General Condition 5.e. Inform the police authorities
Apa itu Asuransi Contractor’s All Risks (CAR/TPL)?
Asuransi Contractor’s All Risks and Third Party Liability (CAR/TPL) adalah polis asuransi yang memberikan pertanggungan untuk kerusakan dan kehilangan material dan properti dan tuntutan hukum akibat cedera, meninggal dunia atau kerusakan harta benda milik pihak ketiga. Kerusakan properti termasuk konstruksi struktur, kerusakan yang terjadi selama renovasi, dan kerusakan pada pekerjaan sementara yang dilaksanakan di lokasi proyek.
Kenapa Anda memerlukan jaminan asuransi CAR/TPL?
Meskipun setiap proyek konstruksi resikonya bervariasi,tapi umum masing-masing mempunyai ancaman dan resiko yang sama yaitu seperti risiko pencurian, kehilangan, atau kerusakan alat, peralatan, dan bahan yang Anda miliki dan gunakan. Akibat dari resiko-resiko tersebut tidak hanya mahal untuk dibeli dan diganti, tetapi juga penting agar Anda dapat melakukan dan melanjutkan pekerjaan Anda.
Tanpa adanya asuransi CAR/TPL, Anda kemungkinan besar tidak dapat memenuhi kewajiban Anda untuk menyelesaikan kontrak dalam waktu yang ditentukan yang pada gilirannya dapat mengakibatkan biaya keuangan lebih lanjut yang Anda keluarkan.
Siapa yang memerlukan asuransi CAR/TPL?
Pihak yang memerlukan jaminan CAR/TPL antara lain adalah pemilik proyek (project owner), developer (pengembang), bank, kontraktor utama (main contractor), subkontraktor (sub contractor), konsultan (consultant) dan pemasok atau suppliers.
Resiko-resiko apa saja yang dijamin oleh polis asuransi CAR//EAR?
Karena begitu pentingnya jaminan asuransi CAR/TPL, sebagai ahli broker asuransi dan konsultan asuransi kami ingin menuliskan penjelasan polis asuransi CAR/TPL dengan bentuk “bedah polis”. Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi Anda. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.
Bedah Polis Asuransi Contractor’s All Risks (CAR/TPL)
- In the event of any occurrence which might give rise to a claim under this Policy, the Insured shall:
-
- inform the police authorities in case of loss or damage due to theft or burglary.
The Insurers shall not in any case be liable for loss, damage or liability of which no notice has been received by the Insurers within 14 days of its occurrence.
Upon notification being given to the Insurers under this condition, the Insured may carry out the repairs or replacement of any minor damage; in all other cases a representative of the Insurers shall have the opportunity of inspecting the loss or damage before any repairs or alterations are effected. If a representative of the Insurers does not carry out the inspection within a period of time which could be considered adequate under the circumstances, the Insured is entitled to proceed with the repairs or replacement.
- Dalam hal terjadi peristiwa yang dapat menimbulkan klaim pada Polis ini, Tertanggung harus:
-
- memberitahu polisi yang berwenang dalam hal kehilangan atau kerusakan karena pencurian atau pembongkaran.
Setelah pemberitahuan diberikan kepada Penanggung sesuai kondisi ini, Tertanggung dapat melakukan perbaikan atau penggantian kerusakan kecil; dalam segala hal yang lain wakil Penanggung mempunyai kesempatan untuk menginspeksi kerugian atau kerusakan sebelum suatu perbaikan atau perubahan dilakukan. Jika wakil Penanggung tidak melakukan inspeksi dalam jangka waktu tertentu yang dapat dianggap cukup dalam situasi tersebut, Tertanggung berhak melakukan perbaikan atau penggantian.
Penjelasan Tambahan
Jika terjadi kerugian dan kehilangan akibat pencurian dan pembongkaran maka penyebab kejadian tersebut masuk ke dalam kategori kriminal atau kejahatan. Nah, kejahatan itu masuk ke dalam wilayah hukum oleh karena itu masalah ini harus ditangani oleh penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian.
Keterlibatan pihak kepolisian hanya untuk menyelidiki apakah kasus ini benar disebabkan oleh pelaku kriminal, dan jika terbukti maka pihak yang berwajib akan melakukan tindak lanjut dengan mengusut dan menangkap penjahat tersebut.
Namun demikian dari segi asuransi, proses klaim akan terus berlanjut dan berjalan seperti biasa. Pihak loss adjuster maupun petugas klaim dari perusahaan asuransi mengevaluasi dan menghitung jumlah kerugian yang terjadi.
Surat keterangan dari polisi adalah sebagai pelengkap dari dokumen yang diperlukan untuk untuk pembayaran klaim.
Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai pengecualian ini, berikut ini kami tulisankan penjelasan tambahan untuk Anda. Jika Anda tertarik silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.
Apa perbedaan antara pencurian, perampokan dan perampokan?
Dalam laporan tentang kejahatan ketika terjadi kehilangan uang atau properti kata-kata “pencurian”, “perampokan” dan “perampokan” adalah istilah yang sering digunakan secara bergantian. Namun perlu diketahui bahwa ada perbedaan yang sangat jelas antara pelanggaran ini.
Seseorang yang bersalah atas tuduhan perampokan, jika dia mencuri dari seseorang dengan menggunakan kekerasan atau membuat mereka berpikir bahwa kekerasan akan digunakan.
Sementara pencurian berarti mengambil milik orang lain tetapi tidak melakukan kekerasan. Misalnya pencuri memasuki properti orang lain secara ilegal untuk mencuri properti darinya.
Di bawah ini adalah ringkasan perbedaannya
Pencurian
Secara umum di termasuk yang biasa digunakan dalam industri asuransi menyatakan bahwa seseorang bersalah atas tuduhan pencurian jika dia secara tidak jujur mengambil harta milik orang lain dengan maksud untuk merampas milik orang lain itu secara permanen.” Ini bisa berarti seseorang mencuri dari toko, mencopet seseorang, mencuri sepeda atau mobil, mencuri karyawan dari tempat kerja mereka atau tamu mencuri sesuatu dari rumah selama pesta.
Perampokan
Pengertian perampokan secara umum dan juga di dalam peraturan dan perundang-undangan adalah sebagai berikut: “Seseorang bersalah melakukan perampokan jika ia mencuri, dan segera sebelum atau pada waktu melakukannya, dan kemudian ia menggunakan kekerasan terhadap seseorang mencari untuk memperlakukan orang yang ada saat itu dan di sana dengan paksa”.
Ini dapat mencakup perampokan jalanan atau perampokan toko, bisnis, atau kendaraan keamanan.
Pembongkaran
Penmbongkaran dilakukan ketika pelaku salah satu:
- ketika seorang pelanggar memasuki gedung dengan maksud untuk mencuri, menyebabkan luka fisik yang parah atau melakukan kerusakan yang melanggar hukum; atau,
- telah masuk sebagai pelanggar mencuri atau mencoba mencuri, atau menimbulkan atau mencoba untuk menimbulkan luka fisik yang menyedihkan.
Ada tiga jenis pencurian yang diakui dalam undang-undang. Ini adalah:
- Pencurian tempat tinggal
Pencurian jenis ini terjadi ketika pelaku masuk, sesuai definisi di atas, bangunan tempat tinggal orang. Ini umumnya mengacu pada rumah atau rumah susun. Ini juga mencakup perahu dan kendaraan tempat orang tinggal, seperti karavan, dan dapat mencakup kakus atau garasi rumah jika terhubung dengan rumah.
- Pencurian tempat selain tempat tinggal
Pencurian jenis ini berkaitan dengan bangunan yang tidak ditempati, seperti toko atau kantor.
Perampokan dapat dilakukan ketika seseorang diizinkan memasuki rumah atau tempat lain tetapi kemudian pergi ke ruangan atau area di mana mereka tidak diizinkan untuk berada dan mencuri sesuatu. Misalnya, jika seseorang mencuri dari barang-barang yang dipajang di toko yang akan dicuri, tetapi jika mereka pergi ke gudang dan mencuri sesuatu, itu adalah perampokan.
- Pencurian berat
Pelanggaran ini dilakukan ketika, pada saat perampokan, pelaku memiliki senjata api atau senjata api tiruan, senjata pelanggaran atau bahan peledak apa pun.
Dimana senjata digunakan untuk menyerang seseorang di properti selama perampokan, pelaku biasanya juga akan didakwa dengan pelanggaran penyerangan, atau sebagai alternatif mereka dapat didakwa dengan perampokan.
Asuransi Perampokan dan Pencurian Aman
Cakupan polis asuransi Perampokan dan Pencurian jenis polis khusus yang menjamin hilangnya uang dan surat berharga karena perampokan atau perampokan yang aman. Ada dua bentuk standar yang menyediakan cakupan ini. Polis asuransi menjamin hilangnya uang dan surat berharga karena perampokan atau perampokan brankas.
Bagaimana cara mengurus asuransi CAR/TPL yang terbaik?
Cara terbaik untuk mendapatkan jaminan asuransi CAR/TPL adalah dengan menggunakan jasa Anda broker asuransi atau pialang asuransi yang berpengalaman. Broker asuransi adalah ahli asuransi yang memahami segala aspek asuransi termasuk aspek hukum, aspek teknis dan aspek keuangan dan aspek bisnis.
Salah satu kelebihan broker asuransi adalah mereka juga sekaligus bertindak sebagai Advokat asuransi di dalam proses penyelesaian klaim. Dengan ilmu, pengalaman, jaringan yang luas di kalangan industri perasuransian sangat membantu di dalam mempermudah dan mempercepat proses penyelesaian klaim asuransi.
Salah satu perusahaan broker asuransi nasional yang banyak berpengalaman di bidang asuransi CAR/TPL adalah L&G Insurance Broker.
Untuk semua keperluan asuransi Anda hubungi L&G sekarang juga?
Source: