7 Hal Penting Mengenai Freight Forward Liability Insurance

7 Hal Penting Mengenai Freight Forward Liability Insurance

Freight forwarder merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengangkutan barang, mengurus kegiatan terkait pengiriman serta penerimaan barang ekspor dan impor melalui berbagai jalur transportasi dengan harga dan pelayanan yang bervariasi.

Jasa freight forwarder sangat diperlukan untuk mempercepat peningkatan nilai ekonomi suatu negara. Manfaat dari penggunaan freight forwarder adalah pendistribusian barang yang dapat dilakukan secara efisien dengan waktu yang relatif singkat.

Namun jenis usaha ini memiliki banyak resiko, freight forwarder harus menjalankan tugas dan jasanya secara profesional agar tidak merugikan pelanggannya.

Untuk memastikan bahwa perusahaan freight forwarder dapat mengatur bisnisnya dengan baik, maka pemerintah mengeluarkan peraturan Menteri Transportasi Republik Indonesia No. PM 74 tahun 2015 mengenai penyelenggaraan dan pengusaha Jasa Pengurusan Transportasi BAB IX Pasal 18, yang tertulis:

“untuk mengurangi resiko tanggung jawab serta menjamin pihak-pihak yang dirugikan, perusahaan jasa pengurusan transportasi wajib mengasuransikan barangnya dan atau tanggung jawabnya (liability insurance)” (sumber: http://jdih.dephub.go.id/)

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia atau dikenal dengan ALFI (http://www.ilfa.or.id/) merupakan suatu forum untuk asosiasi perusahaan freight forwarder. Asosiasi ini juga mendorong agar setiap anggota dapat memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah, termasuk untuk memiliki jaminan asuransi liability.

Menurut konvensi internasional (International Convention), Freight Forwarding Liability Insurance (FFLI) adalah asuransi yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan freight forwarding terkait dengan hak dan tanggung jawab yang diperlukan. Hampir semua perusahaan multinasional mengharuskan perusahaan freight forwarder yang mereka gunakan harus memiliki polis FFLI.

Adanya polis asuransi FFLI, dapat mencegah perusahaan menjadi bangkrut dan rugi karena tuntutan pihak ketiga atas kelalaian yang timbul dari kegiatan layanan yang dilakukan oleh perusahaan freight forwarding.

Terdapat 7 hal penting yang wajib diperhatikan, agar lebih mudah memahami mengenai Jaminan Asuransi Freight Forwarder Liability (FFL) :

  1. Risiko Freight Forwarder

Proses mengangkut barang dari satu tempat ke tempat lain di seluruh Indonesia dan di seluruh dunia akan melibatkan banyak bagian. Mulai dari pemilik barang, pemilik kapal, otoritas pelabuhan, subkontraktor, pihak transportasi darat, pihak pekerja bongkar muat, aparat bea dan cukai, serta pihak ketiga lainnya. Dalam setiap prosesnya terdapat ancaman potensial yang dapat terjadi.

  1. Potensi Kesalahan dan Kelalaian

Tuntutan dan klaim dapat muncul karena pelanggaran dari isi perjanjian kontrak pengangkutan, bill of lading, airway bill, kontrak pergudangan, dll. Tanggung jawab hukum juga dapat timbul karena kesalahan dan kelalaian dari freight forwarder yang dapat menyebabkan kerusakan dan kerugian atas barang yang diangkut.

  1. Marine Cargo Insurance

Polis asuransi Marine Cargo dapat dibeli untuk tujuan melindungi kepentingan dari pemilik barang bukan untuk melindungi freight forwarder. Premi akan dibayar oleh pemilik barang untuk mengamankan barang dari kerusakan atau kerugian yang terjadi dalam muatan selama di perjalanan.

Jika terdapat kerusakan, kerugian ataupun kehilangan kargo yang terjadi akibat dari kesalahan atau kelalaian dalam pengurusan dan pengawasan 3C (care, custody, and control) dari pihak freight forwarders. Maka, pemilik barang dan perusahaan asuransi penjamin marine cargo insurance dapat menuntut hak subrogasi kepada perusahaan freight forwarders.

  1. Cakupan Jaminan Freight Forwarders Liability Insurance (FFLI)

Polis asuransi Freight Forwarders’ Liability Insurance pada umumnya memberikan jaminan atas tanggung jawab untuk segala aktivitas jasa pengangkutan barang, antara lain termasuk:

  • Cargo Liability

Polis FFLI akan menjamin tanggung jawab dan tuntutan hukum atas kerugian atau kerusakan kargo yang berada dalam penanganan atau pengawasan (care, custody and control) dari freight forwarder sesuai dengan kontrak pengangkuan atau konvensi pengangkutan internasional.

  • Liability to customers’ Equipment

Polis FFLI menjamin tanggung jawab dan tuntutan hukum terhadap kerugian atau kerusakan kapal atau peralatan yang digunakan dalam kegitan pengangkutan.

  • Kehilangan Pendapatan dan Keuntungan (Consequential Loss)

Polis FFLI menjamin tanggung jawab hukum terhadap kehilangan keuntungan pihak ketiga akibat kerugian atau kerusakan kargo yang diangkut atau kerugian atau kerusakan kapal atau peralatan yang digunakan dalam kegiatan pengangkutan.

  • Tanggung Jawab karena Salah Kirim (cargo misdelivery)

Polis asuransi FFLI menjamin tanggung jawab hukum terhadap kesalahan pengiriman kargo karena error or omission.

  • Kesalahan Perintah Tujuan Pengiriman (liability for misdirection cost)

Polis asuransi FFLI menjamin tanggung jawab hukum terhadap kesalahan perintah pengiriman atau penanganan kargo karena error or omission.

  • Tanggung jawab akibat keterlambatan (liability for delay)

Polis asuransi FFLI menjamin tanggung jawab hukum terhadap keterlambatan dalam kesalahan perintah pengiriman atau penanganan kargo karena error or omission.

  • General Average Liability

Polis asuransi FFLI menjamin tanggung jawab hukum terhadap kontribusi general average and salvage dari pemilik kargo yang tidak dapat diperoleh kembali dari klien.

  • Denda dan Pinalti (Liability for fines and duties)

Polis asuransi FFLI menjamin tanggung jawab hukum terhadap biaya-biaya, denda akibat pelanggaran aturan kepabeanan (custom).

  • Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (Third Party Liability Insurance)

Polis asuransi FFLI menjamin tanggung jawab hukum terhadap cidera badan atau kerusakan harta benda milik pihak ketiga akibat suatu kecelakaan dalam pengangkutan atau kegiatan freight forwarder.

  • Polusi (liability for unintended pollution)

Polis asuransi FFLI menjamin tanggung jawab hukum terhadap polusi dan seluruh biaya pembersihannya.

  • Biaya hukum penyelesaian klaim (claim and litigation cost)

Polis asuransi FFLI Menjamin biaya-biaya perkara dan pengacara dalam proses klaim dan penyelesaian klaim

Catatan: karena keterbatasan kemampuan dari masing-masing perusahaan asuransi, mungkin tidak semua perusahaan asuransi mampu menyediakan semua jaminan tersebut.

  1. Biaya Premi Asuransi

Asuransi FFLI memiliki biaya premi yang relatif  rendah dibandingkan dengan manfaat yang akan diperoleh. Namun, perlu adanya pertimbangan khusus dalam pengambilan keputusan. Berikut terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi biaya premi:

  • Volume transaksi
  • Pengalaman kerja
  • Pengalaman kerja direksi dan tenaga ahli di bidang freight dan logistic
  • Pengalaman perusahaan selama ini
  • Besarnya limit of liability
  • Luas jaminan yang diperlukan, Lain-lain

 

  1. Pemilihan Perusahaan Asuransi

Polis asuransi freight forward liability insurance, termasuk dalam jenis asuransi yang belum banyak diminati oleh perusahaan asuransi. Sehingga, tidak banyak perusahaan jasa asuransi yang memiliki produk asuransi ini. Dibutuhkan bantuan dari seorang konsultan atau jasa broker asuransi yang berpengalaman agar mempermudah prosesnya.

 

  1. Peranan Broker Asuransi

Dalam proses penerbitan polis asuransi FFL diperlukan dokumen yang lengkap untuk ditelaah sebelum mendapatkan jaminan asuransi. Perusahaan broker asuransi sangat berperan penting dalam mengumpulkan data, menyeleksi, menganalisa sebelum diberikan kepada pihak asuransi. Sehingga data yang diterima sudah rampung dan akan berguna untuk membantu pihak asuransi dalam mengambil keputusan.

Broker asuransi pun yang akan melakukan penawaran dengan beberapa perusahaan asuransi agar mendapatkan biaya premi yang sangat kompetitif.

Broker asuransi juga sangat berperan ketika terjadinya klaim. Polis asuransi FFLI merupakan masalah tuntutan hukum yang berlaku. Di tahap awal perusahaan broker akan bertindak sebagai pakar hukum yang mewakili perusahaan forwarder untuk menghadapi tuntutan dari pihak ketiga. Proses penyelesaian klaim liability pada umumnya membutuhkan waktu yang lama sampai akhirnya diputuskan.

Apabila klaim harus diselesaikan melalui jalur hukum, maka broker asuransi bersama dengan pengacara yang akan diperintahkan oleh tertanggung dan perusahaan asuransi yang akan memproses di pengadilan.

Usahakan agar selalu menggunakan jasa broker asuransi untuk polis asuransi FFLI.

Demikian penjelasan kami tentang pentingnya polis asuransi Freight Forwarder Liability Insurance bagi perusahaan freight forwarder.

Sebagai kesimpulan, polis asuransi FFLI penting untuk memenuhi persyaratan peraturan pemerintah, memenuhi standard international convention dan yang lebih penting lagi untuk melindungi perusahaan dari tuntutan yang berada di luar kemampuan perusahaan yang dapat menyebabkan kebangkrutan.

Untuk mendapatkan jaminan FFL yang terbaik ternyata tidak mudah. Cara terbaik adalah dengan memanfaatkan jasa perusahaan broker asuransi yang berpengalaman.

Salah satu perusahaan broker asuransi yang berpengalaman mengurus asuransi FFL adalah L&G Insurance Broker

Untuk urusan asuransi FFL Anda hubungi L&G Insurance Broker sekarang juga!

Jika artikel ini menarik bagi Anda, silahkan bagikan artikel ini ke rekan Anda agar mereka juga dapat memahaminya seperti Anda.

Source: 7 Alasan kenapa Perusahaan Freight Forward Membutuhkan Asuransi Freight Forward Liability Insurance

MENCARI PRODUK ASURANSI? HUBUNGI KAMI SEKARANG JUGA

HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

website: lngrisk.co.id/

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id/