Cara Impor Mesin dari China ke Indonesia dan Pentingnya Cargo Insurance
Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami
Banyak perusahaan di Indonesia kini mengandalkan mesin-mesin produksi dari China. Alasannya sederhana: harganya lebih bersaing, pilihan produknya luas, dan pengirimannya cepat. Namun di balik keuntungan itu, proses impor tidak sesederhana membeli barang di marketplace. Ada sederet aturan, dokumen, hingga prosedur Bea Cukai yang harus dipenuhi agar mesin benar-benar bisa sampai dan digunakan secara legal di Indonesia.
Masalahnya, banyak importir pemula yang terjebak di tengah jalan barang sudah dikirim, tapi tertahan di pelabuhan karena salah dokumen, salah HS Code, atau bahkan karena tidak punya izin impor. Belum lagi risiko kerusakan selama pengiriman yang bisa menimbulkan kerugian besar.
Artikel ini membahas secara lengkap proses impor mesin dari China ke Indonesia tahun 2025, mulai dari regulasi terbaru, dokumen yang wajib disiapkan, perbedaan mesin baru dan bekas, jalur pengiriman, hingga estimasi pajak. Lebih dari itu, kita juga akan membahas mengapa cargo insurance (asuransi pengangkutan barang) menjadi bagian krusial dari setiap proses impor. Sebagai broker asuransi profesional, L&G Insurance Broker hadir untuk membantu perusahaan memahami risiko dan mendapatkan proteksi terbaik agar bisnis tetap aman dan efisien. Hubungi L&G Insurance Broker sekarang di 08118507773 untuk konsultasi gratis sebelum terjadi risiko dan pastikan setiap mesin yang Anda impor terlindungi secara maksimal.
Sebelum melakukan pemesanan dari supplier China, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memahami jenis mesin yang akan diimpor dan tujuan penggunaannya. Apakah untuk dijual kembali atau untuk digunakan sendiri dalam proses produksi? Penentuan ini akan memengaruhi jenis izin impor yang dibutuhkan serta perhitungan pajaknya.
Setelah itu, pastikan supplier terpercaya dan dapat menyediakan dokumen penting seperti Invoice, Packing List, dan Certificate of Origin (COO). Barulah kemudian masuk ke proses negosiasi harga, perhitungan estimasi biaya kirim (freight), dan tentu saja perlindungan asuransi pengangkutan.
Mulai 2025, pemerintah Indonesia memperbarui sejumlah ketentuan impor agar lebih transparan dan terintegrasi secara digital. Setiap perusahaan wajib memahami aturan dan perizinan berikut sebelum mengimpor mesin dari luar negeri.
API-U (Umum): untuk perusahaan perdagangan umum. API-P (Produsen): untuk perusahaan manufaktur yang mengimpor mesin untuk kebutuhan produksi sendiri.
Tanpa API, perusahaan tidak dapat melakukan impor secara legal.
HS Code adalah kode internasional yang digunakan untuk menentukan besaran bea masuk, PPN, dan PPh. Salah menentukan HS Code bisa menyebabkan barang tertahan di pelabuhan atau pembayaran pajak yang lebih besar dari seharusnya.
Beberapa jenis mesin tertentu, terutama yang terkait energi, manufaktur, atau industri berat, memerlukan izin atau rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) atau Kementerian ESDM.
Untuk mesin yang berisiko tinggi atau berhubungan langsung dengan keselamatan kerja, wajib memiliki sertifikat SNI atau izin teknis lainnya sebelum digunakan.
Kini seluruh perizinan impor terhubung secara digital melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) dan INSW (Indonesia National Single Window). Proses administrasi menjadi lebih cepat, tapi tetap membutuhkan kelengkapan dokumen yang akurat.
Untuk kelancaran proses Bea Cukai, perusahaan wajib menyiapkan semua dokumen dengan benar. Berikut daftar umumnya:
Tips dari L&G Insurance Broker:
Pastikan nilai barang yang tercantum dalam invoice sudah termasuk komponen insurance value. Ini akan mempermudah proses klaim jika terjadi kerusakan atau kehilangan selama pengiriman.
Memilih antara mesin baru atau bekas sering kali menjadi dilema bagi perusahaan. Mesin baru relatif lebih mudah diimpor karena proses izinnya sederhana. Perusahaan cukup memiliki API, NIB, dan dokumen standar lainnya. Namun, harga mesin baru tentu lebih tinggi.
Sebaliknya, mesin bekas memang bisa menghemat biaya pembelian, tetapi proses perizinannya jauh lebih ketat. Perusahaan harus memperoleh rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, dan jika izin tidak lengkap, mesin dapat tertahan di pelabuhan atau bahkan dikembalikan ke negara asal. Biaya tambahan dari proses seperti ini bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam situasi seperti itu, cargo insurance bisa menjadi pelindung utama dari potensi kerugian. Polis ini dapat mengganti kerusakan fisik, biaya bongkar muat tambahan, hingga kerugian akibat pengembalian barang ke luar negeri.
Ada dua jalur utama yang biasa digunakan untuk mengimpor mesin, yaitu jalur laut dan jalur udara:
Pastikan polis cargo insurance sudah aktif sejak barang meninggalkan gudang supplier hingga tiba di pabrik Anda. Risiko kerusakan bisa muncul kapan saja, bahkan saat proses bongkar muat di pelabuhan transit.
Besaran pajak impor bergantung pada jenis mesin dan HS Code yang digunakan. Sebagai contoh, mesin CNC biasanya dikenakan bea masuk sekitar 5%, ditambah PPN 11%, dan PPh impor sebesar 2,5%. Untuk mesin injection molding, bea masuk bisa 0% dengan tarif pajak lain yang sama. Sementara itu, mesin tekstil dan printing offset umumnya dikenakan bea masuk 5% dengan PPN 11%.
Semua perhitungan pajak didasarkan pada nilai CIF (Cost + Insurance + Freight). Jadi, nilai asuransi juga ikut berpengaruh pada total pajak impor. Namun ini justru menjadi keuntungan karena nilai asuransi adalah bentuk perlindungan terhadap potensi kerugian finansial. Jika mesin rusak atau hilang, nilai tersebut bisa diklaim kembali.
Perlu diingat, perhitungan pajak didasarkan pada nilai CIF (Cost + Insurance + Freight). Artinya, nilai asuransi juga memengaruhi total pajak. Namun, ini bukan kerugian justru investasi perlindungan untuk aset bernilai tinggi Anda.
Agar proses impor berjalan mulus, berikut tahapan yang perlu diikuti oleh perusahaan:
Satu hal penting yang sering dilupakan adalah waktu aktivasi polis asuransi pengangkutan. Banyak kasus klaim yang ditolak karena polis baru aktif setelah barang dikirim. Akibatnya, perusahaan tidak dapat menuntut ganti rugi meskipun kerusakan jelas terjadi selama perjalanan.
Salah satu klien, perusahaan tekstil di Bandung, pernah mengimpor mesin produksi senilai Rp3 miliar dari Guangzhou. Dalam perjalanan laut, kapal yang mengangkut kontainer menghadapi badai di Laut China Selatan. Akibatnya, beberapa kontainer terguling dan mesin mengalami kerusakan parah karena terkena air laut.
Beruntung, perusahaan tersebut sudah memiliki Cargo Insurance dari L&G Insurance Broker. Setelah proses klaim dilakukan, seluruh kerugian berhasil diganti oleh pihak asuransi dalam waktu kurang dari dua minggu. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa perlindungan asuransi bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari manajemen risiko perusahaan.
Dalam praktiknya, ada banyak risiko yang bisa muncul selama proses impor mesin dari China ke Indonesia. Mulai dari kesalahan menentukan HS Code yang menyebabkan pajak membengkak, dokumen yang tidak lengkap sehingga barang tertahan di pelabuhan, hingga kerusakan fisik akibat cuaca ekstrem atau kesalahan handling.
Selain itu, pengiriman mesin bekas tanpa izin resmi juga sering menyebabkan barang ditolak masuk ke Indonesia. Biaya tambahan seperti over dimension cargo juga bisa menambah pengeluaran hingga puluhan juta rupiah. Semua risiko ini bisa berdampak langsung pada arus kas dan operasional perusahaan.
Itulah mengapa cargo insurance menjadi kebutuhan penting, bukan sekadar pilihan. Dengan polis yang tepat, semua potensi kerugian dapat dialihkan ke perusahaan asuransi.
Sebagai broker berpengalaman, L&G Insurance Broker tidak hanya membantu memilih polis terbaik, tetapi juga memastikan seluruh kebutuhan perlindungan Anda terpenuhi dengan tepat.
Kami memahami setiap detail yang terjadi dalam rantai logistik, mulai dari risiko di pelabuhan, kapal, hingga pergudangan. Dengan pendekatan profesional dan transparan, kami membantu Anda memastikan semua proses impor berjalan aman dan efisien.
Impor mesin dari China ke Indonesia pada tahun 2025 memerlukan pemahaman mendalam tentang regulasi, dokumen, dan prosedur Bea Cukai. Tapi di sisi lain, risiko selama pengiriman tetap tak bisa dihindari. Di sinilah peran cargo insurance menjadi penyelamat memberikan perlindungan finansial terhadap kerusakan, kehilangan, atau keterlambatan barang yang bernilai tinggi.
Bersama L&G Insurance Broker, Anda tidak hanya mendapatkan asuransi, tapi juga pendampingan profesional dari tim ahli yang siap membantu setiap tahap proses impor hingga klaim selesai.
—
JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN AMANKAN FINANCIAL DAN BISNIS ANDA DENGAN ASURANSI YANG TEPAT.
HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (PANGGILAN – WHATSAPP – SMS)
Website: lngrisk.co.id
Email: halo@lngrisk.co.id
—
Connect With Us