Apa Itu Machinery Breakdown Insurance?

Apa Itu Machinery Breakdown Insurance?

Ketika Anda mengetahui informasi bahwa terjadi kerusakan mesin dan peralatan, biasanya Anda akan membayangkan sebuah industri yang syarat dengan berbagai macam mesin. Seperti pabrik baja, manufaktur pulp dan kertas, atau pe, bangkit tenaga listrik. Bayangkan apabila sebenarnya tidak salah.

Namun, bagaimana dengan penghuni gedung apartemen, gedung perkantoran dan toko, atau bahkan pabrik kecil seperti toko mesin, toko roti? Seringkali objek seperti ini diabaikan oleh penjamin atau perusahaan asuransi lainnya. Padahal mereka juga memiliki bahaya terhadap terjadinya kerusakan peralatan, termasuk boiler pemanas, pemanas air panas, kontrol lift, AC, dan penerangan listrik.

Dalam bentuk yang sangat sederhana, kerusakan peralatan permesinan adalah kerusakan yang mencakup bagian mesin yang berhenti bekerja secara tiba-tiba. Hal ini bisa disebabkan akibat kerusakan internal atau terdapat bagian yang rusak, sehingga memerlukan perbaikan atau penggantian peralatan tersebut.

Polis asuransi pada dasarnya bisa mengganti dan menanggung kerusakan fisik pada peralatan itu serta gangguan bisnis yang diakibatkan oleh kerusakan dari peralatan tersebut.

Misalnya, Anda bayangkan bagaimana dampaknya jika terjadi kerusakan pada perlengkapan AC dari sebuah hotel atau resort yang mengalami kerusakan selama akhir pekan saat musim liburan. Jika hanya dua hari saja tanpa AC dapat mengakibatkan hilangnya pendapatan dalam jumlah besar, karena pelanggan mungkin tidak ingin menginap di hotel itu di musim panas tanpa AC.

Selama liburan akhir pekan yang ramai, ketika resor penuh dengan tamu, ada jamuan makan malam atau acara pernikahan, gangguan seperti itu bisa menjatuhkan bahkan bisa saja menghancurkan reputasi hotel, baik karena hilangnya pendapatan hotel dan kerusakan reputasi hotel. Untuk menghindari hal ini, hotel perlu memperbaiki peralatannya secepat mungkin, tapi akibatnya akan menimbulkan biaya tambahan dalam jumlah besar untuk mempercepat perbaikan.

Perkembangan teknologi yang mutakhir pada saat ini, risiko dan asuransi kerusakan peralatan terjadi akibat adanya peningkatan pesat atas pemasangan fasilitas pembangkit listrik tenaga surya atau biasa disebut dengan PLTS, yang dipasang dalam ukuran kecil di gedung-gedung komersial. Biaya pemasangan untuk fasilitas ini telah turun sekitar setengahnya dan jumlah pemasangannya telah meningkat sebanyak tiga kali lipat sejak tahun 2010.

Ketika sebuah bangunan komersial kecil memiliki panel surya di atapnya, pemilik panel biasanya menjual kembali listrik ke perusahaan listrik (PLN), hal ini dapat memberikan aliran pendapatan tambahan. Apabila ada kerusakan peralatan pada panel atau salah satu dari peralatan pendukung akan mengakibatkan hilangnya aliran pendapatan serta kerugian kerusakan properti untuk mengganti peralatan yang rusak.

Ketika menanggung risiko komersial yang kecil seperti ini, kerusakan yang kecil akan berdampak sama seriusnya dengan kebakaran, tornado atau vandalisme. Anda sebagai pemilik mesin harus mempunyai rencana untuk mengurangi tingkat bahaya atau eksposur kerusakan peralatan dan mengetahuinya. Misalnya, siapa yang harus dihubungi ketika terjadi kerusakan, dimana mendapatkan suku cadang yang dibutuhkan atau bagaimana menerapkan rencana untuk memindahkan produksi ke pabrik lain.

Untuk menanggulangi resiko yang timbul akibat terjadinya kerusakan pada mesin, peralatan, komponen dari mesin maka jenis asuransi yang dapat menjamin adalah Machinery/Electrical Breakdown Insurance.

Sebagai broker asuransi yang telah fokus pada resiko engineering, kami sering kali diminta oleh klien kami untuk menjelaskan mengenai risiko yang dijamin oleh polis Asuransi Machinery Breakdown. Asuransi Machinery/Electrical breakdown menjamin Risiko Asuransi akibat “Kecelakaan” pada mesin akibat pengoperasian.

Asuransi Machinery Breakdown (MB) merupakan salah satu jenis Asuransi Engineering yang menjamin kerugian yang diakibatkan akibat rusaknya mesin-mesin, dimana sifat kerusakannya bersifat tiba-tiba dan tidak terduga oleh sebab yang tidak dikecualikan dalam polis. Bagi praktisi asuransi, asuransi Machinery Breakdown ini bukanlah hal yang baru. Polis ini sudah sejak lama beredar di pasar Indonesia dengan mayoritas menggunakan wording Munich Re.

Meskipun sudah beredar sejak lama di pasaran, asuransi Machinery Breakdown tidak begitu banyak beredar di Indonesia sampai dengan tahun 2014. Jaminan atas mesin umumnya dilekatkan dengan polis harta benda sebagai sublimit, atau dengan kata lain penjaminan mesin-mesin biasa diberikan secara gratis sebagai bentuk compliment atas penutupan harta benda. Alih-alih sebagai faktor penarik, ternyata penjaminan MB sebagai sublimit hanya memperbesar exposure asuransi harta benda. Fenomena ini menyebabkan Otoritas Jasa Keuangan mengatur pemisahan polis MB dari polis harta benda dalam SEOJK-06/D.05/2013.

Perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi kepada Anda sebagai pemilik mesin akibat kehilangan atau kerusakan peralatan yang diasuransikan yang disebabkan oleh kecelakaan, tabrakan atau benturan, perbuatan jahat oleh orang lain, pencurian, kebakaran dan petir, atau oleh sebab apapun.

Perlindungan terhadap kehilangan atau kerusakan fisik yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga pada mesin, peralatan dan perlengkapan pabrik atau gedung yang membutuhkan tenaga listrik yang cukup tinggi. Jaminannya meliputi ketika dalam proses pengoperasian mesin di tempat kerja atau saat istirahat, atau ketika dibongkar untuk tujuan pembersihan, inspeksi atau perombakan, atau selama operasi, atau saat dipindahkan di dalam lokasi selama pemasangan kembali berikutnya.

Sayangnya untuk mendapatkan jaminan asuransi Machinery Breakdown atau Electrical Breakdown tidak mudah karena tidak banyak perusahaan asuransi yang mempunyai kapasitas untuk menjamin resiko ini. Karena resiko ini termasuk ke dalam kelompok engineering risks yang di dalam industri asuransi dikenal sebagai bisnis dengan resiko tinggi.

Potensi terjadi klaim jauh lebih tinggi dibandingkan dengan jenis asuransi yang lain, jumlah klaim yang diajukan juga besar sementara potensi penerimaan preminya tidak terlalu besar dibandingkan dengan jenis asuransi lain.

Umumnya pihak asuransi hanya akan bersedia memberikan jaminan jika dipaketkan dengan jenis asuransi lain misalnya dengan asuransi Property All Risks yang menjamin mesin yang sama. Atau dalam istilah asuransi disebut dengan akomodasi (risks accommodation). Resiko tinggi digabungkan dengan yang lebih rendah).

Selain itu pihak asuransi akan mengenakan tarif premi yang lebih tinggi dan resiko sendiri (deductible) yang juga tinggi.

Meskipun dengan tarif premi yang tinggi dan deductible juga tinggi masih jauh lebih baik daripada perusahaan harus menanggung kerugian seluruhnya sendiri karena potensi nilai klaim yang dapat terjadi cukup besar dan bisa terjadi berulang-ulang.

Cara terbaik untuk mendapatkan jaminan asuransi Machinery/Electrical Breakdown adalah dengan menggunakan jasa broker asuransi yang berpengalaman. Broker asuransi perusahaan jasa yang tugasnya adalah membantu kliennya untuk mendapatkan jaminan asuransi yang terbaik dengan jaminan yang maksimal, dijamin oleh perusahaan asuransi yang terbaik dan dengan tarif premi yang paling bersaing.

Selain itu broker asuransi bertugas juga dalam membantu kliennya dalam hal terjadi klaim. Broker asuransi akan membantu sejak awal terjadinya klaim, mulai dari membuat laporan awal sampai dengan realisasi pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.

Salah satu perusahaan broker asuransi yang berpengalaman di bidang asuransi Machinery Breakdown adalah L&G Insurance Broker. L&G telah menyelesaikan ratusan klaim asuransi machinery breakdown dengan nilai ratusan milyar rupiah.

Untuk perlindungan asuransi yang terbaik untuk perusahaan Anda, hubungi L&G insurance broker sekarang juga!

Source : https://ligaasuransi.com/apa-sih-machinery-breakdown-insurance-itu/

MENCARI PRODUK ASURANSI? HUBUNGI KAMI SEKARANG JUGA

HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

website: lngrisk.co.id/

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id/