fbpx

Special Exclusions to Section I.d

Apa itu Asuransi Contractor’s All Risks (CAR/TPL)?

Asuransi Contractor’s All Risks and Third Party Liability (CAR/TPL) adalah polis asuransi yang memberikan pertanggungan untuk kerusakan  dan kehilangan material dan properti dan tuntutan hukum akibat cedera, meninggal dunia atau kerusakan  harta benda milik pihak ketiga. Kerusakan properti termasuk konstruksi struktur, kerusakan yang terjadi selama renovasi, dan kerusakan pada pekerjaan sementara yang dilaksanakan di lokasi proyek.

Kenapa Anda memerlukan jaminan asuransi CAR/TPL?

Meskipun setiap proyek konstruksi resikonya bervariasi,tapi  umum masing-masing mempunyai ancaman dan resiko yang sama yaitu seperti risiko pencurian, kehilangan, atau kerusakan alat, peralatan, dan bahan yang Anda miliki dan gunakan. Akibat dari resiko-resiko tersebut tidak hanya mahal untuk dibeli dan diganti, tetapi juga penting agar Anda dapat melakukan dan melanjutkan pekerjaan Anda.

Tanpa adanya asuransi CAR/TPL, Anda kemungkinan besar tidak dapat memenuhi kewajiban Anda untuk menyelesaikan kontrak dalam waktu yang ditentukan yang pada gilirannya dapat mengakibatkan biaya keuangan lebih lanjut yang Anda keluarkan.

Siapa yang memerlukan asuransi CAR/TPL?

Pihak yang memerlukan jaminan CAR/TPL antara lain adalah pemilik proyek (project owner), developer (pengembang), bank, kontraktor utama (main contractor), subkontraktor (sub contractor), konsultan (consultant) dan pemasok atau suppliers.

Resiko-resiko apa saja yang dijamin oleh polis asuransi CAR//EAR?

Karena begitu pentingnya jaminan asuransi CAR/TPL, sebagai ahli broker asuransi dan konsultan asuransi kami ingin menuliskan penjelasan polis asuransi CAR/TPL dengan bentuk “bedah polis”. Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi Anda. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

 


Bedah Polis Asuransi Contractor’s All Risks (CAR/TPL)

Material Damage Special Exclusions to Section I

The Insurers shall not, however, be liable for:

  1. the cost of replacement, repair or rectification of defective material and/or workmanship, but this exclusion shall be limited to the items immediately affected and shall not be deemed to exclude loss of or damage to correctly executed items resulting from an accident due to such defective material and/or workmanship;

 


Kerusakan Material Pengecualian Khusus untuk Bagian I

Penanggung tidak akan, bagaimanapun, bertanggung jawab untuk:

  1. biaya penggantian, perbaikan atau pembetulan atas material dan/atau pengerjaan yang cacat, tetapi pengecualian ini terbatas pada barang yang langsung terkena dampaknya dan tidak dapat dianggap mengecualikan kerugian pada atau kerusakan atas barang yang telah dikerjakan dengan benar yang diakibatkan oleh suatu kecelakaan karena cacat material dan/atau pengerjaan tersebut;

 


Penjelasan Tambahan

Di dalam pengecualian d ini dinyatakan bahwa polis asuransi Contractor’s All Risks and Third Party Liability tidak mengganti kerusakan atau kehilangan atas barang-barang yang salah desain, akibat pekerjaan yang buruk (bad workmanship).

Hal ini dapat dimaklumi karena kesalahan ada pada pihak kontraktor, perancang proyek atau dari produsen material yang digunakan untuk proyek.

Tapi jika terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh barang-barang dan selain yang salah maka kecelakaan yang terjadi dijamin oleh polis asuransi CAR/TPL. Tapi sekali penyebabnya yaitu material dan desain yang salah tidak dijamin.

Bisa jadi perusahaan asuransi setelah mengganti kerusakan akibat dari produk dan desain yang salah itu akan menuntut perancang, perencana atau produsen yang material tersebut. Oleh karena itu penting bagi perusahaan tersebut untuk melindungi dirinya dengan polis Professional Liability.

Untuk penjelasan lebih lanjut dengan pengecualian ini, kami akan menuliskan penjelasan tambahan untuk Anda. Jika Anda tertarik silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti dengan Anda.

Memahami Klausul Cacat Grup Teknik London

Proyek konstruksi dan instalasi merupakan pekerjaan yang membutuhkan persiapan dan pelaksanaan yang detail dengan ketelitian yang tinggi. Kesalahan kecil, baik dalam tahap desain, tahap konstruksi, maupun pemilihan material, sangat mungkin menyebabkan kegagalan besar dalam proyek konstruksi. Munculnya klaim asuransi akibat kesalahan tersebut bukanlah sesuatu yang jarang terjadi.

Dalam polis  standar CAR dan EAR, klaim karena Cacat Desain, Pengerjaan Buruk dan Material Cacat muncul dalam pengecualian khusus untuk Bagian I. Polis  standar CAR mengecualikan semua jenis klaim yang disebabkan oleh Cacat Desain. Sedangkan untuk Pengerjaan Buruk dan Bahan Cacat, pengecualian hanya berlaku untuk bahan atau komponen yang mengandung cacat karena kedua hal tersebut. Akibat kerusakan material atau komponen terhadap material atau komponen lain yang telah diproses dengan baik (consequential damage) dapat ditanggung oleh polis CAR. Sedikit berbeda dengan CAR, polis EAR mengecualikan semua klaim yang berasal dari ketiga hal tersebut, termasuk kerusakan yang diakibatkannya, seperti terlihat pada kutipan dari Special Exclusion I poin C sebagai berikut:

“Kerugian atau kerusakan karena desain yang salah, material atau pengecoran yang cacat, pengerjaan yang buruk selain kesalahan dalam pemasangan;”

Baik Hukum Indonesia maupun Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) tidak memiliki definisi yang berkaitan dengan Pengerjaan Buruk dan Bahan Cacat. Salah satu sumber yang dapat digunakan untuk mengetahui definisi Pengerjaan Buruk adalah “The Dictionary of Quebec and Canadian Law” yang memuat definisi Pengerjaan Buruk atau Buruk sebagai kecacatan dalam proses pembangunan yang disebabkan oleh pekerjaan yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah seni, yang dapat menjadi pedoman. kerja, norma dan standar yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, National Building Code, dll. [1,2]. Dengan kata lain, Pengerjaan Buruk adalah pekerjaan konstruksi atau pemasangan yang tidak sesuai dengan metode atau standar yang seharusnya. Kemudian, bahan cacat atau cacat bahan, berdasarkan makalah yang diterbitkan oleh JLT, adalah bahan yang tidak memenuhi kriteria desain dan tidak berfungsi dengan baik.

Penerapan LEG dan DE dalam pertanggungan asuransi CAR/ EAR memungkinkan perluasan klaim karena Pengerjaan Buruk, Material Cacat dan Desain Rusak dalam polis standar CAR/ EAR. Namun, perluasan ini sangat bergantung pada jenis klausa LEG dan DE yang digunakan. Baik LEG, dan DE, keduanya memiliki gelar berdasarkan seberapa luas penutup yang dapat dicakup. LEG memiliki 3 level yaitu LEG 1, LEG dan LEG 3, sedangkan DE memiliki 5 level yaitu DE 1, DE 2 hingga DE 5. Artikel ini akan membahas klausa LEG lebih lanjut.

Oleh karena itu, pengecualian untuk LEG 1 sama dengan pengecualian yang tercantum dalam pengecualian kebijakan EAR. Dengan kata lain, jika terjadi kerugian material yang disebabkan oleh ketiga faktor tersebut, maka penanggung tidak bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi.

Dalam kalimat tersebut dikatakan bahwa biaya penggantian dan perbaikan tidak termasuk dalam LEG 2 (biaya penggantian atau perbaikan yang dengan ini dikecualikan) adalah semua biaya penggantian atau perbaikan yang perlu dilakukan sesaat sebelum kerusakan terjadi, tujuannya di antaranya adalah untuk mencegah kerusakan (biaya yang akan terjadi jika penggantian atau perbaikan Properti yang Diasuransikan telah dilakukan segera sebelum kerusakan tersebut).

Misalnya pada proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) terdapat sesar geometrik pada poros turbin gas yang ditunjukkan dengan bengkoknya poros (defective material). Material yang cacat ini tidak disadari oleh kontraktor, sehingga pada saat pengujian turbin terjadi ketidakseimbangan pada turbin gas dan menyebabkan putaran sudu turbin tidak teratur dan mengenai penutup turbin. Akibatnya poros dan sudu turbin pecah dan penutup turbin terlempar dan membentur dinding bangunan.

Sumber kerusakan dalam hal ini adalah cacat pada poros. Dengan demikian, semua biaya yang harus dikeluarkan sebelum kerusakan terjadi adalah semua biaya yang terkait dengan penggantian poros. Biaya tersebut meliputi biaya pembukaan penutup turbin, pelepasan sudu turbin dari poros, dan biaya pembelian poros baru yang apabila kegiatan tersebut dilakukan sebelumnya tidak akan terjadi kerusakan. Biaya ini, menurut kata-kata LEG 2, tidak termasuk. Di sisi lain, akibat dari kerusakan akibat cacat tersebut, seperti kerusakan pada bilah turbin, penutup turbin dan dinding bangunan, dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi.


Bagaimana cara mengurus asuransi CAR/TPL yang terbaik?

Cara terbaik untuk mendapatkan jaminan asuransi CAR/TPL adalah dengan menggunakan jasa Anda  broker asuransi  atau pialang asuransi yang berpengalaman. Broker asuransi adalah ahli asuransi yang memahami segala aspek asuransi termasuk aspek hukum, aspek teknis dan aspek keuangan dan aspek bisnis.

Salah satu kelebihan broker asuransi adalah mereka juga sekaligus bertindak sebagai Advokat asuransi di dalam proses penyelesaian klaim. Dengan ilmu, pengalaman, jaringan yang luas di kalangan industri perasuransian sangat membantu di dalam mempermudah dan mempercepat proses penyelesaian klaim asuransi.

Salah satu perusahaan broker asuransi nasional yang banyak berpengalaman di bidang asuransi CAR/TPL adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua keperluan asuransi Anda hubungi L&G sekarang juga?


Source:

https://www.indonesiare.co.id/en/article/mengenal-london-engineering-group-defects-clause

Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day