Apakah Perusahaan Konstruksi Harus Langsung Memberitahu Penyedia Asuransi Konstruksi Setelah Terjadi Kecelakaan Proyek?
Kembali melanjutkan pembahasan di bidang risiko industri konstruksi, karena memang memiliki risiko yang tinggi. Jika prosedur pekerjaan tidak terlaksana dengan benar, sangat berpotensi tinggi terjadinya kecelakaan. Padahal para pekerja disayangkan masih ada yang sering melalaikan faktor keselamatan kerja.
Baiklah mari kita lanjutkan pembahasan tentang salah satu persyaratan asuransi CAR/EAR/TPL adalah pelaporan kecelakaan yang dijamin di dalam polis asuransi.
Salah satu tujuan dari adanya asuransi CAR/EAR/TPL adalah untuk mendapatkan penggantian kerugian finansial atas kecelakaan yang terjadi atas proyek yang diasuransikan.
Tapi sering kali terjadi pembeli asuransi (tertanggung) kecewa karena perusahaan asuransi (penanggung) ternyata tidak bersedia mengganti kerusakan. Padahal secara kasat mata kecelakaan tersebut tidak diduga-duga dan secara tiba-tiba. Kenapa? Â
Sebenarnya penolakan seperti diatas bisa saja terjadi. Salah satu sebabnya karena tertanggung terlambat memberi tahu perusahaan asuransi sebagai penjamin sehingga melebihi batas waktu yang tertulis di dalam polis asuransi.
Perlu Anda ketahui bahwa setiap polis asuransi mempunyai persyaratan tentang batas waktu pelaporan klaim asuransi. Ada yang sangat singkat misalnya dalam waktu 24 jam, 3 kali 24 jam atau waktu yang lebih lama lagi.
Untuk mengetahui lebih lengkap tentang batas waktu pelaporan klaim kini, kami akan membahas secara tuntas di dalam artikel ini.
Jika Anda tertarik dengan tulisan ini, silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.
Tulisan ini kami susun dari beberapa pendapat para ahli yang di ada di internet. Link dari narasumber kami tautkan di bagian paling bawah.
Sebelum kita membahas secara khusus tentang batas waktu pelaporan klaim, ada baiknya jika memahami tentang polis asuransi CAR/EAR/TPL.
Apa itu Asuransi Contractor’s All Risks (CAR/EAR/TPL)?
Asuransi Contractor’s Erection All Risks and Third Party Liability (CAR/EAR/TPL) adalah polis asuransi yang memberikan penggantian untuk kerusakan dan kehilangan dan tuntutan hukum akibat cedera, meninggal dunia atau kerusakan harta benda milik pihak ketiga.
Yang termasuk kerusakan properti yaitu termasuk pekerjaan dan material konstruksi struktur, kerusakan dan kerusakan pada pekerjaan sementara yang dilaksanakan di lokasi proyek.
Alasan Kenapa Asuransi CAR/EAR/TPL dibutuhkan?
Karena meskipun perusahaan Anda adalah kontraktor yang paling berpengalaman tapi ketahuilah bahwa setiap proyek konstruksi resikonya berbeda, tapi umum masing-masing mempunyai ancaman dan resiko yang jenisnya hampir sama yaitu seperti risiko akibat bencana alam, kesalahan main kontraktor, subcontractor, gangguan dari pihak luar, kesalahan penggunaan alat konstruksi dan penyebab lainnya.
Tanpa adanya jaminan asuransi CAR/EAR/TPL, Anda mungkin tidak dapat memenuhi kewajiban Anda untuk menyelesaikan proyek sesuai dengan kontrak dalam waktu yang sudah ditentukan dan pada gilirannya dapat mengakibatkan anda terkena denda dan penalty.
Apakah owner atau kontaktor yang membeli polis asuransi CAR/EAR/TPL?
Pada umumnya ada dua pihak yang terlibat di dalam sebuah proyek konstruksi. Pihak pertama yaitu pemilik (owner) atau pengembang (developer) dan pihak kedua adalah kontraktor sebagai pelaksana proyek.
Nah kedua belah pihak sebenarnya memerlukan jaminan asuransi CAR/EAR/TPL karena mereka tidak ingin terjadi kerugian finansial jika terjadi kecelakaan. Dan kedua belah pihak juga berhak membeli polis asuransi CAR/EAR/TPL. Tapi polis asuransinya cukup satu saja, lalu siapa yang paling berhak untuk membeli asuransi?
Kepastian siapa yang akan mengasuransikan proyek biasanya dimuat di dalam kontrak. Tapi pada umumnya di Indonesia kontraktor lah yang paling sering ditugaskan untuk membeli asuransi CAR/EAR/TPL. Oleh karena itu mohon periksa kontrak Anda.
Hal selanjutnya yang perlu menjadi perhatian kontraktor (jika ditunjuk untuk menyediakan asuransi) adalah bagaimana caranya membeli polis asuransi CAR/EAR/TPL? Terus terang tidak mudah untuk mendapatkan jaminan asuransi yang satu ini karena resikonya yang tinggi.
Tidak banyak perusahaan asuransi yang tertarik dan jika pun ada mereka tidak bisa memberikan jaminan yang besar, hanya sebagian kecil saja dari nilai proyek. Semakin besar nilai proyek semakin rumit untuk mendapatkan jaminan asuransi CAR/EAR/TPL.
Cara yang terbaik adalah dengan menggunakan saja perusahaan broker asuransi yang berpengalaman luas bidang risiko konstruksi. Jumlahnya memang tidak banyak akan tetapi ada yang spesialis di bidang resiko ini. Mereka sukses menerbitkan jaminan asuransi untuk berbagai jenis proyek dengan nilai kecil hingga triliunan rupiah. Untuk proyek Anda hubungi broker asuransi sekarang.
Jaminan asuransi yang akan kita bahas kali ini adalah polis asuransi CAR/EAR/TPL Munich Re standard wording yang paling banyak digunakan di Indonesia dan juga di dunia. Sebenarnya ada beberapa model policy wordings yang ada.
Kita membahas mengenai batas waktu pelaporan kecelakan yang ada di bagian General Conditions yang ada di bagian awal polis asuransi.
Original Wordings Munich Re
- In the event of any occurrence which might give rise to a claim under this Policy, the Insured shall:
- immediately notifies the Insures by telephone or telegram as well as in writing, giving an indication as to the nature and extent of loss or damage.
Terjemahan bebas:
- Dalam hal terjadi peristiwa yang dapat
menimbulkan klaim pada Polis ini, Tertanggung harus:
- segera memberitahu Penanggung dengan telepon atau telegram dan juga secara tertulis, memberi suatu indikasi atas sifat dan tingkat kerugian atau kerusakan;
General Conditions atau Ketentuan Umum
Pada bagian ini polis asuransi menjelaskan ketentuan tentang waktu pelaporan klaim. Jika Anda melihat ada tanda-tanda terjadinya kecelakaan atau kejadian mengarah akan terjadinya kecelakaan, maka anda diminta untuk secepatnya memberitahu asuransi via broker asuransi.
Pelaporan tidak perlu menunggu sampai ada laporan resmi maupun surat keterangan kecelakaan atau berita acara kecelakaan yang dibuat oleh pihak yang berwenang.
Untuk laporan awal cukup dengan memberi tahu secara lisan melalui telepon atau dengan alat komunikasi yang ada seperti misalnya sekarang sudah ada aplikasi Whatsapp, email dan lain-lain. Laporan itu sudah cukup sebagai laporan awal.
Kenapa laporan harus disampaikan segera mungkin?
Pertama karena semua pihak termasuk pihak asuransi mungkin masih bisa mengusahakan untuk mengurangi atau menghentikan kecelakaan yang terjadi jika mereka mendapatkan laporan lebih diri.
Kedua, karena di dalam polis asuransi selalu ada ketentuan batas waktu pelaporan klaim, jika kecelakaan dilaporkan setelah melewati batas waktu yang ditentukan maka pihak asuransi bisa menolak klaim tersebut.
Biasanya ketentuan polis asuransi memuat ketentuan batas pelaporan klaim dalam waktu 24 jam, atau 3 x 24 jam, 7 hari atau 14 hari. Tapi biasanya asuransi hanya memberikan batas waktu 3 hari atau 3 kali 24 jam. Waktu itu dianggap sudah cukup bagi tertanggung untuk melaporkan. Apalagi di zaman teknologi informasi yang canggih seperti ini.
Untuk memastikan beberapa lama waktu yang paling cocok untuk proyek Anda broker asuransi yang akan memberikan saran kepada Anda.
Apa itu definisi kejadian (occurrence)?
Menurut definisi asuransi kejadian adalah satu peristiwa yang menyebabkan timbulnya asuransi.
Dalam asuransi CAR/EAR/TPL, kejadian termasuk bencana alam seperti banjir, tanah longsor, gempa bumi, kebakaran, ledakan, robohnya alat konstruksi, tertabrak kendaraan, huru-hara dan niat jahat orang lain serta tuntutan dari pihak ketiga.
Contoh KlaimÂ
Di salah satu proyek Anda hujan turun selama beberapa hari yang menyebabkan terjadi genangan air yang menutup seluruh permukaan proyek. Air meneruskan tumpukan bahan-bahan proyek serta merusakkan pekerjaan yang sudah dikerjakan sejak beberapa hari sebelumnya.
Kecelakaan tersebut dapat dipastikan dijamin oleh polis asuransi CAR/EAR/TPL. Nah begitu Anda mengetahui adanya kecelakaan ini maka anda sesegera mungkin memberitahu pihak asuransi. Dan karena anda menggunakan jasa broker asuransi, maka beritahu broker asuransi anda segera.
Anda tidak perlu menunggu adanya laporan resmi dari pimpinan proyek atau pihak berwajib, siapapun Anda yang kenal dengan broker asuransi harus segera melaporkan kejadian tersebut.
Tidak perlu pula membuat laporan resmi, cukup dengan menelpon, mengirim pesan lewat SMS, WA, voice note dan lain-lain. Ini untuk menghindari terjadinya keterlambatan dalam pelaporan agar klaim anda tidak ditolak karena terlambat melaporkan kecelakaan.
Nah sering terjadi kesalahan dalam suasana seperti ini. Masih banyak yang menggap bahwa laporan klaim adalah laporan resiko yang dikeluarkan oleh pimpinan proyek dan pihak yang berwenang lainnya. Tidak ada ketentuan seperti itu, siapapun dapat mewakili perusahaan untuk melaporkan kecelakaan.
Laporan lengkap dan resmi baru akan diperlukan nanti ketika proses penyelesaian klaim sudah dimulai.
Apa yang dimaksud dengan “per kejadian” dalam asuransi?
Selain pemahaman tentang waktu pelaporan, Anda juga perlu memahami apa yang dimaksud dengan kejadian (occurrence) di dalam polis asuransi CAR/EAR/TPL.
Kejadian (occurrence) penting karena ini berkaitan dengan perhitungan risiko sendiri atau deductible dari polis asuransi.
Deductible adalah sejumlah uang yang menjadi tanggung jawab Anda sendiri (own risk) jika terjadi kecelakaan. Artinya, Anda juga ikut menanggung kerugian jika terjadi kecelakaan. Ketentuan resiko sendiri ada di dalam setiap polis asuransi umum.
Besarnya resiko sendiri untuk polis asuransi CAR/EAR/TPL biasanya dalam dua bentuk, pertama berupa sejumlah uang misalnya USD 2,500 untuk setiap kali kejadian. Kedua dalam bentuk persentase terhadap jumlah kerugian yang terjadi misalnya, 10% dari nilai klaim. Jika klaim yang terjadi sebesar USD 100,000 maka Anda menanggung 10% yaitu USD 10,000 dan klaim yang dibayar oleh perusahaan asuransi USD 90,000.
Bagaimana cara mengurus asuransi CAR/TPL yang terbaik?
Cara terbaik untuk mendapatkan jaminan asuransi CAR/EAR/TPL adalah dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi atau pialang asuransi yang berpengalaman di bidang risiko konstruksi.
Broker asuransi adalah ahli asuransi yang memahami segala aspek asuransi termasuk aspek hukum, aspek teknis dan aspek keuangan dan aspek bisnis.
Salah satu kelebihan yang dapat diberikan oleh perusahaan broker asuransi adalah mereka juga sekaligus bertindak sebagai Advokat asuransi di dalam proses penyelesaian klaim untuk membela kepentingan Anda.
Dengan ilmu, pengalaman, jaringan yang luas di kalangan industri perasuransian semua itu sangat membantu di dalam mempermudah dan mempercepat proses penyelesaian klaim asuransi.
Terus-terang tidak banyak perusahaan broker asuransi yang mempunyai keahlian khusus di bidang risiko konstruksi. Salah satunya adalah L&G Insurance Broker.
Untuk semua keperluan asuransi proyek Anda hubungi L&G sekarang juga!
—
Mencari Produk Asuransi? Jangan Buang Waktu Anda dan Hubungi Kami Sekarang Juga
HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (Call – Whatsapp – SMS)
website:Â lngrisk.co.id
E-mail: customer.support@lngrisk.co.id
—