fbpx

Klausul Asuransi Pengiriman Barang – Contingency Insurance Clause (Covers Sellers’ Interest Only)

Berdasarkan pengalaman sebagai broker asuransi selama 30 tahun, berikut ini kami bagikan penjelasan dari salah satu klausula yang sering dilekatkan di dalam polis asuransi pengangkutan barang atau marine cargo insurance:

Original Clause

Contingency Insurance Clause (Covers Sellers' Interest Only)

This insurance covers the sellers' contingent interest in the goods against risks specified hereunder subject to the clauses printed and/or attached hereto. Claims in respect of loss buyer fail to pay for such lost or damaged goods. Underwriters are to be subrogated to the assured's rights against the buyer as other parties. Any assignment of this policy, or of any interest or claim hereunder, shall discharge underwriters from all liability whatsoever.

Terjemahan Bebas

Asuransi ini melindungi kepentingan kontinjensi penjual atas barang terhadap risiko yang ditentukan di bawah ini sesuai dengan klausul yang dicetak dan / atau dilampirkan di sini. Klaim sehubungan dengan kerugian pembeli gagal untuk membayar barang yang hilang atau rusak tersebut. Penjamin harus disubrogasi ke hak terjamin terhadap pembeli sebagai pihak lain. Setiap pengalihan polis ini, atau kepentingan atau klaim apa pun di bawah ini, akan membebaskan penjamin emisi dari semua tanggung jawab apa pun.

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi Pengiriman Barang – Contingency Insurance Clause (Covers Sellers’ Interest Only)

  1. Kepentingan kontingen atau contingency interest suatu kepentingan dalam properti nyata yang menurut akta (atau wasiat atau kepercayaan), suatu pihak hanya akan menerima jika peristiwa tertentu terjadi atau keadaan tertentu terjadi. Contoh: bertahan hidup dari seseorang yang memiliki harta benda (hak untuk menggunakan harta benda untuk hidupnya), atau memiliki anak pada saat harta benda tersebut berakhir. (Lihat: kontingen, sisa kontingen, minat masa depan)
  2. Kepentingan kontinjensi adalah minat yang tidak pasti, baik untuk orang yang akan menikmatinya dalam kepemilikan atau tentang peristiwa di mana ia akan muncul.
  3. Kepentingan masa depan adalah kontingen di mana orang yang kepada siapa atau peristiwa yang dibatasi untuk diberlakukan dalam kepemilikan atau menjadi hak milik tidak pasti. Jika kondisi di mana suatu kepentingan masa depan bergantung adalah preseden, maka bunga tersebut bergantung; jika kondisinya berikutnya, bunga menjadi haknya, tunduk pada pencabutan hak.
  4. Contingency Interest hampir sama dengan vested interest atau kepentingan pribadi. Kepentingan pribadi dapat berlangsung dalam dua tahap. Pertama ketika pihak yang menerima pengalihan berada dalam kepemilikan langsung dan saat ini atas properti tersebut dan kedua ketika pihak yang menerima pengalihan telah memperoleh kepentingan atas properti tersebut tetapi tidak dalam kepemilikan properti saat ini, maka hak untuk menikmati ditunda ke tanggal yang akan datang.
  5. Kepentingan pribadi adalah ketika suatu kepentingan dalam suatu properti dialihkan untuk kepentingan seseorang tanpa menentukan waktu atau kondisi tertentu. Kepentingan seperti itu harus dimiliki orang tersebut pada saat terjadi suatu peristiwa yang pasti akan terjadi. Kepentingan atas properti tetap berada pada pihak yang menerima pengalihan meskipun hak untuk menikmati properti tersebut ditunda. Dengan kata lain, bunga dikatakan menjadi hak ketika bergantung pada terjadinya peristiwa tertentu sebelumnya.

Apa yang dimaksud dengan Klausula Kargo  dalam Asuransi Kargo Laut (marine cargo insurance)?

Klausula asuransi kargo  terdapat di dalam polis asuransi pengiriman barang lewat laut yang mencakup kargo dalam perjalanan. Klausula ini ada untuk menentukan jenis barang apa dalam kargo yang dijamin jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada pengiriman. Menarik untuk diperhatikan; klausula kargo institut dapat mencakup apa saja mulai dari kargo hingga kontainer yang memiliki nilainya bersama dengan moda transportasi yang digunakan untuk mengirimkan barang. Ada tiga set dasar klausula kargo institut; A, B, C. Pertanggungan Anda berhubungan langsung dengan premi asuransi Anda. Artinya, semakin tinggi premi asuransi laut yang Anda bayarkan; semakin banyak cakupan yang Anda dapatkan. Berikut adalah tiga klausula kargo  sebagaimana dirinci di bawah ini:

  • Institute Cargo Klausula A: Ini dianggap sebagai salah satu pertanggungan asuransi laut terluas dan oleh karena itu, Anda harus siap membayar premi tinggi untuk ini karena Anda akan mendapatkan pertanggungan ekstensif.
  • Institute Cargo Klausula B: Ini dianggap sebagai pertanggungan yang sedikit membatasi dan oleh karena itu, premiumnya sedang. Pemegang polis terutama meminta pertanggungan untuk beberapa barang yang lebih berharga atau hanya sebagian kargo.
  • Institute Cargo Klausula C: Ini adalah cakupan yang paling ketat, dan Anda harus siap membayar premi yang rendah. Namun, karena preminya rendah, pertanggungan Anda juga akan berkurang.

Setiap klausula kargo  yang disebutkan di atas terbatas pada barang yang sedang transit. Barang yang dikirim akan dianggap sebagai barang dalam perjalanan hanya jika telah pergi dari lokasi semula dan masih dalam perjalanan ke tujuan. Dalam kasus di mana barang diasuransikan selama pengangkutan, terlepas dari kenyataan apakah itu melalui darat, udara atau laut; dalam hal kargo hilang atau rusak selama transit; jumlah tersebut akan dikembalikan atau diganti kepada siapa yang memegang kepemilikannya. Misalnya, penerima pengiriman tidak dapat mengajukan klaim atas inventaris mereka sampai barang tersebut menerimanya. Jika pengirim memegang kepemilikan, dan kargo yang diasuransikan rusak, pengirim akan mendapatkan manfaat asuransi untuk barangnya. Dengan cara ini, membeli asuransi laut yang mengasuransikan kargo akan menguntungkan kedua belah pihak. Bagi tertanggung manfaat dari klausula tambahan adalah untuk memberikan jaminan yang lebih luas, mengurangi pembatasan/pengeculian, memperesar besar nilai jaminan, memberikan keleluasan  dan menyederhankan ketentuan yang ada di dalam polis. Biasanya penambahan klausula itu atas inisiatif dari broker asuransi atau insurance brokers yang digunakan oleh tertanggung. Broker asuransi tahu persis jaminan yang terbaik untuk kliennya. Broker asuransi sudah mempunyai banyak pengalaman dalam menangani klaim klaim asuransi. Banyak yang ditolak, dibatasi penggantian dan beberapa hal yang merugikan nasabahnya. Untuk mengatasi hal tersebut atas inisiatifnya berdasarkan pengalaman dan  pengetahuannya broker asuransi merancang klausula khusus dan menambahkan ke dalam polis asuransi. Hasilnya tertanggung mendapatkan jaminan asuransi yang maksimal. Itulah salah satu manfaat penting dari penggunaan broker asuransi berpengalaman.

Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day