General Condition 1. Due Observance

Setiap proyek konstruksi, sekecil apa pun, memiliki risiko mulai dari kerusakan material, kehilangan alat, atau kecelakaan kerja yang melibatkan pihak ketiga. Risiko-risiko ini bisa menghambat jalannya proyek konstruksi dan menyebabkan kerugian besar. Karena itu, Asuransi Contractor’s All Risks (CAR) dan Third Party Liability (TPL) hadir sebagai perlindungan menyeluruh—baik terhadap kerusakan fisik maupun tuntutan hukum dalam kegiatan konstruksi.

Dalam serial Bedah Polis CAR ini, kita akan membahas isi polis secara detail. Artikel pertama akan dimulai dari General Condition 1: Due Observance, ketentuan penting terkait kepatuhan tertanggung terhadap seluruh syarat dalam polis asuransi konstruksi.


Bedah Polis Asuransi Contractor’s All Risks (CAR/TPL)

General Conditions: 1

  1. The due observance and fulfillment of the terms of this Policy in so far as they relate to anything to be done or complied with by the Insured and the truth of the statements and answers in the questionnaire and proposal made by the Insured shall be a condition precedent to any liability of the Insurers.

 


Kondisi Umum:

  1. Penaatan dan pemenuhan syarat-syarat pada Polis ini sejauh yang berkaitan dengan apapun yang harus dilaksanakan atau dipatuhi oleh Tertanggung dan kebenaran pernyataan dan jawaban dalam kuesioner dan proposal yang dibuat oleh Tertanggung menjadi kondisi preseden atas tanggung jawab Penanggung.

Contoh Kasus:

Misalnya, sebuah proyek mengalami kebakaran akibat kelalaian pemasangan instalasi listrik. Jika penyebabnya adalah pelanggaran terhadap standar keselamatan yang sudah disyaratkan dalam polis, maka klaim dapat ditolak dengan mengacu pada ketentuan Due Observance.

Oleh karena itu, penting bagi pemegang polis untuk:

  • Membaca dan memahami seluruh isi polis
  • Menyampaikan informasi yang benar dalam dokumen pengajuan
  • Menjalankan proyek sesuai prosedur keselamatan dan peraturan yang berlaku

Dengan memahami General Condition 1 ini, tertanggung bisa menghindari potensi penolakan klaim di masa mendatang.


Apa itu Asuransi CAR dan TPL?

Asuransi Contractor’s All Risks (CAR) dirancang untuk melindungi proyek konstruksi dari berbagai risiko yang dapat terjadi selama masa pembangunan. Polis asuransi konstruksi ini menjamin kerugian atau kerusakan fisik yang tiba-tiba dan tidak terduga pada pekerjaan konstruksi, termasuk material dan peralatan. Sementara itu, Third Party Liability (TPL) adalah bagian dari polis yang memberikan perlindungan terhadap tuntutan hukum dari pihak ketiga yang mengalami cedera tubuh atau kerusakan properti akibat kegiatan proyek konstruksi.

Polis CAR/TPL umumnya mencakup:

Kerusakan fisik terhadap proyek konstruksi Kehilangan atau kerusakan material konstruksi Cedera pada pekerja atau pihak ketiga Kerusakan properti milik pihak ketiga

Dengan kata lain, polis asuransi konstruksi ini merupakan perlindungan menyeluruh yang memberikan ketenangan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi.

Siapa yang Membutuhkan Asuransi CAR/TPL?

Asuransi proyek konstruksi ini umumnya diwajibkan dalam kontrak proyek dan dibutuhkan oleh:

  1. Pemilik proyek konstruksi Kontraktor utama dan subkontraktor Konsultan teknik konstruksi Pihak pembiayaan proyek (bank/lembaga keuangan)
  2. Setiap pihak yang memiliki kepentingan finansial dalam kelangsungan proyek konstruksi perlu memahami manfaat perlindungan ini.

Risiko-Risiko Apa Saja yang Dijamin oleh Polis Asuransi CAR/TPL?

Polis asuransi Contractor’s All Risks (CAR/TPL) secara umum memberikan jaminan terhadap dua kategori risiko utama, yaitu:

1. Material Damage (Kerusakan Material atau Properti)

Jaminan ini mencakup segala bentuk kerusakan yang terjadi pada:

Bangunan atau struktur yang sedang dibangun dalam proyek konstruksi Pekerjaan renovasi atau modifikasi proyek Peralatan, mesin, dan material yang digunakan dalam proses konstruksi

Contoh kejadian yang dijamin: kebakaran di lokasi proyek konstruksi, robohnya bangunan saat pekerjaan berlangsung, kerusakan akibat badai atau tanah longsor, dan kecelakaan kerja yang menyebabkan kerusakan properti.

2 Third Party Liability (Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga)

Selain kerusakan pada proyek, polis ini juga memberikan perlindungan terhadap tuntutan hukum dari pihak ketiga.

Contoh kasus: Seorang warga sekitar proyek terluka akibat jatuhnya material konstruksi, kendaraan milik pihak ketiga rusak karena kegiatan proyek, atau properti tetangga rusak akibat pekerjaan konstruksi.

Preseden Kondisi dalam Asuransi Contractor’s All Risks (CAR/TPL)

Apa Itu Preseden Kondisi?

Preseden kondisi adalah istilah hukum yang wajib dipahami oleh siapa pun yang terikat kontrak, terutama dalam dunia asuransi proyek konstruksi. Istilah ini mengacu pada kondisi atau peristiwa yang harus terjadi terlebih dahulu sebelum kewajiban hukum dari salah satu pihak dalam kontrak dapat berlaku.

Dalam asuransi Contractor’s All Risks (CAR) dan Third Party Liability (TPL), preseden kondisi sangat penting. Pemegang polis wajib memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan agar klaim bisa diproses.

Hal-hal penting yang harus dipahami:

  • Preseden kondisi adalah syarat awal sebelum kewajiban kontrak berlaku.
  • Banyak ditemukan pada polis asuransi proyek, surat wasiat, perwalian, maupun kontrak bisnis lainnya.
  • Jika preseden kondisi tidak dipenuhi, perusahaan asuransi berhak menolak klaim.
  • Bisa berupa syarat administratif, teknis, atau hukum.

Contoh umum: Dalam polis asuransi CAR/TPL, pemegang polis diwajibkan untuk mematuhi semua peraturan keselamatan kerja. Jika terjadi pelanggaran terhadap peraturan ini, perusahaan asuransi dapat menolak klaim meskipun kerugian terjadi di lokasi proyek.

Memahami Preseden Kondisi dalam Konteks Praktis

Preseden kondisi tidak hanya berlaku di dunia asuransi, tetapi juga dalam berbagai jenis kontrak. Berikut adalah penerapannya di berbagai bidang:

a. Dalam Real Estat Dalam kontrak pembelian rumah, ada syarat inspeksi bangunan yang harus disetujui pembeli dan pemberi pinjaman sebelum transaksi berjalan. Jika inspeksi gagal, kontrak bisa batal.

b. Dalam Wasiat dan Perwalian Contohnya, seorang ahli waris hanya bisa menerima warisan setelah mencapai usia tertentu, menikah, atau menyelesaikan pendidikan.

c. Dalam Kontrak Bisnis Dalam merger atau akuisisi perusahaan, sering ada syarat audit keuangan yang harus selesai sebelum perjanjian berlaku.

d. Dalam Asuransi CAR/TPL Preseden kondisi dapat berupa syarat bukti tertulis bahwa semua subkontraktor yang terlibat memiliki asuransi pihak ketiga yang valid. Jika bukti ini tidak ada, perusahaan asuransi bisa menolak klaim terkait kelalaian subkontraktor tersebut.

Catatan penting: Banyak kontraktor yang tidak menyadari hal ini dan hanya fokus pada pelaksanaan proyek. Padahal, satu syarat yang terlewat dapat menyebabkan klaim bernilai miliaran rupiah ditolak.

Pentingnya Preseden Kondisi dalam Polis Asuransi CAR/TPL

Dalam polis asuransi Contractor’s All Risks (CAR/TPL), preseden kondisi memegang peran penting dalam menentukan diterima atau ditolaknya klaim.

Contoh Klausul Preseden Kondisi:

“Tanggung jawab Penanggung berdasarkan Polis terhadap semua subkontraktor bonafide yang dipekerjakan oleh atau atas nama Tertanggung hanya berlaku jika terdapat bukti tertulis bahwa subkontraktor tersebut memiliki polis asuransi tanggung jawab pihak ketiga yang valid dan aktif.”

Jika bukti ini tidak ada, maka perusahaan asuransi bisa menolak klaim meskipun kerugian terjadi di lokasi proyek.

Apa yang Terjadi Jika Preseden Kondisi Tidak Terpenuhi?

Tidak terpenuhinya preseden kondisi dapat berdampak serius bagi pemegang polis, di antaranya:

  1. Klaim ditolak sepenuhnya. Perusahaan asuransi bisa membatalkan semua kewajiban ganti rugi.
  2. Pemegang polis kehilangan perlindungan asuransi meskipun kerugian seharusnya dijamin.
  3. Dalam sengketa, pengadilan dapat memihak perusahaan asuransi jika ada bukti pelanggaran preseden kondisi.

Contoh Kasus:

Dalam sebuah proyek pembangunan gedung, kontraktor diwajibkan memberikan laporan keselamatan mingguan sesuai syarat dalam polis CAR/TPL. Namun, laporan ini tidak pernah dikirimkan. Ketika terjadi kecelakaan kerja, perusahaan asuransi menolak klaim karena preseden kondisi tidak dipenuhi. Kerugian mencapai miliaran rupiah harus ditanggung sendiri oleh kontraktor.

Mengapa Anda Harus Waspada terhadap Klausul Preseden Kondisi?

Preseden kondisi sering kali terlihat sebagai hal administratif, tetapi dampaknya sangat besar. Banyak kontraktor atau pemilik proyek yang lalai, baru sadar setelah klaim mereka ditolak.

Tips agar tidak terjebak:

  • Pahami seluruh klausul dalam polis CAR/TPL sejak awal.
  • Tandai semua klausul preseden kondisi yang berhubungan dengan kewajiban administratif atau teknis.
  • Siapkan bukti kepatuhan yang lengkap (laporan keselamatan, bukti asuransi subkontraktor, dll).
  • Gunakan broker asuransi proyek untuk membantu meninjau isi polis.

Bagaimana Memastikan Kepatuhan terhadap Preseden Kondisi?

a. Gunakan Checklist Manajemen Risiko

Buat daftar semua preseden kondisi yang ada di dalam polis asuransi CAR/TPL. Pastikan checklist ini dipantau secara rutin oleh tim proyek.

b. Lengkapi Dokumentasi

Simpan semua dokumen pendukung dengan rapi:

  • Bukti asuransi pihak ketiga dari subkontraktor.
  • Laporan keselamatan kerja dan inspeksi lokasi.
  • Semua izin dan sertifikasi yang diwajibkan oleh undang-undang.

c. Libatkan Broker Asuransi

Broker dapat memberikan pendampingan penuh agar tidak ada syarat yang terlewat. Mereka juga bisa membantu mempersiapkan dokumen untuk memperkuat klaim jika terjadi kerugian.

 

Peran Strategis Broker Asuransi dalam Asuransi CAR/TPL

Broker asuransi adalah mitra yang melindungi kepentingan Anda. Perannya tidak hanya membantu membeli polis terbaik, tetapi juga memastikan Anda memahami semua klausul preseden kondisi yang ada.

Keuntungan menggunakan broker:

  • Penjelasan detail tentang klausul polis.
  • Bantuan menyiapkan dokumen agar klaim tidak ditolak.
  • Pendampingan dalam proses klaim jika terjadi sengketa.

L&G Insurance Broker adalah broker nasional berpengalaman lebih dari 30 tahun di bidang asuransi proyek konstruksi. Kami siap membantu Anda memahami dan memenuhi semua preseden kondisi dalam polis CAR/TPL.

Bagaimana Cara Mendapatkan Perlindungan Asuransi CAR/TPL yang Tepat?

Untuk mendapatkan jaminan proyek konstruksi terbaik, bekerjalah dengan broker asuransi yang memahami seluk-beluk asuransi CAR/TPL. Broker asuransi yang berpengalaman dapat membantu:

  1. Memilih polis dengan cakupan terlengkap.
  2. Memastikan premi tetap kompetitif.
  3. Mencegah risiko klaim ditolak karena pelanggaran preseden kondisi. 

Kesimpulan

Asuransi Contractor’s All Risks (CAR/TPL) adalah bagian penting dari manajemen risiko proyek konstruksi. Polis ini memberikan perlindungan menyeluruh terhadap kerusakan material, kehilangan, dan tuntutan hukum pihak ketiga yang dapat mengancam kelangsungan proyek.

Namun, pemegang polis harus memahami dan mematuhi setiap ketentuan di dalamnya, termasuk General Condition 1: Due Observance dan Preseden Kondisi. Pelanggaran terhadap klausul ini dapat membuat klaim ditolak meskipun kerugian yang terjadi seharusnya dijamin oleh polis.

📌 Jangan tunggu sampai kerugian terjadi baru memikirkan asuransi proyek Anda.
Konsultasikan polis CAR/TPL Anda sekarang juga dengan L&G Insurance Broker melalui WhatsApp 0811-8507-773. Dengan pengalaman lebih dari 30 tahun, kami siap membantu memastikan proyek Anda terlindungi secara maksimal dan meminimalisir risiko klaim ditolak.


Sources:

  1. https://www.investopedia.com/terms/c/condition-precedent.asp
  2. https://ligaasuransi.com/begini-cara-memilih-polis-asuransi-konstruksi-yang-tepat-untuk-proyek-anda/

 

Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Dapatkan Saran Ahli, Sepenuhnya Gratis dan Tanpa Komitmen
Customer Support
Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Dapatkan Saran Ahli, Sepenuhnya Gratis dan Tanpa Komitmen
Customer Support

Meli

Segera Kami Jawab Pertanyaan Anda