Special Exclusions to Section I.d
Dalam setiap proyek konstruksi, risiko terbesar seringkali tersembunyi, berakar pada tahap perencanaan, dan dapat memicu kegagalan struktural berskala besar yang mengancam stabilitas finansial asuransi proyek konstruksi. Oleh karena itu, memahami Special Exclusions to Section I.d yang mengecualikan kerugian akibat cacat material dan pengerjaan buruk menjadi langkah krusial.
Artikel ini akan membedah secara rinci batasan ini dan mengeksplorasi strategi perluasan jaminan dalam asuransi proyek konstruksi CAR/EAR/TPL. Kami akan membahas solusi asuransi konstruksi komplementer dan peran penting broker asuransi dalam mengoptimalkan perlindungan Anda.
Bedah Polis Asuransi Contractor’s All Risks (CAR/TPL)
Material Damage Special Exclusions to Section I
The Insurers shall not, however, be liable for:
- the cost of replacement, repair or rectification of defective material and/or workmanship, but this exclusion shall be limited to the items immediately affected and shall not be deemed to exclude loss of or damage to correctly executed items resulting from an accident due to such defective material and/or workmanship;
Kerusakan Material Pengecualian Khusus untuk Bagian I
Penanggung tidak akan, bagaimanapun, bertanggung jawab untuk:
- biaya penggantian, perbaikan atau pembetulan atas material dan/atau pengerjaan yang cacat, tetapi pengecualian ini terbatas pada barang yang langsung terkena dampaknya dan tidak dapat dianggap mengecualikan kerugian pada atau kerusakan atas barang yang telah dikerjakan dengan benar yang diakibatkan oleh suatu kecelakaan karena cacat material dan/atau pengerjaan tersebut;
Memahami Pengecualian Khusus Kerusakan Material (Special Exclusions to Section I.d)
Pengecualian Khusus untuk Bagian I.d. dalam polis CAR/EAR/TPL standar merupakan salah satu klausul yang paling mendasar dan sering disalahpahami oleh para pemangku kepentingan dalam proyek konstruksi. Tujuan utama dari klausul ini adalah untuk memastikan bahwa polis asuransi konstruksi tidak berfungsi sebagai pengganti jaminan kualitas atau garansi yang seharusnya disediakan oleh kontraktor.
Inti Pengecualian: Batasan Biaya Perbaikan Cacat
Pengecualian I.d. secara lugas menyatakan bahwa Penanggung tidak bertanggung jawab atas biaya penggantian, perbaikan, atau pembetulan atas material dan/atau pengerjaan yang cacat.
Intinya, jika ditemukan bahwa suatu elemen dalam proyek konstruksi gagal karena kualitas yang buruk—misalnya, sebuah balok beton harus dibongkar karena rasio campuran yang salah (pengerjaan buruk) atau sebuah pipa pecah karena memiliki keretakan internal dari pabrik (cacat material), maka biaya untuk memperbaiki atau mengganti elemen yang cacat itu sendiri dikecualikan dari pertanggungan. Biaya ini dianggap sebagai risiko bisnis atau kegagalan komersial yang harus ditanggung oleh kontraktor atau produsen material.
Prinsip Pemisahan Kerusakan (Severability Principle): Penaikan Kembali Cakupan
Bagian kedua dari klausul ini adalah yang membuat polis asuransi proyek konstruksi menjadi efektif sebagai perlindungan terhadap bencana, bukan hanya perbaikan kualitas:
“…tetapi pengecualian ini terbatas pada barang yang langsung terkena dampaknya dan tidak dapat dianggap mengecualikan kerugian pada atau kerusakan atas barang yang telah dikerjakan dengan benar yang diakibatkan oleh suatu kecelakaan karena cacat material dan/atau pengerjaan tersebut.”
Klausul ini menetapkan Prinsip Pemisahan Kerusakan (Severability Principle), yang memisahkan kerugian yang dikecualikan (item cacat) dari kerugian yang ditanggung (kerusakan konsekuensial). Polis CAR/EAR/TPL akan menanggung kerugian pada barang yang telah dikerjakan dengan benar yang disebabkan oleh suatu kecelakaan yang dipicu oleh cacat tersebut.
Ilustrasi Pembedaan:
Jika pengerjaan buruk pada instalasi atap menyebabkan atap runtuh (kecelakaan):
- Dikecualikan: Biaya untuk menyusun ulang dan memperbaiki material atap yang gagal (biaya perbaikan defek awal).
- Ditanggung: Kerusakan yang ditimbulkan oleh runtuhnya atap terhadap lantai, peralatan mekanik yang sudah terpasang, atau dinding di bawahnya (kerusakan konsekuensial).
Prinsip ini memastikan bahwa polis asuransi konstruksi memberikan jaring pengaman finansial terhadap dampak kegagalan besar dalam proyek konstruksi, namun tetap mempertahankan tanggung jawab kualitas pada pihak yang melaksanakannya.
Akar Masalah: Cacat Material, Pengerjaan Buruk, dan Desain yang Salah
Risiko defek dalam proyek konstruksi dapat dikategorikan menjadi tiga jenis yang seringkali memicu klaim kompleks:
1. Cacat Material (Defective Material)
Ini terjadi ketika material yang digunakan tidak memenuhi spesifikasi yang disyaratkan atau tidak layak untuk tujuan yang dimaksudkan. Cacat dapat berasal dari pabrik atau timbul selama proses pengiriman dan penyimpanan di lokasi proyek. Untuk memitigasi risiko ini dalam asuransi proyek konstruksi, kontraktor harus memiliki sistem kontrol kualitas material yang ketat, termasuk pengujian pihak ketiga.
2. Pengerjaan Buruk (Bad Workmanship)
Definisi Pengerjaan Buruk mengacu pada pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang dari standar industri, spesifikasi, atau praktik teknik yang baik. Ini adalah kegagalan langsung dari proses pelaksanaan proyek konstruksi. Karena ini adalah risiko yang sepenuhnya dapat dikontrol, pengecualian I.d. menempatkan tanggung jawab perbaikannya langsung pada kontraktor.
3. Cacat Desain (Faulty Design) dan Peran Asuransi Profesional Indemnity
Desain yang salah adalah kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh arsitek, insinyur, atau konsultan desain. Meskipun pengecualian I.d. berfokus pada material dan pengerjaan, risiko desain sering dikecualikan secara terpisah dan total dalam polis CAR/EAR standar. Hal ini karena risiko desain adalah risiko profesional, bukan risiko material.
Kesenjangan cakupan untuk desain yang salah harus ditutup dengan polis Asuransi Profesional Indemnity (Professional Indemnity – PI). Polis PI akan menanggung kewajiban perancang yang timbul dari kesalahan mereka. Jika Penanggung CAR/EAR/TPL membayar kerugian konsekuensial akibat kegagalan desain (misalnya, jembatan yang runtuh karena kesalahan perhitungan beban), mereka akan menggunakan hak subrogasi untuk menuntut perancang, yang pertanggungannya akan ditanggung oleh polis PI mereka. Perlindungan asuransi proyek konstruksi yang lengkap harus melibatkan kedua jenis polis ini.
Klausul London Engineering Group (LEG)
Polis CAR/EAR standar, terutama polis EAR untuk proyek instalasi mesin, memiliki pengecualian yang sangat ketat terhadap defek. Untuk mendapatkan cakupan yang lebih memadai, terutama untuk proyek konstruksi yang kompleks, klausul modifikasi dari London Engineering Group (LEG) sering ditambahkan. Klausul LEG secara efektif memperluas cakupan dengan membatasi ruang lingkup pengecualian standar.
LEG 1/96: Pengecualian Paling Ketat (Outright Defects Exclusion)
LEG 1 adalah pengecualian total dan mutlak. Klausul ini mengecualikan semua kerugian dan kerusakan yang diakibatkan oleh cacat desain, material, atau pengerjaan. Ini adalah cakupan yang paling sempit, dan di bawah LEG 1, bahkan kerusakan konsekuensial pun dapat dikecualikan, menjadikannya pilihan yang sangat berisiko bagi pemilik proyek konstruksi dan kontraktor.
LEG 2/96: Solusi Kompromi (Consequences Defects Exclusion)
LEG 2 adalah standar industri yang paling umum karena menawarkan kompromi yang seimbang. Klausul ini menguatkan Prinsip Pemisahan Kerusakan dan secara jelas mengecualikan:
Biaya yang akan terjadi seandainya penggantian atau pembetulan Properti yang Diasuransikan telah dilakukan segera sebelum kerusakan tersebut terjadi.
Dengan LEG 2, Penanggung akan membayar semua kerusakan akibat kecelakaan, namun mengurangi jumlah yang setara dengan biaya perbaikan defek awal. LEG 2 sangat mirip dengan semangat pengecualian I.d. pada polis CAR standar, tetapi seringkali diterapkan pada EAR untuk melonggarkan pengecualian awal yang ketat.
Ilustrasi Kasus Teknis (dengan LEG 2):
Dalam proyek konstruksi PLTG, ditemukan adanya cacat material pada poros turbin yang bengkok. Poros ini beroperasi dan akhirnya pecah (kecelakaan), merusak sudu turbin dan penutup.
- LEG 2 akan Mengecualikan: Biaya penggantian poros yang bengkok (biaya defek awal) dan biaya akses (pembongkaran penutup).
- LEG 2 akan Menanggung: Biaya penggantian sudu turbin dan perbaikan penutup yang rusak (kerusakan konsekuensial).
LEG 3/06: Cakupan Terluas (Improvements Defects Exclusion)
LEG 3 adalah klausul yang memberikan cakupan asuransi proyek konstruksi paling luas. Klausul ini bahkan menanggung kerusakan pada bagian properti yang mengandung defek, asalkan terjadi kerusakan fisik nyata.
Satu-satunya hal yang dikecualikan oleh LEG 3 adalah biaya yang dikeluarkan untuk meningkatkan kualitas dari desain, material, atau pengerjaan awal.
Implikasi LEG 3:
Dalam kasus poros turbin di atas, LEG 3 akan menanggung biaya penggantian poros yang cacat, sudu, dan penutup turbin. Namun, jika kontraktor memutuskan untuk menggunakan material poros kelas atas yang biayanya lebih tinggi untuk mencegah kegagalan berulang, biaya tambahan untuk peningkatan kualitas tersebut akan dikecualikan. LEG 3 adalah pilihan ideal untuk proyek konstruksi yang sangat sensitif terhadap risiko kegagalan internal.
Manajemen Risiko dan Peran Kunci Broker Asuransi
Mengoptimalkan perlindungan asuransi proyek konstruksi tidak berhenti pada pembelian polis; ini berlanjut melalui manajemen risiko yang aktif dan pemilihan mitra yang tepat.
Strategi Pencegahan Defek dan Klaim
Untuk meminimalkan potensi klaim yang dikecualikan oleh I.d. atau LEG 2, setiap proyek konstruksi harus fokus pada:
- Kontrol Kualitas Ketat: Melakukan inspeksi dan pengujian material secara rutin untuk mendeteksi cacat material sedini mungkin.
- Dokumentasi Progres: Mendokumentasikan setiap tahapan proyek konstruksi secara detail. Dokumentasi yang baik (foto, laporan pengujian) adalah bukti bahwa kerusakan konsekuensial terjadi pada barang yang telah dikerjakan dengan benar, yang sangat vital saat menghadapi klaim.
- Klarifikasi Kontrak: Memastikan bahwa kontrak kerja secara jelas menetapkan tanggung jawab perbaikan atas pengerjaan buruk dan cacat material di antara pihak-pihak terkait.
Peran Krusial Broker Asuransi Profesional
Seorang broker asuransi adalah ahli yang bertindak sebagai advokat asuransi bagi Tertanggung. Mereka memiliki peran sentral dalam mengelola kompleksitas pengecualian I.d. dan klausul LEG:
- Penilaian Risiko: Menganalisis sifat unik proyek konstruksi Anda—apakah itu proyek sipil (CAR) atau proyek teknik (EAR) —untuk merekomendasikan opsi LEG/DE (LEG 2, LEG 3, DE 4, atau DE 5) yang memberikan cakupan optimal.
- Negosiasi Klausul: Melakukan negosiasi dengan Penanggung untuk memastikan klausul asuransi konstruksi yang disepakati sesuai dengan ekspektasi cakupan dan menekan biaya premi.
- Dukungan Klaim: Dalam proses penyelesaian klaim, broker asuransi memastikan bahwa Penanggung menerapkan Prinsip Pemisahan Kerusakan dengan benar dan hanya mengecualikan biaya yang benar-benar terkait dengan perbaikan defek awal (atau peningkatan mutu), sehingga mempercepat pembayaran untuk kerusakan konsekuensial. Keahlian broker asuransi sangat penting untuk menghindari sengketa yang mahal dan berlarut-larut.
Kesimpulan
Pengecualian Khusus I.d. dalam polis CAR/EAR/TPL adalah garis batas penting dalam asuransi proyek konstruksi. Klausul ini dengan tegas mengecualikan biaya perbaikan atas cacat material dan pengerjaan buruk, menjadikannya tanggung jawab komersial kontraktor. Namun, pada saat yang sama, ia melindungi Tertanggung dari dampak bencana melalui Prinsip Pemisahan Kerusakan yang menanggung kerugian konsekuensial.
Untuk perlindungan asuransi konstruksi yang kuat dan optimal, terutama dalam menghadapi risiko kegagalan desain, material, dan pengerjaan, penggunaan perluasan cakupan seperti klausul LEG 2 atau LEG 3 sangat dianjurkan.
Cara terbaik untuk mengelola semua aspek kompleks ini adalah dengan berkolaborasi dengan ahli asuransi. Jangan pernah ragu untuk memanfaatkan keahlian broker asuransi yang profesional dan berpengalaman. Untuk semua kebutuhan asuransi konstruksi dan konsultasi profesional, Hubungi L&G Insurance Broker di 0811-850-7773 sekarang untuk memastikan proyek Anda terlindungi dengan jaminan yang tepat dan strategi klaim yang optimal.
Source:
https://www.indonesiare.co.id/en/article/mengenal-london-engineering-group-defects-clause