L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Asuransi Business Interruption

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Previous

      Industri pertambangan emas, perak, dan platinum memiliki kompleksitas risiko yang tidak bisa disamakan dengan bisnis manufaktur biasa. Pengelolaan aset bernilai triliunan rupiah yang mencakup area penambangan bawah tanah hingga fasilitas pemurnian suhu tinggi memerlukan struktur mining insurance yang sangat presisi. Artikel ini mengupas tuntas mengapa penempatan risiko pada okupasi ojk 200 memerlukan keahlian khusus, terutama dalam menentukan rate premi yang adil dan perlindungan property all risk insurance yang bebas celah. Sebagai broker asuransi berpengalaman di Tangerang Selatan, L&G Insurance Broker berkomitmen menjadi perisai finansial bagi industri Anda. Karena kesalahan dalam menyusun klausul polis bisa berakibat pada penolakan klaim masif, penting bagi Anda untuk mendapatkan pendampingan ahli sejak awal. Hubungi L&G Insurance Broker sekarang di 08118507773 untuk konsultasi dengan ahli kami.

      Urgensi Manajemen Risiko dalam Industri Pertambangan Logam Mulia

      Industri pertambangan logam mulia di Indonesia, baik itu emas, perak, maupun platinum, adalah sektor dengan intensitas modal dan risiko yang sangat tinggi. Lokasi yang seringkali terpencil, penggunaan alat berat yang canggih, hingga proses kimiawi dalam pemurnian membuat aset perusahaan rentan terhadap berbagai gangguan. Di sinilah asuransi property memegang peranan vital sebagai jaring pengaman bisnis.

      Namun, banyak pelaku industri yang seringkali terjebak dalam pembelian polis asuransi “siap pakai” tanpa melakukan kustomisasi terhadap risiko spesifik mereka. Padahal, karakteristik tambang permukaan (above ground) sangat berbeda dengan tambang bawah tanah (underground). Tanpa bimbingan seorang broker, pengusaha berisiko membayar premi yang terlalu mahal atau justru memiliki polis yang tidak menjamin risiko-risiko krusial yang mereka hadapi setiap hari.

      Mengenal Mining Insurance dan Cakupan Property All Risk Insurance

      Dalam dunia asuransi industri berat, istilah mining insurance merujuk pada paket perlindungan komprehensif yang dirancang untuk menjaga kelangsungan operasional tambang. Basis utama dari perlindungan ini biasanya menggunakan platform property all risk insurance (PAR). Berbeda dengan polis standar, PAR memberikan perlindungan terhadap segala jenis kerusakan fisik mendadak yang tidak dikecualikan secara eksplisit di dalam polis.

      Cakupan property all risk insurance untuk tambang logam mulia harus mampu melindungi:

      1. Bangunan kantor, gudang, dan fasilitas mess karyawan.
      2. Fasilitas pemurnian (smelting and refining) yang memiliki risiko panas berlebih.
      3. Kerusakan pada struktur tambang akibat pergerakan tanah atau bencana alam.
      4. Kehilangan pendapatan akibat penghentian operasional (Business Interruption).

      Mengingat banyaknya aspek teknis yang harus dicover, penyusunan kata-kata polis (wording) tidak boleh dilakukan sembarangan. Dibutuhkan ketelitian dalam menyisipkan klausul tambahan agar asuransi benar-benar bekerja saat bencana terjadi. Jika Anda ingin memastikan bahwa aset industri Anda sudah terlindungi dengan wording yang paling menguntungkan bagi tertanggung, ada baiknya Anda segera berdiskusi dengan tim kami. Hubungi L&G Insurance Broker sekarang di 08118507773 untuk konsultasi dengan ahli kami.

      Memahami Secara Detail Klasifikasi Okupasi OJK 200

      Bagi pelaku industri asuransi di Indonesia, penentuan tarif premi harus tunduk pada regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu klasifikasi yang paling teknis dan berisiko tinggi adalah okupasi ojk 200. Kode okupasi ini secara khusus mengatur tentang:

      “Mining (underground or above ground) of precious metal (Gold, Silver, Platinum and other precious metals) including primarily smelting and refining.”

      Penjelasan mengenai okupasi ojk 200 ini sangat luas. Ia mencakup seluruh rangkaian produksi, mulai dari saat bijih diekstraksi dari dalam bumi, baik itu melalui metode tambang terbuka maupun tambang dalam, hingga proses akhir di mana logam mulia tersebut dimurnikan di fasilitas smelter.

      Mengapa Okupasi OJK 200 Memiliki Rate Premi yang Berbeda?

      Rate premi untuk okupasi ojk 200 ditentukan berdasarkan tingkat potensi kerugian (loss potential). OJK telah menetapkan batas bawah dan batas atas premi untuk memastikan persaingan sehat dan keamanan finansial perusahaan asuransi. Beberapa variabel yang menentukan posisi rate Anda antara lain:

      1. Metode Penambangan: Tambang bawah tanah (underground) biasanya dikenakan rate premi yang lebih tinggi dibandingkan tambang permukaan karena risiko keruntuhan dan kesulitan akses untuk pemadaman api.
      2. Proses Smelting & Refining: Karena melibatkan suhu yang sangat tinggi, risiko kebakaran di area pemurnian primer sangat besar. Hal ini membuat aspek fire protection di lokasi menjadi faktor penentu besaran rate premi di dalam asuransi property Anda.
      3. Logam Mulia (Precious Metals): Nilai komoditas yang tinggi seperti emas dan platinum membuat risiko pencurian dan pengamanan hasil tambang menjadi faktor tambahan yang diperhitungkan.

      Memahami detail mengenai penjelasan rate premi yang sudah ditetapkan di OJK pada kode okupasi ojk 200 ini memerlukan keahlian analisis yang tajam. Seringkali, perusahaan asuransi memberikan rate maksimal jika mereka melihat manajemen risiko di lokasi tambang kurang meyakinkan. Di sinilah peran L&G Insurance Broker untuk menegosiasikan rate terbaik berdasarkan data manajemen risiko yang kami susun untuk Anda.

      Peran Vital L&G Insurance Broker dalam Penempatan Risiko Tambang

      Menjalankan bisnis pertambangan sudah cukup melelahkan dengan segala tantangan operasional dan regulasinya. Anda tidak perlu menambah beban dengan kerumitan administrasi asuransi yang sangat teknis. Selalu gandeng broker asuransi seperti L&G yang paham betul mengenai hal tersebut, karena kami memiliki kapasitas untuk:

      1. Audit Polis dan Manajemen Risiko

      Kami tidak hanya menjual produk, tetapi melakukan audit terhadap polis yang Anda miliki saat ini. Apakah penempatan okupasi ojk 200 sudah benar? Apakah limit asuransi sudah sesuai dengan harga pasar logam mulia saat ini? Kami melakukan inspeksi risiko untuk menemukan celah yang mungkin bisa menggagalkan klaim Anda.

      2. Negosiasi Premi Berdasarkan Data

      Dengan pemahaman mendalam tentang standar rate OJK, kami membantu Anda mendapatkan premi yang kompetitif. Kami menyajikan profil risiko Anda kepada perusahaan asuransi (underwriter) dengan cara yang profesional, sehingga mereka yakin untuk memberikan rate yang lebih rendah dari rata-rata pasar.

      3. Pendampingan Klaim yang Agresif

      Klaim pada mining insurance biasanya melibatkan angka yang fantastis. Perusahaan asuransi akan mengirimkan Loss Adjuster untuk memeriksa setiap detail. Tanpa broker, Anda akan berjuang sendirian melawan argumen teknis mereka. Kami akan mendampingi Anda, menyusun dokumen klaim, dan memastikan hak-hak Anda dibayar sesuai kontrak property all risk insurance yang telah disusun.

      Dunia pertambangan adalah industri yang tidak mengenal waktu. Gangguan sekecil apapun pada fasilitas smelting bisa berarti kerugian miliaran rupiah per jam. Agar Anda bisa fokus pada produksi tanpa rasa cemas, pastikan strategi perlindungan aset Anda berada di tangan yang tepat. Hubungi L&G Insurance Broker sekarang di 08118507773 untuk konsultasi dengan ahli kami.

      Risiko Tambang Bawah Tanah vs Permukaan dalam Kacamata Asuransi

      Salah satu poin paling krusial dalam okupasi ojk 200 adalah pembedaan risiko antara penambangan bawah tanah dan permukaan. Dalam asuransi property, risiko tambang bawah tanah melibatkan bahaya akumulasi gas, banjir bandang di dalam terowongan, hingga kegagalan sistem ventilasi.

      Sebaliknya, tambang permukaan lebih banyak berhadapan dengan risiko tanah longsor akibat curah hujan tinggi yang dapat mengubur alat-alat berat. Broker asuransi akan memastikan bahwa polis property all risk insurance Anda memiliki klausul Landslip & Subsidence yang kuat. Tanpa pemahaman mendalam tentang geologi dan operasional tambang, agen asuransi biasa mungkin akan melewatkan detail penting ini, yang pada akhirnya akan merugikan Anda saat terjadi musibah.

      Menjamin Fasilitas Smelting dan Pemurnian (Refining)

      Bagian akhir dari deskripsi okupasi ojk 200 menyebutkan “including primarily smelting and refining”. Ini berarti operasional pemurnian adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari risiko tambang. Fasilitas smelting adalah aset yang sangat mahal dan sensitif.

      Risiko kerusakan pada tungku peleburan (furnace) akibat kegagalan listrik atau kesalahan manusia harus dijamin secara spesifik dalam mining insurance. Seringkali, diperlukan tambahan asuransi Machinery Breakdown (MB) yang terintegrasi dengan PAR untuk menjamin kerusakan internal mesin yang bukan disebabkan oleh api. L&G Insurance Broker akan merancang paket integrasi ini agar Anda mendapatkan proteksi 360 derajat.

      Kesimpulan

      Sebagai broker asuransi yang berlokasi di Tangerang Selatan, L&G Insurance Broker memiliki akses yang luas ke berbagai perusahaan asuransi papan atas di Indonesia dan pasar reasuransi internasional. Kami memahami regulasi lokal, termasuk detail penerapan tarif premi pada okupasi ojk 200, namun kami juga memiliki wawasan global mengenai standar proteksi industri pertambangan.

      Menggunakan jasa broker tidak menambah biaya premi Anda; justru sebaliknya, broker membantu Anda menekan biaya premi dengan manajemen risiko yang lebih baik dan jaminan klaim yang lebih pasti. Keamanan aset tambang emas, perak, atau platinum Anda adalah prioritas kami.

      Jangan biarkan investasi triliunan rupiah Anda bergantung pada keberuntungan atau polis asuransi yang alakadarnya. Pastikan setiap aspek dari operasional pertambangan hingga pemurnian Anda telah terproteksi oleh property all risk insurance yang disusun secara profesional.

      Langkah pertama menuju ketenangan bisnis Anda dimulai dengan satu diskusi singkat dengan ahli kami. Kami siap melakukan peninjauan terhadap polis Anda tanpa biaya awal. Hubungi L&G Insurance Broker sekarang di 08118507773 untuk konsultasi dengan ahli kami dan pastikan industri Anda terlindungi oleh strategi asuransi yang paling tangguh.

      JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN AMANKAN FINANCIAL DAN BISNIS ANDA DENGAN ASURANSI YANG TEPAT.

      HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (PANGGILAN – WHATSAPP – SMS)

      Website: lngrisk.co.id 

      Email: halo@lngrisk.co.id 

      Disclaimer
      Informasi dalam website ini bertujuan untuk edukasi, berbagi wawasan, dan pengalaman di bidang manajemen risiko dan asuransi. Konten tidak dimaksudkan untuk mengajari, menyalahkan, menuduh, atau merugikan pihak mana pun. Jika terdapat kesamaan nama, tempat, waktu, atau peristiwa lain, hal tersebut tidak disengaja. Kami memohon maaf apabila ada pihak yang merasa kurang berkenan. Seluruh keputusan atau tindakan berdasarkan informasi di situs ini merupakan tanggung jawab pembaca sepenuhnya. Kami tidak menjamin kelengkapan, keakuratan, atau hasil dari penggunaan informasi ini. Untuk kebutuhan spesifik, silakan berkonsultasi dengan profesional yang kompeten.

      Connect With Us

      Talk to Our Team