fbpx
 Apa Saja Yang Harus Dilakukan Jika Terjadi Kecelakaan Pada Proyek Konstruksi?

Apa Saja Yang Harus Dilakukan Jika Terjadi Kecelakaan Pada Proyek Konstruksi?

Kecelakaan kerja yang terjadi pada proyek konstruksi akan menjadi salah satu penyebab terganggunya pembangunan bahkan terhentinya seluruh aktivitas pekerjaan proyek.

Risiko kegagalan (Risk of failures) selalu ada pada setiap aktivitas pekerjaan dan saat kecelakaan kerja (work accident) terjadi. Seberapapun kecilnya dapat mengakibatkan efek kerugian (loss), karena hal itu dapat terjadi sewaktu-waktu.

Seperti yang sudah kita ketahui, telah banyak terjadi kecelakaan pada konstruksi yang menyebabkan ambruknya jembatan gantung atau bangunan yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Selain kerugian secara materill, terdapat kerugian lainnya seperti rugi waktu, alat-alat yang rusak, pekerja mengalami luka-luka dan cedera bahkan kehilangan nyawa.

Sehubungan dengan hal itu, pada minggu ini kami tertarik untuk membahas secara singkat seputar asuransi Erection All Risk (EAR) yang dapat memberikan jaminan kecelakaan pada proyek konstruksi Anda sewaktu-waktu.

Dengan ini, kami berharap agar Anda selalu berpartisipasi dalam keadaan apapun, khususnya dalam mengerjakan hal berisiko yang dapat mengakibatkan mulai dari kerugian finansial hingga nyawa Anda.

Asuransi Erection All Risks (EAR) – ditulis sehubungan dengan proyek konstruksi di luar Amerika Serikat, kebijakan EAR dirancang untuk menutupi risiko kerugian yang timbul dari pemasangan dan pemasangan mesin, pabrik dan struktur baja, termasuk kerusakan fisik pada kontrak. Pekerjaan, peralatan dan mesin, dan tanggung jawab atas cedera tubuh pihak ketiga atau kerusakan properti yang timbul dari proyek ini.

Cakupan untuk keterlambatan biaya start-up (DSU) biasanya merupakan cakupan opsional. Pihak yang tercakup termasuk kontraktor umum, subkontraktor, dan dalam beberapa kasus pemasok dan produsen peralatan.

Contoh jenis proyek di mana cakupan EAR biasanya dibeli termasuk pembangkit listrik, fasilitas manufaktur dan fabrikasi, fasilitas pengolahan air dan air limbah, dan pusat telekomunikasi (terutama di mana pendirian menara sinyal terlibat).

Beberapa perusahaan asuransi menggabungkan perlindungan EAR dan kontraktor semua risiko (CAR) ke dalam satu bentuk. Meskipun istilah-istilah ini terkadang digunakan secara bergantian, ada beberapa perbedaan mendasar.

Cakupan

BAGIAN I – Kerusakan Material

Bagian I memberikan perlindungan terhadap kehilangan atau kerusakan fisik yang tidak terduga dan tiba-tiba sehubungan dengan semua risiko yang terlibat di dalamnya

pemasangan dan pemasangan mesin, pabrik dan struktur baja dalam bentuk apapun, selama masa asuransi.

Ini memiliki penutup terpisah untuk: –

 

  1. Sebuah Pekerjaan Ereksi – termasuk pekerjaan permanen dan sementara
  2. Pabrik & Peralatan Konstruksi – terdiri dari akomodasi pekerja, gudang penyimpanan, persiapan & pencampuran pabrik, perancah, utilitas (listrik, pasokan air)
  3. Mesin Konstruksi – semua pabrik dan mesin yang memberikan layanannya hanya saat bergerak dan di bawah kendali operator. Ini termasuk peralatan pemindah tanah, crane dan sejenisnya, serta situs kendaraan yang tidak memiliki izin untuk digunakan di jalan umum, baik mesin tersebut dimiliki atau disewa oleh kontraktor
  4. Properti Yang Ada / Di Sekitar Kepala Sekolah – properti yang terletak di situs serta properti di sekitar situs yang dimiliki atau disimpan dalam perawatan, hak asuh atau kendali orang-orang yang disebutkan dalam polis sebagai tertanggung
  5. Penghapusan Puing – terjadi untuk menghilangkan puing-puing dari situs jika terjadi kerugian yang dapat diganti rugi di bawah kebijakan
  6. Biaya Profesional – biaya yang dikeluarkan untuk mempekerjakan konsultan untuk pekerjaan konsultasi setelah kerugian

Tanggung Jawab Pihak Ketiga

Bagian II dari kebijakan ini berkenaan dengan tanggung jawab pihak ketiga yang secara hukum harus Anda bayar sebagai ganti rugi

konsekuensi atas: –

(i) cedera tubuh atau penyakit pihak ketiga yang tidak disengaja

(ii) kerugian atau kerusakan yang tidak disengaja pada properti milik pihak ketiga

terjadi dalam kaitan langsung dengan karya dan terjadi di atau di sekitar lokasi terjadinya

selama periode pertanggungan. Ganti rugi juga diberikan untuk biaya dan pengeluaran hukum asalkan tanggung jawabnya ada di dalamnya

batas tanggung jawab yang diasuransikan.

Pengecualian Kebijakan

Anda tidak akan diberi ganti rugi sehubungan dengan kehilangan, kerusakan atau kewajiban yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau timbul dari atau

diperburuk oleh:

  • Perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan (baik perang dideklarasikan atau tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi,
  • Pemberontakan, kerusuhan, pemogokan, penguncian, keributan sipil, militer atau kekuasaan yang dirampas, sekelompok yang jahat
  • Orang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan organisasi politik, konspirasi, penyitaan,
  • Perintah, permintaan atau penghancuran atau kerusakan atas perintah pemerintah secara de jure atau de facto atau oleh apapun

otoritas publik

  • Reaksi nuklir, radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif;
  • Tindakan yang disengaja atau kelalaian yang disengaja dari Tertanggung atau perwakilannya;
  • Penghentian pekerjaan baik total atau parsial
  • kerugian konsekuensial dalam bentuk apapun atau deskripsi apapun termasuk penalti, kerugian karena keterlambatan, kekurangan kinerja, kehilangan kontrak;
  • kehilangan atau kerusakan karena kesalahan desain, cacat material atau pengecoran, pengerjaan yang buruk selain kesalahan dalam pemasangan;
  • keausan, korosi, oksidasi, inkrustasi
  • kehilangan atau kerusakan file, gambar, rekening, tagihan, mata uang, perangko, akta, bukti hutang, catatan, sekuritas, cek;
  • kerugian atau kerusakan ditemukan hanya pada saat melakukan inventarisasi
  • tanggung jawab yang ditimbulkan akibat:
  • cedera badan atau penyakit karyawan atau pekerja Kontraktor atau Prinsipal atau lainnya firma yang terkait dengan proyek yang atau bagiannya diasuransikan, atau anggota keluarga merek
  • kehilangan atau kerusakan properti yang dimiliki atau disimpan dalam perawatan, hak asuh atau kendali Kontraktor, Prinsipal perusahaan lain yang terkait dengan proyek yang atau bagiannya diasuransikan berdasarkan Bagian Anda, atau karyawan atau pekerja dari salah satu pihak tersebut
  • setiap kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan yang memiliki izin untuk penggunaan jalan umum atau oleh kapal atau pesawat udara;

Perjanjian apapun oleh Anda untuk membayar sejumlah uang dengan cara ganti rugi atau sebaliknya kecuali jika tanggung jawab tersebut akan terjadi

dilampirkan juga jika tidak ada perjanjian tersebut

Apa yang Harus Anda Lakukan Jika Terjadi Kecelakaan

Pemberitahuan Klaim

  • Anda harus memberi tahu kami secara tertulis dengan rincian lengkap tentang insiden / kecelakaan itu sesegera mungkin dalam waktu yang ditentukan
  • Bingkai yang ditetapkan dalam kebijakan Anda. Pemberitahuan awal diperlukan untuk menghindari prasangka apapun terhadap klaim Anda.
  • polisi segera melaporkan jika melibatkan pencurian, kecelakaan dan / atau cedera kepada pihak ketiga.

Pengajuan Klaim

  • Anda harus mengajukan klaim Anda dengan semua informasi dan dokumen pendukung seperti yang diminta kepada kami dan memberikan secara lengkap

Kerja sama dengan adjuster yang kami tunjuk dalam menilai klaim Anda.

Kewajiban Pengungkapan Informasi Klaim

Anda harus memberikan jawaban atas Formulir Klaim dengan jujur sebagaimana akan terjadi kesalahan penyajian atau penyembunyian merugikan klaim Anda.

Salah satu cara yang terbaik untuk mendapatkan jaminan asuransi EAR adalah dengan memanfaatkan jasa perusahaan broker asuransi yang berpengalaman.

Broker asuransi yang akan membantu mengumpulkan data, mengolah dan membuat analisa dan statistik sehingga bisa dibuat program asuransi yang dapat memberikan manfaat maksimal kepada pemilik dan operator serta mendatangkan keuntungan bagi perusahaan asuransi.

Untuk mendapatkan gambaran lebih lanjut segera hubungi broker asuransi terkemuka di Indonesia .

Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga mendapatkan informasi seperti Anda.

Source : https://ligaasuransi.com/apa-yang-harus-anda-lakukan-jika-terjadi-kecelakaan-pada-proyek-konstruksi/

—

MENCARI PRODUK ASURANSI? HUBUNGI KAMI SEKARANG JUGA

HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

website: lngrisk.co.id/

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id/

—

Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day