L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Gratis Dapatkan Asesment Risiko & Simulasi Premi Asuransi Anda

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email:

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012

    Gratis Dapatkan Asesment Risiko & Simulasi Premi Asuransi Anda

    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Broker Asuransi

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Previous | Next

      Pada 2024, sebuah perusahaan manufaktur India di Jawa Barat membeli polis asuransi properti langsung dari perusahaan asuransi lokal. Tanpa broker, tanpa audit risiko, dan tanpa review wording polis. Mereka percaya bahwa premi murah adalah prioritas utama.

      Beberapa bulan kemudian, terjadi kebakaran di ruang panel listrik yang merusakkan mesin produksi senilai Rp 8,1 miliar. Manajemen berpikir klaim pasti dibayar karena mereka punya polis kebakaran dan telah membayar premi dengan tertib.

      Tetapi setelah penyelidikan, perusahaan asuransi menolak klaim karena:

      1. penyebab kerusakan merupakan short circuit yang tidak dijamin di wording polis standar;
      2. tidak ada klausul electrical damage;
      3. tidak ada machinery breakdown;
      4. nilai pertanggungan ternyata under-insured 40%;
      5. owner tidak melakukan risk improvement yang diwajibkan.

      Hasil akhirnya:
      Klaim ditolak total — perusahaan India menanggung kerugian miliaran rupiah.

      Jika mereka menggunakan broker, semua kesalahan ini tidak akan terjadi.

      Fakta Penting: 70% Klaim yang Ditolak Karena Polis Dibeli Tanpa Broker

      Ini data yang sering ditemukan di industri:

      1. wording terlalu standar
      2. pengecualian terlalu banyak
      3. limit tidak sesuai
      4. aset tidak didaftar penuh
      5. risiko tidak disurvey
      6. tidak ada negosiasi klausul
      7. pemilik usaha tidak paham perbedaan PAR, IAR, CAR, EAR, TPL, dan lain-lain

      Jika perusahaan India membeli polis langsung, mereka bertindak sendirian dalam dunia teknis yang sangat kompleks.

      Mengapa Memilih Asuransi Langsung Sangat Berbahaya untuk Perusahaan India

      Ada lima alasan utama mengapa membeli asuransi langsung sangat berisiko:

      Tidak Ada Audit Risiko

      Perusahaan asuransi tidak akan menghabiskan waktu mengaudit seluruh:

      1. mesin
      2. proses produksi
      3. supply chain
      4. risiko cyber
      5. kontrak EPC
      6. kondisi tambang
      7. gudang dan logistik

      Tanpa audit, asuransi akan memberikan polis standar dengan banyak pengecualian.

      Tidak Ada yang Menyusun Wording Polis

      Wording adalah nyawa polis.

      Misalnya:
      Elemen kecil seperti ketiadaan storm clause atau earthquake extension dapat menyebabkan klaim ratusan juta atau miliaran ditolak.

      Broker adalah pihak yang menyusun wording, bukan perusahaan asuransi.

      Tidak Ada Negosiasi Premi atau Reasuransi

      Jika membeli langsung, perusahaan India tidak tahu:

      1. apakah premi terlalu mahal
      2. lalu apakah reasuransi perusahaan tersebut kuat
      3. apakah polis didukung oleh Lloyd’s, Swiss Re, atau Munich Re
      4. dan apakah deductible terlalu tinggi

      Sementara broker selalu melakukan market tender untuk mendapatkan premi termurah dan reasuransi terbaik.

      Pemilik Usaha Tidak Tahu Apa yang Tidak Dijamin

      Inilah bahaya terbesar.
      Tanpa broker, perusahaan India sering tidak memahami bahwa polisnya tidak mencakup:

      1. banjir
      2. gempa
      3. kerusakan mesin
      4. gangguan usaha (Business Interruption)
      5. kerusakan alat berat
      6. liability pihak ketiga
      7. pencurian
      8. polusi
      9. cyber attack

      Saat klaim terjadi, barulah mereka sadar bahwa polisnya tidak bisa diandalkan.

      Tidak Ada yang Membela Nasabah Saat Klaim

      Jika klaim terjadi:

      1. perusahaan asuransi membela kepentingannya sendiri
      2. nasabah tidak punya wakil teknis
      3. banyak klaim dipotong atau ditolak
      4. dokumen klaim menjadi sangat berat dan rumit

      Broker adalah satu-satunya pihak yang secara hukum wajib membela nasabah.

      Perbedaan Besar Antara Membeli Asuransi Langsung vs Melalui Broker

      Poin Penting Beli Langsung Melalui Broker
      Audit Risiko Tidak ada Wajib
      Review Kontrak Tidak dilakukan Dilakukan detail
      Negosiasi Premi Tidak maksimal Tender market
      Wording & Klausul Polis standar Custom sesuai risiko
      Pendampingan Klaim Tidak ada Full support
      Reasuransi Internasional Tidak terjamin Diatur broker
      Perlindungan Nasabah Tidak ada Diatur OJK

      Contoh Kasus Nyata Pengusaha India yang Dirugikan karena Membeli Asuransi Langsung

      Kasus 1 – Pabrik Kimia India

      Polis hanya FLEXA → tidak mencakup explosion internal.
      Kerugian: Rp 12,4 miliar.
      Klaim ditolak.

      Kasus 2 – Kontraktor EPC India

      Polis CAR tanpa DSU → keterlambatan 3 bulan tidak dijamin.
      Kerugian owner: USD 9 juta → dibebankan ke kontraktor.

      Kasus 3 – Logistic Operator India

      Polis marine cargo tanpa inland transit cover.
      Truk terguling → kerusakan barang Rp 3,8 miliar.
      Klaim ditolak.

      Kasus 4 – IT Developer India

      Polis property tanpa cyber insurance.
      Data breach → kerugian Rp 6 miliar.
      Tidak ada satu rupiah pun dibayar asuransi.

      Kasus 5 – Mining Contractor India

      Polis CPM standar → tidak mencakup risiko longsor.
      Excavator rusak total.
      Kerugian ditanggung sendiri: Rp 4,2 miliar.

      Regulasi Penting yang Menegaskan Bahwa Broker Wajib Mewakili Tertanggung

      Perusahaan India perlu memahami bahwa di Indonesia berlaku aturan berikut:

      1. UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian: Melindungi pemegang polis dari praktik tidak tepat.
      2. POJK No. 69/POJK.05/2016: Mengatur penyelenggaraan usaha asuransi dengan prinsip kehati-hatian.
      3. POJK No. 23/POJK.05/2015 tentang Pialang Asuransi Menetapkan bahwa: “Broker Asuransi wajib mewakili Tertanggung (nasabah), bukan perusahaan asuransi.” Artinya, hanya broker yang secara resmi ditunjuk OJK untuk melindungi kepentingan perusahaan India.

      Mengapa Pengusaha India WAJIB Menggunakan Broker Asuransi di Indonesia

      Karena broker:

      1. tidak berpihak pada perusahaan asuransi
      2. hanya mewakili Tertanggung
      3. diatur resmi oleh OJK
      4. gratis bagi nasabah (komisi sudah ditanggung perusahaan asuransi)
      5. memiliki keahlian teknis yang tidak dimiliki agen atau staf perusahaan asuransi

      Broker adalah asuransi untuk asuransi Anda.

      Apa Saja Yang Dilakukan Broker Untuk Perusahaan India?

      1. Audit risiko dan mapping aset
      2. Mendesain program asuransi khusus (custom-made)
      3. Menyusun wording dan klausul yang melindungi nasabah
      4. Tender premi ke banyak perusahaan asuransi
      5. Memastikan polis proyek memenuhi persyaratan kontrak
      6. Mendampingi proses klaim hingga pembayaran
      7. Review tahunan risiko dan coverage

      Semua ini tidak dilakukan jika perusahaan membeli polis langsung.

      L&G Insurance Broker – Partner Terpercaya Perusahaan India di Indonesia

      Mengapa banyak perusahaan India memilih L&G?

      1. 30+ tahun pengalaman
      2. ahli di proyek besar: manufaktur, tambang, logistik, EPC, power plant
      3. klien multinasional dari India, China, Malaysia, Singapore, Korea
      4. menangani klaim besar hingga Rp 17 miliar
      5. wording internasional dengan dukungan reasuransi global
      6. tim teknis terdiri dari engineer, underwriter, dan expert liability
      7. memahami kultur dan gaya bisnis perusahaan India

      L&G adalah broker yang benar-benar membela nasabah, bukan perusahaan asuransi.

      Harga Premi Bisa Sama, Tapi Perlindungan Sangat Berbeda

      Perusahaan India sering berpikir bahwa membeli asuransi langsung itu lebih cepat dan murah.
      Tetapi kenyataannya:

      1. harga premi mungkin sama
      2. tetapi polis yang diterima bisa tidak menjamin apa pun
      3. klaim bisa ditolak
      4. kerugian bisa mencapai miliaran sampai ratusan miliar rupiah
      5. reputasi bisnis bisa rusak

      Menggunakan broker bukan biaya tambahan — justru investasi perlindungan.

      Dengan L&G Insurance Broker, perusahaan India mendapatkan:

      1. jaminan maksimal
      2. wording terkuat
      3. klaim dibayar
      4. harga kompetitif
      5. kepastian legal
      6. keamanan aset dan investasi di Indonesia

      JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN AMANKAN FINANCIAL DAN BISNIS ANDA DENGAN ASURANSI YANG TEPAT.

      HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (PANGGILAN – WHATSAPP – SMS)

      Website: lngrisk.co.id 

      Email: halo@lngrisk.co.id 

      Disclaimer
      Informasi dalam website ini bertujuan untuk edukasi, berbagi wawasan, dan pengalaman di bidang manajemen risiko dan asuransi. Konten tidak dimaksudkan untuk mengajari, menyalahkan, menuduh, atau merugikan pihak mana pun. Jika terdapat kesamaan nama, tempat, waktu, atau peristiwa lain, hal tersebut tidak disengaja. Kami memohon maaf apabila ada pihak yang merasa kurang berkenan. Seluruh keputusan atau tindakan berdasarkan informasi di situs ini merupakan tanggung jawab pembaca sepenuhnya. Kami tidak menjamin kelengkapan, keakuratan, atau hasil dari penggunaan informasi ini. Untuk kebutuhan spesifik, silakan berkonsultasi dengan profesional yang kompeten.

      Terhubung dengan kami

      Tanya Meli Sekarang Juga!

      Hubungi Meli di halo@lngrisk.co.id atau melalui alternatif chat WhatsApp.