Provisions Applying to Section I Memo 2 — Basis of Loss Settlement: b
Dalam setiap proyek konstruksi, risiko kerugian total, meskipun jarang, selalu menjadi bayang-bayang yang mengkhawatirkan. Asuransi Contractor’s All Risks (CAR) hadir sebagai perlindungan esensial, namun pemahaman mendalam tentang setiap klausulnya adalah kunci.
Artikel ini akan membedah secara rinci Memo 2 – Basis of Loss Settlement: b, khususnya mengenai kerugian total, yang menjadi panduan vital dalam klaim skala besar. Dengan memahami ketentuan ini, pengembang dan kontraktor dapat memastikan klaim mereka diproses secara adil dan efektif.
Bedah Polis Asuransi Contractor’s All Risks (CAR/TPL)
Material Damage – Provisions Apply to Section I
Memo 2 — Basis of Loss Settlement:
In the event of any loss or damage the basis of any settlement under this Policy shall be:
- in the case of a total loss — the actual value of the items immediately before the occurrence of the loss less salvage, however, only to the extent the costs claimed had to be borne by the Insured and to the extent they are included in the sums insured and provided always that the provisions and conditions have been complied with.
The Insurers will make payments only after being satisfied by production of the necessary bills and documents that the repairs have been effected or replacement has taken place, as the case may be. All damage which can be repaired shall be repaired, but if the cost of repairing any damage equals or exceeds the value of the items immediately before the occurrence of the damage, the settlement shall be made on the basis provided for b. above. The cost of any provisional repairs will be borne by the Insurers if such repairs constitute part of the final repairs and do not increase the total repair expenses.
The cost of any alterations, additions and/or improvements shall not be recoverable under this Policy.
Kerusakan Material – Ketentuan Berlaku untuk Bagian I
Memo 2 – Dasar Penyelesaian Kerugian:
Dalam hal kerugian atau kerusakan dasar tiap penyelesaian berdasarkan Polis ini adalah:
- dalam hal kerusakan total – nilai sebenarnya barang tersebut sesaat sebelum terjadinya kerugian dikurangi sisa barang, bagaimanapun, hanya sebesar biaya yang diklaim yang harus ditanggung oleh Tertanggung dan sebesar yang termasuk dalam harga pertanggungan dan selalu dengan syarat bahwa ketentuan dan kondisi telah dipenuhi.
Penanggung akan melakukan pembayaran hanya setelah puas dengan diajukannya tagihan dan dokumen yang diperlukan bahwa perbaikan telah dikerjakan atau penggantian telah dilakukan, sebagaimana mestinya. Semua kerusakan yang dapat diperbaiki harus diperbaiki, tetapi jika biaya perbaikan setiap kerusakan sama dengan atau melebihi nilai barang tersebut sesaat sebelum terjadinya kerusakan, penyelesaian akan dilakukan berdasarkan ketentuan b. di atas.
Biaya perbaikan sementara akan ditanggung oleh Penanggung jika perbaikan tersebut merupakan bagian dari perbaikan akhir dan tidak menaikkan total biaya perbaikan.
Biaya setiap perubahan, penambahan dan/atau peningkatan tidak dapat dijamin berdasarkan Polis ini.
Definisi Kerugian Total (Total Loss)
Kerugian total terjadi ketika suatu aset proyek, seperti alat berat, bangunan sementara, atau bagian dari struktur yang sedang dibangun, mengalami kerusakan sedemikian parah sehingga tidak mungkin lagi untuk diperbaiki, atau biaya perbaikannya jauh melebihi nilai aset itu sendiri. Misalnya, sebuah crane yang terguling dan hancur, atau struktur bangunan yang roboh total. Dalam konteks asuransi proyek konstruksi, penilaian ini bukan hanya tentang kerusakan fisik, tetapi juga kelayakan finansial.
Batasan Nilai Pertanggungan dan Pengurangan Sisa Barang (Salvage)
Ketentuan ini menekankan bahwa klaim asuransi proyek konstruksi hanya akan dibayarkan sebesar nilai sebenarnya aset tersebut sesaat sebelum kejadian. Artinya, jika aset tersebut sudah digunakan selama beberapa bulan dan nilainya telah menurun (depresiasi), maka nilai yang akan diganti adalah nilai setelah depresiasi, bukan harga beli baru. Selain itu, nilai sisa material yang masih bisa dijual atau digunakan (salvage) akan dikurangi dari jumlah klaim. Ini memastikan bahwa pembayaran klaim tetap berada dalam koridor prinsip ganti rugi.
Pentingnya Dokumen Pendukung dan Faktur Pembayaran
Polis dengan tegas menyatakan bahwa Penanggung (Insurers) akan melakukan pembayaran hanya setelah puas dengan “diajukannya tagihan dan dokumen yang diperlukan bahwa perbaikan telah dikerjakan atau penggantian telah dilakukan.” Ini berarti Tertanggung harus terlebih dahulu mengeluarkan biaya untuk perbaikan atau penggantian, dan kemudian mengajukan klaim penggantian biaya tersebut. Kelengkapan dokumen seperti faktur, kwitansi, dan kontrak pembelian menjadi sangat krusial. Ini menuntut manajemen keuangan dan dokumentasi yang sangat teliti dari pihak kontraktor.
Memahami Logika di Balik Prinsip Kerugian Total
Logika di balik ketentuan ini berakar kuat pada prinsip ganti rugi (indemnity) yang merupakan dasar dari semua asuransi komersial. Prinsip ini bertujuan untuk mengembalikan posisi finansial tertanggung ke kondisi sebelum kerugian terjadi, tanpa memberikan keuntungan.
1. Konsep Nilai Sebenarnya (Actual Value)
Polis tidak menjamin “nilai penggantian baru,” melainkan “nilai sebenarnya” (actual value). Konsep ini bertujuan untuk mengembalikan posisi finansial Tertanggung ke kondisi sebelum kerugian, tanpa memberikan keuntungan. Jika sebuah alat berat yang sudah berumur 2 tahun hancur total, asuransi akan mengganti nilainya di pasaran pada saat kejadian, bukan harga alat berat baru. Ini adalah upaya untuk mencegah Tertanggung mendapatkan “untung” dari klaim asuransi proyek konstruksi.
2. Perbedaan Krusial antara Kerugian Total dan Kerusakan Parsial
Polis CAR/TPL dengan jelas membedakan kedua jenis kerugian ini.
- Kerusakan Parsial: Prioritasnya adalah perbaikan untuk menghemat biaya dan waktu, sambil tetap mematuhi prinsip indemnity.
- Kerugian Total: Prioritasnya adalah penggantian, karena perbaikan tidak mungkin dilakukan atau tidak ekonomis.
Klaim Khusus: Kerusakan yang Mengarah pada Kerugian Total
Bagian polis juga membahas skenario unik: “jika biaya perbaikan setiap kerusakan sama dengan atau melebihi nilai barang tersebut sesaat sebelum terjadinya kerusakan, penyelesaian akan dilakukan berdasarkan ketentuan b. di atas.”
1. Aturan Ambang Batas: Kapan Perbaikan Menjadi Tidak Ekonomis?
Ini adalah “titik balik” yang sangat penting dalam klaim asuransi konstruksi. Jika biaya yang dibutuhkan untuk perbaikan kerusakan parsial ternyata sangat tinggi—mendekati atau bahkan melebihi nilai pasar aset sebelum kejadian—maka asuransi akan mengklasifikasikan kerugian tersebut sebagai kerugian total. Dengan kata lain, secara ekonomis, lebih masuk akal untuk mengganti aset daripada memperbaikinya.
2. Peran Loss Adjuster dalam Penilaian Kerugian
Penentuan apakah suatu kerugian merupakan kerusakan parsial atau total adalah tugas utama dari loss adjuster (penilai kerugian) independen. Loss adjuster akan melakukan investigasi mendalam, mengumpulkan laporan teknis dari ahli, dan membuat estimasi biaya. Keputusan mereka akan sangat menentukan bagaimana klaim akan diselesaikan. Mereka akan mempertimbangkan:
- Biaya material dan suku cadang yang dibutuhkan untuk perbaikan.
- Biaya tenaga kerja dan jam kerja yang diperlukan.
- Biaya transportasi dan logistik.
- Estimasi waktu yang dibutuhkan untuk perbaikan, termasuk potensi kerugian bisnis akibat penundaan.
Peran Vital Broker Asuransi
Mengelola klaim kerugian total pada proyek konstruksi bukanlah perkara mudah. Prosesnya rumit, membutuhkan dokumentasi ekstensif, dan sering kali melibatkan negosiasi yang alot. Di sinilah peran broker asuransi menjadi tidak tergantikan.
1. Broker Asuransi sebagai Mitra Strategis
Broker asuransi adalah penasihat independen yang bekerja untuk kepentingan Tertanggung, bukan perusahaan asuransi. Mereka memahami seluk-beluk polis, regulasi, dan prosedur klaim. Dengan pengetahuan mendalam tentang asuransi proyek konstruksi, mereka dapat memberikan panduan yang tak ternilai.
2. Fungsi Broker dalam Negosiasi Klaim Kerugian Total
Dalam klaim kerugian total, broker akan:
- Membantu Anda mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan, termasuk laporan teknis dan faktur pembelian.
- Menganalisis laporan loss adjuster untuk memastikan penilaian yang akurat dan adil.
- Membantu negosiasi nilai klaim, terutama terkait dengan nilai sebenarnya aset dan nilai sisa (salvage).
- Menjadi jembatan komunikasi antara Tertanggung dan Penanggung, memastikan proses berjalan lancar dan transparan.
3. Studi Kasus: L&G Insurance Broker sebagai Advokat Tertanggung
Sebagai salah satu perusahaan broker asuransi nasional terkemuka di Indonesia, L&G Insurance Broker memiliki rekam jejak yang kuat dalam menangani klaim asuransi konstruksi dan asuransi properti di Indonesia. Dalam kasus klaim kerugian total, tim ahli mereka akan bertindak sebagai advokat asuransi.
Contoh nyata dari peran L&G Insurance Broker terlihat pada klaim-klaim kompleks. Misalnya, jika sebuah alat berat terguling dan Penanggung menilai nilainya terlalu rendah, L&G akan menggunakan data pasar, laporan depresiasi independen, dan bukti-bukti teknis lainnya untuk bernegosiasi agar nilai penggantiannya lebih adil. Pengalaman dan jaringan luas mereka memastikan bahwa kepentingan klien mereka menjadi prioritas utama.
Mitigasi Risiko dalam Proyek Konstruksi
Meskipun asuransi proyek konstruksi memberikan perlindungan finansial, pencegahan selalu lebih baik daripada pengobatan. Strategi manajemen risiko proaktif dapat mengurangi kemungkinan terjadinya kerugian total.
1. Strategi Pencegahan Kerugian Total
- Pemeliharaan Rutin: Pastikan semua alat berat dan mesin menjalani pemeliharaan rutin sesuai standar pabrik.
- Prosedur Keselamatan Kerja: Implementasikan prosedur keselamatan kerja yang ketat untuk semua pekerja.
- Pengawasan Ahli: Libatkan insinyur dan pengawas proyek yang berpengalaman untuk memastikan bahwa pekerjaan dilakukan sesuai standar teknis tertinggi.
2. Pentingnya Manajemen Risiko Proyek
Manajemen risiko yang efektif melibatkan identifikasi risiko potensial, penilaian dampaknya, dan pengembangan strategi mitigasi. Asuransi konstruksi hanyalah salah satu komponen dari strategi ini.
Langkah Praktis Mengajukan Klaim Kerugian Total
Jika terjadi kerugian total, ikuti langkah-langkah ini untuk memastikan proses klaim berjalan lancar:
- Segera Lapor: Laporkan insiden kepada L&G Insurance Broker secepat mungkin.
- Amankan Lokasi: Pastikan lokasi kejadian aman dari risiko tambahan.
- Dokumentasikan Kerusakan: Ambil foto dan video dari semua sudut.
- Siapkan Dokumen: Kumpulkan semua dokumen yang relevan, seperti polis, laporan kronologi kejadian, dan bukti-bukti teknis yang mendukung klaim Anda.
- Komunikasi Terbuka: Ikuti petunjuk dari broker dan loss adjuster, dan pastikan semua komunikasi dilakukan secara transparan.
Kesimpulan
Memahami Memo 2 — Basis of Loss Settlement: B adalah kunci untuk mendapatkan perlindungan maksimal dari asuransi konstruksi. Ketentuan ini menegaskan bahwa dalam kasus kerugian total, Penanggung akan mengganti nilai sebenarnya aset, dengan batasan-batasan yang jelas. Namun, yang paling penting adalah menyadari bahwa asuransi proyek konstruksi bukan hanya tentang polis, melainkan juga tentang bagaimana Anda mengelola risiko dan klaim. Broker asuransi seperti L&G Insurance Broker adalah mitra strategis yang tak tergantikan, bertindak sebagai advokat yang memastikan hak-hak Anda sebagai tertanggung terpenuhi secara adil.
Untuk semua kebutuhan asuransi konstruksi dan konsultasi profesional, Hubungi L&G Insurance Broker di 0811-850-7773 sekarang untuk memastikan proyek Anda terlindungi dengan jaminan yang tepat dan strategi klaim yang optimal.
Source: