Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Dapatkan Saran Ahli, Sepenuhnya Gratis dan Tanpa Komitmen
Customer Support
Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Dapatkan Saran Ahli, Sepenuhnya Gratis dan Tanpa Komitmen
Customer Support
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Bedah Polis

    Construction All Risk (CAR)

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Dalam setiap proyek konstruksi, potensi risiko hukum terhadap pihak ketiga adalah ancaman nyata yang dapat memicu tuntutan ganti rugi besar. Polis asuransi proyek konstruksi CAR/EAR/TPL berfungsi sebagai benteng finansial, tetapi perlindungannya bergantung pada ketaatan Tertanggung pada kondisi tertentu.

    Artikel ini akan membedah secara rinci Special Conditions Applying to Section II – 1. No admission, offer, promise, payment, klausul kunci yang mewajibkan Tertanggung menyerahkan kendali klaim TPL kepada Penanggung. Kami akan mengupas implikasi hukum dari pengakuan tanggung jawab dini dan peran penting broker asuransi dalam memastikan proses klaim yang efisien dalam asuransi konstruksi.


    Bedah Polis Asuransi Contractor’s All Risks (CAR/TPL)

     

    Special Conditions Applying to Section II

    1. No admission, offer, promise, payment or indemnity shall be made or given by or on behalf of the Insured without the written consent of the Insurers who shall be entitled, if they so desire, to take over and conduct in the name of the Insured the defence or settlement of any claim or to prosecute for their own benefit in the name of the Insured any claim for indemnity or damages or otherwise and shall have full discretion in the conduct of any proceedings or in the settlement of any claim and the Insured shall give all such information and assistance as the Insurers may require.

     


    Kondisi Khusus Berlaku untuk Bagian II

    1. Tidak ada pengakuan, penawaran, janji, pembayaran atau ganti rugi yang dibuat atau diberikan oleh atau atas nama Tertanggung tanpa persetujuan tertulis dari Penanggung yang berhak, jika mereka menginginkannya, mengambil alih dan bertindak atas nama Tertanggung untuk pembelaan atau penyelesaian suatu klaim atau menuntut untuk keuntungan sendiri atas nama Tertanggung atas setiap klaim ganti rugi atau kompensasi atau lainnya dan mempunyai kebebasan penuh dalam melaksanakan setiap tindakan atau dalam penyelesaian setiap klaim dan Tertanggung harus memberikan semua informasi dan bantuan yang mungkin diperlukan Penanggung

     


    Bedah Klausul Kunci TPL: No Admission, Offer, Promise, Payment

    Klausul Special Conditions Applying to Section II – 1. No admission, offer, promise, payment adalah klausul pengendalian klaim (claims control) utama dalam Bagian II (TPL) polis asuransi CAR/EAR/TPL.

    Klausul ini berbunyi:

    “No admission, offer, promise, payment or indemnity shall be made or given by or on behalf of the Insured without the written consent of the Insurers who shall be entitled, if they so desire, to take over and conduct in the name of the Insured the defence or settlement of any claim or to prosecute for their own benefit in the name of the Insured any claim for indemnity or damages or otherwise and shall have full discretion in the conduct of any proceedings or in the settlement of any claim and the Insured shall give all such information and assistance as the Insurers may require.”

    Klausul ini secara efektif mewajibkan Tertanggung untuk mengalihkan hak manajemen klaim TPL sepenuhnya kepada Penanggung. Ini melibatkan dua aspek utama:

    Larangan Keterlibatan Dini oleh Tertanggung

    Frasa “No admission, offer, promise, payment or indemnity shall be made or given by or on behalf of the Insured without the written consent of the Insurers” adalah perintah mutlak. Tertanggung dilarang melakukan empat tindakan kunci tanpa izin tertulis dari Penanggung:

    Pelanggaran terhadap larangan ini dapat membebaskan Penanggung dari kewajiban untuk membayar klaim, karena tindakan Tertanggung dapat merusak kemampuan Penanggung untuk membela atau menegosiasikan penyelesaian klaim TPL secara efektif.

    Hak Pengendalian Penuh Penanggung (Claims Control Right)

    Bagian kedua klausul memberikan Penanggung kebebasan penuh (full discretion) untuk mengambil alih (take over) manajemen klaim:

    1. Pembelaan atau Penyelesaian (Defence or Settlement): Penanggung berhak menunjuk pengacara (solicitor) atas nama Tertanggung untuk membela tuntutan hukum atau merundingkan penyelesaian.
    2. Menuntut Pihak Ketiga (Prosecute for their own benefit): Penanggung berhak menggunakan Hak Subrogasi untuk menuntut pihak yang bertanggung jawab atas kerugian (misalnya, menuntut subkontraktor yang tidak dilindungi polis atau pihak luar).
    3. Kebebasan Penuh dalam Proses Hukum: Penanggung memiliki diskresi penuh dalam melaksanakan setiap tindakan atau dalam penyelesaian klaim.

    Mengapa Penanggung Menuntut Kontrol Mutlak Atas Klaim TPL?

    Kontrol klaim yang ketat oleh Penanggung bukan dimaksudkan untuk mempersulit Tertanggung, melainkan untuk melindungi stabilitas finansial polis asuransi konstruksi dan proses hukum.

    a. Mencegah Pengakuan Tanggung Jawab yang Merugikan

    Dalam konteks TPL, pengakuan tanggung jawab oleh kontraktor, bahkan secara lisan, dapat menjadi bukti yang mengikat secara hukum di pengadilan. Jika Tertanggung secara emosional atau tanpa pikir panjang mengakui kesalahan, hal itu dapat menghapus peluang Penanggung untuk:

    1. Membela Kasus: Penanggung mungkin memiliki dasar hukum yang kuat untuk membantah tanggung jawab penuh (misalnya, adanya kelalaian kontributif dari pihak ketiga).
    2. Membatasi Kerugian: Pengakuan dapat memperbesar ekspektasi ganti rugi pihak ketiga, memaksa Penanggung membayar lebih dari nilai kerugian yang seharusnya ditanggung oleh polis asuransi CAR/EAR/TPL.

    b. Memastikan Penyelesaian yang Optimal

    Penanggung, dengan keahlian hukum dan keuangan mereka, memiliki kepentingan untuk menyelesaikan klaim TPL dengan biaya serendah mungkin (lesser sum) sesuai dengan kewajiban kontrak. Penanggung menunjuk pengacara yang ahli dalam hukum asuransi konstruksi untuk memastikan negosiasi didasarkan pada bukti dan preseden hukum, bukan sekadar janji emosional dari Tertanggung.

    c. Melindungi Hak Subrogasi

    Kontrol penuh atas klaim memungkinkan Penanggung untuk melindungi Hak Subrogasi mereka. Jika Penanggung membayar ganti rugi, mereka berhak menuntut pihak yang sebenarnya bersalah. Jika Tertanggung membuat janji atau pembayaran yang merusak peluang Penanggung untuk subrogasi, maka Penanggung dapat melepaskan tanggung jawabnya. Ini adalah aspek vital dalam mempertahankan Prinsip Indemnitas dalam asuransi proyek konstruksi.

    Konsekuensi Hukum dari Pelanggaran Klausul “No Admission”

    Pelanggaran terhadap klausul No admission, offer, promise, payment dapat membawa konsekuensi serius, yang dapat menghapus manfaat dari asuransi proyek konstruksi yang mahal.

    Pembatalan Pertanggungan

    Jika Tertanggung melanggar klausul ini—misalnya, dengan secara lisan mengakui tanggung jawab atau menawarkan untuk membayar biaya medis pihak ketiga—Penanggung berhak untuk menolak klaim TPL secara keseluruhan. Argumen Penanggung adalah bahwa tindakan Tertanggung telah melanggar syarat fundamental polis dan merugikan Penanggung untuk mengendalikan biaya klaim.

    Kelalaian Kontributif dan Kontrol Klaim

    Dalam banyak kecelakaan proyek konstruksi, tanggung jawab tidak sepenuhnya 100% pada Tertanggung. Ada konsep hukum yang disebut Kelalaian Kontributif (Contributory Negligence), di mana pihak ketiga yang terluka juga berkontribusi terhadap kecelakaan.

    Contoh Kasus: Seorang pejalan kaki terluka di dekat proyek konstruksi tetapi ia diketahui berjalan sambil menggunakan ponsel di area terlarang. Penanggung, melalui pengacara yang mereka tunjuk, dapat berargumen bahwa pejalan kaki tersebut harus bertanggung jawab atas 25% kelalaian kontributif. Hasilnya, ganti rugi yang dibayarkan akan dikurangi 25%.

    Jika Tertanggung secara lisan mengakui tanggung jawab penuh di tempat kejadian, Penanggung kehilangan kesempatan untuk menggunakan argumen Kelalaian Kontributif, sehingga Penanggung berhak menolak klaim karena Tertanggung telah merugikan hak pembelaan Penanggung dalam asuransi konstruksi.

    Prosedur Tertanggung yang Tepat Saat Kecelakaan TPL Terjadi

    Mengingat klausul No Admission ini, sikap Tertanggung yang paling bijaksana adalah bertindak seolah-olah Tertanggung tidak memiliki asuransi konstruksi dalam arti bertanggung jawab atas manajemen insiden—tetapi segera mengalihkan manajemen klaim kepada Penanggung. Langkah-Langkah Kunci:

    1. Bantuan dan Dokumentasi: Segera berikan bantuan darurat kepada pihak ketiga yang terluka dan dokumentasikan insiden secara menyeluruh (foto, saksi, waktu kejadian).
    2. Diam dan Alihkan: Jangan pernah mengakui kesalahan, menjanjikan kompensasi, atau menawarkan pembayaran ganti rugi. Jika ditanya oleh pihak ketiga, jawablah dengan sopan bahwa “masalah ini telah dialihkan kepada broker asuransi dan Penanggung kami untuk penanganan lebih lanjut.”
    3. Laporan Cepat: Segera laporkan insiden kepada broker asuransi Anda. Kecepatan laporan sangat penting untuk memungkinkan Penanggung mengambil alih investigasi dan pembelaan sejak dini.
    4. Bantuan Penuh: Tertanggung wajib memberikan semua informasi dan bantuan yang mungkin diperlukan Penanggung untuk menjalankan pembelaan atau penyelesaian. Ini termasuk menyediakan dokumen proyek, rekaman CCTV, dan saksi.

    Tanggung Jawab Tertanggung vs Penanggung dalam Proyek Konstruksi

    Memahami peran masing-masing pihak adalah kunci dalam asuransi konstruksi dan proyek konstruksi yang berisiko tinggi.

    Tertanggung (Insured)

    Penanggung (Insurer)

     

    Peran Broker Asuransi

    Broker bertindak sebagai penghubung antara tertanggung dan penanggung. Broker membantu:

    1. Memastikan tertanggung memahami klausul seperti “No admission…”
    2. Mengkoordinasi pengajuan klaim sesuai prosedur
    3. Membantu mempercepat proses persetujuan dari penanggung.

    Peran Kunci Broker Asuransi dalam Klaim TPL

    Dalam konteks klausul No Admission, peran broker asuransi menjadi sangat penting sebagai perantara dan advokat asuransi Tertanggung.

    Jembatan Komunikasi dan Hukum

    Broker asuransi bertindak sebagai jembatan yang menghubungkan Tertanggung (yang dilarang berkomunikasi langsung tentang penyelesaian) dengan Penanggung (yang memiliki diskresi penuh). Broker memastikan bahwa informasi yang diperlukan Penanggung disajikan dengan benar dan tepat waktu, sementara pada saat yang sama melindungi Tertanggung dari risiko pelanggaran klausul No Admission.

    Pengawasan Claims Control

    Broker profesional akan memantau bagaimana Penanggung menjalankan hak claims control-nya. Meskipun Penanggung memiliki full discretion, broker memastikan bahwa keputusan Penanggung untuk membela atau menyelesaikan klaim TPL adalah demi kepentingan terbaik Tertanggung, terutama dalam hal menjaga reputasi Tertanggung dan kelancaran proyek konstruksi.

    Memfasilitasi Penyelesaian yang Adil

    Jika Penanggung menerima tanggung jawab, broker asuransi akan berkoordinasi dengan pengacara Penanggung untuk memastikan bahwa penawaran penyelesaian yang dibuat kepada pihak ketiga adalah wajar dan menutupi semua kerugian yang sah, tanpa membayar lebih dari yang dijamin oleh polis asuransi CAR/EAR/TPL. Broker membantu memastikan bahwa asuransi konstruksi tidak hanya melindungi Tertanggung secara finansial tetapi juga secara reputasi.

    Tips Memastikan Polis Anda Sesuai untuk Proyek Konstruksi

    Sebelum Anda menandatangani polis asuransi konstruksi atau kontrak proyek, perhatikan hal-hal berikut:

    1. Baca seluruh klausul dengan seksama – terutama “Special Conditions Applying to Section II – No admission, offer, promise, payment”.
    2. Konsultasikan dengan broker yang memahami CAR/EAR dan risiko konstruksi.
    3. Pastikan cakupan polis sesuai lokasi risiko – risiko gempa, banjir, kerusakan pihak ketiga.
    4. Cek reputasi penanggung – apakah perusahaan asuransi stabil dan memiliki reputasi klaim yang baik.
    5. Simpan dokumentasi mitigasi risiko – seperti safety plan, site monitoring, bukti bahwa Anda sebagai kontraktor menjalankan kewajiban K3. Ini memperkuat posisi Anda bila terjadi klaim.
    6. Jangan buat komitmen apa pun kepada pihak ketiga tanpa persetujuan penanggung – ini sangat penting sesuai klausul bagian II.

    Kesimpulan 

    Klausul Special Conditions Applying to Section II – 1. No admission, offer, promise, payment adalah syarat dasar yang menjaga integritas polis asuransi CAR/EAR/TPL. Klausul ini memastikan bahwa hanya Penanggung, yang memiliki keahlian dan diskresi penuh, yang berhak mengambil keputusan hukum terkait klaim TPL. Tujuannya adalah melindungi Tertanggung dari tindakan yang dapat merugikan peluang pembelaan, yang pada akhirnya dapat mengakibatkan Penanggung menolak klaim.

    Bagi setiap pemangku kepentingan dalam proyek konstruksi, kewajiban untuk tidak membuat pengakuan, penawaran, janji, atau pembayaran tanpa persetujuan tertulis Penanggung adalah non-negosiasi. Mengandalkan broker asuransi yang berpengalaman, seperti L&G Insurance Broker, adalah cara terbaik untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap klausul ini dan mengelola klaim TPL secara profesional dan efisien.

    JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN AMANKAN FINANCIAL DAN BISNIS ANDA DENGAN ASURANSI YANG TEPAT.

    HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (PANGGILAN – WHATSAPP – SMS)

    Website: lngrisk.co.id

    Email: halo@lngrisk.co.id


    Source:

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp