General Exclusion d. Cessation of Work

Selamat datang kembali di seri Bedah Polis Asuransi Contruction All Risks (CAR/TPL). Dalam polis ini terdapat klausul khusus yang dikenal sebagai General Exclusion d. Cessation of Work. Klausul ini menegaskan bahwa perlindungan hanya berlaku selama proyek berjalan sesuai jadwal kerja yang telah ditetapkan.

Ketika proyek berhenti, risiko yang dihadapi berubah signifikan: risiko operasional menurun, tetapi risiko statis meningkat tajam. Karena itu, dalam asuransi proyek, kerugian akibat penghentian pekerjaan sementara atau permanen secara tegas dikecualikan.


Bedah Polis Asuransi Contractor’s All Risks (CAR/TPL)

General Exclusions:

The Insurers will not indemnify the Insured in respect of loss, damage or liability directly or indirectly caused by or arising out of or aggravated by

  1. cessation of work whether total or partial.

In any action, suit or other proceeding where the Insurers allege that by reason of the provisions of Exclusion a) above any loss, destruction, damage or liability is not covered by this insurance the burden of proving that such loss, destruction, damage or liability is covered shall be upon the Insured.


Mengapa Penghentian Proyek Konstruksi Sangat Berisiko dari Perspektif Asuransi?

Ketika sebuah proyek konstruksi tidak aktif, baik sementara maupun permanen, properti di lokasi menjadi sangat rentan. Dari sudut pandang asuransi, ada beberapa alasan utama mengapa penghentian pekerjaan meningkatkan eksposur risiko secara signifikan:

  • Peningkatan Risiko Pencurian dan Vandalisme: Lokasi proyek konstruksi yang tidak dijaga sering menjadi target utama bagi para pencuri dan pelaku vandalisme. Mereka dapat dengan mudah mencuri logam berharga seperti kabel tembaga, mesin, peralatan, atau bahan bangunan yang tidak terjaga. Kurangnya aktivitas dan pengawasan membuat lokasi proyek menjadi sasaran empuk. Aksi vandalisme juga sering terjadi, merusak struktur yang sudah dibangun atau fasilitas di tempat. Pencurian ini tidak hanya menyebabkan kerugian finansial langsung, tetapi juga menghambat kelanjutan pekerjaan ketika proyek konstruksi dimulai kembali, karena memerlukan waktu dan biaya ekstra untuk membeli dan mengganti material yang hilang.
  • Ancaman Kebakaran dan Pembakaran Sengaja (Arson): Material konstruksi, tumpukan kayu, bahan bakar, dan peralatan yang tidak dijaga dapat menjadi bahan bakar yang melimpah jika terjadi kebakaran. Lokasi proyek yang ditinggalkan sering menarik individu tidak bertanggung jawab yang dapat memulai kebakaran secara sengaja, menyebabkan kerugian total pada properti dan pekerjaan yang telah diselesaikan. Asuransi proyek konstruksi umumnya tidak menanggung kerugian akibat pembakaran jika tidak ada langkah mitigasi risiko yang memadai selama penghentian pekerjaan.
  • Risiko Hukum dari Attractive Nuisance: Lokasi proyek konstruksi yang tidak aktif secara tidak sengaja dapat menjadi daya tarik bagi anak-anak atau individu yang tidak memiliki izin untuk masuk. Tanpa pengawasan yang memadai, mereka bisa bermain di tumpukan material atau struktur yang belum selesai, yang meningkatkan potensi cedera serius atau bahkan kematian. Sebagai pemilik proyek konstruksi, Anda memiliki tanggung jawab hukum untuk mencegah hal ini. Polis asuransi yang tidak aktif tidak akan memberikan ganti rugi atas kewajiban hukum yang timbul dari situasi ini, menempatkan Anda pada risiko finansial yang sangat besar.
  • Kerusakan Akibat Lingkungan dan Cuaca: Tanpa pengawasan, sebuah proyek konstruksi lebih rentan terhadap kerusakan akibat kondisi lingkungan, seperti banjir, angin kencang, atau paparan cuaca ekstrem. Kerusakan kecil yang seharusnya bisa segera diperbaiki dapat menjadi lebih parah karena tidak ada yang mengawasinya, yang dapat menyebabkan klaim yang lebih besar.

Implikasi Langsung pada Polis Asuransi Proyek Konstruksi 

Memahami implikasi dari penghentian pekerjaan pada polis asuransi Anda adalah hal yang sangat krusial. Sebagian besar polis asuransi properti dan asuransi konstruksi all risk akan memiliki klausul khusus yang dituliskan sebagai “Klausul Penghentian Pekerjaan”. Klausul ini mewajibkan pemegang polis asuransi untuk memberi tahu perusahaan asuransi mereka jika aktivitas atau pekerjaan berhenti untuk jangka waktu tertentu, biasanya 30 hingga 60 hari. Jangka waktu ini dikenal sebagai grace period atau masa tenggang.

1. Masa Tenggang (Grace Period) dan Konsekuensinya

Selama masa tenggang, polis asuransi Anda umumnya masih akan memberikan perlindungan. Artinya, jika terjadi kerugian dalam periode tersebut, klaim Anda kemungkinan besar akan dibayarkan. Namun, jika Anda membiarkan periode ini berakhir tanpa memberi tahu perusahaan asuransi Anda, mereka berhak untuk menolak klaim. Untuk kerugian besar, ini bisa berakibat fatal bagi aset Anda, dan terlebih lagi jika ada pemberi pinjaman yang terlibat, Anda akan berada dalam situasi yang sangat sulit.

Setelah menerima pemberitahuan, perusahaan asuransi memiliki hak untuk mengubah ketentuan polis asuransi. Mereka mungkin akan:

  • Menerapkan langkah-langkah keamanan yang lebih ketat, seperti mewajibkan penjaga keamanan 24 jam atau pemasangan kamera CCTV.
  • Meningkatkan premi asuransi Anda karena risiko yang lebih tinggi.
  • Menerapkan excess atau deductible yang lebih besar.
  • Dalam kasus ekstrem, mereka bahkan mungkin menarik pertanggungan sepenuhnya jika risiko dianggap terlalu tinggi.

Meskipun opsi-opsi ini mungkin terlihat merugikan, menerima penyesuaian ini jauh lebih baik daripada polis asuransi Anda batal dan klaim Anda ditolak.

 

Kewajiban Pembuktian: Beban yang Ada di Tangan Tertanggung

Salah satu poin terpenting dalam klausul General Exclusion d. Cessation of Work adalah kewajiban pembuktian. Pengecualian ini secara eksplisit menyatakan: “In any action, suit or other proceeding where the Insurers allege that by reason of the provisions of Exclusion a) above any loss, destruction, damage or liability is not covered by this insurance the burden of proving that such loss, destruction, damage or liability is covered shall be upon the Insured.”

Ini berarti, jika perusahaan asuransi menolak klaim Anda dengan alasan penghentian pekerjaan, Anda sebagai Tertanggung memiliki tanggung jawab penuh untuk membuktikan bahwa kerugian tersebut sebenarnya ditanggung oleh polis asuransi Anda. Hal ini sangat sulit dilakukan jika Anda tidak mematuhi klausul pemberitahuan sejak awal, karena Anda tidak dapat menunjukkan bukti komunikasi atau persetujuan dari perusahaan asuransi terkait perpanjangan pertanggungan.

Studi Kasus: Skenario Penghentian Pekerjaan dan Dampaknya

Untuk lebih memahami implikasi dari General Exclusion d. Cessation of Work, mari kita lihat beberapa studi kasus yang lebih mendalam.

Studi Kasus 1: Penghentian Akibat Sengketa Finansial

Sebuah proyek konstruksi terhenti selama 90 hari karena sengketa pembayaran antara kontraktor utama dan pemilik proyek. Kontraktor tidak memberikan pemberitahuan kepada perusahaan asuransi. Pada hari ke-95, terjadi kebakaran di lokasi proyek yang menghancurkan sebagian besar bangunan yang sudah selesai dan peralatan berharga.

  • Hasil: Klaim asuransi proyek konstruksi kemungkinan besar akan ditolak. Perusahaan asuransi akan berargumen bahwa kerugian terjadi setelah masa tenggang (grace period) 30-60 hari berakhir, dan tidak ada pemberitahuan yang diberikan. Kerugian ini secara langsung disebabkan oleh kondisi “proyek yang tidak aktif,” yang dikecualikan oleh General Exclusion d. Cessation of Work.

Studi Kasus 2: Penghentian Akibat Kendala Pasokan

Sebuah proyek konstruksi besar dihentikan selama 45 hari karena pasokan material impor tertunda. Kontraktor segera memberitahukan broker asuransi mereka dan menerapkan langkah-langkah keamanan tambahan, seperti menyewa penjaga keamanan 24 jam dan memasang CCTV, sesuai saran dari broker. Pada hari ke-40, terjadi pencurian besar-besaran.

  • Hasil: Karena kontraktor telah berkomunikasi secara proaktif dan mematuhi instruksi dari perusahaan asuransi, klaim asuransi konstruksi all risk kemungkinan besar akan diterima. Meskipun kerugian terjadi selama penghentian pekerjaan, kontraktor telah memenuhi tanggung jawabnya untuk memberitahu dan memitigasi risiko. Asuransi proyek konstruksi akan menanggung kerugian ini.

Peran Broker Asuransi dalam Menangani Penghentian Pekerjaan

Untuk memastikan bahwa Anda memiliki pertanggungan yang Anda butuhkan, cara terbaik adalah dengan selalu mendapatkan nasihat dari broker asuransi, terutama jika Anda tidak yakin tentang kondisi jaminan asuransi Anda. Broker asuransi adalah ahli yang memahami semua aspek asuransi, termasuk teknis, hukum, dan keuangan.

Tanggung Jawab Broker Asuransi:

  • Konsultan Profesional: Broker akan memberikan nasihat terbaik tentang cara menghadapi situasi penghentian pekerjaan. Mereka akan menjelaskan implikasi dari klausul ini dan apa yang harus Anda lakukan untuk menjaga validitas polis asuransi.
  • Advokat Asuransi: Dalam proses penyelesaian klaim, broker asuransi bertindak sebagai advokat Anda. Mereka akan menggunakan ilmu, pengalaman, dan jaringan luas mereka di industri perasuransian untuk memastikan klaim Anda diproses dengan adil dan efisien.
  • Negosiator Berpengalaman: Jika perusahaan asuransi ingin mengubah ketentuan polis asuransi Anda, broker asuransi akan bernegosiasi untuk mendapatkan syarat dan ketentuan terbaik bagi Anda.
  • Mitra Strategis: Dengan komunikasi yang intensif, broker asuransi akan membantu Anda mengidentifikasi celah dalam polis asuransi Anda dan memberikan solusi alternatif jika penghentian pekerjaan berlanjut dalam jangka waktu yang sangat lama.

Salah satu perusahaan broker asuransi nasional yang sangat berpengalaman di bidang asuransi konstruksi all risk adalah L&G Insurance Broker.

Strategi Proaktif untuk Melindungi Proyek Konstruksi 

Penghentian pekerjaan dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti masalah keuangan, sengketa hukum, atau kendala pasokan. Alih-alih menunggu hingga masa tenggang berakhir, Anda harus mengambil langkah-langkah proaktif untuk melindungi proyek konstruksi Anda dan polis asuransi Anda.

  • Komunikasi Segera: Segera hubungi broker asuransi Anda beberapa saat sebelum penghentian operasional atau pekerjaan. Dengan mendiskusikan situasi Anda secara terbuka dan jujur, Anda dapat mengurangi potensi masalah jika terjadi klaim.
  • Peningkatan Langkah Keamanan: Perusahaan asuransi mungkin akan meminta Anda untuk menerapkan langkah-langkah keamanan tambahan saat proyek konstruksi tidak aktif. Ini bisa berupa menempatkan penjaga keamanan, memasang CCTV, atau mengamankan semua material berharga dalam gudang yang terkunci. Mengambil inisiatif ini sejak awal dapat menunjukkan komitmen Anda dalam mengelola risiko.
  • Mencari Alternatif Jaminan: Jika penghentian pekerjaan berlanjut dalam jangka waktu yang sangat lama, broker asuransi profesional akan mencari alternatif jaminan asuransi lain sampai proyek konstruksi siap untuk beroperasi kembali.

Kesimpulan

Pengecualian General Exclusion d. Cessation of Work dalam polis asuransi proyek konstruksi (CAR/TPL) menegaskan bahwa perlindungan hanya berlaku saat pekerjaan berlangsung aktif. Ketika proyek berhenti, risiko seperti pencurian, vandalisme, hingga kerusakan lingkungan meningkat signifikan dan berpotensi membuat klaim ditolak.

Memahami klausul ini, termasuk kewajiban pemberitahuan dan masa tenggang yang tersedia, sangat penting untuk menjaga validitas polis. Ingat, asuransi construction all risk bukan hanya soal biaya, tetapi soal kepastian perlindungan proyek Anda.

Cara paling efektif untuk mengelola klausul ini adalah dengan melibatkan broker asuransi profesional yang berpengalaman dalam proyek konstruksi. Hubungi L&G Insurance Broker di 0811-850-7773 untuk memastikan proyek Anda terlindungi dengan strategi jaminan yang tepat dan solusi klaim terbaik.


Source:

Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Hanya Butuh 1 Menit untuk Mendapatkan Solusi Tepat — Mulai Tanya Sekarang!
Customer Support
Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Hanya Butuh 1 Menit untuk Mendapatkan Solusi Tepat — Mulai Tanya Sekarang!
Customer Support

Meli

Segera Kami Jawab Pertanyaan Anda