8 Jenis Asuransi Yang Dibutuhkan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA)
Pada Era yang sudah serba digital seperti sekarang ini, hampir semua peralatan pendukung kehidupan manusia mengandalkan tenaga listrik. Kendaraan seperti motor, kereta api, mobil, bahkan sarana seperti peralatan gedung, peralatan rumah tangga, sarana telekomunikasi dan lainnya saat ini semuanya bergantung kepada energi listrik. Tanpa listrik semua tidak akan bisa berfungsi sebagaimana mestinya.
Karena pada saat ini energi listrik sangat begitu penting, sehingga perlu adanya manajemen risiko dan program jaminan asuransi pembangkit listrik yang dirancang secara khusus dan dapat memberikan perlindungan yang maksimal atas sarana pembangkit listrik.
Salah satu model pembangkit listrik yang banyak terdapat di Indonesia adalah Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). PLTA termasuk ke dalam kelompok renewable energy (energi terbarukan) dan akan menjadi andalan sumber energi kita pada masa yang akan datang.
Terdapat beberapa kategori PLTA yang sesuai dengan kapasitas produksinya. Pertama PLTA untuk kapasitas produksi diatas 10 megawatt (MW), kedua PLTA Minihidro dengan kapasitas di bawah 10 MW dan diatas 10 MW dan yang ketiga Microhydro dengan kapasitas di bawah 1 MW.
Sebagai broker asuransi yang berpengalaman lebih dari 30 tahun, kami ingin membagikan pengetahuan dan pengalaman kami kepada Anda agar program asuransi pembangkit listrik dapat dikelola dengan baik untuk menghindari terjadinya gangguan pengadaan listrik yang bisa mempengaruhi kehidupan kita.
Berikut beberapa analisa resiko dan penjelasan jaminan asuransi yang diperlukan:
- Tahap Pembangunan PLTA
Pembangunan PLTA termasuk ke dalam proyek yang berisiko sangat tinggi. Tidak banyak perusahaan asuransi yang tertarik dan berminat untuk menjamin jenis pekerjaan ini.
Resiko ini termasuk ke dalam wet risks. Kecelakaan yang paling sering terjadi dan nilai klaimnya tinggi adalah akibat tanah longsor dan banjir. Ini dapat dipahami karena pada pembangunan PLTA, umumnya berada di pinggir sungai dan di kawasan perbukitan.
Agar pihak asuransi bersedia memberikan jaminan asuransi mohon diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Feasibility study yang lengkap dengan melakukan analisa kondisi tanah, jarak dengan tepi sungai, metode pembangunan dan penggunaan kontraktor yang berpengalaman
- Penggunaan material dengan kualitas terbaik
- Memperhatikan kondisi cuaca. Hindari bekerja pada saat curah hujan tinggi
- Pembangunan akses jalan ke lokasi proyek yang memadai
- Penggunaan turbine, trafo, panel dan kabel berkualitas tinggi dan punya pengalaman operasi bagus
- Project management team yang mumpuni
- Rencana pembiayaan proyek
- Kontrak PPA dengan PLN
- Lain-lain
Jenis asuransi yang diperlukan pada tahap pembangunan PLTA adalah sebagai berikut:
- Professional Indemnity (PI) dari konsultan dan kontraktor
- Surety Bond dan Bank Garansi (Bid Bond, Performance Bond dan Payment Bond)
- Marine Cargo Insurance
- Construction/Erection All Risks/Third Party Liability Insurance – CAR/EAR/TPL
- Construction Plant and Equipment
- Motor Vehicle Insurance – Mobil dan kendaraan proyek
- Workmen’s Compensation Insurance/BPJS Ketenagakerjaan
- Personal Accident
- Tahap Operasional PLTA
Ketika proyek pembangunan PLTA sudah rampung, tahapan selanjutnya adalah uji coba kemampuan kapasitas produksinya. Apakah kapasitas listrik yang dihasilkan sudah sesuai dengan kontrak yang dibuat dengan PLN.
Jika sudah sesuai, akan dilanjutkan dengan penandatangan Commercial Operation Date (COD). Kemudian PLTA dapat beroperasi secara komersial dan pihak PLN akan mulai membayar setiap daya listrik yang dihasilkan.
Sebelum PLTA beroperasi secara penuh, perlu dipersiapkan jaminan asuransi operasinya (operational insurance).
Untuk mendapatkan jaminan asuransi operasional, sama sulitnya ketika mendapatkan jaminan untuk masa konstruksi. Karena resikonya tinggi. Resiko yang ditakuti oleh pihak asuransi sama yaitu resiko akibat bencana alam yaitu resiko banjir dan tanah longsong. Selain itu ada resiko kerusakan pada turbine terutama pada blade yang paling sering mengalami kerusakan karena kondisi air.
Berikut ini jenis asuransi yang diperlukan untuk operasional PLTA:
- Property All Risks Insurance (PAR), Jaminan harus dibuat secara khusus agar bisa menjamin semua struktur PLTA mulai dam, driveways, water channels, penstock, power house, turbines, control panel, cable transmission dll.
- Earthquake and Volcanic Eruption (EQVE), Jaminan akibat gempa dan letusan gunung berapi. Asuransi ini bisa proses bersamaan dengan PAR.
- Business Interruption Insurance following PAR/EQVE – Asuransi gangguan usaha akibat dari resiko yang dijamin oleh PAR dan EQ/VE.
- Machinery atau Electrical Breakdown (MB) Kerusakan pada turbin dan trafo dan peralatan pembangkit lainnya.
- Business Interruption following MB – Gangguan usaha akibat resiko yang dijamin oleh polis MB.
- Public Liability Insurance – Jaminan akibat tuntutan hukum dari pihak ketiga akibat kesalahan dan kelalaian dari perusahaan PLTA. Terjadinya kerusakan rumah penduduk dan meninggal dunia akibat bendungan PLTA rubuh.
- Asuransi Kesehatan untuk karyawan
- Asuransi BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan
- Lain-lain.
Dari analisis diatas dapat dilihat bahwa risiko pada pembangunan dan operasional PLTA tergolong beresiko tinggi. Tidak mudah juga untuk mengurus jaminan asuransinya.
Sehingga diperlukan bantuan dari para ahli asuransi yaitu broker asuransi. Broker asuransi yang sudah memiliki pengalaman dalam bidang PLTA. Broker asuransi juga akan membantu dalam mengurus penyelesaian klaim jika terjadi kecelakaan.
Untuk proyek Anda, hubungi sekarang juga broker asuransi yang bisa diandalkan.
Penjelasan ini dipersembahkan oleh L&G Insurance Broker. “a SMART Insurance Broker”
Source : https://ligaasuransi.com/apa-saja-asuransi-pembangkit-listrik-tenaga-air-plta/
—
MENCARI PRODUK ASURANSI? JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG JUGA
HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)
website: lngrisk.co.id/
E-mail: customer.support@lngrisk.co.id/
—