Jaminan Surety Bond
[span7]
Apa itu jaminan Surety Bond?
Jaminan Surety Bond adalah produk asuransi umum yang berfungsi sebagai solusi untuk pemindahan resiko kerugian yang mungkin dialami oleh salah satu pihak dalam perjanjian/kontrak akibat wanprestasi.
Ada tiga pihak yang terlibat, pertama pihak penerima jaminan (obligee/kreditur), pihak yang dijamin (principal/debitur) dan pihak penjamin/surety. Obligee adalah perusahaan pemberi kerja sedangkan principal adalah kontraktor pelaksana.
Jaminan Surety Bond dibutuhkan di dalam perjanjian/kontrak kerja antara pemilik proyek dengan pelaksana atau kontraktor. Dimana pemilik ingin memastikan bahwa kontraktor dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan isi kontrak. Sebagai pengikat, pemberi kerja meminta jaminan finansial kepada kontraktor dalam bentuk uang tunai atau asset milik kontraktor sebesar nilai yang sudah disepakati. Biasanya kontraktor mengalami kesulitan untuk menyediakan jaminan yang diminta.
Untuk meringankan beban kontraktor, perusahaan asuransi bersedia membantu dengan cara menerbitkan jaminan berupa Surety Bond. Jika kemudian kontraktor wanprestasi, jaminan akan dicairkan oleh obligee/kreditur sesuai dengan persyaratan yang sudah disepakati.
Kapan jaminan Surety Bond diperlukan?
Jaminan surety bond ada di dalam setiap kontrak perjanjian konstruksi atau pengadaaan barang/jasa yang diadakan melalui proses tender/lelang. Setiap kontraktor yang berpartisipasi di dalam tender atau yang memenangkan tender selalu diminta untuk menyediakan jaminan.
Ada dua alternatif jenis jaminan yang diminta, pertama bank garansi yang diterbitkan oleh bank, kedua jaminan Surety Bond yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi. Atau pihak pemberi kerja hanya menerima salah satunya saja bank garansi atau surety bond.
Ada beberapa jenis jaminan yang diperlukan dalam setiap kontrak, antara lain :
- Jaminan tender/bid bond
- Jaminan pelaksanaan/performance bond
- Jaminan uang muka/advance payment bond
- Jaminan pembayaran/payment bond
- Jaminan pemeliharan/maintenance bond
Jika boleh memilih, kontraktor pasti akan tertarik dengan jaminan Surety Bond karena prosesnya lebih sederhana dan biayanya lebih rendah.
Untuk informasi lebih lanjut hubungi L&G Insurance Broker, 021 22212345, halo@lngrisk.co.id, atau kontak Meli Hp/Whatsapp 0812-8398-7016
[/span7]