publik.
TPL secara spesifik mengecualikan tanggung jawab kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pekerjaan. Dalam konteks TPL, terdapat Tiga Pihak:
- Pihak Pertama: Perusahaan asuransi.
- Pihak Kedua (Tertanggung): Pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proyek konstruksi, seperti owner (Principal), kontraktor utama, sub kontraktor, konsultan, dan pihak lain yang pekerjaannya diasuransikan dalam Bagian I CAR/EAR.
- dan Pihak Ketiga: Individu atau entitas eksternal yang tidak memiliki kaitan kontraktual atau finansial dengan pelaksanaan proyek konstruksi. Mereka adalah Pihak Ketiga Sejati (misalnya, pejalan kaki, tetangga, tamu non-proyek).
Pengecualian ini memastikan bahwa polis TPL hanya menargetkan Pihak Ketiga Sejati.
Analisis Pengecualian TPL: Cedera Karyawan dan Pekerja Proyek
Pengecualian kritis pada Bagian II polis CAR/EAR/TPL membatasi pertanggungan terhadap cedera atau sakitnya karyawan dan pekerja proyek:
Bagian II – Tanggung Jawab Terhadap Pihak Ketiga
Penanggung tidak akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan: tanggung jawab sebagai akibat dari: cedera badan atau sakitnya karyawan atau pekerja dari Kontraktor atau Prinsipal atau perusahaan lain yang berkaitan dengan proyek yang diasuransikan atau sebagian diasuransikan pada Bagian I, atau anggota keluarga mereka;
Definisi Pihak Kedua yang Dikecualikan
Pengecualian ini mengklasifikasikan semua karyawan atau pekerja yang terlibat dalam proyek konstruksi sebagai Pihak Kedua yang dikecualikan dari TPL. Ini mencakup tiga kelompok utama:
- Karyawan Kontraktor atau Prinsipal: Pekerja yang digaji oleh kontraktor utama atau developer.
- Karyawan Perusahaan Lain yang Berkaitan dengan Proyek: Ini adalah poin terpenting. Ini mencakup pekerja dari sub kontraktor, konsultan pengawas, dan perusahaan vendor yang melakukan instalasi di lokasi. Karena mereka terlibat dalam pekerjaan Bagian I CAR/EAR, mereka bukan Pihak Ketiga Sejati.
- Anggota Keluarga Mereka: Keluarga dari karyawan atau pekerja yang disebutkan di atas juga dikecualikan untuk mencegah tuntutan hukum yang menghindari skema santunan wajib.
Karena mereka-mereka yang berada di posisi Pihak Kedua dan menjadi bagian dari proyek, mereka jelas tidak masuk sebagai pihak ketiga, dengan demikian mereka tidak dijamin oleh Third Party Liability dari polis asuransi TPL.
Landasan Filosofis Pengecualian
Pengecualian ini didasarkan pada prinsip bahwa risiko cedera kerja adalah Kewajiban Pemberi Kerja (Employer’s Liability), yang harus diurus melalui skema jaminan sosial atau asuransi spesialis:
Kecelakaan yang dialami oleh pihak kedua dijamin di dalam polis asuransi terpisah yang disebut dengan Workmen’s Compensation Assurance (WCA). Di Indonesia, jaminan ini disebut dengan BPJS Tenaga Kerja (BPJS TK) yanag merupakan program wajib. Setiap kontraktor yang mempekerjakan karyawannya wajib mempunyai jaminan asuransi BPJS TK. Polis asuransi CAR/EAR/TPL tidak dirancang untuk menggantikan kewajiban ini.
Analisis Kritis Pihak yang Terkait dengan Proyek
Pemahaman tentang siapa yang termasuk “perusahaan lain yang berkaitan dengan proyek” sangat penting dalam manajemen risiko proyek konstruksi yang modern, di mana banyak pihak bekerja sama.
Pekerja Subkontraktor, Konsultan, dan Vendor Instalasi
Pekerja dari subkontraktor (misalnya, pemasangan listrik, plambing) yang cedera di lokasi dikecualikan dari TPL. Walaupun kontraktor utama mungkin bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut (misalnya, karena kegagalan scaffolding), tuntutan hukum pekerja subkontraktor tetap dikecualikan dari polis CAR/EAR/TPL Bagian II. Ganti ruginya harus datang dari BPJS TK subkontraktor tersebut.
Pihak Ketiga Sejati (yang dijamin TPL) adalah pihak eksternal, seperti tetangga, pejalan kaki, dan pengguna jalan di dekat proyek. Pihak ini menderita kerugian (cedera atau kerusakan properti) akibat aktivitas proyek konstruksi. Tamu yang datang ke proyek termasuk petugas broker asuransi atau para vendor dan lain-lain (yang hanya berkunjung tanpa melakukan pekerjaan instalasi) juga termasuk Pihak Ketiga Sejati.
Konsekuensi Hukum dan Finansial Kegagalan Kepatuhan
Risiko terbesar bagi kontraktor yang gagal mematuhi kewajiban BPJS TK adalah menghadapi tuntutan kompensasi cedera kerja secara pribadi. Polis asuransi CAR/EAR/TPL tidak akan membayar ganti rugi tersebut. Hal ini dapat mengakibatkan biaya finansial yang jauh lebih besar daripada biaya perbaikan kerusakan material yang dijamin oleh Bagian I. Kepatuhan BPJS TK adalah pertahanan pertama asuransi proyek konstruksi terhadap Employer’s Liability.
Strategi Pengamanan Risiko Tenaga Kerja dalam Asuransi Proyek Konstruksi
Mengingat Pengecualian TPL yang tegas ini, developer dan kontraktor utama harus menerapkan strategi berlapis:
1. Kepatuhan Wajib BPJS Tenaga Kerja
Kepatuhan total terhadap BPJS TK/WCA oleh kontraktor utama dan subkontraktor adalah wajib. Kontraktor utama harus mensyaratkan bukti pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS TK yang valid dari semua subkontraktor sebelum mereka diizinkan bekerja di lokasi proyek konstruksi.
2. Asuransi Employer’s Liability Tambahan
Untuk proyek konstruksi besar atau berisiko tinggi, kontraktor dapat mempertimbangkan polis Employer’s Liability (EL) tambahan. Polis EL berfungsi sebagai jaring pengaman di atas batas santunan BPJS TK/WCA, melindungi kontraktor dari tuntutan hukum yang melebihi batas santunan wajib, yang mungkin diajukan oleh pekerja atau keluarga mereka.
3. Kontrol Kontrak dan Indemnifikasi
Klausul kontrak proyek konstruksi harus mewajibkan subkontraktor untuk mengindemnifikasi (kontraktor utama) dari klaim yang diajukan oleh karyawan subkontraktor akibat cedera. Strategi ini memindahkan risiko finansial yang dikecualikan oleh TPL CAR/EAR kembali kepada pihak yang bertanggung jawab langsung atas keselamatan kerja.
Peran Krusial Broker Asuransi dalam Mengelola TPL dan Jaminan Tambahan
Mengelola Pengecualian TPL memerlukan keahlian tinggi untuk memastikan tidak ada celah jaminan. Cara terbaik untuk mendapatkan jaminan asuransi CAR/TPL adalah dengan menggunakan jasa broker asuransi atau pialang asuransi yang berpengalaman. Broker asuransi adalah ahli asuransi konstruksi yang memahami segala aspek asuransi termasuk aspek hukum, teknis, dan finansial.
Advokasi dan Rekomendasi Polis Pelengkap
Salah satu kelebihan broker asuransi adalah mereka juga sekaligus bertindak sebagai Advokat asuransi di dalam proses penyelesaian klaim. Dalam konteks TPL, broker asuransi akan:
- Mengintegrasikan Polis: Memastikan bahwa polis CAR/EAR/TPL terintegrasi dengan baik dengan kewajiban BPJS TK/WCA dan, jika perlu, merekomendasikan polis Employer’s Liability tambahan.
- Klarifikasi Batasan: Mengklarifikasi secara tertulis siapa Pihak Ketiga Sejati yang dijamin.
- Mempercepat Klaim: Dengan ilmu, pengalaman, jaringan yang luas di kalangan industri perasuransian, broker asuransi sangat membantu di dalam mempermudah dan mempercepat proses penyelesaian klaim asuransi konstruksi, terutama dalam sengketa batas Pihak Kedua dan Pihak Ketiga.
Kesimpulan
Pengecualian tanggung jawab cedera pekerja dari cakupan TPL asuransi proyek konstruksi CAR/EAR/TPL adalah batasan yang logis, karena risiko ini telah dialihkan kepada skema perlindungan wajib nasional (BPJS TK). Risiko terbesar kontraktor adalah kegagalan mematuhi kewajiban tersebut, yang akan membuat mereka menanggung beban kompensasi secara pribadi.
Perlindungan terbaik untuk proyek konstruksi Anda adalah dengan kepatuhan total terhadap BPJS TK dan pengamanan kontrak yang kuat dengan subkontraktor. Untuk semua keperluan asuransi Anda dan untuk memastikan polis CAR/EAR/TPL Anda terintegrasi sempurna dengan jaminan wajib, hubungi broker asuransi yang berpengalaman sekarang juga. Dapatkan ketenangan pikiran bahwa proyek konstruksi Anda dilindungi secara komprehensif.
Source:
https://www.mecon.com.au/meconpedia/vibration-weakening-and-removal-of-support/