L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Asuransi Alat Berat

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Previous | Next

      Pekerjaan konstruksi ataupun pertambangan merupakan salah satu jenis usaha yang sudah pasti menggunakan alat berat sebagai sarana untuk menunjang kelancaran usahanya. Dengan karakteristik industri yang cukup berisiko, bisa terjadi kecelakaan yang dapat mengakibatkan kerusakan pada alat berat.

      Tentunya jika sekali saja sudah terjadi kerusakan alat berat, baik sebagian maupun kerusakan total pastinya akan memakan biaya yang cukup besar. Bisa saja nilainya bisa mencapai ratusan juta bahkan setara dengan harga beli alat berat tersebut.

      Untuk itulah banyak pengusaha cerdas yang sudah menjaminkan seluruh alat berat mereka dengan asuransi alat berat yang memadai. Sehingga jika kapan saja terjadi kecelakaan, alat berat tersebut sudah terlindungi oleh asuransi dan kerugian yang dialami perusahaan tidak besar. Dengan cukup hubungi broker asuransi, dan proses klaim akan dibantu hingga selesai atau klaim terbayarkan.

      Tapi jangan salah, tidak setiap klaim asuransi alat berat pasti disetujui oleh perusahaan asuransi. Ada syarat baik teknis dan non teknis yang harus dipenuhi. Semuanya itu sebenarnya sudah tertuang dalam polis asuransi atau perjanjian asuransi yang sudah disetujui oleh kedua belah pihak.

      Berikut adalah salah satu dari beberapa pengecualian disetujuinya pengajuan klaim asuransi alat berat.

      General Exception

      The Insurer shall not be liable in respect of :

      Any accident, loss, damage or expense occasioned by or through or in consequence, directly or indirectly of confiscation, commandeering, requisition or destruction of or damage to the property by order of the Government de jure or de facto or any public, municipal or local authority of the country or area in which the property is located.

      Pengecualian Umum

      Penanggung tidak bertanggung jawab sehubungan dengan :

      Setiap kecelakaan, kerugian, kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh atau melalui atau sebagai konsekuensi, langsung atau tidak langsung dari penyitaan, penahanan, pengambilalihan atau penghancuran atas atau pengrusakan pada harta benda atas perintah Pemerintah de jure atau de facto atau penguasa umum, kota atau setempat dari wilayah atau daerah di mana harta benda tersebut berada.

      Penjelasan Tambahan

      Polis asuransi heavy equipment dan sebagian besar polis asuransi yang lain tidak menjamin atas kerusakan dan kehilangan harta benda, termasuk alat berat akibat perintah dari pemerintahan atau penguasa setempat.

      Salah satu alasan perusahaan asuransi tidak memberikan penggantian atas kerusakan yang terjadi, karena mereka percaya bahwa pemerintah maupun pejabatnya memiliki wewenang untuk melakukan hal itu. Ada berapa penyebab antara lain, perusahaan telah melanggar peraturan pemerintah.

      Misalnya perusahaan tidak mendapatkan ijin resmi untuk melaksanakan penggalian tambang. Atau perusahaan tidak mengindahkan peraturan mengenai syarat-syarat yang harus dipatuhi di dalam pelaksanaan pekerjaan.

      Untuk mengehindari hal ini kepada tertanggung diharuskan untuk senantiasa mengikuti peraturan pemerintah yang ada. Jika melanggar peraturan maka secara otomatis jaminan asuransi juga tidak berlaku. Sebagai contohnya sebuah mobil yang dikendaraan oleh seseorang yang tidak mempunyai SIM, ketika ia mengalami kecelakaan maka ia terbukti melanggar hukum dan dikenai sanksi dan otomatis perusahaan asuransi juga tidak akan memberikan ganit rugi.

      Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini, berikut kami akan tuliskan informasi tambahan untuk Anda. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda. Pada bagian akhir dari tulisan ini kami lampirkan juga link dari narasumber.

      Apa itu Otoritas Publik?

      Otoritas publik adalah instrumen negara yang telah dibuat oleh Badan Legislatif untuk memajukan kepentingan publik. Otoritas publik memiliki berbagai tingkat otonomi dari negara berdasarkan kekuasaan, serta kendala yang dibangun ke dalam mandat legislatif mereka.

      Beberapa otoritas publik sepenuhnya mandiri dan beroperasi sepenuhnya di luar proses anggaran, sementara yang lain bergantung pada alokasi Negara untuk mendanai operasi.

      Selain itu, sebagian besar otoritas berwenang untuk menerbitkan obligasi tanpa persetujuan pemilih untuk mengembangkan dan memelihara infrastruktur, seperti jalan dan sekolah, atau untuk mendanai proyek pihak ketiga, termasuk rumah sakit dan panti jompo.

      Pembayaran utang untuk obligasi ini biasanya didukung oleh pendapatan proyek, seperti tol yang dipungut oleh otoritas, biaya yang dibayarkan oleh pihak ketiga atau pembayaran yang dialokasikan dari Negara untuk membayar utang yang belum dibayar. Negara juga telah menetapkan aliran pendapatan tertentu kepada suatu otoritas sebagai cara bagi otoritas tersebut untuk membayar pembayaran utang.

      Tidak seperti badan-badan Negara tradisional, banyak otoritas menjalankan tugasnya  di luar persyaratan pengawasan dan akuntabilitas yang khas untuk operasi termasuk, namun tidak terbatas pada, praktik ketenagakerjaan, kontrak dan prosedur pengadaan, dan pelaporan keuangan. Setiap otoritas publik diatur oleh dewan direksi terpisah yang ditunjuk oleh pejabat terpilih untuk masa jabatan yang berbeda-beda.

      Administrasi Pemerintahan

      Administrasi publik adalah implementasi kebijakan pemerintah dan juga disiplin akademik yang mempelajari implementasi ini dan mempersiapkan pegawai negeri untuk bekerja di layanan public. Sebagai “bidang penyelidikan dengan cakupan yang beragam” yang tujuan dasarnya adalah untuk “memajukan manajemen dan kebijakan sehingga pemerintah dapat berfungsi.” Beberapa dari berbagai definisi yang telah ditawarkan untuk istilah tersebut adalah: “manajemen publik program”; “penerjemahan politik menjadi kenyataan yang dilihat warga setiap hari”; dan “studi tentang pengambilan keputusan pemerintah, analisis kebijakan itu sendiri, berbagai masukan yang dihasilkannya, dan masukan yang diperlukan untuk menghasilkan kebijakan alternatif.”

      Administrasi publik adalah implementasi kebijakan pemerintah dan juga

      Kata administrasi publik merupakan gabungan dari dua kata—publik dan administrasi. Dalam setiap bidang kehidupan sosial, ekonomi dan politik ada administrasi yang berarti bahwa untuk berfungsinya organisasi atau lembaga itu harus diatur atau dikelola dengan baik dan dari konsep ini muncul ide administrasi.

      Administrasi publik “terpusat pada pengorganisasian kebijakan dan program pemerintah serta perilaku pejabat (biasanya tidak dipilih) yang secara resmi bertanggung jawab atas perilaku mereka”. Banyak pegawai publik yang tidak dipilih dapat dianggap sebagai administrator publik, termasuk kepala departemen kota, kabupaten, regional, negara bagian dan federal seperti direktur anggaran kota, administrator sumber daya manusia (SDM), manajer kota, manajer sensus, direktur kesehatan mental negara bagian. , dan sekretaris kabinet. Administrator publik adalah pegawai publik yang bekerja di departemen dan lembaga publik, di semua tingkat pemerintahan.

      Bagaimana cara mendapatkan jaminan asuransi Heavy Equipment yang terbaik?

      Untuk mendapatkan jaminan asuransi alat berat di Indonesia tidak mudah karena tingkat resikonya yang tinggi dan jumlah alat berat yang terbatas sehingga tidak ekonomis bagi perusahaan asuransi.

      Cara terbaik adalah dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang berpengalaman. Mempunyai akses ke beberapa perusahaan asuransi yang mempunyai keahlian di bidang asuransi alat berat. Mempunyai pengetahuan dan pengalaman di dalam penyelesaian klaim.

      Salah satu perusahaan broker asuransi yang mempunyai pengalaman luas di bidang alat berat adalah L&G Insurance Broker.

      Untuk semua urusan asuransi perusahaan Anda hubungi L&G sekarang juga!

      Source : https://ligaasuransi.com/waspadalah-inilah-salah-satu-penyebab-klaim-asuransi-alat-berat-anda-ditolak/

      MENCARI PRODUK ASURANSI? HUBUNGI KAMI SEKARANG JUGA

      HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

      website: lngrisk.co.id/

      E-mail: customer.support@lngrisk.co.id/

      Disclaimer
      Informasi dalam website ini bertujuan untuk edukasi, berbagi wawasan, dan pengalaman di bidang manajemen risiko dan asuransi. Konten tidak dimaksudkan untuk mengajari, menyalahkan, menuduh, atau merugikan pihak mana pun. Jika terdapat kesamaan nama, tempat, waktu, atau peristiwa lain, hal tersebut tidak disengaja. Kami memohon maaf apabila ada pihak yang merasa kurang berkenan. Seluruh keputusan atau tindakan berdasarkan informasi di situs ini merupakan tanggung jawab pembaca sepenuhnya. Kami tidak menjamin kelengkapan, keakuratan, atau hasil dari penggunaan informasi ini. Untuk kebutuhan spesifik, silakan berkonsultasi dengan profesional yang kompeten.

      Connect With Us

      Talk to Our Team