Bedah Polis

Construction All Risk (CAR)

Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

Selamat datang kembali di seri Bedah Polis Asuransi Contruction All Risks (CAR/TPL). Dalam polis ini terdapat klausul khusus yang dikenal sebagai General Exclusion d. Cessation of Work. Klausul ini menegaskan bahwa perlindungan hanya berlaku selama proyek berjalan sesuai jadwal kerja yang telah ditetapkan.

Ketika proyek berhenti, risiko yang dihadapi berubah signifikan: risiko operasional menurun, tetapi risiko statis meningkat tajam. Karena itu, dalam asuransi proyek, kerugian akibat penghentian pekerjaan sementara atau permanen secara tegas dikecualikan.


Bedah Polis Asuransi Contractor’s All Risks (CAR/TPL)

General Exclusions:

The Insurers will not indemnify the Insured in respect of loss, damage or liability directly or indirectly caused by or arising out of or aggravated by

  1. cessation of work whether total or partial.

In any action, suit or other proceeding where the Insurers allege that by reason of the provisions of Exclusion a) above any loss, destruction, damage or liability is not covered by this insurance the burden of proving that such loss, destruction, damage or liability is covered shall be upon the Insured.


Mengapa Penghentian Proyek Konstruksi Sangat Berisiko dari Perspektif Asuransi?

Ketika sebuah proyek konstruksi tidak aktif, baik sementara maupun permanen, properti di lokasi menjadi sangat rentan. Dari sudut pandang asuransi, ada beberapa alasan utama mengapa penghentian pekerjaan meningkatkan eksposur risiko secara signifikan:

Implikasi Langsung pada Polis Asuransi Proyek Konstruksi 

Memahami implikasi dari penghentian pekerjaan pada polis asuransi Anda adalah hal yang sangat krusial. Sebagian besar polis asuransi properti dan asuransi konstruksi all risk akan memiliki klausul khusus yang dituliskan sebagai “Klausul Penghentian Pekerjaan”. Klausul ini mewajibkan pemegang polis asuransi untuk memberi tahu perusahaan asuransi mereka jika aktivitas atau pekerjaan berhenti untuk jangka waktu tertentu, biasanya 30 hingga 60 hari. Jangka waktu ini dikenal sebagai grace period atau masa tenggang.

1. Masa Tenggang (Grace Period) dan Konsekuensinya

Selama masa tenggang, polis asuransi Anda umumnya masih akan memberikan perlindungan. Artinya, jika terjadi kerugian dalam periode tersebut, klaim Anda kemungkinan besar akan dibayarkan. Namun, jika Anda membiarkan periode ini berakhir tanpa memberi tahu perusahaan asuransi Anda, mereka berhak untuk menolak klaim. Untuk kerugian besar, ini bisa berakibat fatal bagi aset Anda, dan terlebih lagi jika ada pemberi pinjaman yang terlibat, Anda akan berada dalam situasi yang sangat sulit.

Setelah menerima pemberitahuan, perusahaan asuransi memiliki hak untuk mengubah ketentuan polis asuransi. Mereka mungkin akan:

Meskipun opsi-opsi ini mungkin terlihat merugikan, menerima penyesuaian ini jauh lebih baik daripada polis asuransi Anda batal dan klaim Anda ditolak.

 

Kewajiban Pembuktian: Beban yang Ada di Tangan Tertanggung

Salah satu poin terpenting dalam klausul General Exclusion d. Cessation of Work adalah kewajiban pembuktian. Pengecualian ini secara eksplisit menyatakan: “In any action, suit or other proceeding where the Insurers allege that by reason of the provisions of Exclusion a) above any loss, destruction, damage or liability is not covered by this insurance the burden of proving that such loss, destruction, damage or liability is covered shall be upon the Insured.”

Ini berarti, jika perusahaan asuransi menolak klaim Anda dengan alasan penghentian pekerjaan, Anda sebagai Tertanggung memiliki tanggung jawab penuh untuk membuktikan bahwa kerugian tersebut sebenarnya ditanggung oleh polis asuransi Anda. Hal ini sangat sulit dilakukan jika Anda tidak mematuhi klausul pemberitahuan sejak awal, karena Anda tidak dapat menunjukkan bukti komunikasi atau persetujuan dari perusahaan asuransi terkait perpanjangan pertanggungan.

Studi Kasus: Skenario Penghentian Pekerjaan dan Dampaknya

Untuk lebih memahami implikasi dari General Exclusion d. Cessation of Work, mari kita lihat beberapa studi kasus yang lebih mendalam.

Studi Kasus 1: Penghentian Akibat Sengketa Finansial

Sebuah proyek konstruksi terhenti selama 90 hari karena sengketa pembayaran antara kontraktor utama dan pemilik proyek. Kontraktor tidak memberikan pemberitahuan kepada perusahaan asuransi. Pada hari ke-95, terjadi kebakaran di lokasi proyek yang menghancurkan sebagian besar bangunan yang sudah selesai dan peralatan berharga.

Studi Kasus 2: Penghentian Akibat Kendala Pasokan

Sebuah proyek konstruksi besar dihentikan selama 45 hari karena pasokan material impor tertunda. Kontraktor segera memberitahukan broker asuransi mereka dan menerapkan langkah-langkah keamanan tambahan, seperti menyewa penjaga keamanan 24 jam dan memasang CCTV, sesuai saran dari broker. Pada hari ke-40, terjadi pencurian besar-besaran.

Peran Broker Asuransi dalam Menangani Penghentian Pekerjaan

Untuk memastikan bahwa Anda memiliki pertanggungan yang Anda butuhkan, cara terbaik adalah dengan selalu mendapatkan nasihat dari broker asuransi, terutama jika Anda tidak yakin tentang kondisi jaminan asuransi Anda. Broker asuransi adalah ahli yang memahami semua aspek asuransi, termasuk teknis, hukum, dan keuangan.

Tanggung Jawab Broker Asuransi:

Salah satu perusahaan broker asuransi nasional yang sangat berpengalaman di bidang asuransi konstruksi all risk adalah L&G Insurance Broker.

Strategi Proaktif untuk Melindungi Proyek Konstruksi 

Penghentian pekerjaan dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti masalah keuangan, sengketa hukum, atau kendala pasokan. Alih-alih menunggu hingga masa tenggang berakhir, Anda harus mengambil langkah-langkah proaktif untuk melindungi proyek konstruksi Anda dan polis asuransi Anda.

Kesimpulan

Pengecualian General Exclusion d. Cessation of Work dalam polis asuransi proyek konstruksi (CAR/TPL) menegaskan bahwa perlindungan hanya berlaku saat pekerjaan berlangsung aktif. Ketika proyek berhenti, risiko seperti pencurian, vandalisme, hingga kerusakan lingkungan meningkat signifikan dan berpotensi membuat klaim ditolak.

Memahami klausul ini, termasuk kewajiban pemberitahuan dan masa tenggang yang tersedia, sangat penting untuk menjaga validitas polis. Ingat, asuransi construction all risk bukan hanya soal biaya, tetapi soal kepastian perlindungan proyek Anda.

Cara paling efektif untuk mengelola klausul ini adalah dengan melibatkan broker asuransi profesional yang berpengalaman dalam proyek konstruksi. Hubungi L&G Insurance Broker di 0811-850-7773 untuk memastikan proyek Anda terlindungi dengan strategi jaminan yang tepat dan solusi klaim terbaik.


Source:

Connect With Us

Talk to Our Team

Phone +62 811-8507-773

Free Chat / Call

Contact Us