Insurance News

Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

previous | next

Melihat semakin dahsyatnya dampak perubahaan iklim terhadap kehidupan kita yang telah menimbulkan bencana alam dengan skala besar seperti banjir, tanah longsor, angin topan dan badai yang datang silih berganti belakangan ini, mengingatkan kita bahwa kita memang harus segera berpindah menggunakan energi bersih dan energi hijau.

Para ahli klimatologi dunia sudah berkesimpulan bahwa peningkatan bencana alam yang terjadi saat ini adalah akibat dari pemanasan global yang disebabkan oleh gas dari energi fosil seperti batu bara, minyak bumi dan gas. Oleh karena itu penggunaan energi fosil harus sesegera mungkin dihentikan dan diganti dengan energi ramah lingkungan. Salah satu alternatifnya adalah pembangkit listrik tenaga air.

Sebagai ahli broker asuransi kali ini kami ingin membahas mengenai manajemen risiko dan asuransi untuk pembangkit listrik tenaga mini hidro (PLTMH). Tulisan ini berdasarkan pengalaman kami dalam melayani berapa PLTM pada saat pembangunan dan saat dioperasikan. Kami berharap tulisan ini dapat bermanfaat bagi Anda. Jika Anda tertarik silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga pamam seperti Anda.

Menurut laporan dari kementrian ESDM bahwa Indonesia memiliki potensi energi hidro sebesar 75.000 MW (Kajian PLN bersama Nippon Koei tahun 1983). Kemudian kajian dilanjutkan dengan melakukan screening terhadap lokasi-lokasi potensial yang dirangkum dalam Hydropower Development Plan tahun 2011. Kajian ini meningkatkan kualitas data potensi hidro sehingga potensi semula 75.000 MW di 1.249 lokasi di screening menjadi 12.894 MW di 89 lokasi. Hasil kajian ini kemudian untuk dimasukan ke dalam rencana pengembangan pembangkit listrik hingga tahun 2027. Namun lokasi-lokasi tersebut telah menjadi milik PLN.

Pembangunan dan pengoperasian pembangkit listrik dibagi ke dalam 3 jenis yaitu PLTA, PLTMH, PLTMicro. PLTA adalah Pembangkit Listrik Tenaga Air, sedangkan PLTMH adalah Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro. Persamaan dari keduanya adalah sama-sama menggunakan tenaga air untuk menghasilkan listrik. Perbedaan antara keduanya adalah daya atau kapasitas keluaran atau jumlah listrik yang dihasilkan. PLTA memiliki kapasitas di atas 10 MW, sedangkan PLTMH di bawah 10 MW. Sesuai namanya, PLTMH menggunakan aliran air yang kecil (mikro) misalnya sungai, sedangkan untuk PLTA dibutuhkan aliran air yang besar misalnya air terjun.

Pembangkit listrik tenaga air adalah metode pembangkit listrik yang menggunakan air bergerak (energi kinetik) untuk menghasilkan listrik. Pembangkit listrik tenaga air skala kecil telah digunakan sebagai cara umum untuk menghasilkan listrik di daerah terpencil sejak akhir abad ke-19.

Sistem pembangkit listrik tenaga air skala kecil dapat dipasang di sungai kecil, aliran atau di jaringan pasokan air yang ada, seperti jaringan air minum atau air limbah. Berbeda dengan sistem tenaga air skala besar, pembangkit listrik tenaga air skala kecil dapat dipasang dengan dampak lingkungan yang kecil atau dapat diabaikan terhadap satwa liar atau ekosistem, terutama karena sebagian besar.

Karena keserbagunaannya, biaya investasi yang rendah, dan sebagai sumber energi terbarukan, pembangkit listrik tenaga air skala kecil merupakan pilihan yang menjanjikan untuk menghasilkan energi yang berkelanjutan dan murah di daerah pedesaan atau berkembang.

Keuntungan

https://sswm.info/water-nutrient-cycle/water-distribution/hardwares/water-network-distribution/hydropower-%28small-scale%29

 

Potensi Resiko dari Proyek PLTMH

Untuk melihat seperti apa potensi dari bisnis PLTMH ada baiknya juga Anda perlu mengetahui risiko-resiko dari PLTMH mulai dari tahap konstruksi hingga tahap operasional.

 

Tahap Persiapan

Tahap desain / konstruksi 

 

Tahap operasional

Rekomendasi Asuransi

Untuk menanggulangi risiko yang dapat terjadi pada proyek dan asset PLTMH berikut ini beberapa jenis asuransi yang perlu dimiliki:

Tahap Desain dan Konstruksi

  1. Jaminan Pelaksanaan pembangunan  (Performance Bond) sebagai Jaminan Pembangunan kepada PLN
  2. Jaminan pelaksanaan konstruksi kepada PLN
  3. Construction Erection All Risks atas pembangunan proyek
  4. Third Party Liability Insurance
  5. BPJS Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan untuk karyawan dan pekerja
  6. Asuransi peralatan konstruksi
  7. Asuransi pengangkutan barang/material proyek
  8. Lain-lain

 

Tahapan Operasional

  1. Asuransi Property All Risks atau Civil Engineering Completed Risks (CECR)- Atas struktur dan bangunan
  2. Asuransi Machinery Breakdown atas kerusakan turbine, generator dan panel akibat kerusakan operasional
  3. Business Interruption Insurance – Asuransi kehilangan pendapatan akibat terjadinya kerusakan atas property
  4. Public Liability Insurance – tanggung jawab hukum atas tuntutan dari pihak ketiga akibat kesalahan dan kelalaian
  5. Asuransi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Gunakan  Jasa Broker Asuransi!

Untuk mendapatkan jaminan asuransi untuk PLTMH tidak mudah, karena PLTMH termasuk aset berisiko tinggi. Hanya beberapa perusahaan asuransi saja yang bisa.

Cara terbaik untuk mendapatkan jaminan asuransi untuk PLTMH adalah dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang berpengalaman. Broker asuransi adalah ahli asuransi yang menjadi konsultan Anda. Broker asuransi merancang program asuransi yang sesuai dengan kebutuhan Anda, menempatkan kepada beberapa perusahaan asuransi. Menegosiasikan premi dan luas jaminan asuransi yang terbaik.

Salah satu tugas penting dari broker asuransi adalah menyelesaikan klaim jika terjadi. Untuk tugas yang satu ini broker asuransi juga disebut sebagai Advocate Asuransi. Mereka bertindak mewakili Anda untuk bernegosiasi dengan perusahaan asuransi untuk mendapatkan klaim asuransi yang maksimal dan dalam waktu yang singkat.

Salah satu perusahaan broker asuransi Indonesia yang mempunyai banyak pengalaman di bidang PLTMH adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua kebutuhan asuransi Anda hubungi L&G sekarang juga!

Source : https://ligaasuransi.com/seperti-apa-resiko-dan-asuransi-pembangkit-listrik-minihidro-pltm/

MENCARI PRODUK ASURANSI? HUBUNGI KAMI SEKARANG JUGA

HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

website: lngrisk.co.id/

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id/

Connect With Us

Talk to Our Team

Phone +62 811-8507-773

Free Chat / Call

Contact Us