Kejadian / Peristiwa kecelakaan diri
Berikut ini adalah kejadian atau peristiwa yang juga termasuk dalam bentuk kecelakaan diri.
- Keracunan karena terhirup gas atau uap beracun, kecuali tertanggung dengan sengaja memakai obat-obat bius atau zat lain yang telah diketahui akibat buruknya, termasuk juga penggunaan obat-obatan terlarang.
- Terjangkit virus atau kuman penyakit sebagai akibat tertanggung tidak sengaja terjatuh ke dalam air atau suatu zat cair lainnya.
- Mati lemas atau tenggelam.
Hal ini sangat penting untuk diketahui agar terhindar dari kesalahpahaman dengan pihak asuransi mengenai jaminan dan pengecualian dalam polis asuransi kecelakaan diri yang Anda miliki
"Ingin tahu Asuransi yang tepat dan efisien untuk bisnis anda? Konsultasikan gratis dengan tim kami."
Konsultasi Gratis via WhatsAppAtau silahkan isikan form dibawah ini supaya kami bisa membantu anda