Eksportir Batu Bara Diberi Tenggat 1 Bulan
Dilansir dari Koran Bisnis Indonesia tanggal 18 Februari 2019
JAKARTA – Produsen batu bara masih menyesuaikan penggunaan asuransi ekspor seiring dengan ketentuan kewajiban penggunaan asuransi nasional dalam proses pengapalan ke luar negeri.
Dalam petunjuk teknis Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementrian Perdagangan mengenai Peraturan Mentri Perdaganagan Np.82/20117 yang diterbitkan pada 16 Januari 2019, para eksportir batu bara dan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) wajib menggunakan asuransi nasional. Ketentuan tersebut berlaku mulai 1 Februari 2109.
Sementara itu, implementasi kewajiban penggunaan angkutan laut nasional untuk produk yang sama masih dalam tahap penyusunan petunjuk teknis. Kebijakan wajib penggunaan angkutan laut nasional akan dilakukan mulai 1 Mei 2020.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan bahwa para eksportir batu bara masih melakukan penyesuaian.
Menurutnya, perubahan asuransi yang digunakan memang tidak mudah karena sudah ada asuransi yang masih berlaku.
“Masih dikasih waktu 1 bulan seperti masa peralihan. Perusahaan sudah mulai menyesuaikan, tetapi memang tidak mudah,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (15/2).
Dia menuturkan, selama ini eksport batu bara dilakukan degan skema free on board (FOB). Dalam skema tersebut, batubara diserahkan di titik jual, misalkan di kapal. Bila sudah di kapal, batu bra tersebut menjadi milik importir.
Dengan begitu, importir yang memilih perusahaan jasa asuransi dan penyedia kapal. Selama ini importir pada umumnya menggunakan asuransi dan kapal dari luar negeri. Meskipun kewajiban penggunaan kapal nasional masih bisa menunggu setahun lagi, para eksportir harus bersiap untuk segera merubah skema penjualannya menjadi cost, insurance, and freight (CIF). Dalam skema tersebut, pihak eksportir yang menyediakan asuransi dan kapal.
“Perubahan ini yang harus dikoordinasikan dengan importir karena umumnya sudah pakai kontrak jangka panjang,” tuturnya.
(Lucky L Leatemia)