fbpx

Klausul Liability Insurance – Plant & Machinery (Sub Limit USD 1,000,000 in aggregate)

Apa Itu Public Liability Insurance atau Asuransi Tanggung jawab hukum (TJH)?

Asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga  adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan kepada pihak yang diasuransikan terhadap klaim akibat cedera dan kerusakan pada orang atau properti lain. Polis asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga  atas semua biaya hukum dan pembayaran yang menjadi tanggung jawab pihak yang diasuransikan jika terbukti bertanggung jawab secara hukum. Tidak seperti jenis asuransi lainnya, polis asuransi TJH kewajiban membayar pihak ketiga — bukan pemegang polis.

Setiap klausula yang dilekatkan di dalam polis asuransi memberi dampak positif atau bahkan negatif terhadap jaminan asuransi. Oleh karena itu tertanggung perlu memahami arti, maksud dan tujuan dari setiap klausul agar tidak dirugikan. Salah satu cara mengatasi masalah tersebut adalah dengan mendapatkan bantuan dari broker asuransi yang ahli di dalam seluk-beluk asuransi.

Sebagai broker asuransi atau pialang asuransi yang berpengalaman lebih dari 30 tahun di bidang asuransi public liability berikut ini kami ingin menjelaskan lebih rinci mengenai salah satu klausul yang sering ditambahkan ke dalam polis asuransi Public Liability Insurance.

Setiap klausula memberi dampak positif atau bahkan negatif terhadap jaminan asuransi. Oleh karena itu perlu bantuan dari broker asuransi untuk memastikan agar Anda tidak dirugikan dengan adanya klausul tersebut.

 


PENJELASAN TAMBAHAN

  1. Pabrik, mesin dan peralatan

Keamanan mesin adalah tanggung jawab semua orang – termasuk manajer, supervisor, pekerja pemeliharaan, dan karyawan.

  1. Pabrik termasuk mesin, peralatan, perkakas, wadah, peralatan dan perkakas dan komponen atau apapun yang dipasang atau dihubungkan dengan benda-benda itu. Beberapa contoh pabrik termasuk lift, crane, komputer, mesin, komponen scaffolding, konveyor, forklift, auger, kendaraan, perkakas listrik dan perangkat hiburan.
  2. Yang Harus dilakukan

Ada undang-undang khusus tentang bekerja dengan pabrik untuk memastikannya aman bagi operator dan orang-orang di sekitarnya.

  1. Beberapa undang-undang berlaku untuk perancang pabrik, beberapa terkait dengan produsen, importir, pemasok dan pemasang, sementara yang lain untuk pemilik, manajer dan supervisor.
  2. Eskalator dan trotoar yang bergerak melukai ribuan orang
  3. Dari 16.000 insiden eskalator setiap tahun, lebih dari separuhnya adalah anak-anak di bawah usia 5 tahun atau lansia di atas usia 65 tahun. Jatuh adalah penyebab cedera paling umum: jatuh di konveyor yang bergerak, jatuh di atas pagar, atau tersandung saat keluar dari eskalator. Anak-anak lebih mungkin terjebak dalam peralatan, menderita kehilangan anggota tubuh atau cacat. Kematian akibat eskalator jarang terjadi – jatuh fatal dari ketinggian atau tercekik oleh pakaian yang terjerat sendiri.
  4. Mal dan department store biasanya bukan biang keladinya. Mayoritas cedera terjadi pada eskalator dan trotoar yang bergerak di pusat transportasi – bandara, stasiun kereta bawah tanah, dan terminal transit.
  5. Dalam perspektif, sekitar 20.000 cedera dari sekitar 200 juta eskalator dan lift menunjukkan bahwa ini adalah moda transportasi yang aman. Tetapi sedikit kehati-hatian dan akal sehat dapat mencegah tragedi:
    • Anak-anak tidak boleh bersepeda sendirian – Eskalator bukanlah hiburan.
    • Anak-anak tidak boleh duduk saat bersepeda – Anda tidak ingin tangan atau pakaian mereka berada di dekat titik bahaya.
    • Menghadap ke depan, dengan kaki di tengah – Ancaman terbesar bagi anak-anak adalah tangan atau kaki mereka terjepit di ruang antara konveyor dan sisi eskalator.
    • Jangan duduk di pagar atau menggantung di samping – Titik.
    • Jangan membawa kereta bayi, kursi roda, alat bantu jalan, atau kereta bagasi dengan eskalator – Luangkan waktu ekstra untuk menggunakan lift.
    • Ikat sepatu Anda. Perhatikan sandal Anda.

 


CATATAN PENTING

Penambahan klasul ini menegaskan bahwa polis asuransi Public Liability yang dimiliki oleh tertanggung juga menjamin tanggung jawab hukum kepada tertanggung atas tuntutan yang diajukan pihak ketiga atau pengunjung atas cidera, cacat, meninggal dunia dan kerusakan harta benda yang mereka alami akibat dari kesalahan dan kelaian di dalam pengoperasian peralatan yang dimiliki oleh perusahaan. Akan tetapi perusahaan asuransi akan membatasi jumlah yang harus dibayar.

 


TUGAS BROKER ASURANSI DALAM POLIS ASURANSI PUBLIC LIABILITY INSURANCE

Jaminan asuransi public liability berbeda dengan asuransi yang lain. Asuransi ini berhubungan erat dengan kesalahan dan kelalaian yang berkiatan dengan masalah hukum, tuntutan kewajiban hukum dan dengan jumlah tuntutan yang bisa sangat besar dan prosesnya dalam jangka waktu yang panjang.

Ketika sudah menyangkut masalah hukum maka proses penyelesaiannya menjadi sangat panjang dan memerlukan bantuan dari ahli hukum dan asuransi yang mampuni. Jika tidak bisa jadi Anda bisa mendapatkan tuntutan dan biaya hukum yang sangat besar.

Broker asuransi menguasai masalah hukum terutama yang berkaitan dengan isi polis asuransi. Mereka memahami secara detail isi pasal-pasal yang ada di dalam polis. Pada saat broker asuransi memproses jaminan mereka sudah mengantisipasi segala tuntutan yang mungkin akan dihadapi oleh tertanggung dan merancang program asuransi yang bisa mengatasi resiko tersebut.

Ada beberapa jenis Public Liability insurance antara lain sebagai berikut:

  1. Public Liability Insurance
  2. Comprehensive General Liability Insurance
  3. Automobile Liability Insurance
  4. Employer’s Liability Insurance
  5. Directors and Officers Insurance
  6. Product Liability Insurance
  7. Aircraft Liability Insurance
  8. Airport Liability Insurance
  9. Marine Liability Insurance
  10. Professional Indemnity Insurance
  11. Carrier Legal Liability Insurance
  12. Cyber Risks Insurance
  13. Passenger Legal Liability
  14. Commercial crime insurance
  15. Lain-lain

Untuk menghidari dari kegagalan dalam mengajukan klaim asuransi, selalu manfaatkan jasa broker asuransi atau ahli pialang asuransi untuk setiap polis asuransi anda.

Original Clause

Plant & Machinery (Sub Limit USD 1,000,000 in aggregate)

It is hereby declared and agreed that this policy extends to cover legal liability of the Insured in respect of injury illness or damage caused by or in connection with or arising from the use of Plant and Machinery equipment including lifts, elevators, escalators, hoists, cranes and unregistered vehicles, owned and/or under the control of the Insured and not licensed for road used.

Terjemahan Bebas

Plant & Machinery (Sub Limit USD 1,000,000 in aggregate)

Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Polis ini mencakup pertanggungjawaban hukum Tertanggung sehubungan dengan cedera penyakit atau kerusakan yang disebabkan oleh atau sehubungan dengan atau timbul dari penggunaan peralatan Pabrik dan Mesin termasuk lift, elevator, eskalator, kerekan, crane dan kendaraan tidak terdaftar, dimiliki dan / atau di bawah kendali Tertanggung dan tidak memiliki izin untuk jalan yang digunakan.

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Liability Insurance – Plant & Machinery (Sub Limit USD 1,000,000 in aggregate)

Pranala Luar

Tulisan ini dibuat berdasarkan pengetahuan dan pengalaman pribadi serta ditambah dari berbagai sumber antara lain sebagai berikut:
  1. https://www.safework.nsw.gov.au/hazards-a-z/machinery-and-equipment
  2. https://www.belsky-weinberg-horowitz.com/elevators-vs-escalators-which-is-more-dangerous/
Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day