L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Insurance News

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Previous | Next

      Pada Era yang sudah serba digital seperti sekarang ini, hampir semua peralatan pendukung kehidupan manusia mengandalkan tenaga listrik. Kendaraan seperti motor, kereta api, mobil, bahkan sarana seperti peralatan gedung, peralatan rumah tangga, sarana telekomunikasi dan lainnya saat ini semuanya bergantung kepada energi listrik. Tanpa listrik semua tidak akan bisa berfungsi sebagaimana mestinya.

      Karena pada saat ini energi listrik sangat begitu penting, sehingga perlu adanya manajemen risiko dan program jaminan asuransi pembangkit listrik yang dirancang secara khusus dan dapat memberikan perlindungan yang maksimal atas sarana pembangkit listrik.

      Salah satu model pembangkit listrik yang banyak terdapat di Indonesia adalah Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). PLTA termasuk ke dalam kelompok renewable energy (energi terbarukan) dan akan menjadi andalan sumber energi kita pada masa yang akan datang.

      Terdapat beberapa kategori PLTA yang sesuai dengan kapasitas produksinya. Pertama PLTA untuk kapasitas produksi diatas 10 megawatt (MW), kedua PLTA Minihidro dengan kapasitas di bawah 10 MW dan diatas 10 MW dan  yang ketiga Microhydro dengan kapasitas di bawah 1 MW.

      Sebagai broker asuransi yang berpengalaman lebih dari 30 tahun, kami ingin membagikan pengetahuan dan pengalaman kami kepada Anda agar program asuransi pembangkit listrik dapat dikelola dengan baik untuk menghindari terjadinya gangguan pengadaan listrik yang bisa mempengaruhi kehidupan kita.

      Berikut beberapa analisa resiko dan penjelasan jaminan asuransi yang diperlukan:

      1. Tahap Pembangunan PLTA

      Pembangunan PLTA termasuk ke dalam proyek yang berisiko sangat tinggi. Tidak banyak perusahaan asuransi yang tertarik dan berminat untuk menjamin jenis pekerjaan ini.

      Resiko ini termasuk ke dalam wet risks. Kecelakaan yang paling sering terjadi dan nilai klaimnya tinggi adalah akibat tanah longsor dan banjir. Ini dapat dipahami karena pada pembangunan PLTA, umumnya berada di pinggir sungai dan di kawasan perbukitan.

      Agar pihak asuransi bersedia memberikan jaminan asuransi mohon diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

      1. Feasibility study yang lengkap dengan melakukan analisa kondisi tanah, jarak dengan tepi sungai, metode pembangunan dan penggunaan kontraktor yang berpengalaman
      2. Penggunaan material dengan kualitas terbaik
      3. Memperhatikan kondisi cuaca. Hindari bekerja pada saat curah hujan tinggi
      4. Pembangunan akses jalan ke lokasi proyek yang memadai
      5. Penggunaan turbine, trafo, panel dan kabel berkualitas tinggi dan punya pengalaman operasi bagus
      6. Project management team yang mumpuni
      7. Rencana pembiayaan proyek
      8. Kontrak PPA dengan PLN
      9. Lain-lain

      Jenis asuransi yang diperlukan pada tahap pembangunan PLTA adalah sebagai berikut:

       

      1. Professional Indemnity (PI) dari konsultan dan kontraktor
      2. Surety Bond dan Bank Garansi (Bid Bond, Performance Bond dan Payment Bond)
      3. Marine Cargo Insurance
      4. Construction/Erection All Risks/Third Party Liability Insurance – CAR/EAR/TPL
      5. Construction Plant and Equipment
      6. Motor Vehicle Insurance – Mobil dan kendaraan proyek
      7. Workmen’s Compensation Insurance/BPJS Ketenagakerjaan
      8. Personal Accident

       

      1. Tahap Operasional PLTA

      Ketika proyek pembangunan PLTA sudah rampung, tahapan selanjutnya adalah uji coba kemampuan kapasitas produksinya. Apakah kapasitas listrik yang dihasilkan sudah sesuai dengan kontrak yang dibuat dengan PLN.

      Jika sudah sesuai, akan dilanjutkan dengan penandatangan Commercial Operation Date (COD). Kemudian PLTA dapat beroperasi secara komersial dan pihak PLN akan mulai membayar setiap daya listrik yang dihasilkan.

      Sebelum PLTA beroperasi secara penuh, perlu dipersiapkan jaminan asuransi operasinya (operational insurance).

      Untuk mendapatkan jaminan asuransi operasional, sama sulitnya ketika mendapatkan jaminan untuk masa konstruksi. Karena resikonya tinggi. Resiko yang ditakuti oleh pihak asuransi sama yaitu resiko akibat bencana alam yaitu resiko banjir dan tanah longsong. Selain itu ada resiko kerusakan pada turbine terutama pada blade yang paling sering mengalami kerusakan karena kondisi air.

      Berikut ini jenis asuransi yang diperlukan untuk operasional PLTA:

      1. Property All Risks Insurance (PAR), Jaminan harus dibuat secara khusus agar bisa menjamin semua struktur PLTA mulai dam, driveways, water channels, penstock, power house, turbines, control panel, cable transmission dll.
      2. Earthquake and Volcanic Eruption (EQVE), Jaminan akibat gempa dan letusan gunung berapi. Asuransi ini bisa proses bersamaan dengan PAR.
      3. Business Interruption Insurance following PAR/EQVE – Asuransi gangguan usaha akibat dari resiko yang dijamin oleh PAR dan EQ/VE.
      4. Machinery atau Electrical Breakdown (MB) Kerusakan pada turbin dan trafo dan peralatan pembangkit lainnya.
      5. Business Interruption following MB – Gangguan usaha akibat resiko yang dijamin oleh polis MB.
      6. Public Liability Insurance – Jaminan akibat tuntutan hukum dari pihak ketiga akibat kesalahan dan kelalaian dari perusahaan PLTA. Terjadinya kerusakan rumah penduduk dan meninggal dunia akibat bendungan PLTA rubuh.
      7. Asuransi Kesehatan untuk karyawan
      8. Asuransi BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan
      9. Lain-lain.

      Dari analisis diatas dapat dilihat bahwa risiko pada pembangunan dan operasional PLTA tergolong beresiko tinggi. Tidak mudah juga untuk mengurus jaminan asuransinya.

      Sehingga diperlukan bantuan dari para ahli asuransi yaitu broker asuransi. Broker asuransi yang sudah memiliki pengalaman dalam bidang PLTA. Broker asuransi juga akan membantu dalam mengurus penyelesaian klaim jika terjadi kecelakaan.

      Untuk proyek Anda, hubungi sekarang juga broker asuransi yang bisa diandalkan.

      Penjelasan ini dipersembahkan oleh L&G Insurance Broker. “a SMART Insurance Broker”

      Source : https://ligaasuransi.com/apa-saja-asuransi-pembangkit-listrik-tenaga-air-plta/

      MENCARI PRODUK ASURANSI? JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG JUGA

      HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

      website: lngrisk.co.id/

      E-mail: customer.support@lngrisk.co.id/

      Disclaimer
      Informasi dalam website ini bertujuan untuk edukasi, berbagi wawasan, dan pengalaman di bidang manajemen risiko dan asuransi. Konten tidak dimaksudkan untuk mengajari, menyalahkan, menuduh, atau merugikan pihak mana pun. Jika terdapat kesamaan nama, tempat, waktu, atau peristiwa lain, hal tersebut tidak disengaja. Kami memohon maaf apabila ada pihak yang merasa kurang berkenan. Seluruh keputusan atau tindakan berdasarkan informasi di situs ini merupakan tanggung jawab pembaca sepenuhnya. Kami tidak menjamin kelengkapan, keakuratan, atau hasil dari penggunaan informasi ini. Untuk kebutuhan spesifik, silakan berkonsultasi dengan profesional yang kompeten.

      Connect With Us

      Talk to Our Team