
Klausul Asuransi Pengiriman Barang – Free Carrier Attachment Clause
Call Us
Now

HOTLINE 24/7
Notwithstanding anything contained herein to the contrary (excepting coverage against War Risks), it is understood and agreed that this insurance shall not attach to the interest hereby insured prior to being delivered into the charge of or then custody of the carrier at the point or place named in the policy for the commencement of the transit.
Terlepas dari apa pun yang terkandung di sini yang bertentangan (kecuali perlindungan terhadap Risiko Perang), dipahami dan disepakati bahwa asuransi ini tidak akan melekat pada kepentingan yang diasuransikan dengan ini sebelum diserahkan ke dalam biaya atau kemudian hak penjagaan dari pengangkut di tempat atau tempat. disebutkan dalam kebijakan untuk dimulainya transit.
Berdasarkan pengalaman sebagai broker asuransi selama 30 tahun, berikut ini kami bagikan penjelasan dari salah satu klausula yang sering dilekatkan di dalam polis asuransi pengangkutan barang atau marine cargo insurance:
Free carrier adalah istilah perdagangan yang menyatakan bahwa penjual barang bertanggung jawab atas pengiriman barang tersebut ke tujuan yang ditentukan oleh pembeli. Ketika digunakan dalam perdagangan, kata “gratis” berarti penjual berkewajiban untuk mengirimkan barang ke tempat yang ditentukan untuk ditransfer ke pengangkut. Tujuan biasanya adalah bandara, terminal pengiriman, gudang, atau lokasi lain tempat pengangkut beroperasi. Bahkan mungkin lokasi bisnis penjual. Penjual memasukkan biaya transportasi dalam harganya dan menanggung risiko kerugian sampai pengangkut menerima barang. Pada titik ini, pembeli memikul semua tanggung jawab. KEY TAKEAWAYS
Pembeli dan penjual yang terlibat dalam perdagangan ekonomi yang memerlukan pengiriman barang dapat menggunakan perjanjian free carrier(FCA) untuk menjelaskan titik transportasi mana pun, terlepas dari jumlah moda transportasi yang terlibat dalam proses pengiriman. Namun, intinya harus lokasi di negara asal penjual. Merupakan tugas penjual untuk mengangkut barang dengan aman ke fasilitas itu. Pengangkut dapat berupa segala jenis layanan transportasi, seperti truk, kereta api, kapal, atau pesawat terbang. Kewajiban transfer barang dagangan dari penjual ke pengangkut atau pembeli pada saat penjual mengirimkan barang ke pelabuhan atau area yang disepakati. Penjual hanya bertanggung jawab untuk pengiriman ke tujuan yang ditentukan sebagai bagian dari transfer tanggung jawab. Tidak diwajibkan untuk menurunkan barang, tetapi penjual mungkin bertanggung jawab untuk memastikan bahwa barang tersebut telah dikeluarkan untuk ekspor dari Amerika Serikat jika tujuannya adalah tempat penjual. Pembeli tidak perlu berurusan dengan detail dan lisensi ekspor karena ini adalah tanggung jawab penjual. Namun, pembeli harus mengatur transportasi. Setelah barang tiba di pengangkut dan hak milik ditransfer ke pembeli, barang menjadi aset di neraca pembeli. https://www.investopedia.com/terms/f/fca.asp
Klausula asuransi kargo terdapat di dalam polis asuransi pengiriman barang lewat laut yang mencakup kargo dalam perjalanan. Klausula ini ada untuk menentukan jenis barang apa dalam kargo yang dijamin jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada pengiriman. Menarik untuk diperhatikan; klausula kargo institut dapat mencakup apa saja mulai dari kargo hingga kontainer yang memiliki nilainya bersama dengan moda transportasi yang digunakan untuk mengirimkan barang. Ada tiga set dasar klausula kargo institut; A, B, C. Pertanggungan Anda berhubungan langsung dengan premi asuransi Anda. Artinya, semakin tinggi premi asuransi laut yang Anda bayarkan; semakin banyak cakupan yang Anda dapatkan. Berikut adalah tiga klausula kargo sebagaimana dirinci di bawah ini:
Setiap klausula kargo yang disebutkan di atas terbatas pada barang yang sedang transit. Barang yang dikirim akan dianggap sebagai barang dalam perjalanan hanya jika telah pergi dari lokasi semula dan masih dalam perjalanan ke tujuan. Dalam kasus di mana barang diasuransikan selama pengangkutan, terlepas dari kenyataan apakah itu melalui darat, udara atau laut; dalam hal kargo hilang atau rusak selama transit; jumlah tersebut akan dikembalikan atau diganti kepada siapa yang memegang kepemilikannya. Misalnya, penerima pengiriman tidak dapat mengajukan klaim atas inventaris mereka sampai barang tersebut menerimanya. Jika pengirim memegang kepemilikan, dan kargo yang diasuransikan rusak, pengirim akan mendapatkan manfaat asuransi untuk barangnya. Dengan cara ini, membeli asuransi laut yang mengasuransikan kargo akan menguntungkan kedua belah pihak. Bagi tertanggung manfaat dari klausula tambahan adalah untuk memberikan jaminan yang lebih luas, mengurangi pembatasan/pengeculian, memperesar besar nilai jaminan, memberikan keleluasan dan menyederhankan ketentuan yang ada di dalam polis. Biasanya penambahan klausula itu atas inisiatif dari broker asuransi atau insurance brokers yang digunakan oleh tertanggung. Broker asuransi tahu persis jaminan yang terbaik untuk kliennya. Broker asuransi sudah mempunyai banyak pengalaman dalam menangani klaim klaim asuransi. Banyak yang ditolak, dibatasi penggantian dan beberapa hal yang merugikan nasabahnya. Untuk mengatasi hal tersebut atas inisiatifnya berdasarkan pengalaman dan pengetahuannya broker asuransi merancang klausula khusus dan menambahkan ke dalam polis asuransi. Hasilnya tertanggung mendapatkan jaminan asuransi yang maksimal. Itulah salah satu manfaat penting dari penggunaan broker asuransi berpengalaman.
Tulisan ini dibuat berdasarkan pengetahuan dan pengalaman pribadi serta ditambah dari berbagai sumber antara lain sebagai berikut: