L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.

    Asuransi Pengangkutan Barang

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Asuransi Pengangkutan Barang

    Lindungi Setiap Perjalanan, di Darat, Laut, dan Udara

    Setiap pengiriman barang mengandung risiko.
    Mulai dari kecelakaan di jalan, tenggelam di laut, hingga kerusakan saat bongkar muat di bandara — semua bisa terjadi kapan saja.

    Dengan Asuransi Pengangkutan Barang, Anda tidak hanya melindungi barang, tetapi juga menjaga stabilitas bisnis dan kepercayaan pelanggan.

    Jump to Section

    1. Ketahui Lebih Jauh
    2. Cakupan Asuransi
    3. Siapa yang Wajib Punya?
    4. Artikel Terkait
    5. Talk to Our Team

    Ketahui Lebih Jauh

    Ketahui lebih jauh mengenai Asuransi Pengangkutan Barang

    Apa Itu Asuransi Pengangkutan Barang?

    Asuransi Pengangkutan Barang (Cargo Insurance atau Goods in Transit Insurance) adalah perlindungan atas barang yang dikirim dari satu tempat ke tempat lain, baik melalui darat, laut, maupun udara.

    Asuransi ini menjamin kerugian atau kerusakan barang yang disebabkan oleh berbagai risiko selama proses pengiriman.

    Cakupan pengiriman meliputi:

    • Darat: Truk, kereta api, kendaraan distribusi.

    • Laut: Kapal kargo, tongkang, atau kontainer ekspor-impor.

    • Udara: Pesawat kargo dan pengiriman ekspres.

    Mengapa Bisnis Anda Wajib Memiliki Asuransi Pengangkutan Barang

    • Menjamin keamanan nilai barang selama perjalanan dari gudang hingga tujuan.
    • Mencegah kerugian besar akibat kecelakaan, kehilangan, atau kerusakan barang.
    • Meningkatkan kepercayaan buyer, distributor, dan mitra bisnis.
      Mendukung kelancaran rantai pasok (supply chain) dengan perlindungan menyeluruh.
    • Wajib untuk transaksi ekspor-impor dengan skema CIF atau CIP.

    Asuransi ini mengikuti standar internasional Institute Cargo Clauses (ICC) yang terbagi menjadi tiga jenis: ICC (A), ICC (B), dan ICC (C).
    Masing-masing memiliki tingkat perlindungan berbeda.

    Jenis Klausul Tingkat Perlindungan Risiko yang Ditanggung Cocok Untuk
    ICC (A) All Risks (Terluas) Semua risiko kerusakan atau kehilangan barang, kecuali pengecualian tertentu. Barang bernilai tinggi, mesin, alat berat, elektronik, ekspor-impor.
    ICC (B) Menengah Risiko besar seperti tenggelam, kebakaran, badai, tabrakan, atau ledakan. Barang umum dengan pengiriman reguler.
    ICC (C) Dasar Risiko besar seperti kebakaran, kapal tenggelam, atau tabrakan. Barang bernilai rendah atau pengiriman domestik berisiko kecil.

    Untuk pengiriman batubara (coal), diperlukan polis dengan klausul tambahan, karena komoditas ini memiliki risiko spesifik seperti self-heating, oksidasi, dan kontaminasi air laut.

    Perlindungan khusus dapat mencakup:

    • Kebakaran di kapal atau kendaraan,

    • Tenggelam atau kecelakaan saat transit,

    • Risiko loading/unloading,

    • Kerusakan akibat cuaca ekstrem.

    Biasanya, pengiriman batubara menggunakan ICC (B) atau ICC (C) dengan perluasan jaminan sesuai kebutuhan kontrak.

    1. Apa bedanya Asuransi Pengangkutan Barang dengan Marine Cargo Insurance?

    Marine Cargo Insurance hanya mencakup pengiriman laut, sementara Asuransi Pengangkutan Barang mencakup semua moda transportasi — darat, laut, dan udara.

    2. Apakah pengiriman dalam kota atau antar kota juga bisa diasuransikan?

    Bisa. Untuk pengiriman via truk atau darat, Anda tetap bisa menggunakan polis Asuransi Pengangkutan Barang.

    3. Apakah barang saya bisa diasuransikan jika nilainya kecil?

    Bisa. Premi akan disesuaikan dengan nilai barang, jenis kargo, dan rute perjalanan. Tidak ada nilai minimal untuk perlindungan.

    4. Bagaimana jika pengiriman melibatkan lebih dari satu moda transportasi?

    Gunakan Multimodal Transport Insurance — perlindungan menyeluruh dari titik awal hingga titik akhir, meskipun berpindah moda (darat-laut-udara).

    5. Apakah asuransi ini mencakup risiko kerusakan akibat bongkar muat?

    Jika Anda memilih ICC (A), risiko seperti ini umumnya ditanggung.
    Tim kami akan bantu menentukan klausul terbaik untuk kasus Anda.

    6. Bagaimana cara klaim jika terjadi kerusakan atau kehilangan barang?

    Cukup laporkan kepada kami dalam waktu 3x24 jam sejak kejadian.

    Cakupan Asuransi

    Seberapa luas jangkauan perlindungan dari Asuransi Pengangkutan Barang?

    Pengiriman Domestik & Internasional

    Menjamin barang selama perjalanan di dalam negeri maupun lintas negara, dari gudang asal hingga tujuan akhir.

    Semua Moda Transportasi

    Berlaku untuk pengiriman melalui darat, laut, dan udara — termasuk kombinasi multimoda dalam satu perjalanan.

    Barang Impor & Ekspor

    Melindungi barang yang dikirim dalam skema perdagangan internasional, termasuk CIF, FOB, dan CIP.

    Beragam Jenis Barang

    Cocok untuk produk manufaktur, alat berat, hasil tambang, pertanian, mesin, hingga barang bernilai tinggi.

    Perlindungan Satu Kali atau Berkala

    Dapat dipilih untuk pengiriman individual (Single Voyage) atau polis tahunan untuk pengiriman rutin (Open Policy).

    Perluasan Jaminan Sesuai Kebutuhan

    Termasuk perlindungan tambahan seperti risiko bongkar muat, pencurian, atau kebakaran selama perjalanan.

    Industri yang Wajib Memiliki Asuransi ini

    Artikel Terkait

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp