Pahami Ini Sebelum Tender! Perbedaan Bid Bond dan Performance Bond yang Sering Disalahpahami Kontraktor

Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami
Banyak kontraktor di Indonesia yang bersemangat mengikuti tender proyek pemerintah maupun swasta, namun seringkali kurang memahami secara mendalam perbedaan fundamental antara Bid Bond (Jaminan Penawaran) dan Performance Bond (Jaminan Pelaksanaan). Padahal, dua jenis jaminan proyek ini merupakan aspek krusial yang menentukan kelancaran tender dan keberhasilan pelaksanaan proyek. Kesalahan kecil dalam memahami kapan dan bagaimana menggunakan keduanya bisa berdampak fatal—mulai dari gugurnya penawaran tender hingga kerugian reputasi dan finansial yang besar.
Memahami perbedaan antara Bid Bond dan Performance Bond adalah kunci profesionalisme kontraktor. Bid Bond berperan sebagai “penjaga pintu” di awal proses tender, sementara Performance Bond adalah “pelindung kontrak” selama masa eksekusi. Kedua jaminan proyek ini memiliki tujuan, masa berlaku, dan konsekuensi finansial yang sama sekali berbeda, namun sama-sama wajib dimiliki oleh setiap kontraktor yang ingin bersaing di level tertinggi.
Karena itu, sebelum risiko muncul dan proyek Anda tertunda, Hubungi L&G Insurance Broker sekarang di 08118507773 untuk konsultasi gratis sebelum risiko. Dengan pengalaman luas dan jaringan perusahaan asuransi terpercaya, L&G Insurance Broker siap membantu kontraktor mendapatkan jaminan proyek yang sesuai dengan syarat tender pemerintah dan swasta.
Dalam setiap proses tender, terutama yang diselenggarakan oleh pemerintah, keberadaan jaminan proyek bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum. Berdasarkan peraturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), setiap peserta tender wajib melampirkan dokumen jaminan sebagai bukti komitmen dan keseriusan. Regulasi ini dibuat untuk melindungi pemberi kerja (obligee) dari risiko peserta tender yang mundur, gagal memenuhi kontrak, atau gagal melaksanakan kewajiban.
Secara fundamental, jaminan proyek memiliki fungsi utama sebagai alat pengaman kepercayaan. Dengan adanya jaminan, pihak pemilik proyek dapat yakin bahwa kontraktor yang menang tender akan menjalankan tanggung jawabnya sesuai kontrak yang disepakati. Jaminan proyek ini mengalihkan risiko kegagalan finansial kontraktor kepada lembaga penjamin (surety).
Kontraktor yang tidak memiliki jaminan resmi berisiko tinggi. Dokumen tender akan langsung gugur. Lebih lanjut, kontraktor bisa masuk daftar hitam (blacklist) penyedia. Paling parah, jika jaminan palsu digunakan, konsekuensinya bisa berupa tuntutan hukum, denda, hingga pembatalan izin bisnis. Oleh sebab itu, pemahaman dan pengurusan jaminan proyek tidak bisa dianggap sepele oleh setiap kontraktor.
Bid Bond, atau yang dikenal sebagai Jaminan Penawaran, adalah dokumen jaminan proyek tahap awal yang harus diserahkan kontraktor bersamaan dengan proposal tender. Jaminan ini diterbitkan oleh surety (perusahaan asuransi atau bank) dan ditujukan kepada owner.
Fungsi utama Bid Bond sangat spesifik: sebagai jaminan kepercayaan bagi penyelenggara tender bahwa peserta:
Jika peserta membatalkan diri setelah dinyatakan menang (menarik penawaran secara sepihak), nilai jaminan (Bid Bond) dapat dicairkan oleh pemilik proyek sebagai kompensasi atas kerugian waktu dan biaya yang timbul dari proses tender ulang.
Nilai Bid Bond umumnya bernilai 1–3% dari nilai total proyek yang ditenderkan. Masa berlakunya sangat singkat, hanya selama masa tender berlangsung (misalnya 30, 60, atau 90 hari, tergantung ketentuan owner). Untuk mengajukan Bid Bond, kontraktor harus menyiapkan sejumlah dokumen seperti surat undangan tender, nilai proyek, masa berlaku jaminan, serta profil finansial perusahaan. Penerbitan Bid Bond resmi harus melalui perusahaan asuransi yang terdaftar di OJK dan disalurkan oleh broker asuransi berpengalaman seperti L&G Insurance Broker.
Menggunakan Bid Bond yang tidak diterbitkan oleh lembaga resmi berisiko tinggi. Dokumen bisa ditolak oleh panitia tender, penawaran gugur otomatis, bahkan kontraktor bisa masuk daftar hitam. Bid Bond adalah filter pertama agar kontraktor dapat lolos tender.
Setelah memenangkan tender, kontraktor yang ditunjuk wajib mengajukan Performance Bond atau Jaminan Pelaksanaan. Jaminan proyek ini adalah dokumen yang menggantikan Bid Bond setelah kontrak ditandatangani.
Performance Bond berfungsi menjamin bahwa kontraktor akan menyelesaikan proyek sesuai dengan spesifikasi teknis, kualitas, dan waktu yang telah disepakati dalam kontrak. Performance Bond melindungi pemilik proyek dari potensi kerugian akibat:
Nilai Performance Bond jauh lebih besar daripada Bid Bond, yaitu sekitar 5–10% dari nilai total kontrak proyek. Masa berlakunya mencakup seluruh masa pelaksanaan proyek (misalnya 12 bulan atau 24 bulan). Proses penerbitan Performance Bond biasanya dimulai segera setelah pengumuman pemenang tender dan sebelum penandatanganan kontrak. Kontraktor perlu menyiapkan kontrak kerja, dokumen perusahaan, dan memenuhi persyaratan underwriting yang lebih ketat dari surety. L&G Insurance Broker dapat membantu mempersiapkan dokumen dengan cepat agar tidak melanggar tenggat waktu penyerahan yang ketat.
Jika kontraktor gagal menyelesaikan proyek sesuai kontrak, pemilik proyek berhak mencairkan nilai Performance Bond sebagai kompensasi untuk mencari kontraktor pengganti atau menutupi kerugian akibat keterlambatan.
Memahami perbedaan mendasar ini adalah kunci strategi bagi setiap kontraktor dalam mengurus jaminan proyek:
Aspek Pembeda | Bid Bond (Jaminan Penawaran) | Performance Bond (Jaminan Pelaksanaan) |
---|---|---|
Tujuan Utama | Menjamin keseriusan keikutsertaan tender. | Menjamin penyelesaian proyek sesuai kontrak. |
Waktu Pengajuan | Diserahkan bersamaan dengan proposal tender. | Diserahkan setelah pengumuman pemenang, sebelum kontrak ditandatangani. |
Masa Berlaku | Singkat, selama masa tender (misalnya 30–90 hari). | Panjang, selama masa pelaksanaan proyek (misalnya 12–24 bulan). |
Nilai Jaminan | Relatif kecil, umumnya 1–3% dari nilai proyek. | Relatif besar, umumnya 5–10% dari nilai proyek. |
Risiko yang Ditanggung | Penarikan penawaran sepihak oleh peserta. | Kegagalan kontraktor melaksanakan proyek (kualitas, waktu). |
Dengan memahami perbedaan ini, kontraktor bisa mengelola strategi tender secara lebih efisien dan menghindari risiko administratif yang sering menggagalkan proses jaminan proyek.
Banyak kontraktor tergoda harga premi murah dan menggunakan lembaga penerbit ilegal atau tidak terdaftar di OJK. Akibatnya, dokumen jaminan proyek sering ditolak panitia tender. Jaminan harus diterbitkan oleh surety yang kredibel.
Keterlambatan satu hari saja, baik saat pengajuan Bid Bond maupun Performance Bond, bisa membuat penawaran gugur otomatis karena tidak memenuhi jadwal tender. Waktu adalah elemen krusial dalam jaminan proyek.
Asumsi bahwa nilai Bid Bond dan Performance Bond bisa disamaratakan adalah kesalahan fatal. Nilai dan masa berlaku harus disesuaikan secara presisi dengan dokumen tender dan kontrak proyek.
Banyak kontraktor mengurus sendiri jaminan proyek tanpa memahami regulasi LKPP atau standar tender swasta yang kompleks. Akibatnya, proses menjadi lambat, rentan kesalahan, dan berisiko administrasi tinggi.
Broker asuransi seperti L&G Insurance Broker memiliki peran besar dalam membantu kontraktor mengelola seluruh siklus jaminan proyek. Broker bertindak sebagai konsultan risiko yang independen:
Sebelum risiko muncul dan tender Anda gagal hanya karena dokumen tidak lengkap, Hubungi L&G Insurance Broker sekarang di 08118507773 untuk konsultasi gratis sebelum risiko.
Untuk mengamankan peluang lolos tender proyek dan pelaksanaan yang lancar, kontraktor harus menerapkan strategi berikut:
Memahami perbedaan Bid Bond dan Performance Bond bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari strategi bisnis kontraktor dalam memenangkan dan melaksanakan proyek. Bid Bond menjamin keseriusan dalam mengikuti tender, sedangkan Performance Bond memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai kontrak.
Banyak kegagalan tender terjadi hanya karena kurangnya pemahaman atau kelalaian administrasi. Di sinilah pentingnya peran broker asuransi profesional seperti L&G Insurance Broker, yang tidak hanya membantu penerbitan jaminan proyek dengan cepat dan legal, tetapi juga memberikan konsultasi strategis agar setiap langkah kontraktor sesuai regulasi dan bebas risiko.
Sebelum risiko muncul dan proyek Anda terganggu, pastikan semua dokumen jaminan proyek diurus dengan benar dan resmi.
Source:
JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN AMANKAN FINANCIAL DAN BISNIS ANDA DENGAN ASURANSI YANG TEPAT.
HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (PANGGILAN – WHATSAPP – SMS)
Website: lngrisk.co.id
Email: halo@lngrisk.co.id
Connect With Us