Provisions Applying to Section II – Third Party Liability – b
Dalam setiap proyek konstruksi, risiko tidak hanya terbatas pada kerusakan aset proyek itu sendiri, tetapi juga mencakup potensi kerugian yang menimpa properti di sekitar lokasi. Inilah mengapa asuransi Contruction All Risks (CAR) menyertakan jaminan vital bernama Third Party Liability (TPL).
Artikel ini akan membedah secara mendalam ketentuan TPL, khususnya bagian yang melindungi dari kerugian atau kerusakan properti milik pihak ketiga, memberikan wawasan krusial bagi setiap kontraktor dan pengembang.
Bedah Polis Asuransi Contractor’s All Risks (CAR/TPL)
Material Damage – Provisions Apply to Section II
Section II — Third Party Liability
The Insurers will indemnify the Insured up to but not exceeding the amounts specified in the Schedule against such sums which the Insured shall become legally liable to pay as damages consequent upon:
- accidental loss of or damage to property belonging to third parties
occurring in direct connection with the construction or erection of the items insured under Section I and happening on or in the immediate vicinity of the site during the Period of Cover.
In respect of a claim for compensation to which the indemnity provided herein applies, the Insurers will in addition indemnify the Insured against :
- all costs and expenses of litigation recovered by any claimant from the Insured, and
- all costs and expenses incurred with the written consent of the Insurers, provided always that the liability of the Insurers under this section shall not exceed the limits of indemnity stated in the Schedule.
Kerusakan Material – Ketentuan Berlaku untuk Bagian II
Bagian II – Tanggung Jawab Terhadap Pihak Ketiga
- kerugian atau kerusakan karena kecelakaan atas harta benda milik pihak ketiga
yang terjadi yang berkaitan langsung dengan konstruksi atau pemasangan atas butir yang diasuransikan Bagian I dan terjadi pada atau di sekitar lokasi selama Jangka Waktu Jaminan.
Sehubungan dengan suatu klaim untuk kompensasi dimana ganti rugi ini berlaku, Penanggung akan sebagai tambahan memberi ganti rugi kepada Tertanggung terhadap:
- semua ongkos dan biaya litigasi yang diperoleh penuntut dari Tertanggung, dan
- semua ongkos dan biaya yang timbul dengan persetujuan tertulis Penanggung, selalu dengan syarat bahwa tanggung jawab Penanggung pada bagian ini tidak melebihi batas ganti rugi yang tercantum dalam Ikhtisar.
Definisi Kerusakan Properti Pihak Ketiga
Jaminan ini secara spesifik melindungi dari kerusakan atau kehilangan properti. Ini bisa berupa kerusakan pada bangunan tetangga, kendaraan yang sedang parkir, atau fasilitas umum seperti kabel listrik dan pipa air. Kerusakan ini harus terjadi “karena kecelakaan” (accidental), artinya tidak disengaja.
Batasan Lokasi dan Jangka Waktu
Polis dengan jelas menetapkan batasan geografis dan temporal. Kerusakan harus terjadi “on or in the immediate vicinity of the site” (pada atau di sekitar lokasi) dan selama “Period of Cover” (Jangka Waktu Jaminan). Pengecualian ini memastikan bahwa polis asuransi proyek konstruksi hanya bertanggung jawab atas insiden yang berhubungan langsung dengan aktivitas proyek.
Memahami Kewajiban Hukum dan Biaya Tambahan
Polis TPL tidak hanya mengganti biaya kerusakan, tetapi juga menawarkan perlindungan tambahan yang sangat penting.
In respect of a claim for compensation to which the indemnity provided herein applies, the Insurers will in addition indemnify the Insured against: all costs and expenses of litigation recovered by any claimant from the Insured, and all costs and expenses incurred with the written consent of the Insurers, provided always that the liability of the Insurers under this section shall not exceed the limits of indemnity stated in the Schedule.
1. Konsep “Kewajiban Hukum” (Legal Liability)
Seperti jaminan TPL untuk cedera, jaminan untuk kerusakan properti juga hanya berlaku jika Tertanggung “secara hukum bertanggung jawab” atas kerugian tersebut. Ini berarti Penanggung akan membayar hanya jika ada putusan pengadilan atau kesepakatan hukum yang mengakui kesalahan atau tanggung jawab Tertanggung.
2. Jaminan Tambahan untuk Biaya Litigasi dan Hukum
Polis secara eksplisit menyatakan bahwa Penanggung juga akan menanggung:
- Biaya litigasi yang berhasil dituntut oleh pihak ketiga dari Tertanggung.
- Biaya dan pengeluaran lain yang timbul dengan persetujuan tertulis dari Penanggung.
Jaminan ini sangat krusial, karena biaya pengacara dan persidangan dalam sengketa hukum dapat mencapai jumlah yang sangat besar, bahkan lebih besar dari biaya perbaikan properti itu sendiri.
3. Pentingnya “Persetujuan Tertulis” dari Penanggung
Sama seperti klaim untuk biaya tambahan, klaim untuk biaya litigasi juga memerlukan persetujuan tertulis dari Penanggung. Ini memastikan bahwa Penanggung memiliki kendali atas proses hukum dan dapat memastikan biaya yang dikeluarkan wajar dan perlu.
Skenario Risiko dan Potensi Kerugian Properti Pihak Ketiga
Asuransi TPL sangat relevan karena proyek konstruksi modern seringkali berlokasi di area padat penduduk.
1. Jenis Kerusakan Properti yang Umum Terjadi
- Keretakan Bangunan Tetangga: Aktivitas pemancangan tiang atau penggunaan alat berat yang menyebabkan getaran dapat merusak struktur bangunan di sekitarnya.
- Jatuhan Material atau Alat: Material bangunan atau alat kerja yang jatuh dan menimpa kendaraan atau properti lain yang ada di sekitar lokasi proyek.
- Kerusakan Infrastruktur Umum: Kerusakan pada pipa air, kabel listrik, atau jaringan telekomunikasi bawah tanah akibat penggalian.
2. Dampak Finansial dan Reputasi dari Klaim Pihak Ketiga
Klaim TPL dapat mencapai jumlah yang sangat besar, terutama jika melibatkan kerusakan properti yang mahal atau kerusakan pada infrastruktur vital. Selain biaya kompensasi, ada juga biaya pengacara, biaya persidangan, dan denda. Dampak reputasi juga sangat signifikan. Sebuah insiden besar dapat merusak reputasi perusahaan konstruksi secara permanen.
Peran Krusial Broker Asuransi dalam Klaim TPL
Mengelola klaim TPL sangat kompleks karena melibatkan aspek hukum dan teknis. Di sinilah peran broker asuransi menjadi tidak tergantikan.
1. Broker sebagai Advokat dan Ahli Hukum
Broker asuransi bertindak sebagai perwakilan Tertanggung. Mereka memiliki pemahaman mendalam tentang polis dan hukum terkait asuransi properti dan asuransi konstruksi. Mereka akan membantu klien menafsirkan polis, mengumpulkan bukti, dan bernegosiasi dengan perusahaan asuransi.
2. Fungsi Broker dalam Negosiasi Klaim
Dalam klaim TPL, broker akan:
- Memberikan saran hukum awal dan membantu klien menunjuk pengacara yang tepat.
- Mengelola komunikasi dengan perusahaan asuransi dan penilai kerugian.
- Melakukan negosiasi atas nama Tertanggung, memastikan jumlah kompensasi yang adil dan sesuai dengan batasan polis.
- Membantu menyelesaikan klaim di luar pengadilan untuk menghindari biaya persidangan yang mahal dan kerugian reputasi.
Studi Kasus: Peran L&G Insurance Broker sebagai Mitra Strategis
Sebagai broker asuransi nasional terkemuka di Indonesia, L&G Insurance Broker memiliki keahlian khusus dalam menangani klaim TPL yang rumit. Tim mereka terdiri dari ahli yang tidak hanya memahami asuransi, tetapi juga aspek teknis dan hukum proyek konstruksi. Mereka dapat memberikan panduan komprehensif, dari mitigasi risiko awal hingga penyelesaian klaim. Keahlian ini menjadikan L&G Insurance Broker mitra yang tak ternilai bagi setiap perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi.
Strategi Manajemen Risiko Proyek Terintegrasi
Memiliki asuransi proyek konstruksi saja tidak cukup. Kontraktor juga harus menerapkan strategi manajemen risiko yang kuat.
1. Identifikasi Risiko dan Survei Pra-Konstruksi
Identifikasi semua properti di sekitar lokasi proyek yang berpotensi terdampak. Lakukan survei pra-konstruksi untuk mendokumentasikan kondisi awal bangunan tetangga, yang akan menjadi bukti vital jika terjadi sengketa klaim.
2. Prosedur Keselamatan dan Mitigasi
Terapkan protokol keselamatan yang ketat, seperti pemasangan jaring pengaman, pembatasan kecepatan kendaraan proyek, dan pemasangan rambu peringatan. Lakukan pemantauan getaran secara berkala jika diperlukan.
3. Pentingnya Dokumentasi dalam Proyek Konstruksi
Semua insiden harus didokumentasikan dengan sangat teliti, termasuk laporan kejadian, foto, dan kesaksian saksi. Dokumentasi yang kuat akan menjadi dasar untuk membangun pertahanan hukum dan memperkuat klaim.
Menavigasi Kompleksitas Klaim Kerusakan Properti
Proses klaim untuk kerusakan properti pihak ketiga seringkali lebih rumit daripada klaim kerusakan material internal.
1. Proses Pelaporan dan Verifikasi Klaim
Setelah insiden, segera laporkan kepada broker asuransi. Penanggung akan menunjuk penilai kerugian (loss adjuster) untuk menginvestigasi dan memverifikasi klaim.
2. Tantangan Umum dan Cara Mengatasinya
Tantangan utama adalah membuktikan hubungan kausal antara aktivitas proyek dan kerusakan yang terjadi. Di sinilah peran broker asuransi menjadi krusial. Mereka dapat membantu mengumpulkan laporan teknis, kesaksian ahli, dan bukti lain yang diperlukan untuk membangun kasus yang kuat.
Kesimpulan
Asuransi Third Party Liability (TPL) dalam polis asuransi konstruksi adalah perlindungan fundamental yang melindungi proyek dari risiko kerusakan properti pihak ketiga. Memahami setiap detailnya, mulai dari batasan geografis hingga jaminan biaya litigasi, sangat penting untuk pengelolaan risiko yang efektif.
Namun, kompleksitas klaim TPL menuntut keahlian khusus yang sering kali tidak dimiliki oleh kontraktor. Di sinilah peran broker asuransi menjadi sangat vital. Mereka tidak hanya membantu dalam memilih polis yang tepat, tetapi juga bertindak sebagai advokat yang kuat selama proses klaim. Dengan bantuan mitra yang berpengalaman seperti L&G Insurance Broker, Anda dapat menavigasi tantangan hukum dan finansial dengan percaya diri, memastikan proyek Anda berjalan lancar dan aman.
Cara paling efektif untuk mengelola klausul ini adalah dengan melibatkan broker asuransi profesional yang berpengalaman dalam proyek konstruksi. Hubungi L&G Insurance Broker di 0811-850-7773 untuk memastikan proyek Anda terlindungi dengan strategi jaminan yang tepat dan solusi klaim terbaik.
- https://www.thomascarroll.co.uk/public-liability-claim-third-party-property-damage/
- https://www.attorneyclientmatch.com/how-are-legal-fees-different-than-expenses.html
- http://www.radunzlaw.com/litigation-issues-questions-a/
- https://ligaasuransi.com/untuk-polis-asuransi-car-ear-apakah-perusahaan-asuransi-memiliki-hak-untuk-inspeksi-proyek/