L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Bedah Polis

      Construction All Risk (CAR)

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Dalam dunia konstruksi, setiap proyek menghadapi risiko yang dapat mengganggu jalannya pekerjaan, mulai dari kerusakan material hingga potensi klaim pihak ketiga. Memahami isi polis CAR/TPL menjadi kunci untuk mengamankan investasi dan memastikan proses klaim berjalan lancar.

      Melalui seri bedah polis, kita akan menyoroti General Condition 5.c. And make them available for inspection, ketentuan yang mewajibkan tertanggung menyediakan dokumen, catatan, atau barang yang relevan agar pihak penanggung dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan akurat.


      Bedah Polis Asuransi Contractor’s All Risks (CAR/TPL)

      1. In the event of any occurrence which might give rise to a claim under this Policy, the Insured shall:
        1. and make them available for inspection by a representative or surveyor of the Insurers;

       


      1. Dalam hal terjadi peristiwa yang dapat menimbulkan klaim pada Polis ini, Tertanggung harus:
        1. menjaga bagian-bagian yang terkena dampak dan membuatnya tersedia untuk inspeksi oleh wakil atau surveyor Penanggung;

       


      Mengapa Klausul 5.c Penting dalam Proyek Konstruksi

      Dalam proyek konstruksi, risiko kerugian dapat terjadi sewaktu-waktu, baik karena faktor alam seperti badai dan gempa bumi, maupun karena kelalaian manusia seperti kebakaran, pencurian, atau kecelakaan kerja. Polis Contractor’s All Risks dan Third Party Liability (CAR/TPL) hadir sebagai bentuk perlindungan komprehensif terhadap kerusakan material dan tanggung jawab hukum pihak ketiga.

      Salah satu klausul penting yang sering diabaikan oleh tertanggung adalah General Condition 5.c. And make them available for inspection, yang mengatur kewajiban tertanggung untuk menjaga barang sisa kerugian dan memastikannya tersedia bagi pihak asuransi untuk diperiksa. Klausul ini memegang peranan penting dalam proses klaim, dan pemahaman yang tepat akan membantu memperlancar penyelesaian klaim serta menghindari penolakan.

      Makna General Condition 5.c

      Kalimat “And make them available for inspection” berarti bahwa setelah terjadi kerugian atau kerusakan, semua barang terkait harus tetap disimpan dan dijaga sehingga pihak asuransi dapat memeriksa kondisinya.
      Pemeriksaan ini penting untuk:

      Kewajiban Tertanggung

      Setelah kejadian:

      1. Mengamankan barang yang tersisa — misalnya, setelah kebakaran, material yang tidak terbakar harus diselamatkan dan disimpan di tempat aman.
      2. Mencegah kerusakan lanjutan — seperti menutup area dengan terpal atau membangun pagar sementara.
      3. Tidak memindahkan atau membuang barang sebelum ada persetujuan tertulis dari asuransi atau loss adjuster.
      4. Menyediakan akses penuh kepada petugas klaim untuk memeriksa barang.

      Tujuan dari Klausul 5.c

      Mengapa perusahaan asuransi mensyaratkan inspeksi sebelum memproses klaim? Ada beberapa alasan utama:

      a. Verifikasi Kerugian

      Inspeksi memungkinkan penanggung memastikan bahwa kerugian benar-benar terjadi sesuai dengan laporan tertanggung, serta memeriksa apakah kerugian tersebut termasuk dalam cakupan polis.

      b. Menghindari Moral Hazard

      Klausul ini membantu mencegah risiko moral hazard, yaitu situasi di mana tertanggung sengaja memperbesar atau merekayasa kerugian demi keuntungan pribadi.

      c. Penentuan Besaran Ganti Rugi

      Surveyor akan menghitung estimasi biaya perbaikan atau penggantian berdasarkan inspeksi langsung, sehingga besaran klaim menjadi objektif.

      d. Pembelajaran untuk Pencegahan

      Hasil inspeksi sering digunakan sebagai evaluasi bagi penanggung dan tertanggung untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

      Penerapan Klausul 5.c di Lapangan

      Penerapan klausul ini dalam proyek konstruksi dapat melibatkan beberapa tahapan:

      1. Pemberitahuan Insiden (Claim Notification)
        Begitu insiden terjadi, tertanggung harus segera memberi tahu penanggung sesuai ketentuan waktu yang ada dalam polis.
      2. Pengamanan Barang Bukti
        Barang atau bagian proyek yang rusak tidak boleh langsung diperbaiki atau dibuang sebelum diperiksa, kecuali jika ada alasan keselamatan.
      3. Koordinasi Jadwal Inspeksi
        Penanggung akan menunjuk surveyor atau loss adjuster untuk melakukan pemeriksaan di lokasi.
      4. Pendampingan Saat Inspeksi
        Perwakilan proyek atau kontraktor harus mendampingi tim inspeksi untuk memberikan informasi teknis.
      5. Penyerahan Dokumen Pendukung
        Termasuk laporan kronologi kejadian, foto, invoice pembelian material, dan dokumen kontrak proyek. 

      Risiko Jika Tidak Memenuhi Klausul 5.c

      Kelalaian memenuhi ketentuan ini bisa berakibat serius, antara lain:

      Contoh Kasus Nyata:

      Kasus 1 – Proyek Gedung Perkantoran
      Dalam sebuah proyek pembangunan gedung perkantoran di Jakarta, crane tumbang dan merusak sebagian struktur lantai atas. Tertanggung langsung membersihkan puing-puing tanpa menunggu surveyor datang. Akibatnya, surveyor tidak dapat memverifikasi penyebab kerusakan. Klaim senilai Rp4 miliar akhirnya ditolak.

      Kasus 2 – Pengerjaan Jalan Tol
      Sebuah alat berat terbakar di proyek jalan tol. Tertanggung mengikuti prosedur, mengamankan lokasi, dan memberikan akses penuh untuk inspeksi. Hasilnya, klaim disetujui dan pembayaran ganti rugi selesai dalam 45 hari.

       

      Kewajiban Tertanggung Menjaga Barang Sisa Kerugian

      Pentingnya Menjaga Barang yang Tidak Rusak

      Jika kecelakaan atau insiden terjadi, tertanggung tetap berkewajiban melindungi dan mengamankan barang-barang yang tidak rusak atau masih bisa digunakan. Tujuannya adalah untuk menghindari bertambahnya nilai kerugian dan mencegah kerusakan lanjutan.

      Contoh Kasus: Kebakaran pada Proyek Konstruksi

      Bayangkan sebuah proyek gedung mengalami kebakaran. Sebagian besar material rusak atau terbakar, namun masih ada peralatan, mesin, dan bahan bangunan yang selamat. Barang-barang ini harus segera diselamatkan dan ditempatkan di lokasi aman agar tidak terkena hujan, kelembapan, atau pencurian.

      Langkah-langkah yang dapat dilakukan antara lain:

      Prinsip “Seolah-olah Tidak Memiliki Asuransi”

      Dalam praktiknya, tertanggung harus bersikap seolah-olah tidak memiliki asuransi. Artinya, mereka berusaha maksimal menyelamatkan aset yang tersisa untuk mengurangi kerugian. Sikap proaktif ini akan dilihat positif oleh perusahaan asuransi.

      Peran Barang Sisa sebagai Bukti Klaim

      Barang sisa yang berhasil diamankan memiliki fungsi strategis dalam proses klaim:

      1. Menjadi bukti fisik bagi loss adjuster dalam menghitung nilai kerugian.
      2. Menunjukkan upaya mitigasi kerugian oleh tertanggung.
      3. Memperkuat validitas klaim sehingga proses pencairan berjalan lebih cepat. 

      Barang-barang ini hanya boleh dipindahkan atau dimusnahkan setelah ada persetujuan resmi dari pihak asuransi atau loss adjuster yang ditunjuk. Tanpa persetujuan ini, klaim dapat terhambat.

       

      Kapan Pemeriksaan Kerugian Dilakukan

      Proses Inspeksi Kerugian

      Pemeriksaan kerugian biasanya dilakukan dalam waktu 48 jam setelah klaim diajukan. Waktu ini bisa berbeda tergantung kondisi lokasi dan ketersediaan loss adjuster.

      Contoh Proses Inspeksi

      Jika badai menghantam area proyek, merusak atap dan peralatan, loss adjuster akan datang untuk:

      Pentingnya Kecepatan Tindak Lanjut

      Semakin cepat pemeriksaan dilakukan, semakin cepat klaim dapat diselesaikan dan kerusakan tambahan dapat dicegah.

      Manfaat Inspeksi Kerugian

      Inspeksi kerugian tidak hanya formalitas, tetapi memiliki manfaat nyata:

      Cara Mempersiapkan Pemeriksaan Kerugian

      Persiapan yang baik akan mempermudah proses inspeksi:

      1. Dokumentasi Kerusakan
        Ambil foto sebelum dan sesudah tindakan pengamanan.
      2. Simpan Semua Bukti
        Simpan tanda terima pembelian, biaya perbaikan sementara, atau sewa alat.
      3. Jangan Membuang Barang Rusak
        Inventarisasi dan simpan barang sebagai bukti fisik.
      4. Koordinasi saat Loss Adjuster Datang
        Pastikan akses lokasi aman, termasuk mengamankan hewan peliharaan atau pekerja yang tidak berkepentingan.

      Proses Setelah Inspeksi Kerugian

      Setelah pemeriksaan, loss adjuster akan:

      Jika Anda memiliki hipotek atau proyek dibiayai bank, pembayaran klaim mungkin akan melibatkan pihak pemberi pinjaman untuk memastikan dana digunakan sesuai tujuan.

       

      Hubungan General Condition 5.c dengan Asuransi CAR/TPL

      Klausul ini memastikan bahwa semua barang yang relevan tersedia untuk diperiksa pihak asuransi. Dalam konteks proyek konstruksi, pelanggaran kewajiban ini dapat mengakibatkan:

      Mengapa Menggunakan Broker Asuransi untuk CAR/TPL

      Broker asuransi berpengalaman tidak hanya membantu dalam pembelian polis, tetapi juga:

      L&G Insurance Broker adalah salah satu broker nasional yang berpengalaman mengurus asuransi CAR/TPL, dengan jaringan luas di industri perasuransian.

      Tips Kepatuhan untuk Tertanggung

      Agar tidak melanggar ketentuan 5.c, tertanggung sebaiknya:

      1. Simpan barang bukti kerusakan hingga ada persetujuan tertulis dari penanggung.
      2. Foto dan dokumentasikan kerusakan secara detail dari berbagai sudut.
      3. Segera hubungi broker atau penanggung begitu insiden terjadi.
      4. Siapkan dokumen proyek yang relevan dengan klaim.
      5. Jangan melakukan perbaikan sebelum inspeksi, kecuali untuk alasan keselamatan. 

      Kesimpulan 

      General Condition 5.c. And make them available for inspection adalah klausul yang menuntut kedisiplinan tertanggung dalam menjaga dan menyediakan barang sisa kerugian untuk diperiksa. Memahami dan mematuhi ketentuan ini akan mempercepat klaim dan memastikan proyek tetap terlindungi.

      Untuk memastikan perlindungan proyek konstruksi Anda berjalan optimal, gunakan jasa L&G Insurance Broker yang siap mendampingi dari pembelian polis hingga klaim selesai. Hubungi L&G 0811-850-7773 dan pastikan setiap risiko dalam proyek Anda terlindungi dengan jaminan yang tepat.


      Source:

       

       

      Connect With Us

      Talk to Our Team