Insurance News

Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

previous | next

Dalam rangka untuk mempercepat pemulihan dalam perekonomian Indonesia yang mulai sedikit pulih akibat wabah Covid 19, diperlukan langkah-langkah yang secara khusus dapat mempermudah birokrasi dalam bidang kepabeanan (custom).

Salah satu kewajiban pengusaha yang diperlukan di dalam perdagangan internasional adalah dengan adanya pembayaran bea cukai (custom bond) atas setiap barang yang masuk ke dalam dan keluar dari wilayah Indonesia.

Custom Bond adalah jaminan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai atas potensi risiko yang tidak diselesaikan kewajibannya oleh Eksportir atau Importir atas fasilitas kepabeanan, fasilitas penangguhan atau pembebasan bea masuk barang impor dan pungutan negara lainnya.

Seperti yang dijelaskan di dalam website DitJen Bea dan Cukai http://bcjakarta.beacukai.go.id, dalam upaya meningkatkan daya saing produksi Nasional, khususnya meningkatkan efisiensi usaha dan mendorong pertumbuhan ekspor non migas, pemerintah menyediakan berbagai kemudahan dan fasilitas yang diperlukan oleh dunia usaha untuk menekan biaya produksinya.

Disamping berbagai kemudahan untuk mengurus perijinan, fasilitas yang disediakan di bidang kepabeanan antara lain adalah Fasilitas Impor Sementara sebagaimana diatur dalam pasal 9 Undang-undang No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai Custom Bond, berikut ini kami tulisakan 11 hal penting yang berkaitan dengan penerbitan Custom Bond:

  1. Apa itu Customs bond?

Jenis jaminan yang diberikan oleh perusahaan asuransi penjaminan (Surety Company) untuk kepentingan Pihak Terjamin (Principal) yang terikat untuk memenuhi suatu kewajiban kepada pihak Penerima Jaminan (Obligee) dalam kaitannya dengan kewajiban-kewajiban yang timbul dari ketentuan-ketentuan bea dan cukai (customs)

  1. Proses pelayanan penerimaan jaminan Customs Bond oleh kantor Bea Cukai dimulai dari diterimanya Surat Permohonan Penyerahan Jaminan, dokumen pelengkap, dan jaminan Customs Bond sampai dengan diterbitkannya Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ).
  2. Instansi pemberian ijin dan pengendalian fasilitas impor sementara

Pembebasan Bea Masuk dan Penangguhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor barang dan bahan yang dipergunakan dalam pembuatan komoditi ekspor. Instansi yang menangani adalah:

  1. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
  2. Badan Informasi Teknologi Keuangan (BINTEK)
  3. Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor (BAPEKSTA) – Dept. Keuangan

Pembebasan pungutan impor atas pemasukan barang dengan tujuan tertentu yang penggunaannya bersifat sementara dan akan diekspor kembali.

Termasuk dalam kelompok ini adalah :

  1. Pemasukan barang-barang pameran,
  2. Barang perlombaan,
  3. Peralatan penelitian,
  4. Peralatan yang dibawa oleh teknisi, wartawan dan tenaga ahli.
  5. Barang untuk kepentingan pendidikan, kebudayaan, IPTEK, kemanusiaan dan penelitian
  6. Barang-barang yang dibawa oleh wisatawan untuk keperluan wisata dan publikasi pariwisata
  7. Sarana pengangkut untuk keperluan pengangkutan untuk jangka waktu tertentu.
  8. Fasilitas penangguhan penyelesaian pabean (Vooruitslag)
  9. Barang dalam rangka PL-480 (beras, tepung terigu, kapas dan bulgur)
  10. Pupuk
  11. Barang dalam rangka bantuan militer
  12. Barang untuk pembangunan prasarana
  13. Bahan bangunan
  14. Barang untuk keperluan perakitan
  15. Mesin/alat-alat/suku cadang untuk industri tertentu
  16. Bahan kimia dan bahan baku lainnya untuk industri tertentu
  17. Barang untuk keperluan proyek PMA, PMDN dan Pemerintah.
  18. Instansi yang menangani adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Untuk menjamin bahwa barang yang diimpor sementara akan diekspor kembali pada waktunya, maka salah satu syarat untuk memperoleh fasilitas impor sementara tersebut adalah dengan menyerahkan jaminan.

  1. Berdasarkan Undang-Undang No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, jaminan dapat berbentuk :
  1. Status dan kedudukan para pihak yang terkait dengan Customs Bond
  1. Customs Bond yang diterbitkan oleh Surety mempunyai jangka waktu berlaku yang terbatas, dengan pengaturan sebagai berikut :

Untuk menjamin pungutan Negara atas impor barang yang mendapat fasilitas penangguhan pembayaran (fasilitas tempat penimbunan berikat, fasilitas dalam rangka ekspor, fasilitas impor sementara, dan lain-lain) adalah: selama jangka waktu penangguhan ditambah 30 hari.

Untuk menjamin pungutan Negara yang kurang dibayar dan/atau sanksi administratif yang diajukan keberatan adalah : 90 hari.

Apabila diperlukan perpanjangan masa berlaku Customs Bond yang telah diterbitkan, hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari DJBC atau instansi lain yang ditugaskan untuk memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN dalam rangka ekspor.

  1. Selama masa penjaminan pihak yang dijamin (Principal) kemungkinan akan melakukan 2 hal, yaitu :

Kelalaian Surety dalam melakukan pembayaran atas Customs Bond yang dicairkan, dapat dikenakan sanksi sebagai berikut :

  1. Custom Bond Pilihan Yang Paling bijak

Customs Bond berfungsi sebagai alat penunjang dalam mendukung program Pemerintah di bidang kepabeanan. Pengusaha pada dasarnya dapat memilih penggunaan beberapa jenis jaminan dalam pemanfaatan fasilitas impor, seperti uang tunai, jaminan bank atau Customs Bond. Dari ketiga jenis jaminan tersebut, namun dari segi biaya customs Bond merupakah pilihan yang termurah, dengan pertimbangan sebagai berikut:

 

  1. Jenis-jenis Custom Bond

Sesuai dengan ketentuan Bea dan Cukai, ada beberapa jenis Custom Bond, antara lain sebagai berikut:

 

  1. Kegunaan dari Custom Bond
  1. Tidak Semua Perusahaan Asuransi Bisa Menerbitkan Custom Bond

Penjaminan Custom Bond harus diterbitkan oleh perusahaan penjaminan yang termasuk dalam daftar perusahaan asuransi penjaminan yang dapat memasarkan produk Jaminan Perusahaan Penjaminan berdasarkan keputusan Otoritas Jasa Keuangan. Untuk memilih perusahaan asuransi terbaik anda merlukan jasa konsultan dan ahli asuransi yaitu broker asuransi resmi yang terdaftar di Otoritasa Jasa Keuangan (OJK)

Custom Bond adalah pilihan paling bijak bagi pengusaha dalam memenuhi persyaratan kewajiban kebaenan import dan import. Biayanya rendah, proses sederhana dan administrasinya juga mudah. Tapi untuk mendapatkan penjaminan yang terbaik tidak mudah. Diperlukan bantuan dari sebuah perusahaan broker asuransi perpengalaman dan sudah terdaftar secara resmi di OJK.

Hubungi broker asuransi andalan Anda sekarang juga!

Jika anda tertarik dengan tulisan ini, silakan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Source : https://ligaasuransi.com/11-hal-yang-perlu-anda-ketahui-tentang-custom-bond/

MENCARI PRODUK ASURANSI? JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG JUGA

HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

website: lngrisk.co.id/

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id/

Connect With Us

Talk to Our Team

Phone +62 811-8507-773

Free Chat / Call

Contact Us