Kejadian / Peristiwa kecelakaan diri

Berikut ini adalah kejadian atau peristiwa yang juga termasuk dalam bentuk kecelakaan diri.

  • Keracunan karena terhirup gas atau uap beracun, kecuali tertanggung dengan sengaja memakai obat-obat bius atau zat lain yang telah diketahui akibat buruknya, termasuk juga penggunaan obat-obatan terlarang.
  • Terjangkit virus atau kuman penyakit sebagai akibat tertanggung tidak sengaja terjatuh ke dalam air atau suatu zat cair lainnya.
  • Mati lemas atau tenggelam.

Hal ini sangat penting untuk diketahui agar terhindar dari kesalahpahaman dengan pihak asuransi mengenai jaminan dan pengecualian dalam polis asuransi kecelakaan diri yang Anda miliki

"Ingin tahu Asuransi yang tepat dan efisien untuk bisnis anda? Konsultasikan gratis dengan tim kami."
Konsultasi Gratis via WhatsApp

Atau silahkan isikan form dibawah ini supaya kami bisa membantu anda

    harus diisi

    harus diisi

    harus diisi

    Detil Asuransi

    Halo, Saya Meli, konsultan asuransi Anda. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
    Konsultasi Gratis Tanpa Harus Ada Komitmen
    Customer Support
    Halo, Saya Meli, konsultan asuransi Anda. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
    Konsultasi Gratis Tanpa Harus Add Komitmen
    Customer Support

    Meli

    Segera Kami Jawab Pertanyaan Anda