General Condition 1. Due Observance
Apa itu Asuransi Contractor’s All Risks (CAR/TPL)?
Asuransi Contractor’s All Risks and Third Party Liability (CAR/TPL) adalah polis asuransi yang memberikan pertanggungan untuk kerusakan dan kehilangan material dan properti dan tuntutan hukum akibat cedera, meninggal dunia atau kerusakan harta benda milik pihak ketiga. Kerusakan properti termasuk konstruksi struktur, kerusakan yang terjadi selama renovasi, dan kerusakan pada pekerjaan sementara yang dilaksanakan di lokasi proyek.
Kenapa Anda memerlukan jaminan asuransi CAR/TPL?
Meskipun setiap proyek konstruksi resikonya bervariasi,tapi umum masing-masing mempunyai ancaman dan resiko yang sama yaitu seperti risiko pencurian, kehilangan, atau kerusakan alat, peralatan, dan bahan yang Anda miliki dan gunakan. Akibat dari resiko-resiko tersebut tidak hanya mahal untuk dibeli dan diganti, tetapi juga penting agar Anda dapat melakukan dan melanjutkan pekerjaan Anda.
Tanpa adanya asuransi CAR/TPL, Anda kemungkinan besar tidak dapat memenuhi kewajiban Anda untuk menyelesaikan kontrak dalam waktu yang ditentukan yang pada gilirannya dapat mengakibatkan biaya keuangan lebih lanjut yang Anda keluarkan.
Siapa yang memerlukan asuransi CAR/TPL?
Pihak yang memerlukan jaminan CAR/TPL antara lain adalah pemilik proyek (project owner), developer (pengembang), bank, kontraktor utama (main contractor), subkontraktor (sub contractor), konsultan (consultant) dan pemasok atau suppliers.
Resiko-resiko apa saja yang dijamin oleh polis asuransi CAR//EAR?
Karena begitu pentingnya jaminan asuransi CAR/TPL, sebagai ahli broker asuransi dan konsultan asuransi kami ingin menuliskan penjelasan polis asuransi CAR/TPL dengan bentuk “bedah polis”. Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi Anda. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.
Bedah Polis Asuransi Contractor’s All Risks (CAR/TPL)
General Conditions: 1
- The due observance and fulfillment of the terms of this Policy in so far as they relate to anything to be done or complied with by the Insured and the truth of the statements and answers in the questionnaire and proposal made by the Insured shall be a condition precedent to any liability of the Insurers.
Kondisi Umum:
- Penaatan dan pemenuhan syarat-syarat pada Polis ini sejauh yang berkaitan dengan apapun yang harus dilaksanakan atau dipatuhi oleh Tertanggung dan kebenaran pernyataan dan jawaban dalam kuesioner dan proposal yang dibuat oleh Tertanggung menjadi kondisi preseden atas tanggung jawab Penanggung.
Penjelasan Tambahan
Apa itu Preseden Kondisi?
Preseden kondisi adalah istilah hukum yang menggambarkan suatu kondisi atau peristiwa yang harus terjadi sebelum kontrak tertentu dianggap berlaku atau kewajiban apa pun diharapkan dari salah satu pihak.
Hal-hal penting:
- Preseden kondisi adalah ketentuan yang mendefinisikan kondisi tertentu yang harus terjadi atau dipenuhi oleh salah satu pihak untuk memastikan kemajuan atau pelaksanaan kontrak.
- Preseden kondisi umum terjadi dalam surat wasiat dan perwalian.
- Dalam konteks kontrak bisnis, preseden kondisi mengambil bentuk kondisi yang mendikte penanganan aktivitas yang berbeda.
- Mungkin juga ada preseden kondisi dalam kehidupan kontrak yang sedang berlangsung, yang menyatakan bahwa jika kondisi X terjadi, maka peristiwa Y akan terjadi. Kondisi X adalah preseden kondisi.
Polis asuransi menjamin resiko yang terjadi dengan persyaratan untuk melakukan tindakan kehati-hatian yang wajar’ untuk memastikan bahwa ‘semua peraturan perundang-undangan yang diberlakukan oleh otoritas publik mana pun dipatuhi dan dipatuhi’.
Memahami Preseden Kondisi
Misalnya, dalam real estate, kontrak hipotek memiliki kondisi preseden bahwa inspeksi untuk menilai kondisi dan nilai properti harus terjadi. Penilaian itu harus disetujui oleh pembeli dan pemberi pinjaman sebelum kontrak hipotek berlaku.
Preseden kondisi juga cukup umum dalam wasiat dan kepercayaan, di mana transfer uang atau properti hanya terjadi setelah persyaratan tertentu terpenuhi, seperti ahli waris menikah atau mencapai usia tertentu.
Dalam kasus tertentu, kondisi preseden dapat dikesampingkan, jika tidak terkait dengan subjek kontrak. Pertimbangkan kasus seorang ahli materi pelajaran yang mengontrak penulis bayangan untuk menulis buku untuknya. Ahli mensyaratkan bahwa penulis yang dipilih tidak melakukan tugas rumah tangga selama periode penulisan untuk pembayaran penuh. Syarat preseden dalam hal ini adalah selesainya pembukuan dan tidak terlaksananya tugas rumah tangga selama masa penulisan buku. Kondisi terakhir dapat diabaikan jika penulis berhasil menghasilkan hasil akhir untuk kepuasan ahli.
Jika tertanggung gagal untuk mematuhi sejumlah peraturan keselamatan Polis asuransi dan perusahaan asuransi dapat menolak klaim . Hal itu berdasarkan bukti bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap kondisi tertentu. Bukti kegagalan untuk melakukan perawatan yang wajar membutuhkan bukti adanya kesalahan dan kecerobohan. Jika pengadilan menemukan bahwa tertanggung telah ceroboh dalam melanggar peraturan keselamatan karena kegagalan tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian tetapi dari niat yang jelas untuk tidak mematuhi hukum dan mengambil risiko.
Ketentuan Asuransi: Pentingnya Preseden Kondisi
Banyak bisnis berusaha melindungi diri mereka sendiri dengan pertanggungan asuransi, namun pertanggungan yang berharga tersebut dapat dikompromikan jika pemahaman tentang persyaratan perusahaan asuransi tidak terpenuhi. Ini adalah kontrak dimana kedua belah pihak mempunyai tanggung jawab, hak dan kewajiban.
Apakah Anda menyadari KEKUATAN yang dapat dimiliki preseden kondisi?
Dalam kondisi preseden, perusahaan asuransi tidak akan membayar apapun (tidak memiliki kewajiban) setelah preseden kondisi tertentu tidak dipenuhi. Kehati-hatian perlu dilakukan jika mengacu pada kondisi yang menjadi preseden di bawah kontrak (polis asuransi) karena semua klaim dapat dihindari, atau jika sebuah istilah ditambahkan untuk membuat semua kondisi menjadi ‘kondisi preseden’. Kondisi preseden hanya berlaku untuk klaim khusus, seperti klaim pencurian untuk persyaratan keamanan. Pada dasarnya, kondisi akan memberitahu Anda apa yang akan terjadi – jika tidak, tidak dapat diandalkan oleh perusahaan asuransi.
Contoh kondisi preseden : Adalah tanggung jawab Penanggung berdasarkan Polis sehubungan dengan semua subkontraktor bonafide yang dipekerjakan oleh atau atas nama Tertanggung, bukti tertulis harus dimiliki sebelum pekerjaan dimulai. bahwa subkontraktor tersebut memegang tanggung jawab pihak terhadap pihak ketiga yang valid.
Oleh karena itu dalam situasi ini, jika Anda tidak dapat membuktikan bahwa Anda memiliki konfirmasi bahwa sub-kontraktor sudah mempunyai asuransi ini, maka perusahaan asuransi dapat menghindari semua kewajiban atas kerugian tersebut. Jika ada sesuatu dalam Anda yang memerlukan klarifikasi, selalu tanyakan kepada broker Anda tentang hal ini karena mereka akan dengan senang hati membantu Anda memahami kontrak asuransi Anda sehingga Anda dapat menghindari masalah tersebut.
Apa yang terjadi jika kondisi preseden tidak terpenuhi?
Jika Anda gagal untuk memenuhi kondisi preseden yang ada di dalam kontrak Anda, maka hal itu memungkinkan terdakwa (pihak yang melanggar) untuk melindungi diri dari tanggung jawab — terdakwa dapat berargumen bahwa mereka tidak benar-benar melakukan pelanggaran dengan melanggar kewajiban kontrak apa pun.
Bagaimana cara mengurus asuransi CAR/TPL yang terbaik?
Cara terbaik untuk mendapatkan jaminan asuransi CAR/TPL adalah dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi atau pialang asuransi yang berpengalaman. Broker asuransi adalah ahli asuransi yang memahami segala aspek asuransi termasuk aspek hukum, aspek teknis dan aspek keuangan dan aspek bisnis.
Salah satu kelebihan broker asuransi adalah mereka juga sekaligus bertindak sebagai Advokat asuransi di dalam proses penyelesaian klaim. Dengan ilmu, pengalaman, jaringan yang luas di kalangan industri perasuransian sangat membantu di dalam mempermudah dan mempercepat proses penyelesaian klaim asuransi.
Salah satu perusahaan broker asuransi nasional yang banyak berpengalaman di bidang asuransi CAR/TPL adalah L&G Insurance Broker.
Untuk semua keperluan asuransi Anda hubungi L&G sekarang juga?
Sources: https://www.investopedia.com/terms/c/condition-precedent.asp