Asuransi CAR/EAR/TPL: Mengapa Anda Harus Berusaha meminimalkan kecelakaan proyek Semaksimal Mungkin??
Mari kita melanjutkan pembahasan tentang isi jaminan dari polis asuransi construction erection all all Risks atau CAR/EAR/TPL.
Ada banyak hal yang perlu diketahui oleh seluruh tertanggung asuransi konstruksi atau asuransi CAR/EAR/TPL mengenai luas jaminan dari polis asuransi CAR/EAR/TPL supaya anda tidak kecewa jika terjadi klaim asuransi anda ditolak ketika pengajuan klaim.
Sering orang menyalahkan pihak asuransi karena klaim asuransinya tidak bayar, akan tetapi setelah dijelaskan oleh pihak asuransi alasannya penolakannya barulah kemudian mereka paham bahwa mereka telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan polis asuransi yang ada.
Sayangnya tidak banyak pembeli asuransi yang memahami tentang ketentuan dan persyaratan polis asuransi terutama asuransi CAR/EAR/TPL. Diperlukan pendidikan khusus asuransi dan pengalaman selama bertahun-tahun baru seseorang akan dapat memahami isi polis asuransi CAR/EAR/TPL.
Untuk Anda ketahui bahwa isi polis asuransi dirancang oleh industri perasuransian nasional maupun secara global. Isi polis asuransi dibuat berdasarkan format yang disusun oleh lembaga dan perusahaan asuransi yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman di dalam memberikan jaminan asuransi.
Sebagai informasi bahwa format-format kontrak asuransi disusun oleh para penyedia asuransi dunia yang sering dijadikan kiblat dalam industri asuransi seperti Lloyd’s of London, Munich Re, Swiss Re dan banyak lembaga dan perusahaan lainnya.Mereka menyusunnya berdasarkan perkembangan kondisi ekonomi dunia, perubahaan teknologi dan gaya hidup.
Oleh karena itu masuk akal kenapa pelaku asuransi lah yang lebih paham tentang seluk-beluk jaminan asuransi. Atau sederhananya bahwa orang asuransi yang lebih paham tentang isi jaminan asuransi sementara Anda tidak. Nah mungkin anda akan mengatakan bahwa ini tidak adiI!
Tenang, ternyata industry asuransi juga telah menyiapkan solusinya agar anda sebagai pembeli jaminan asuransi mendapatkan jaminan yang maksimal. Yaitu dengan tersedianya konsultan asuransi atau yang lebih dikenal dengan nama Broker Asuransi.
Broker asuransi adalah ahli asuransi yang mempunyai Pendidikan yang luas di bidang asuransi. Berpengalaman luas di dalam menangani dan menyelesaikan berbagai kasus di bidang asuransi untuk kepentingan nasabahnya.
Bahkan banyak juga yang mengatakan bahwa broker asuransi adalah Advocate Asuransi yang membela kepentingan Anda sebagai pembeli asuransi.
Oleh karena itu pastikan Anda menggunakan jasa perusahaan broker asuransi untuk semua kebutuhan asuransi khususnya untuk proyek Anda.
Biasanya di dalam kontrak antara owner (pemilik) proyek dengan kontraktor sebagai pelaksana proyek sudah dicantumkan tentang jaminan dan asuransi. Minta nasehat dari broker asuransi bagaimana caranya agar jaminan dan asuransi yang diminta oleh kontrak dapat dipenuhi.
Sebelum kita lanjut dengan penjelasan mengenai ketentuan diatas mari kita bahas terlebih dahulu tentang asuransi CAR/EAR/TPL
Asuransi Contractor’s All Risks and Third Party Liability (CAR/TPL) adalah jenis polis asuransi yang memberikan penggantian untuk kerusakan, kerugian dan kehilangan material dan properti proyek dan juga resiko tuntutan hukum akibat cedera, meninggal dunia atau kerusakan harta benda milik pihak ketiga akibat dari pelaksanaan proyek.
Tanpa adanya asuransi CAR/TPL, jika terjadi kecelakaan terhadap proyek yang sedang Anda kerjakan mungkin Anda tidak dapat menyelesaikannya dan tidak dapat memenuhi kewajiban Anda sesuai dengan kontrak dalam waktu yang ditentukan. Akhirnya terkenal denda dan penalti.
Semua pihak yang terlibat di dalam proyek mempunyai kepentingan terhadap polis asuransi CAR/EAR/TPL. Mereka adalah para pemilik proyek (project owner), developer (pengembang), bank, kontraktor utama (main contractor), subkontraktor (sub contractor), konsultan (consultant) dan pemasok atau suppliers.
Jika Anda tertarik dengan tulisan ini, silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.
Untuk mendapatkan konsultansi dari kami anda juga bisa menghubungi kami via whatsapp dan email yang tertulis di bawah ini.
Sebagai konsultan dan broker asuransi senior, kami ini kami akan membahas salah satu persyaratan di dalam polis asuransi CAR/EAR/TPL dari standard polis asuransi Munich Re yaitu:
Original Conditions:
“In the event of any occurrence which might give rise to a claim under this Policy, the Insured shall: b. take all steps within his power to minimize the extent of the loss or damage;”
Terjemahan bebas:
Kondisi Asli:
“Dalam hal terjadi kejadian yang dapat menimbulkan klaim berdasarkan Kebijakan ini, Tertanggung harus: b. mengambil semua langkah dalam kekuasaannya untuk meminimalkan tingkat kerugian atau kerusakan;
Penjelasan Tentang Ketentuan Usaha Penghentian Kerusakan
Ketika terjadi kecelakaan maka Anda sebagai pemilik proyek diminta untuk berusaha sekuat tenaga untuk mencegah dan menghentikan kecelakaan yang terjadi. Atau juga diminta untuk berusaha agar dapat mengurangi semakin meluasnya kerusakan yang terjadi sehingga dapat menekan kerugian finansial akibat dari kecelakaan itu.
Perlu anda ketahui bahwa setiap usaha yang Anda lakukan dalam mengatasi pencegahan akan menjadi pertimbangan dari perusahaan asuransi pada saat ganti rugi.
Jika Anda sebagai tertanggung tidak memperlihatkan usaha-usaha yang maksimal maka perusahaan asuransi mungkin akan mencurigai bahwa kecelakaan yang terjadi mungkin bukan murni kecelakaan.
Atau mereka akan berpikir bahwa Anda memang menginginkan terjadinya kecelakaan tersebut karena Anda mengharapkan menerima klaim.
Yang perlu juga menjadi perhatian Anda adalah ketika terjadi kecelakaan maka sikap Anda adalah seolah-olah Anda tidak mempunyai asuransi, anda sendirilah yang akan mengalami kerugian akibat dari kecelakaan tersebut sehingga dengan demikian Anda akan berusaha keras untuk memadamkan api (jika yang terjadi kebakaran) karena Anda sendirilah akan menanggung sendiri akibatnya.
Hal ini sesuai dengan salah satu dari prinsip dasar asuaransi yaitu “Utmost good faith”. Yang di dalam bahasa Inggrinya mengatakan sebagai berikut”
The doctrine of utmost good faith, also known by its Latin name uberrimae fidei, is a minimum standard, legally obliging all parties entering a contract to act honestly and not mislead or withhold critical information from one another. It applies to many everyday financial transactions and is one of the most fundamental doctrines in insurance law.
Terjemahannya
Doktrin itikad baik sepenuhnya, juga dikenal dengan nama latinnya uberrimae fidei, adalah standar minimum, secara hukum mewajibkan semua pihak memasuki kontrak untuk bertindak jujur dan tidak menyesatkan atau menahan informasi penting satu sama lain. Ini berlaku untuk banyak transaksi keuangan sehari-hari dan merupakan salah satu doktrin paling mendasar dalam hukum asuransi.
Untuk penjelasan lebih lanjut, berikut kami tuliskan informasi tambahan agar Anda lebih paham. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini, silakan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.
Pentingnya Pengendalian Kerugian Asuransi
Pengendalian kerugian asuransi adalah tindakan manajemen risiko yang dirancang untuk usaha dalam mengurangi kemungkinan terjadinya klaim terhadap polis asuransi. Pengendalian kerugian meliputi usaha-usaha dalam pengidentifikasian sumber risiko dan disertai dengan tindakan sukarela atau wajib yang harus Anda lakukan atau pemegang polis untuk mengurangi risiko.
Memahami Pengendalian Kerugian Asuransi
Penanggung dalam hal ini perusahaan asuransi mungkin dapat memberikan insentif kepada pemegang polis untuk usaha-usaha yang dilakukan untuk menghindari risiko. Misalnya, perusahaan asuransi dapat mengurangi premi untuk polis jika manajemen proyek menerapkan ketentuan yang ketat tentang keselamatan kerja (Health and Safety Environment).
Selain itu, perusahaan asuransi mungkin akan meminta Anda sebagai pemegang polis untuk mengambil tindakan tertentu untuk mengurangi risiko. Misalnya, mereka mungkin memerlukan bangunan khusus untuk memasang sistem pemadam kebakaran untuk mengurangi kemungkinan kerusakan akibat kebakaran, atau mereka mungkin meminta pemasangan sistem keamanan untuk mengurangi ancaman pencurian.
Perusahaan asuransi juga dapat meminta Anda sebagai pemegang polis untuk menyelesaikan program pengendalian kerugian untuk mengurangi risiko dan mengurangi kemungkinan klaim.
Sebenarnya program pengendalian kerugian menguntungkan Anda sebagai pemegang polis dan bukan hanya perusahaan asuransi. Anda dapat memperoleh manfaat dari premi yang lebih rendah, sementara perusahaan asuransi dapat mengurangi biaya yang terkait dengan keharusan membayar klaim.
Pertimbangan Khusus
Beberapa perusahaan Perusahaan asuransi menawarkan tentang pengendalian kerugian yang sesuai dengan bisnis Anda. Dengan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dari operasi perusahaan dan sejarah operasional. Pemeriksaan dirancang untuk menunjukkan apa penyebab dari risiko, seperti kondisi kerja yang tidak aman. Rencana tersebut kemudian dapat memberikan solusi langkah demi langkah untuk mengurangi risiko tersebut.
Misalnya, sebuah proyek mungkin menggunakan konsultan pengendalian kerugian untuk memahami apa yang menyebabkan terjadinya kecelakaan di tempat kerja. Konsultan mungkin akan menemukan bahwa bagian tertentu dari proses konstruksi saat ini ada penempatan pekerja dalam situasi yang terlalu dekat dengan mesin. Solusi potensial dalam skenario ini adalah meningkatkan jarak antara pekerja dan bagian yang bergerak.
Bagaimana cara mendapatkan asuransi CAR/EAR/TPL yang terbaik di Indonesia?
Dari penjelasan diatas terlihat bahwa tidak mudah untuk mendapatkan asuransi CAR/EAR/TPL. Diperlukan pengetahuan asuransi yang luas dan pengalaman yang cukup untuk bisa mendapatkan jaminan asuransi terbaik.
Memang tidak mudah bagi orang biasa untuk menguasai ilmu asuransi, oleh karena itu ada cara terbaik untuk mendapatkan jaminan asuransi CAR/EAR/TPL yaitu dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang berpengalaman di bidang risiko konstruksi atau lebih dikenal dengan resiko engineering.
Salah satu kelebihan perusahaan broker asuransi adalah mereka juga sekaligus bertindak sebagai Advokat asuransi di dalam proses penyelesaian klaim. Dengan ilmu, pengalaman, jaringan yang luas di kalangan industri perasuransian sangat membantu Anda di dalam mempermudah dan mempercepat proses penyelesaian klaim asuransi.
Salah satu perusahaan broker asuransi di Indonesia yang banyak berpengalaman di bidang asuransi CAR/TPL adalah L&G Insurance Broker.
Untuk semua keperluan asuransi Anda hubungi L&G sekarang juga?
Source:
https://www.investopedia.com/terms/i/insurance-loss-control.asp