General Exclusion c. Willful act or Willful neglience
Selamat datang kembali di seri Bedah Polis Asuransi Contruction All Risks (CAR/TPL). Pada bagian ini, kami akan mengupas tuntas salah satu pengecualian terpenting yang wajib Anda pahami: General Exclusion tentang “willful act or willful negligence.Â
Pengecualian ini menjadi inti dari prinsip dasar asuransi, yaitu menanggung risiko yang tidak disengaja. Memahami batasan ini sangat krusial agar Anda tidak salah langkah saat terjadi kerugian di proyek dan mengajukan klaim asuransi konstruksi Anda.
Bedah Polis Asuransi Contractor’s All Risks (CAR/TPL)
General Exclusions:
The Insurers will not indemnify the Insured in respect of loss, damage or liability directly or indirectly caused by or arising out of or aggravated by
- willful act or willful negligence of the Insured or of his representatives;
Terjemahan
Penanggung tidak akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan kerugian, kerusakan atau tanggung jawab langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau timbul dari atau diperburuk oleh
- tindakan sengaja atau kelalaian sengaja oleh Tertanggung atau wakilnya;
Mengenal Konsep “Kelalaian yang Disengaja” (Willful Negligence)
Dalam dunia hukum dan asuransi, konsep kelalaian seringkali disalahpahami. Kelalaian yang disengaja (willful negligence) adalah kelalaian yang dilakukan dengan sengaja mengabaikan standar keselamatan atau peraturan yang berlaku. Ini bukan sekadar lupa atau ceroboh, melainkan sebuah tindakan sadar untuk tidak peduli terhadap potensi kerugian atau bahaya yang akan timbul.
Konsep ini sangat penting dalam asuransi Contruction All Risks (CAR/TPL). Polis ini dirancang untuk melindungi Anda dari ketidakpastian dan insiden tak terduga yang dapat terjadi di lokasi proyek. Namun, jika kerugian terjadi karena Anda secara sengaja mengabaikan prosedur keselamatan, peraturan, atau kewajiban kontraktual yang sudah Anda ketahui, maka polis asuransi tidak akan memberikan ganti rugi. Ini menjadi batasan yang jelas antara kecerobohan manusia yang tidak disengaja dan tindakan yang dilakukan dengan sadar dan ceroboh.
Sebagai contoh, jika seorang operator taman hiburan lupa memeriksa sabuk pengaman dan terjadi kecelakaan, ini adalah kelalaian biasa yang umumnya ditanggung. Namun, jika operator tersebut sengaja tidak memeriksa sabuk pengaman karena ingin mempercepat antrean, padahal ia tahu persis risikonya, maka ini bisa dianggap kelalaian sengaja. Polis asuransi akan membedakan kedua skenario ini secara tegas.
Mengenali Tiga Tingkat Kelalaian dalam Hukum
Untuk lebih memahami pengecualian ini, mari kita bedah ragam tingkat kelalaian yang diakui secara hukum.
1. Kelalaian Biasa (Ordinary Negligence)
Ini adalah bentuk kelalaian yang paling umum dan hampir selalu ditanggung oleh polis asuransi. Kelalaian biasa terjadi ketika seseorang gagal untuk bertindak dengan tingkat kehati-hatian yang sama seperti yang akan dilakukan oleh “orang yang cukup sadar” (a reasonable person) dalam situasi yang sama.
- Penjelasan Mendalam: Dalam hukum, setiap individu dan entitas bisnis memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk bertindak secara wajar agar tidak merugikan orang lain. Prinsip ini disebut “duty of care” atau kewajiban untuk berhati-hati. Kelalaian biasa terjadi ketika seseorang melanggar kewajiban ini tanpa niat jahat.
- Contoh di Proyek Konstruksi: Seorang pekerja proyek tidak sengaja menjatuhkan alat dari ketinggian, yang merusak kaca mobil yang diparkir di dekatnya. Kerusakan ini adalah konsekuensi dari kecerobohan yang tidak disengaja, bukan niat jahat. Dalam skenario ini, asuransi Contruction All Risks (CAR/TPL) akan menanggung kerugian tersebut sebagai kewajiban pihak ketiga.
2. Kelalaian Berat (Gross Negligence)
Kelalaian berat merupakan level yang lebih serius. Ini adalah perilaku yang secara substansial melanggar pedoman di mana orang yang kompeten dan masuk akal seharusnya bertindak. Kelalaian berat menggambarkan ketidakpedulian yang ekstrim terhadap keselamatan dan kesejahteraan orang lain.
- Penjelasan Mendalam: Dibandingkan dengan kelalaian biasa, kelalaian berat lebih sulit untuk dibuktikan. Ini melibatkan serangkaian tindakan atau kelalaian yang menunjukkan tidak adanya ketekunan atau kehati-hatian sama sekali. Dalam konteks asuransi, batas antara kelalaian biasa dan kelalaian berat sering kali menjadi area abu-abu yang membutuhkan analisis hukum.
- Karakteristik Kelalaian Berat:
- Penyimpangan signifikan dari standar: Perilaku yang sangat tidak sesuai dengan apa yang diharapkan dari orang normal.
- Tingkat kecerobohan yang tinggi: Mengabaikan bahaya yang sudah jelas dan terlihat.
- Tidak adanya ketekunan: Tidak ada upaya yang diambil untuk mencegah bahaya.
- Contoh di Proyek Konstruksi: Seorang mandor proyek diberitahu bahwa kabel listrik di area tertentu sudah usang dan berbahaya, namun ia mengabaikan peringatan tersebut dan tetap memerintahkan pekerjanya untuk bekerja di sana. Jika terjadi kecelakaan akibat sengatan listrik, perusahaan asuransi dapat berargumen bahwa ini adalah kelalaian berat dan berpotensi menolak klaim.
3. Kelalaian Sengaja (Willful Negligence) dan Perilaku Sengaja (Willful Act)
Ini adalah bentuk kelalaian yang paling parah dan menjadi subjek dari pengecualian dalam polis asuransi CAR/TPL. Kelalaian sengaja dan perilaku sengaja memiliki satu kesamaan utama: adanya niat sadar untuk mengabaikan atau menimbulkan kerugian.
- Penjelasan Mendalam: Pelaku secara sadar dan sengaja mengabaikan risiko yang sudah mereka ketahui. Tindakan ini bukan karena ketidakmampuan atau kecerobohan semata, melainkan karena keputusan yang disengaja.
Perbedaan Krusial: Kelalaian vs. Perilaku Sengaja
Meskipun terlihat serupa, ada perbedaan mendasar antara kelalaian (baik biasa maupun berat) dan perilaku yang disengaja (willful, malicious, and reckless conduct).
- Aspek Niat: Kelalaian, baik biasa maupun berat, tidak melibatkan niat untuk menyebabkan kerugian. Sebaliknya, perilaku sengaja atau kelalaian sengaja dilakukan dengan niat sadar untuk mengabaikan risiko yang sangat mungkin akan mengakibatkan kerugian besar.
- Tingkat Kesadaran: Pada kelalaian, individu gagal bertindak dengan hati-hati. Sementara itu, pada perilaku sengaja, pelaku secara sadar dan sadar mengabaikan bahaya.
- Penerimaan Risiko: Dalam kasus kelalaian, risiko mungkin tidak diketahui atau diremehkan secara tidak sengaja. Namun, pada perilaku sengaja, risiko bahaya sudah diketahui sepenuhnya dan diterima secara sengaja oleh pelaku.
- Contoh Konkret: Mengambil contoh dari proyek konstruksi, seorang pekerja yang lupa mengunci rem pada alat berat menunjukkan kelalaian. Namun, jika ia dengan sengaja melepaskan rem tersebut, ia melakukan perilaku sengaja yang tidak dijamin.
Implikasi dalam Polis Asuransi CAR/TPL
Penting untuk dipahami bahwa polis asuransi memiliki batasan yang jelas terkait dengan jenis kelalaian. Secara umum, sebagian besar polis di berbagai negara menyatakan bahwa:
- Kelalaian Biasa ditanggung.
- Kelalaian Berat mungkin ditanggung, namun ini seringkali menjadi area sengketa klaim.
- Perilaku Sengaja atau Kelalaian Sengaja mutlak tidak ditanggung.
Misalnya, jika layanan pengiriman restoran terlibat dalam kecelakaan tabrak lari dan perusahaan asuransi berpendapat bahwa pengemudi itu sengaja lalai (karena ngebut ugal-ugalan dan mengabaikan peringatan), klaim dapat ditolak. Meskipun restoran memiliki asuransi tanggung jawab, mereka mungkin diminta untuk membayar kerusakan sendiri karena kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian yang disengaja.
Mengapa Tindakan Sengaja Mutlak Tidak Ditanggung Asuransi?
Prinsip dasar asuransi adalah untuk mengelola dan mendistribusikan risiko kerugian tak terduga. Jika polis asuransi menanggung kerugian yang disebabkan oleh tindakan yang disengaja, maka seluruh sistem akan runtuh.
Berikut adalah beberapa alasan mengapa willful act or willful negligence tidak dijamin:
- Prinsip Kejadian Tak Terduga (Accidental Loss): Asuransi didasarkan pada kejadian yang tidak disengaja dan tidak dapat diprediksi. Kerugian yang disengaja menghilangkan elemen ketidakterdugaan, menjadikannya tidak dapat diasuransikan.
- Mencegah Moral Hazard: Jika tindakan sengaja dapat dijamin, ini akan menciptakan “moral hazard”. Tertanggung mungkin akan termotivasi untuk bertindak ceroboh atau bahkan sengaja merusak properti, karena mereka tahu kerugiannya akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
- Aspek Hukum dan Pidana: Tindakan sengaja seringkali memiliki konsekuensi hukum dan pidana. Asuransi tidak boleh digunakan untuk melindungi individu dari konsekuensi kejahatan mereka.
Studi Kasus: Mengukur Pengecualian di Proyek Konstruksi
Untuk memperjelas perbedaan, mari kita lihat beberapa studi kasus yang lebih rinci di lokasi proyek.
- Studi Kasus A: Kecelakaan Crane (Kelalaian Biasa) Sebuah crane di lokasi konstruksi tergelincir dari relnya dan menimpa bagian bangunan yang sudah selesai. Investigasi menunjukkan bahwa salah satu teknisi lupa mengencangkan baut penahan. Ini adalah kelalaian biasa. Asuransi konstruksi akan menanggung kerugian ini.
- Studi Kasus B: Pelanggaran Prosedur Keselamatan (Kelalaian Berat) Di sebuah proyek, ada prosedur yang mengharuskan penggunaan jaring pengaman saat bekerja di ketinggian lebih dari 5 meter. Seorang supervisor, karena ingin mengejar target, memerintahkan pekerjanya untuk tidak memasang jaring pengaman. Akibatnya, seorang pekerja jatuh dan cedera parah. Meskipun supervisor tidak bermaksud mencelakai pekerja tersebut, tindakannya yang secara sadar mengabaikan prosedur keselamatan yang jelas dapat dianggap sebagai kelalaian berat. Klaim untuk cedera pekerja ini akan sangat sulit dijamin oleh polis asuransi.
- Studi Kasus C: Penggunaan Bahan di Bawah Standar (Tindakan Sengaja) Seorang kontraktor memenangkan tender proyek dengan menawar harga yang sangat rendah. Untuk menjaga keuntungan, ia sengaja menggunakan semen berkualitas rendah dan besi yang lebih tipis dari spesifikasi teknis yang disepakati, meskipun ia tahu bahwa ini akan membahayakan kekuatan struktur bangunan. Beberapa bulan kemudian, bangunan tersebut mengalami keretakan dan akhirnya runtuh. Karena tindakan ini dilakukan dengan niat sadar untuk menipu dan mengabaikan risiko, ini adalah tindakan sengaja yang tidak akan pernah dijamin oleh polis asuransi CAR/TPL.
Peran Broker Asuransi dalam Menganalisis Pengecualian
Memahami batas antara kelalaian yang ditanggung dan tindakan yang dikecualikan bisa menjadi sangat rumit. Di sinilah peran seorang broker asuransi menjadi sangat vital. Sebagai ahli di bidang asuransi, broker asuransi bertindak sebagai konsultan yang membantu Anda meninjau dan memahami setiap detail dalam polis asuransi.
Layanan broker asuransi tidak hanya membantu Anda mendapatkan polis asuransi terbaik, tetapi juga:
- Konsultasi Pra-Klaim: Broker akan menjelaskan secara rinci tentang pengecualian seperti “willful act or willful negligence” agar Anda dapat memitigasi risiko dengan lebih baik sebelum insiden terjadi.
- Pendampingan Klaim: Saat klaim diajukan, broker asuransi akan bertindak sebagai advokat Anda. Mereka akan membantu mengumpulkan bukti, menyusun dokumen klaim, dan bernegosiasi dengan perusahaan asuransi untuk memastikan bahwa klaim Anda diproses secara adil.
- Negosiasi Pengecualian: Dalam kasus-kasus abu-abu (misalnya, antara kelalaian biasa dan berat), pengalaman dan jaringan luas broker dapat sangat membantu dalam mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi Anda.
- Manajemen Risiko: Broker asuransi dapat membantu Anda mengidentifikasi celah dalam prosedur operasional Anda yang dapat berpotensi menimbulkan kelalaian, sehingga Anda dapat mengambil tindakan pencegahan.
Salah satu perusahaan broker asuransi nasional yang berpengalaman di bidang asuransi CAR/TPL adalah L&G Insurance Broker. Dengan ilmu, pengalaman, dan jaringan yang luas, mereka dapat mempermudah dan mempercepat proses penyelesaian klaim, terutama untuk kasus-kasus kompleks yang melibatkan pengecualian ini.Â
Kesimpulan
Memahami pengecualian “willful act or willful negligence” adalah langkah penting dalam mengelola risiko proyek konstruksi Anda. Pengecualian ini mengingatkan kita bahwa asuransi Contruction All Risks (CAR/TPL) melindungi dari kerugian yang tidak terduga dan tidak disengaja, bukan dari konsekuensi tindakan yang dilakukan dengan sengaja atau dengan pengabaian yang disengaja. Membedakan antara kelalaian biasa, kelalaian berat, dan kelalaian sengaja sangatlah krusial, karena hal ini akan menentukan apakah klaim Anda dapat dijamin atau tidak.
Cara terbaik untuk mengelola semua aspek kompleks ini adalah dengan berkolaborasi dengan ahli asuransi. Jangan pernah ragu untuk memanfaatkan keahlian broker asuransi yang profesional dan berpengalaman. Untuk semua kebutuhan asuransi konstruksi dan konsultasi profesional, Hubungi L&G Insurance Broker di 0811-850-7773 sekarang untuk memastikan proyek Anda terlindungi dengan jaminan yang tepat dan strategi klaim yang optimal.
Sources: