
Klausul Asuransi Pengiriman Barang – Kapal Putus (Breakup Vessel Clause)
Call Us
Now

HOTLINE 24/7
It is understood and agreed that the conditions specified herein and the rate already quoted for the shipment insured hereunder shall be subject to alteration in case where it has already been decided before sailing that the carrying vessel will be broken up.
Klausula Kapal Dapat dipahami dan disepakati bahwa syarat-syarat yang ditentukan di sini dan tarif yang sudah dikutip untuk kiriman yang diasuransikan di bawah ini harus dapat diubah jika telah diputuskan sebelum berlayar bahwa kapal pengangkut akan dibubarkan.
Berdasarkan pengalaman sebagai broker asuransi selama 30 tahun, berikut ini kami bagikan penjelasan dari salah satu klausula yang sering dilekatkan di dalam polis asuransi pengangkutan barang atau marine cargo insurance:
Polis asuransi dibuat secara standard, terms and conditions atau ketentuan yang ada di dalamnya berlaku secara umum untuk semua jenis barang dan kapal. Akan tetapi di dalam prakteknya banyak perbedaan kondisi pertanggungan, untuk itu polis asuransi harus dimodifikasi terlebih dahulu karena ada ketentuan khusus yang perlu ditambahkan, dikurangi dan disesuaikan agar jaminan asuransi maksimal sesuai dengan keinginan dan kondisi kedua pihak tertanggung dan penanggung. Perubahan dari isi polis standard itu sebagai additional clauses atau klausula tambahan. Klausula tambahan adalah perubahaan isi polis asuransi sesuai dengan permintaan tertanggung atau penanggung. Yang tahu persis mengenai klausula apa yang cocok untuk ditambahkan adalah ahli asuransi atau broker asuransi.
Ada kesempatan untuk merubah tariff premi asuransi pengiriman barang setelah kapal berangkat meninggal pelabuhan menuju pelabuhan tujuan. Permintaan berubahan ini bisanya datang dari perusahaan asuransi atau penanggung berkaitan dengan kekhawatiran mereka dengan semakin meningkatkan resiko yang akan dihadapi oleh kapal dalam perjalannannya menuju pelabuhan. Misalnya terdapat perubahan cuaca yang semakin buruk dengan terjadinya angin topan, gelombang besar serta badai yang dapat menyebabkan barang menjadi rusak atau bahkan tenggelam. Jika kecelakaan itu terjadi maka perusahaan asuransi akan menanggung beban klaim yang besar. Daripada membatalkan jaminan asuransi yang secara teknik dan professionalisme tidak boleh dilakukan, maka dengan adanya penambahan premi akan cukup membantu pihak asuransi. Walaupun demikian klausula ini jarang sekali pemakaian. Biasanya broker asuransi selalu menghalangi menggunakan klausula ini.
Klausula asuransi kargo terdapat di dalam polis asuransi pengiriman barang lewat laut yang mencakup kargo dalam perjalanan. Klausula ini ada untuk menentukan jenis barang apa dalam kargo yang dijamin jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada pengiriman. Menarik untuk diperhatikan; klausula kargo institut dapat mencakup apa saja mulai dari kargo hingga kontainer yang memiliki nilainya bersama dengan moda transportasi yang digunakan untuk mengirimkan barang. Ada tiga set dasar klausula kargo institut; A, B, C. Pertanggungan Anda berhubungan langsung dengan premi asuransi Anda. Artinya, semakin tinggi premi asuransi laut yang Anda bayarkan; semakin banyak cakupan yang Anda dapatkan. Berikut adalah tiga klausula kargo sebagaimana dirinci di bawah ini:
Setiap klausula kargo yang disebutkan di atas terbatas pada barang yang sedang transit. Barang yang dikirim akan dianggap sebagai barang dalam perjalanan hanya jika telah pergi dari lokasi semula dan masih dalam perjalanan ke tujuan. Dalam kasus di mana barang diasuransikan selama pengangkutan, terlepas dari kenyataan apakah itu melalui darat, udara atau laut; dalam hal kargo hilang atau rusak selama transit; jumlah tersebut akan dikembalikan atau diganti kepada siapa yang memegang kepemilikannya. Misalnya, penerima pengiriman tidak dapat mengajukan klaim atas inventaris mereka sampai barang tersebut menerimanya. Jika pengirim memegang kepemilikan, dan kargo yang diasuransikan rusak, pengirim akan mendapatkan manfaat asuransi untuk barangnya. Dengan cara ini, membeli asuransi laut yang mengasuransikan kargo akan menguntungkan kedua belah pihak. Bagi tertanggung manfaat dari klausula tambahan adalah untuk memberikan jaminan yang lebih luas, mengurangi pembatasan/pengeculian, memperesar besar nilai jaminan, memberikan keleluasan dan menyederhankan ketentuan yang ada di dalam polis. Biasanya penambahan klausula itu atas inisiatif dari broker asuransi atau insurance brokers yang digunakan oleh tertanggung. Broker asuransi tahu persis jaminan yang terbaik untuk kliennya. Broker asuransi sudah mempunyai banyak pengalaman dalam menangani klaim klaim asuransi. Banyak yang ditolak, dibatasi penggantian dan beberapa hal yang merugikan nasabahnya. Untuk mengatasi hal tersebut atas inisiatifnya berdasarkan pengalaman dan pengetahuannya broker asuransi merancang klausula khusus dan menambahkan ke dalam polis asuransi. Hasilnya tertanggung mendapatkan jaminan asuransi yang maksimal. Itulah salah satu manfaat penting dari penggunaan broker asuransi berpengalaman.