ASURANSI D&O: MENJAGA INTEGRITAS DAN TANGGUNG JAWAB PARA PIMPINAN PERUSAHAAN

ASURANSI D&O: MENJAGA INTEGRITAS DAN TANGGUNG JAWAB PARA PIMPINAN PERUSAHAAN

Dalam dunia bisnis yang semakin kompleks dan penuh tantangan, perlindungan terhadap para pejabat perusahaan menjadi suatu keharusan. Director’s & Officer’s Liability Insurance hadir sebagai solusi untuk memberikan perlindungan terhadap direktur, komisaris, dan pejabat perusahaan. Asuransi ini dirancang khusus untuk mengatasi risiko tuntutan hukum yang dapat dihadapi oleh para eksekutif dan pemimpin perusahaan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.

Dengan tuntutan hukum yang semakin meningkat, baik dari pemegang saham, karyawan, maupun pihak eksternal, polis ini memberikan kepastian dan ketenangan pikiran bagi para pejabat perusahaan. Dengan memahami kompleksitas kegiatan bisnis dan potensi risiko, asuransi ini memberikan perlindungan terhadap klaim-klaim seperti tindakan manajerial, kesalahan praktik ketenagakerjaan, tuntutan terkait kesehatan dan keselamatan kerja, serta investigasi yang mungkin timbul. Dengan Director’s & Officer’s Liability Insurance, kita dapat memastikan keberlanjutan bisnis dan menjaga integritas serta reputasi para pemimpin perusahaan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) pada hari Senin (5/12/2022). Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa pencabutan ini dilakukan karena Wanaartha Life tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (Risk Based Capital) yang ditetapkan oleh OJK, sesuai ketentuan yang berlaku sebesar 120 persen.

Wanaartha Life dianggap tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor. Tingginya selisih kewajiban dengan aset tersebut diakibatkan oleh akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan. Wanaartha Life menjual produk dengan imbal hasil yang tidak seimbang dengan kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.

Kondisi ini merupakan rekayasa perusahaan, sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Setelah izinnya dicabut, Wanaartha Life harus menghentikan kegiatan usahanya. Wanaartha Life juga wajib menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK paling lambat 15 hari setelah pencabutan izin usaha, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari setelah pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan usaha dan membentuk tim likuidasi, serta melaksanakan kewajiban lain sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah dibentuk tim likuidasi, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai Wanaartha wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan tim likuidasi, serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan.

Sementara itu, pemilik Wanaartha Life, Evelina Larasati Fadil, dan Manfred Armin Pietruschka diduga telah menggelapkan uang premi nasabah perusahaan asuransi tersebut. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus), Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, pada tanggal 1 Agustus. Saat ditetapkan sebagai tersangka, Manfred sebagai pemegang saham PT Fadent Consolidated Companies (PT FCC), yang merupakan pemegang saham pengendali pada Wanaartha Life, diperkirakan mengantongi Rp 850 miliar dari aksinya (Kontan.co.id 2/11/2022).

Presiden Direktur Wanaartha Life, Adi Yulistanto, membeberkan hasil audit independen menunjukkan bahwa nilai kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan kepada para pemegang polis mencapai Rp 15,7 triliun. Di saat yang sama, nilai aset Wanaartha Life tidak mencapai angka Rp 1 triliun.

Dengan kejadian ini, apa yang dapat dilakukan nasabah dan bagaimana mencegah hal yang serupa untuk melindungi kepentingan nasabah dan masyarakat luas?

Sesuai dengan POJK Nomor 28/POJK.05/2015 Tentang Pembubaran, Likuidasi, Dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, nasabah dapat menempuh berbagai upaya hukum, antara lain mengajukan permohonan keberatan berdasarkan UU No 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan izin OJK. OJK juga dapat menyarankan kepada pemegang polis dan kreditor lain untuk menyelesaikan sengketa dengan perusahaan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa atau peradilan perdata; memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan secara damai; atau melakukan tindakan lainnya yang dapat membantu penyelesaian sengketa.

Pelindung Pejabat Asuransi

Dalam khasanah asuransi umum terdapat satu jenis polis asuransi yang disebut Director’s & Officer’s Liability Insurance. Polis ini memberikan perlindungan bagi para direktur dan pejabat melalui asuransi tanggung gugat direktur & pejabat. Asuransi ini dirancang untuk menyediakan jaminan perlindungan bagi para direktur dan pejabat dalam menghadapi tuntutan hukum atas pelanggaran tugas direktur dan pejabat sehubungan dengan pelaksanaan tanggung jawabnya.

Asuransi ini memberikan perlindungan hukum kepada para komisaris, direktur, maupun pejabat perusahaan atas risiko yang terjadi dikarenakan kesalahan yang dilakukan ketika bertindak dalam kapasitas mereka pada jabatan tersebut (wrongful act).

Ada beberapa alasan mengapa perusahaan perlu memiliki Director’s and Officer’s Liability Insurance. Pertama, tanggung jawab dan akuntabilitas yang besar. Direktur dapat dituntut secara pribadi oleh pemegang saham, kreditur, karyawan, maupun oleh masyarakat umum apabila dianggap gagal/lalai melakukan tugas dan tanggung jawabnya dalam menjalankan perusahaan. Kedua, kesadaran hukum masyarakat yang semakin tinggi, sehingga masyarakat baik secara individu maupun kelompok semakin sadar akan hak-hak mereka dan mulai menuntut hak atau kerugian yang terjadi melalui pengadilan. Ketiga, meningkatnya peraturan dan pengawasan dari pemerintah yang semakin ketat dan kompleks. Keempat, biaya pengacara dan pengadilan yang tinggi. Proses hukum akan sangat menguras pikiran, tenaga, dan biaya.

Polis asuransi D&O menjamin pertama, tuntutan kesalahan manajerial. Perlindungan untuk para direktur/tertanggung atas panggilan tertulis atau tuntutan perdata, penyelidikan atau pemeriksaan berkaitan dengan kesalahan manajemen direktur/tertanggung. Kedua, tuntutan kesalahan praktik ketenagakerjaan. Perlindungan untuk para direktur dari klaim atas tindakan kesalahan atau kelalaian direktur yang berkaitan dengan hak-hak ketenagakerjaan karyawan dalam perusahaan. Ketiga, tuntutan atas tindakan kesehatan dan keselamatan kerja. Perlindungan biaya pembelaan yang diakibatkan oleh klaim atas tuntutan hukum atas dugaan tindakan yang terkait kesehatan dan keselamatan kerja. Keempat, investigasi. Perlindungan yang meliputi biaya pembelaan yang muncul akibat adanya penyelidikan dari pihak yang berwenang, bersifat administratif dan tidak ada keharusan adanya tuntutan kesalahan manajemen atau tindakan kesalahan.

Pengecualian yang terdapat di dalam polis Director’s & Officer’s Liability meliputi: tindakan kriminal, korupsi, suap, dan penggelapan; klaim atas kondisi yang sudah ada atau sedang berjalan; kerugian atas cidera badan atau kerusakan harta benda; gugatan wanprestasi atas profesi/malpraktek; gugatan oleh Tertanggung melawan Tertanggung didalam polis yang sama; dan pengecualian lain yang terdapat pada polis D&O Liability Insurance.

Yang dimaksud dengan tertanggung dalam polis D&O yakni direktur dan pejabat perusahaan baik yang pernah, sedang, maupun akan duduk di jabatan tersebut. Sedangkan yang dimaksud pihak ketiga antara lain adalah regulator, pemegang saham (shareholders), stakeholders, pesaing, special interest group (misalnya ormas, LSM, dll), customer, karyawan, dan siapapun yang mengalami kerugian akibat kegagalan managerial dan operasional perusahaan. Tindakan salah (Wrongful Act) dalam polis D&O adalah kesalahan atau dugaan kesalahan, kelalaian akan pelanggaran tugas dan wewenang, pernyataan yang salah atau menyesatkan, pencemaran nama baik (defamation) atau pelanggaran praktik ketenagakerjaan, kegagalan dalam melakukan supervisi terhadap karyawan, dan lain-lain yang diklaim terhadap tertanggung yang terkait dengan kapasitas mereka sebagai direktur atau pejabat perusahaan.

Contoh klaim yang mungkin dihadapi antara lain direktur yang digugat akibat menyebabkan perusahaan pailit karena dalam melakukan tindakannya tidak meminta persetujuan komisaris terlebih dahulu; gugatan dari regulator akibat penunggakan atau ketidaksesuaian laporan pajak; gugatan akibat PHK dengan adanya pelanggaran peraturan ketenagakerjaan, adanya diskriminasi atas dasar ras, agama ataupun gender.

Besarnya premi polis D&O sangat tergantung dari informasi underwriting yang diperoleh calon penanggung. Yakni profil risiko, pengalaman gugatan hukum, besaran asset, besaran batas jaminan (limit of liability), dan risiko sendiri (deductible) dan lain-lain informasi yang relevan menurut Penanggung.

Dalam hal terjadi klaim, Tertanggung tidak diperkenankan untuk mengakui atau menanggung, membuat perjanjian penyelesaian atau menyetujui suatu keputusan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung. Tertanggung wajib menghubungi Penanggung terlebih dahulu, sesaat setelah kejadian yang berpotensi menyebabkan kerugian terjadi.

Sudah waktunya regulator mewajibkan perusahaan khususnya di sektor jasa keuangan untuk memiliki polis D&O liability insurance untuk melindungi masyarakat dari kerugian finansial yang tidak diharapkan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Dengan demikian, Director’s & Officer’s Liability Insurance menjadi sebuah perangkat vital dalam perlindungan para pejabat perusahaan di tengah dinamika bisnis yang semakin kompleks. Asuransi ini tidak hanya memberikan keamanan finansial, tetapi juga melindungi reputasi dan integritas direktur, komisaris, dan pejabat perusahaan. Dalam lingkungan bisnis yang penuh risiko, terutama terkait dengan tuntutan hukum, kehadiran polis ini menjadi landasan yang kuat untuk kelangsungan perusahaan. Perlindungan terhadap kesalahan manajerial, praktek ketenagakerjaan, serta aspek kesehatan dan keselamatan kerja memberikan ketenangan pikiran kepada para pemimpin perusahaan.

Dengan memahami pengecualian dan cakupan yang diberikan oleh polis ini, perusahaan dapat merencanakan strategi manajemen risiko yang lebih efektif. Kesimpulannya, Director’s & Officer’s Liability Insurance bukan hanya sebuah kebutuhan, tetapi juga investasi cerdas untuk melindungi masa depan perusahaan dan menjaga kepercayaan pemegang saham serta stakeholders.

Artikel ini merupakan bagian dari buku “BANGKITNYA ASURANSI KAMI” dengan keynote speaker Profesor Muhammad Eddi Purnawan, Anggota Badan Supervisi OJK. Februari 2024. ISBN, Penerbit IPB Press.

Harga buku ini adalah Rp. 155.000 dan dapat dipesan melalui ligasuransi.com.