General Exclusion d. Cessation of Work
Apa itu Asuransi Contractor’s All Risks (CAR/TPL)?
Asuransi Contractor’s All Risks and Third Party Liability (CAR/TPL) adalah polis asuransi yang memberikan pertanggungan untuk kerusakan dan kehilangan material dan properti dan tuntutan hukum akibat cedera, meninggal dunia atau kerusakan harta benda milik pihak ketiga. Kerusakan properti termasuk konstruksi struktur, kerusakan yang terjadi selama renovasi, dan kerusakan pada pekerjaan sementara yang dilaksanakan di lokasi proyek.
Kenapa Anda memerlukan jaminan asuransi CAR/TPL?
Meskipun setiap proyek konstruksi resikonya bervariasi,tapi umum masing-masing mempunyai ancaman dan resiko yang sama yaitu seperti risiko pencurian, kehilangan, atau kerusakan alat, peralatan, dan bahan yang Anda miliki dan gunakan. Akibat dari resiko-resiko tersebut tidak hanya mahal untuk dibeli dan diganti, tetapi juga penting agar Anda dapat melakukan dan melanjutkan pekerjaan Anda.
Tanpa adanya asuransi CAR/TPL, Anda kemungkinan besar tidak dapat memenuhi kewajiban Anda untuk menyelesaikan kontrak dalam waktu yang ditentukan yang pada gilirannya dapat mengakibatkan biaya keuangan lebih lanjut yang Anda keluarkan.
Siapa yang memerlukan asuransi CAR/TPL?
Pihak yang memerlukan jaminan CAR/TPL antara lain adalah pemilik proyek (project owner), developer (pengembang), bank, kontraktor utama (main contractor), subkontraktor (sub contractor), konsultan (consultant) dan pemasok atau suppliers.
Karena begitu pentingnya jaminan asuransi CAR/TPL, sebagai ahli broker asuransi dan konsultan asuransi kami ingin menuliskan penjelasan polis asuransi CAR/TPL dengan bentuk “bedah polis”. Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi Anda. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.
Bedah Polis Asuransi Contractor’s All Risks (CAR/TPL)
General Exclusions:
The Insurers will not indemnify the Insured in respect of loss, damage or liability directly or indirectly caused by or arising out of or aggravated by
- cessation of work whether total or partial.
In any action, suit or other proceeding where the Insurers allege that by reason of the provisions of Exclusion a) above any loss, destruction, damage or liability is not covered by this insurance the burden of proving that such loss, destruction, damage or liability is covered shall be upon the Insured.
Terjemahan
Pengecualian Umum:
Penanggung tidak akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan kerugian, kerusakan atau tanggung jawab langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau timbul dari atau diperburuk oleh
- penghentian pekerjaan baik total atau parsial.
Dalam setiap tindakan, gugatan atau proses hukum lain dimana Penanggung menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pengecualian a) di atas suatu kerugian, kehancuran, kerusakan atau tanggung jawab tidak dijamin oleh asuransi ini kewajiban pembuktian bahwa kerugian, kehancuran, kerusakan atau tanggung jawab tersebut dijamin berada pada Tertanggung.
Penjelasan Tambahan
Pada dasarnya jaminan asuransi CAR/TPL dibuat untuk proyek yang berjalan sesuai dengan rencana kerja. Untuk itu salah persyaratan yang diminta oleh perusahaan asuransi ketika memproses penerimaan jaminan adalah time schedule atau bar chart dari proyek.
Resiko-resiko yang dijamin juga adalah yang berkaitan dengan resiko pekerjaan. Nah ketika proyek tidak dikerjakan atau berhenti maka resiko yang dihadapi akan berbeda dan resikonya bisa lebih tinggi dari resiko operasional. Oleh karena itu perusahaan asuransi menghindari adanya risiko yang timbul akibat dari proyek yang sedang berhenti sementara atau berhenti permanen.
Apa yang perlu Anda ketahui tentang asuransi untuk property yang sedang tidak aktif?
Properti yang tidak aktif tidak menarik bagi perusahaan asuransi yang memberikan perlindungan untuk pabrik, mesin dan pekerjaan dan tanggung jawab publik dan sangat penting untuk memahami mengapa, dan implikasinya pada pengaturan asuransi ketika hal ini terjadi. untuk memastikan kesinambungan jaminan asuransi.
Dari perspektif asuransi, ketika sebuah properti tidak aktif, eksposur risiko meningkat secara signifikan karena pabrik, peralatan, dan pekerjaan sementara dan permanen menjadi jauh lebih rentan terhadap klaim kerusakan dan kewajiban.
Penjahat sering menargetkan properti yang tidak aktif untuk mencuri logam berharga, mesin, dan bahan bangunan. Pembakar dapat menemukan bahan bakar yang melimpah dalam bentuk bahan, struktur dan peralatan yang tidak dijaga untuk dibakar, dan anak-anak tertarik ke lokasi bangunan yang meningkatkan potensi cedera serius atau kematian.
Untuk alasan yang disebutkan di atas, perusahaan asuransi ingin tahu sejak kapan properti mulai tidak aktif dan dalam banyak kasus ingin mengurangi eksposur mereka saat ini terjadi.
Memang sebagian besar polis asuransi properti akan memiliki klausul khusus yang tertulis dalam “Klausul Penghentian Pekerjaan”. Klausul ini mewajibkan pemegang polis untuk memberi tahu perusahaan asuransi mereka jika kegiatan atau pekerjaan berhenti untuk jangka waktu tertentu, biasanya 30 hingga 60 hari. Penanggung kemudian memiliki hak untuk mengubah ketentuan polis mereka. Misalnya mereka mungkin ingin menerapkan langkah-langkah keamanan yang lebih besar, meningkatkan premi atau kelebihan polis mereka atau dalam beberapa kasus bahkan mungkin menarik pertanggungan sepenuhnya.
Jika klausul Penghentian Pekerjaan tidak dipatuhi dan perusahaan asuransi tidak diberitahu ketika sebuah lokasi menjadi tidak aktif, pertanggungan dapat dibatalkan.
Apa yang terjadi pada pertanggungan asuransi Anda ketika pekerjaan dihentikan?
Dalam kasus tertentu polis asuransi Anda tidak akan lagi memberikan perlindungan setelah paling sedikit tujuh hari sejak operasi dihentikan. Namun, sebaiknya anda perlu memastikan dengan memeriksa kontrak asuransi khusus Anda karena jangka waktu ini dapat bervariasi dari satu polis ke polis lainnya.
Polis asuransi yang layak biasanya akan memberikan kesempatan selama 30 hingga 60 hari di mana untuk penghentian kegiatan. Selama masa tenggang ini, klaim atas kerusakan properti atau pekerjaan yang sedang berlangsung akan dibayarkan.
Namun, jika Anda membiarkan periode ini berakhir dan terlewatkan tanpa memberi tahu perusahaan asuransi Anda untuk menegosiasikan pertanggungan yang sedang berlangsung, perusahaan asuransi berhak untuk menolak klaim. Untuk kerugian besar, ini bisa berakibat fatal bagi asset dan apa lagi jika pemberi pinjaman terlibat, Anda akan berada dalam situasi yang sulit.
Seperti apa tanggung jawab broker asuransi Anda?
Untuk memastikan bahwa Anda memiliki pertanggungan yang Anda butuhkan, cara yang terbaik adalah dengan selalu mendapatkan nasihat dari broker asuransi Anda apa lagi jika Anda sama sekali tidak yakin tentang kondisi jaminan Anda jika terjadi penghentian operasional.
Dengan komunikasi yang intensif dengan broker asuransi Anda dan memberi tahu mereka segera setelah ada perubahan sehubungan dengan pekerjaan atau operasional Anda. kemungkinan besar mereka akan dapat menegosiasikan pertanggungan dengan perusahaan asuransi untuk memperpanjang masa tenggang waktu sesuai dengan kondisinya.
Segera menghubungi menghubungi broker Anda beberapa saat sebelum penghentian operasional atau pekerjaa. Dengan mendiskusikan situasi Anda secara secara terbuka dan jujur dengan profesional asuransi pada tahap awal Anda dapat mengurangi potensi adanya masalah jika terjadi klaim.
Ingatlah bahwa tidak mungkin untuk mempertahankan perlindungan asuransi jika batas waktu berlakunya polis sudah terlewati. Jika penghentian terus berlanjut maka perlu untuk membuat jaminan alternatif sampai saat properti siap untuk beroperasi kembali.
Broker asuransi professional akan mencari alternatif lain dan memberi Anda saran yang Anda butuhkan untuk membuat keputusan yang tepat.
Perlu dicatat lebih lanjut bahwa perlindungan yang sedang berlangsung mungkin datang dengan peringatan tertentu, paling umum, kondisi khusus seperti melakukan inspeksi rutin atau menerapkan langkah-langkah keamanan tambahan.
Bagaimana cara mengurus asuransi CAR/TPL yang terbaik?
Cara terbaik untuk mendapatkan jaminan asuransi CAR/TPL adalah dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi atau pialang asuransi yang berpengalaman. Broker asuransi adalah ahli asuransi yang memahami segala aspek asuransi termasuk aspek hukum, aspek teknis dan aspek keuangan dan aspek bisnis.
Salah satu kelebihan broker asuransi adalah mereka juga sekaligus bertindak sebagai Advokat asuransi di dalam proses penyelesaian klaim. Dengan ilmu, pengalaman, jaringan yang luas di kalangan industri perasuransian sangat membantu di dalam mempermudah dan mempercepat proses penyelesaian klaim asuransi.
Salah satu perusahaan broker asuransi nasional yang banyak berpengalaman di bidang asuransi CAR/TPL adalah L&G Insurance Broker.
Untuk semua keperluan asuransi Anda hubungi L&G sekarang juga?