Menyoal Aturan Mengenai Asuransi Ekspor Impor – Bagian 1
Dilansir dari koran Bisnis Indonesia tanggal 18 Februari 2019
Kebijakan pemerintah melalui Kementrian Perdagangan dalam meberikan peluang usaha dan melindungi pelaku usaha dalam negeri dengan membuat peraturan wajib penutupan asuransi atas ekspor dan impor untuk barang tertentu kepada perusahaan asuransi nasional, patut dihargai.
Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 4 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.82/2017 tentang Ketentuan Penggunaan Nasional Untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.
Langkah yang ditempuh Kementrian Perdagangan ini selayaknya diikuti oleh lembaga atau instansi pemerintah lainnya untuk melindungi kepentingan nasional, yang pada akhirnya meningkatkan perekonomian Indonesia melalui sector jasa keuangan melalui subsector asuransi sebagai salah satu pilar pembangunan nasional.
Peluang pertumbuhan industri perasuransian nasional masih terbuka luas apabila didukung oleh kebijakan asuransi wajib melalui peraturan perundangan dari pemerintah atau legislatif. Dengan catatan harus tetap menjaga persaingan sehat dan tidak menciptakan pasar monopoli atau aligopoli. Ini menjadi harapan besar para pelaku industry perasuransian nasional.
Namun, sangat disayangkan karena Kementrian Perdagangan menerbitkan lagi Permendag No.80/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag No.82/2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkatan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.
Peraturan Menteri Perdagangan No.80/2018 ini memuat beberapa perubahan. Misalnya pertama, pasal 1 (6) mengubah definisi perusahaan perasuransian menjadi terbatas hanya Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaa Asuransi Syariah. Kedua, pasal 3 (1b) mempertegas bahwa perusahaan perasuransian adalah perusahaan asuransi nasional atau konsorsium perusahaan asuransi nasional.
Ketiga, menghapus seluruh isi pasal 4 sehingga ketentuan menutup asuransi wajib kepada perusahaan perasuransian nasional menjadi tidak ada.
Definisi dari ‘perusahaan perasuransian’ sebagaimana disebutkan dalam Permendag No.80/2018 jelas bertentangan dengan definisi dari Perusahaan Perasuransian bedasarkan UU No.40/2014 tentang Perasuransian di Indonesia, di mana usaha perasuransian lainnya seperti usaha pialang asuransi sebagai pihak yang memiliki fungsi dan peran strategis dalam penutupan asuransi tidak disebutkan.