General Condition 5.e. Inform the police authorities

Di sektor konstruksi, risiko kerugian tak hanya berasal dari kesalahan teknis atau bencana alam, tetapi juga dari tindak kriminal seperti pencurian material dan perampokan.  Pemahaman mendalam atas polis Contractor’s All Risks (CAR) dan Third Party Liability (TPL) menjadi kunci perlindungan finansial dan kelancaran klaim.

Pada seri bedah polis ini, kita menyoroti General Condition 5.e. Inform the police authorities, yang mewajibkan tertanggung segera melapor ke kepolisian untuk memperkuat proses klaim, menjaga bukti, dan memastikan perlindungan hukum proyek.


Bedah Polis Asuransi Contractor’s All Risks (CAR/TPL)

  1. In the event of any occurrence which might give rise to a claim under this Policy, the Insured shall:
    1. inform the police authorities in case of loss or damage due to theft or burglary.

The Insurers shall not in any case be liable for loss, damage or liability of which no notice has been received by the Insurers within 14 days of its occurrence.

Upon notification being given to the Insurers under this condition, the Insured may carry out the repairs or replacement of any minor damage; in all other cases a representative of the Insurers shall have the opportunity of inspecting the loss or damage before any repairs or alterations are effected. If a representative of the Insurers does not carry out the inspection within a period of time which could be considered adequate under the circumstances, the Insured is entitled to proceed with the repairs or replacement.

 


  1. Dalam hal terjadi peristiwa yang dapat menimbulkan klaim pada Polis ini, Tertanggung harus:
    1. memberitahu polisi yang berwenang dalam hal kehilangan atau kerusakan karena pencurian atau pembongkaran.

Setelah pemberitahuan diberikan kepada Penanggung sesuai kondisi ini, Tertanggung dapat melakukan perbaikan atau penggantian kerusakan kecil; dalam segala hal yang lain wakil Penanggung mempunyai kesempatan untuk menginspeksi kerugian atau kerusakan sebelum suatu perbaikan atau perubahan dilakukan. Jika wakil Penanggung tidak melakukan inspeksi dalam jangka waktu tertentu yang dapat dianggap cukup dalam situasi tersebut, Tertanggung berhak melakukan perbaikan atau penggantian.

 


Mengapa Klausul 5.e. Sangat Penting

Klausul Inform the police authorities mengatur bahwa setiap kejadian yang memiliki indikasi pelanggaran hukum. Seperti pencurian, perampokan, pembongkaran, atau vandalisme—harus segera dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat. Alasan di balik kewajiban ini ada dua:

  1. Alasan Hukum
    Kejahatan masuk ke dalam ranah hukum pidana. Hanya pihak kepolisian yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, mencari pelaku, dan melakukan proses hukum lebih lanjut. Tanpa laporan resmi, insiden tersebut hanya dianggap sebagai pernyataan sepihak yang sulit diverifikasi.
  2. Alasan Asuransi
    Bagi perusahaan asuransi, laporan polisi adalah dokumen bukti primer. Dokumen ini membantu loss adjuster atau petugas klaim untuk memvalidasi bahwa insiden benar-benar terjadi, sesuai waktu, lokasi, dan modus yang dilaporkan.

Dengan kata lain, laporan polisi berfungsi sebagai “jembatan” antara dunia hukum dan dunia asuransi. Ia memastikan bahwa klaim bukan hanya sah secara administratif, tetapi juga memiliki dasar hukum yang jelas.

Peran Kepolisian dalam Kasus Kehilangan atau Kerugian Proyek

Ketika terjadi kerugian atau kehilangan akibat pencurian atau pembongkaran, peristiwa tersebut masuk ke dalam kategori tindak kriminal yang berada di bawah yurisdiksi hukum pidana. Oleh karena itu, penanganan awal harus melibatkan pihak kepolisian sebagai penegak hukum.

Kepolisian memiliki peran penting dalam memastikan kebenaran kejadian. Mereka akan melakukan investigasi lapangan, mengumpulkan bukti fisik, memeriksa saksi, hingga menindaklanjuti kasus dengan penangkapan pelaku. Tujuan utama dari keterlibatan kepolisian adalah untuk memastikan apakah kejadian tersebut benar-benar diakibatkan oleh tindakan kriminal atau bukan.

Dalam konteks asuransi CAR/TPL, laporan kepolisian menjadi komponen penting yang membantu perusahaan asuransi menilai validitas klaim. Tanpa laporan tersebut, klaim bisa menghadapi hambatan serius karena pihak asuransi tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk memproses pembayaran ganti rugi.

Hubungan General Condition 5.e. dengan Proses Klaim Asuransi CAR/TPL

General Condition 5.e. adalah jembatan antara penegakan hukum dan mekanisme klaim asuransi. Begitu terjadi insiden seperti pencurian atau perampokan, tertanggung diwajibkan segera melapor ke polisi. Setelah laporan dibuat, salinannya harus disertakan bersama dokumen klaim asuransi.

Proses klaim tetap berjalan meskipun penyelidikan polisi belum selesai. Pihak loss adjuster atau petugas klaim dari perusahaan asuransi akan melakukan pemeriksaan lapangan, menilai kerugian, dan menghitung nilai ganti rugi sesuai dengan ketentuan polis. Namun, laporan kepolisian tetap menjadi salah satu syarat penting yang memperkuat bukti bahwa kerugian tersebut memang akibat tindak pidana.

Sebagai contoh, dalam sebuah proyek pembangunan infrastruktur, beberapa unit peralatan berat hilang pada malam hari. Tertanggung segera melapor ke polisi, yang kemudian menemukan bukti pembongkaran pagar dan rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku. Dokumen dari kepolisian inilah yang menjadi bukti kuat untuk mempercepat persetujuan klaim asuransi CAR/TPL.

 

Jenis Kejadian yang Wajib Dilaporkan

Tidak semua kerugian memerlukan laporan polisi. Namun, ada kategori kejadian yang hampir selalu mewajibkan pelaporan:

  • Pencurian Material atau Peralatan Proyek
    Misalnya kehilangan kabel listrik, pipa, besi beton, semen, atau alat kerja.
  • Perampokan
    Termasuk jika ada ancaman kekerasan terhadap penjaga proyek atau staf.
  • Pembongkaran Gudang atau Brankas
    Misalnya pengrusakan gembok gudang untuk mengambil barang di dalamnya.
  • Vandalisme
    Perusakan alat berat, kendaraan proyek, atau fasilitas di lokasi pekerjaan.
  • Penggelapan oleh Pihak Internal
    Meskipun pelaku adalah karyawan atau subkontraktor, tetap harus dilaporkan ke polisi.

Contoh sederhana: Sebuah proyek jalan tol kehilangan mesin diesel dari gudang penyimpanan. Nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Tanpa laporan polisi, perusahaan asuransi akan kesulitan memverifikasi klaim, karena tidak ada dokumen resmi yang membuktikan adanya tindak kriminal.

 

Perbedaan Pencurian, Perampokan, dan Pembongkaran

Memahami istilah hukum ini penting agar laporan ke polisi dan pengisian formulir klaim akurat.

  • Pencurian
    Mengambil barang milik orang lain tanpa izin dan tanpa kekerasan. Contoh: Mengambil besi tulangan dari area proyek di malam hari tanpa sepengetahuan pemilik.
  • Perampokan
    Pencurian yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan. Contoh: Penjaga proyek diancam dengan senjata tajam dan dipaksa membuka gudang material.
  • Pembongkaran
    Memasuki properti secara ilegal, biasanya dengan merusak pintu, pagar, atau gembok, untuk mencuri atau merusak barang.

Perbedaan ini penting karena akan memengaruhi kategori klaim dan cara perusahaan asuransi melakukan verifikasi.

 

Proses Melapor yang Ideal

Begitu insiden terdeteksi, langkah-langkah berikut sebaiknya dilakukan:

  1. Amankan Lokasi, Pastikan TKP (Tempat Kejadian Perkara) tidak diubah sebelum polisi datang. Hindari memindahkan barang atau membersihkan area.
  2. Hubungi Polisi, Segera hubungi kantor polisi terdekat, jelaskan secara singkat jenis kejadian dan lokasi.
  3. Siapkan Data dan Bukti, Buat daftar barang yang hilang atau rusak, sertakan foto, rekaman CCTV, dan keterangan saksi.
  4. Minta Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Dokumen ini menjadi bukti utama untuk klaim.
  5. Koordinasi dengan Broker, Agar proses selanjutnya berjalan lancar.

Keterlambatan melapor bisa menyebabkan hilangnya jejak pelaku dan berkurangnya kekuatan pembuktian di mata asuransi.

 

Hubungan Klausul 5.e. dengan Proses Klaim

Klausul ini terintegrasi langsung dengan proses klaim. Tanpa laporan polisi, klaim yang melibatkan tindak kriminal hampir pasti akan ditolak, kecuali ada alasan luar biasa seperti kondisi darurat medis yang membuat pelaporan tertunda.

Prinsip utmost good faith mengharuskan tertanggung untuk bertindak dengan itikad baik. Artinya, tertanggung wajib memberikan informasi yang benar, lengkap, dan dapat diverifikasi oleh pihak ketiga, dalam hal ini kepolisian.

Dampak Jika Tidak Mematuhi

Konsekuensi ketidakpatuhan mencakup:

  • Penolakan Klaim
    Perusahaan asuransi tidak memiliki bukti resmi untuk memproses klaim.
  • Kerugian Finansial
    Tertanggung harus menanggung sendiri biaya penggantian barang atau peralatan yang hilang.
  • Reputasi Buruk
    Pemilik proyek atau pemberi kerja bisa kehilangan kepercayaan pada kontraktor.

 

Peran Broker Asuransi

Broker membantu tertanggung memahami prosedur pelaporan, menyiapkan dokumen, dan berkoordinasi dengan pihak asuransi. Broker juga dapat memberi saran teknis seperti:

  • Menentukan kategori kejadian (pencurian, perampokan, pembongkaran).
  • Menyusun kronologi yang sesuai format asuransi.
  • Mengamankan bukti yang relevan.

Salah satu contoh adalah L&G Insurance Broker, yang berpengalaman dalam menangani klaim CAR/TPL dan memastikan kliennya tidak kehilangan hak klaim hanya karena kesalahan prosedur.

  • Studi Kasus A: Klaim Lancar Berkat Pelaporan Cepat

Sebuah proyek gedung perkantoran kehilangan dua unit kompresor AC senilai Rp250 juta. Manajemen proyek langsung melapor ke polisi pada hari yang sama. Dalam waktu 48 jam, BAP selesai, dan klaim diajukan ke asuransi. Berkat kelengkapan dokumen, klaim dibayar dalam waktu 45 hari.

  • Studi Kasus B: Klaim Ditolak Akibat Tidak Melapor

Proyek pembangunan jalan mengalami pencurian kabel listrik sepanjang 300 meter. Nilai kerugian sekitar Rp80 juta. Manajemen hanya membuat laporan internal tanpa melapor ke polisi. Saat klaim diajukan, asuransi menolak karena tidak ada bukti resmi dari pihak berwenang.

Analisis Hukum dan Asuransi

Dari sudut pandang hukum, laporan polisi adalah bukti yang sah menurut KUHAP. Dari sudut pandang asuransi, dokumen ini memenuhi prinsip evidence of loss atau bukti kerugian. Tanpa laporan tersebut, kedua aspek ini rapuh sehingga klaim mudah diperdebatkan.

 

Kesimpulan

General Condition 5.e. Inform the police authorities pada polis CAR/TPL adalah prosedur penting yang melindungi tertanggung dari risiko kerugian yang lebih besar. Dengan segera melapor ke pihak kepolisian, tertanggung memastikan bahwa setiap kejadian, terutama yang bersifat kriminal, mendapatkan investigasi resmi dan bukti yang sah. Langkah ini tidak hanya memperkuat proses klaim asuransi, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan dalam penyelesaian sengketa.

Di dunia konstruksi yang penuh ketidakpastian, kepatuhan terhadap syarat polis adalah bagian dari strategi manajemen risiko yang efektif. Jangan biarkan kelalaian administratif membuat klaim Anda ditolak atau proyek mengalami kerugian. Hubungi L&G Insurance Broker di 0811-850-7773 dan pastikan setiap risiko dalam proyek Anda terlindungi dengan jaminan yang tepat, sehingga Anda bisa fokus pada keberhasilan proyek tanpa khawatir akan perlindungan finansial dan hukum.


Source:

 

Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Hanya Butuh 1 Menit untuk Mendapatkan Solusi Tepat — Mulai Tanya Sekarang!
Customer Support
Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Hanya Butuh 1 Menit untuk Mendapatkan Solusi Tepat — Mulai Tanya Sekarang!
Customer Support

Meli

Segera Kami Jawab Pertanyaan Anda