
Klausul Asuransi Pengiriman Barang – F.A.S. Attachment Clause
Call Us
Now

HOTLINE 24/7
Notwithstanding anything contained herein to the contrary, the risks covered hereunder shall not attach until the title of the interest hereby insured is duly vested in the assured alongside the overseas vessel at the port of shipment under their F.A.S. contract with the shipper. FOB Airport Attachment Clause Notwithstanding anything contained herein to the contrary (excepting coverage against War Risks), it is understood and agreed that this insurance shall not attach until such time as the goods have been delivered, at the place named in the policy, into the charge of the air carrier or his agent or any other person named by the buyer, or, if no air carrier, agent or other person has been so named, of an air carrier or his agent chosen by the seller.
Terlepas dari apa pun yang bertentangan di sini, risiko yang tercakup di bawah ini tidak akan melekat sampai hak kepemilikan yang diasuransikan dengan ini diberikan kepada terjamin di samping kapal luar negeri di pelabuhan pengiriman di bawah F.A.S. kontrak dengan pengirim. Klausul Lampiran Bandara FOB Terlepas dari apa pun yang terkandung di sini yang bertentangan (kecuali pertanggungan terhadap Risiko Perang), dipahami dan disepakati bahwa asuransi ini tidak akan melekat sampai saat barang telah dikirim, di tempat yang disebutkan dalam polis, ke dalam muatan udara. pengangkut atau agennya atau orang lain yang disebutkan oleh pembeli, atau, jika tidak ada pengangkut udara, agen atau orang lain yang dinamai demikian, dari pengangkut udara atau agennya yang dipilih oleh penjual.
Berdasarkan pengalaman sebagai broker asuransi selama 30 tahun, berikut ini kami bagikan penjelasan dari salah satu klausula yang sering dilekatkan di dalam polis asuransi pengangkutan barang atau marine cargo insurance:
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Free Alongside Ship (FAS) adalah bagian dari Incoterms. Dalam penyerahan barang dengan menggunakan persyaratan Free Alongside Ship yang memiliki kewajiban utama adalah pembeli dengan memikul biaya pengangkutan barang dan risiko terhadap barang. Selain itu pembeli memiliki kewajiban untuk mengurus formalitas ekspor. https://id.wikipedia.org/wiki/Free_Alongside_Ship Penyerahan barang oleh penjual kepada pembeli dilakukan di samping kapal pengangkutan. Free Alongside Ship hanya dapat dipakai dalam pengangkutan laut atau pengangkutan antara pulau saja.
Klausula asuransi kargo terdapat di dalam polis asuransi pengiriman barang lewat laut yang mencakup kargo dalam perjalanan. Klausula ini ada untuk menentukan jenis barang apa dalam kargo yang dijamin jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada pengiriman. Menarik untuk diperhatikan; klausula kargo institut dapat mencakup apa saja mulai dari kargo hingga kontainer yang memiliki nilainya bersama dengan moda transportasi yang digunakan untuk mengirimkan barang. Ada tiga set dasar klausula kargo institut; A, B, C. Pertanggungan Anda berhubungan langsung dengan premi asuransi Anda. Artinya, semakin tinggi premi asuransi laut yang Anda bayarkan; semakin banyak cakupan yang Anda dapatkan. Berikut adalah tiga klausula kargo sebagaimana dirinci di bawah ini:
Setiap klausula kargo yang disebutkan di atas terbatas pada barang yang sedang transit. Barang yang dikirim akan dianggap sebagai barang dalam perjalanan hanya jika telah pergi dari lokasi semula dan masih dalam perjalanan ke tujuan. Dalam kasus di mana barang diasuransikan selama pengangkutan, terlepas dari kenyataan apakah itu melalui darat, udara atau laut; dalam hal kargo hilang atau rusak selama transit; jumlah tersebut akan dikembalikan atau diganti kepada siapa yang memegang kepemilikannya. Misalnya, penerima pengiriman tidak dapat mengajukan klaim atas inventaris mereka sampai barang tersebut menerimanya. Jika pengirim memegang kepemilikan, dan kargo yang diasuransikan rusak, pengirim akan mendapatkan manfaat asuransi untuk barangnya. Dengan cara ini, membeli asuransi laut yang mengasuransikan kargo akan menguntungkan kedua belah pihak. Bagi tertanggung manfaat dari klausula tambahan adalah untuk memberikan jaminan yang lebih luas, mengurangi pembatasan/pengeculian, memperesar besar nilai jaminan, memberikan keleluasan dan menyederhankan ketentuan yang ada di dalam polis. Biasanya penambahan klausula itu atas inisiatif dari broker asuransi atau insurance brokers yang digunakan oleh tertanggung. Broker asuransi tahu persis jaminan yang terbaik untuk kliennya. Broker asuransi sudah mempunyai banyak pengalaman dalam menangani klaim klaim asuransi. Banyak yang ditolak, dibatasi penggantian dan beberapa hal yang merugikan nasabahnya. Untuk mengatasi hal tersebut atas inisiatifnya berdasarkan pengalaman dan pengetahuannya broker asuransi merancang klausula khusus dan menambahkan ke dalam polis asuransi. Hasilnya tertanggung mendapatkan jaminan asuransi yang maksimal. Itulah salah satu manfaat penting dari penggunaan broker asuransi berpengalaman.
Tulisan ini dibuat berdasarkan pengetahuan dan pengalaman pribadi serta ditambah dari berbagai sumber antara lain sebagai berikut: