General Condition 6. The Insured shall at the expense of the Insurers
Di industri konstruksi, risiko kerugian bisa muncul kapan saja, baik dari kesalahan teknis, bencana alam, kelalaian manusia, hingga perbuatan pihak ketiga yang merugikan. Polis Contractor’s All Risks (CAR) dan Third Party Liability (TPL) tidak hanya menanggung kerugian, tetapi juga memastikan tindak lanjut yang tepat dilakukan.
Melalui General Condition 6. The Insured shall at the expense of the Insurers, tertanggung berhak mendapatkan pembiayaan dari penanggung untuk langkah-langkah yang diwajibkan, sehingga proses klaim lebih lancar dan perlindungan proyek tetap optimal.
Bedah Polis Asuransi Contractor’s All Risks (CAR/TPL)
- The Insured shall at the expense of the Insurers do and concur in doing and permit to be done all such acts and things as may be necessary or required by the Insurers in the interest of any rights or remedies, or of obtaining relief or indemnity from parties (other than those insured under this Policy) to which the Insurers are or would become entitled or which is or would be subrogated to them upon their paying for or making good any loss or damage under this Policy, whether such acts and things are or become necessary or required before or after the Insured’s indemnification by the Insurers.
- Tertanggung atas biaya Penanggung melakukan dan setuju melakukan dan mengijinkan dilakukannya semua tindakan dan hal-hal yang mungkin diperlukan atau diminta oleh Penanggung demi kepentingan atas segala hak atau pemulihan, atau untuk memperoleh keringanan atau ganti rugi dari pihak-pihak (selain dari pihak yang diasuransikan pada Polis ini) terhadap mana Penanggung berhak atau seharusnya berhak atau memperoleh atau seharusnya memperoleh hak tuntut setelah mengganti atau membetulkan suatu kerugian atau kerusakan berdasarkan Polis ini, baik tindakan dan hal-hal tersebut perlu atau menjadi perlu atau diminta sebelum atau setelah pemberian ganti rugi Tertanggung oleh Penanggung.
Memahami General Condition 6 dalam Polis CAR/TPL
General Condition 6 biasanya menjelaskan kewajiban tertanggung untuk bekerja sama dalam upaya pemulihan klaim yang telah dibayarkan oleh perusahaan asuransi. Secara spesifik, tertanggung diharuskan melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan—misalnya pengumpulan bukti, menyewa ahli, atau melakukan investigasi—dengan biaya yang akan diganti oleh penanggung.
Tujuan utama klausul ini adalah untuk memastikan bahwa proses pemulihan klaim asuransi dapat berjalan optimal. Artinya, jika ada pihak ketiga yang terbukti bertanggung jawab, perusahaan asuransi dapat menggunakan hak subrogasi untuk menuntut penggantian dana klaim yang telah mereka bayarkan.
Prinsip Subrogasi dalam Asuransi Konstruksi
Subrogasi adalah prinsip penting dalam hukum asuransi, termasuk di dalam polis CAR/TPL. Melalui subrogasi, setelah perusahaan asuransi membayar klaim kepada tertanggung, mereka berhak menuntut pihak ketiga yang bersalah untuk mengembalikan dana yang telah dikeluarkan.
Contoh sederhananya:
Jika sebuah crane di proyek konstruksi rusak akibat kelalaian operator yang dipekerjakan oleh pihak ketiga, perusahaan asuransi yang membayar klaim akan memiliki hak untuk menuntut kontraktor operator tersebut.
Hubungan antara General Condition 6 dan subrogasi sangat erat. Klausul ini memastikan tertanggung berperan aktif dalam membantu penanggung mengumpulkan informasi dan bukti, sehingga proses penuntutan pihak ketiga berjalan lebih lancar.
Kaitan General Condition 6 dengan Prinsip Subrogasi
Klausul ini erat kaitannya dengan prinsip subrogasi dalam hukum asuransi.
Dasar Hukum di Indonesia:
- KUH Perdata Pasal 2846-2849
- UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
Definisi Subrogasi:
Subrogasi adalah pengalihan hak tertanggung kepada penanggung untuk menuntut pihak ketiga yang bertanggung jawab setelah penanggung membayar klaim.
Contoh:
- Sebuah crane di proyek roboh karena kelalaian operator pihak subkontraktor.
- Asuransi CAR membayar klaim Rp3 miliar.
- Penanggung kemudian menggunakan hak subrogasi untuk menagih Rp3 miliar tersebut ke pihak subkontraktor atau asuransi mereka.
Proses Pemulihan Klaim Asuransi
Proses pemulihan klaim asuransi atau subrogasi adalah mekanisme penting yang memastikan dana yang dibayarkan penanggung dapat diganti oleh pihak ketiga yang bertanggung jawab atas kerugian. Proses ini terdiri dari beberapa tahapan utama:
- Pelaporan Klaim Awal
Begitu kerugian terjadi, tertanggung wajib segera melapor ke perusahaan asuransi. Laporan harus dilengkapi detail kejadian, waktu, lokasi, kronologi, bukti kerusakan, hingga kontak saksi. Pelaporan cepat membantu penanggung mengambil langkah awal yang tepat. - Investigasi Awal
Penanggung akan mengirim tim atau menunjuk pihak profesional untuk memverifikasi penyebab kerugian. Proses ini bertujuan memastikan klaim valid dan menemukan pihak yang mungkin bertanggung jawab secara hukum atau kontraktual. - Pembayaran Klaim
Setelah klaim disetujui, perusahaan asuransi membayar kompensasi kepada tertanggung sesuai polis. Ini bisa mencakup biaya perbaikan, penggantian barang, atau kompensasi finansial lainnya. - Pemulihan (Recovery)
Penanggung atau pihak yang mereka tunjuk kemudian menuntut pihak ketiga untuk mengganti kerugian yang telah dibayarkan. Langkah ini sering melibatkan negosiasi, mediasi, bahkan proses hukum.
Dalam General Condition 6 polis CAR/TPL, tertanggung diwajibkan mendukung seluruh proses, termasuk memberikan akses dokumen, menghadiri sidang, dan membantu investigasi. Kerja sama ini memastikan proses klaim dan pemulihan berjalan efektif, cepat, dan optimal.
Studi Kasus Lapangan
Kisah 1 – Pencurian Material di Proyek Jalan Tol
Sebuah proyek pembangunan jalan tol di daerah pinggiran kota sedang berjalan lancar. Material penting seperti besi tulangan, kabel listrik, dan peralatan kecil disimpan di gudang proyek. Namun, suatu malam, gudang tersebut disusupi oleh orang tak dikenal. Pagi harinya, mandor proyek terkejut menemukan pintu gudang terbuka dan sejumlah material hilang. Kerugian dihitung mencapai Rp750 juta. Setelah investigasi, terungkap bahwa kelalaian kontraktor sub dalam mengamankan gudang menjadi celah bagi pencuri. Pihak asuransi CAR segera membayar klaim penuh untuk menutup kerugian tersebut. Tidak berhenti di situ, penanggung memanfaatkan hak subrogasi untuk menagih ganti rugi dari kontraktor sub yang bertanggung jawab atas kelalaian itu.
Kisah 2 – Excavator Rusak Akibat Truk Pihak Ketiga
Di sebuah proyek konstruksi gedung bertingkat, sebuah excavator sedang beroperasi di sisi jalan yang masih aktif dilalui kendaraan. Tiba-tiba, sebuah truk besar dengan muatan berlebih melaju kencang dan kehilangan kendali. Truk itu menabrak excavator hingga lengan hidroliknya patah dan sistem mesin rusak parah. Estimasi kerugian mencapai Rp1,2 miliar. Pihak tertanggung segera melaporkan kejadian ini ke perusahaan asuransi. Setelah verifikasi, asuransi CAR membayar klaim sesuai polis. Namun, karena insiden ini melibatkan pihak ketiga yang jelas bertanggung jawab, penanggung menggugat pemilik truk untuk memulihkan dana yang telah dibayarkan.
Strategi Memaksimalkan Pemulihan Klaim
Untuk meningkatkan efektivitas pemulihan klaim asuransi, diperlukan langkah strategis yang terstruktur.
- Identifikasi pihak ketiga sejak awal – Segera setelah klaim dilaporkan, tentukan apakah ada pihak ketiga yang berpotensi bertanggung jawab. Langkah ini mempercepat proses subrogasi.
- Catatan penilai klaim yang detail – Pastikan penilai mencatat prospek pemulihan secara jelas, mengumpulkan data pihak terlibat, dan melampirkan bukti pendukung.
- Pemanfaatan perangkat lunak klaim – Gunakan sistem klaim yang dapat memantau progres subrogasi dan memberi pengingat agar tidak ada peluang yang terlewat.
- Menggunakan jasa profesional pemulihan klaim – Ahli berpengalaman mampu melakukan investigasi, negosiasi, hingga menuntut pihak bersalah secara efektif.
- Audit kebocoran klaim berkala – Menemukan potensi pemulihan yang sebelumnya terabaikan dapat meningkatkan keuntungan.
- Negosiasi gigih dan persuasif – Pendekatan yang konsisten meningkatkan peluang keberhasilan.
- Persiapan litigasi – Jika negosiasi gagal, proses hukum menjadi opsi terakhir untuk memastikan pemulihan optimal.
Tantangan dalam Proses Subrogasi
Meski terdengar sederhana, proses subrogasi asuransi memiliki tantangan, seperti:
- Kesulitan mengidentifikasi pihak yang benar-benar bertanggung jawab – Dalam banyak kasus, penyebab kerugian tidak langsung terlihat, sehingga memerlukan investigasi mendalam untuk memastikan siapa pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.
- Bukti yang kurang lengkap atau hilang – Dokumen, foto, atau laporan saksi yang tidak tersimpan dengan baik dapat menghambat proses pembuktian.
- Proses hukum yang panjang dan mahal – Litigasi dapat memakan waktu berbulan-bulan hingga bertahun-tahun, dengan biaya yang signifikan.
- Penolakan atau keberatan dari pihak yang dituntut – Pihak ketiga sering berupaya menghindari tanggung jawab atau memperlambat proses.
Di sinilah General Condition 6 berperan penting, memastikan tertanggung bekerja sama sejak awal, menyiapkan bukti, dan mengambil langkah preventif untuk meminimalkan hambatan subrogasi.
Manfaat Mematuhi General Condition 6
Beberapa manfaat mematuhi klausul ini antara lain:
- Proses klaim lebih cepat karena bukti dan data lengkap sejak awal.
- Biaya klaim dapat ditekan karena penanggung berhasil memulihkan dana dari pihak ketiga.
- Menghindari sengketa hukum yang tidak perlu.
- Meningkatkan hubungan baik antara tertanggung dan penanggung.
Bagi kontraktor dan pemilik proyek, ini juga berarti perlindungan finansial yang lebih baik dan reputasi profesional yang terjaga.
Peran Broker Asuransi dalam Penyelesaian Klaim
Memahami General Condition 6 dalam polis CAR/TPL adalah langkah penting, namun penerapannya di lapangan sering kali memerlukan keahlian teknis dan pengalaman yang tidak dimiliki semua pihak. Di sinilah peran broker asuransi menjadi sangat krusial.
Broker berpengalaman seperti L&G Insurance Broker tidak hanya membantu memilih polis CAR/TPL yang sesuai dengan karakteristik dan risiko proyek, tetapi juga memberikan pendampingan menyeluruh saat terjadi klaim. Dalam proses subrogasi, broker:
- Memastikan setiap dokumen dan bukti pendukung terkumpul dengan baik.
- Mengkoordinasikan komunikasi dengan perusahaan asuransi.
- Mengawasi jalannya proses agar sesuai prosedur.
- Memberikan strategi negosiasi untuk memaksimalkan pemulihan dana.
Dengan jaringan luas, kemampuan negosiasi yang terlatih, serta pemahaman mendalam mengenai regulasi dan mekanisme klaim, broker dapat mempercepat penyelesaian, meminimalkan hambatan, dan memastikan setiap risiko proyek terlindungi secara optimal. Dukungan ini menjadi nilai tambah signifikan bagi tertanggung.
KesimpulanÂ
Memahami dan mematuhi General Condition 6 dalam polis Contractor’s All Risks (CAR) dan Third Party Liability (TPL) adalah langkah strategis untuk memastikan setiap klaim asuransi berjalan lancar sekaligus memaksimalkan proses subrogasi. Ketentuan ini memberikan dasar hukum bagi penanggung untuk memulihkan dana dari pihak ketiga yang bersalah, sehingga biaya klaim dapat ditekan dan keberlanjutan perlindungan tetap optimal. Mengabaikan klausul ini dapat berakibat pada keterlambatan proses klaim, penolakan pembayaran, atau hilangnya peluang pemulihan dana yang seharusnya dapat dimanfaatkan.
Untuk memastikan seluruh prosedur klaim dan strategi pemulihan berjalan efektif, peran broker asuransi berpengalaman menjadi sangat penting. Mereka menguasai aspek teknis, hukum, hingga kemampuan negosiasi dengan pihak terkait. Dengan dukungan yang tepat, risiko proyek dapat diminimalkan dan kepastian perlindungan terjamin. Hubungi L&G Insurance Broker di 0811-850-7773 sekarang untuk memastikan proyek Anda terlindungi dengan jaminan yang tepat dan strategi klaim yang optimal.
Source: