Ngeri! Ini Risiko Hukum Jika Drone Hilang Kendali Menabrak Orang
Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami
Bayangkan sebuah drone industri seberat 10 kilogram yang sedang melakukan pemetaan tiba-tiba kehilangan sinyal, mengalami malfungsi motor, atau terhempas angin kencang hingga jatuh bebas dari ketinggian 50 meter. Di bawahnya, terdapat kerumunan orang atau fasilitas publik yang padat. Dalam hitungan detik, sebuah alat inovasi yang seharusnya meningkatkan efisiensi bisnis berubah menjadi instrumen bencana yang memicu tuntutan hukum tanpa akhir. Kejadian “drone menabrak orang” bukan lagi sekadar skenario film, melainkan risiko operasional nyata yang menghantui setiap pemilik bisnis di Indonesia, terutama di kawasan yang padat seperti Tangerang Selatan.
Memahami konsekuensi hukum dan finansial dari kecelakaan udara ini adalah tanggung jawab utama setiap pimpinan perusahaan. Tanpa persiapan yang matang, satu insiden kecil dapat menghancurkan reputasi perusahaan dan menguras kas internal hingga titik nol. Di sinilah peran strategi mitigasi risiko melalui asuransi drone menjadi sangat krusial bagi keberlangsungan usaha Anda.
Bagi pengusaha di sektor pertambangan, konstruksi, perkebunan, hingga kreatif, drone adalah aset yang sangat berharga. Namun, risiko hukum yang menyertainya, mulai dari gugatan perdata ganti rugi hingga potensi pidana karena kelalaian, seringkali diabaikan. Asuransi drone bukan sekadar biaya tambahan, melainkan investasi strategis untuk melindungi perusahaan dari Third Party Liability (tanggung jawab pihak ketiga). Dengan memiliki polis yang tepat, perusahaan tidak perlu khawatir menghadapi biaya pengobatan korban, kerusakan properti pihak lain, hingga biaya pengacara di persidangan. L&G Insurance Broker hadir sebagai mitra ahli di Tangerang Selatan untuk membantu Anda merancang perlindungan yang sah secara regulasi dan kuat secara finansial.
Mengingat kompleksitas hukum udara di Indonesia yang semakin ketat, sangat penting bagi manajemen untuk memastikan bahwa setiap unit yang terbang sudah memiliki payung pelindung yang sah. Sebelum risiko berubah menjadi kerugian permanen yang mengancam stabilitas bisnis, pastikan Anda telah berkonsultasi dengan profesional di bidangnya. Hubungi L&G Insurance Broker sekarang di 08118507773 untuk konsultasi dengan ahli kami.
Ketika sebuah drone jatuh dan melukai orang lain, pemilik bisnis atau operator akan berhadapan dengan dua jalur hukum utama di Indonesia. Pemahaman mengenai hal ini sangat penting untuk menyadari mengapa asuransi drone harus menjadi bagian dari standar operasional prosedur (SOP) perusahaan Anda.
Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian tersebut untuk mengganti kerugian tersebut. Jika drone Anda menabrak orang, Anda wajib menanggung:
Jika terbukti ada unsur kelalaian (misalnya menerbangkan drone di area terlarang tanpa izin atau tanpa sertifikasi pilot), operator atau penanggung jawab kegiatan bisa dijerat dengan Pasal 359 atau 360 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan luka-luka atau kematian. Di sinilah asuransi drone berperan untuk memberikan ketenangan pikiran, meskipun jalur pidana tidak bisa diasuransikan, dukungan biaya pembelaan hukum dari asuransi dapat membantu Anda mendapatkan keadilan di pengadilan.
Banyak pengusaha beranggapan bahwa mereka bisa menanggung sendiri kerugian jika terjadi kecelakaan. Namun, kenyataannya, biaya yang timbul seringkali jauh melampaui kemampuan arus kas (cash flow) operasional perusahaan.
Mari kita bedah skenarionya. Sebuah drone yang digunakan untuk inspeksi gedung di kawasan industri Tangerang Selatan jatuh menimpa kendaraan mewah yang sedang melintas, menyebabkan kecelakaan beruntun. Biaya perbaikan kendaraan, biaya medis para korban, dan biaya tuntutan hukum dari pengacara pihak ketiga bisa dengan mudah menyentuh angka miliaran rupiah. Tanpa asuransi drone, perusahaan Anda harus mengeluarkan dana tersebut secara tunai, yang bisa berujung pada kebangkrutan atau penghentian operasional proyek.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) telah mengatur penggunaan drone dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM). Salah satu poin krusial adalah kewajiban memiliki asuransi bagi drone yang digunakan untuk kepentingan komersial.
Menggunakan asuransi drone bukan hanya soal perlindungan, tetapi juga soal legalitas. Tanpa jaminan asuransi, perusahaan akan sulit mendapatkan Izin Terbang (SIDO) di area-area strategis atau padat penduduk. Sebagai broker asuransi yang berlokasi di Tangerang Selatan, L&G Insurance Broker memastikan bahwa polis yang kami tawarkan telah sesuai dengan standar keselamatan dan persyaratan hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga Anda bisa terbang dengan legal dan aman.
Tahukah Anda bahwa biaya ganti rugi untuk satu korban cedera kepala akibat kejatuhan drone bisa menyentuh angka 500 juta hingga 1 miliar rupiah? Risiko finansial yang tidak terencana ini bisa muncul kapan saja selama unit Anda berada di udara. Sebagai pemilik bisnis yang visioner, Anda tentu tidak ingin reputasi yang dibangun bertahun-tahun hancur hanya karena satu insiden udara. Jangan biarkan bisnis Anda menjadi “bom waktu” finansial. Hubungi L&G Insurance Broker sekarang di 08118507773 untuk konsultasi dengan ahli kami.
Tidak semua polis asuransi diciptakan sama. Untuk melindungi bisnis dari risiko hukum “drone menabrak orang”, Anda perlu memastikan bahwa polis asuransi drone Anda memiliki komponen-komponen berikut:
Banyak perusahaan asuransi menawarkan produk, namun tidak semuanya memahami spesifikasi teknis drone dan risiko unik yang dihadapi setiap industri. Di sinilah peran L&G Insurance Broker menjadi krusial. Kami berfungsi sebagai penasihat independen yang akan:
Memiliki polis saja tidak cukup; Anda harus memastikan klaim bisa dibayarkan saat musibah terjadi. Beberapa hal yang memengaruhi kelancaran klaim asuransi drone meliputi:
L&G Insurance Broker akan membimbing tim operasional Anda dalam menyusun dokumentasi yang diperlukan, sehingga risiko penolakan klaim dapat diminimalisir secara signifikan.
Industri berat seperti konstruksi dan pertambangan memiliki lingkungan kerja yang sangat menantang. Drone yang digunakan seringkali beroperasi di dekat alat berat, kabel tegangan tinggi, atau area peledakan. Dalam lingkungan ekstrem seperti ini, asuransi drone menjadi syarat mutlak dalam kontrak-kontrak kerja sama (contractual requirement).
Seringkali, pemberi kerja (Bouwheer) mewajibkan subkontraktor untuk menunjukkan bukti polis asuransi drone sebelum diizinkan beroperasi di lokasi proyek. L&G Insurance Broker telah berpengalaman melayani kebutuhan korporasi besar dalam menyusun paket asuransi yang memenuhi standar keselamatan industri kelas dunia.
Berlokasi di Tangerang Selatan, L&G Insurance Broker telah membangun reputasi sebagai broker asuransi yang andal, transparan, dan profesional. Kami memahami dinamika bisnis modern yang membutuhkan kecepatan dan ketepatan dalam menangani risiko. Tim ahli kami siap mendampingi Anda, mulai dari analisis risiko awal, penerbitan polis, hingga pendampingan klaim saat terjadi insiden drone menabrak orang atau properti.
Kami percaya bahwa setiap teknologi harus dibarengi dengan rasa aman. Dengan asuransi drone yang dikelola oleh broker berpengalaman, Anda tidak hanya melindungi keuangan perusahaan, tetapi juga memberikan rasa aman bagi pilot dan masyarakat di sekitar area operasional Anda.
Sebagai penutup, risiko hukum saat drone hilang kendali dan menabrak orang adalah nyata dan mengerikan. Namun, risiko tersebut bisa dikelola dengan bijak. Memiliki asuransi drone yang komprehensif adalah langkah nyata dalam menunjukkan profesionalisme dan kepedulian perusahaan terhadap keselamatan publik.
Jangan biarkan inovasi Anda menjadi beban hukum di masa depan. Pastikan setiap detik penerbangan drone Anda dipayungi oleh proteksi yang andal dari broker asuransi yang memahami kebutuhan Anda. Lindungi aset Anda, lindungi karyawan Anda, dan lindungi masa depan bisnis Anda bersama L&G.
Siap mengamankan langit operasional Anda? Hubungi L&G Insurance Broker sekarang di 08118507773 untuk konsultasi dengan ahli kami. Terbanglah dengan percaya diri, karena kami ada untuk menjaga setiap risiko Anda.
—
JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN AMANKAN FINANCIAL DAN BISNIS ANDA DENGAN ASURANSI YANG TEPAT.
HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (PANGGILAN – WHATSAPP – SMS)
Website: lngrisk.co.id
Email: halo@lngrisk.co.id
—
Connect With Us