fbpx

Klausul Liability Insurance – Oil Industries Limitation Endorsement Exclusion

Apa Itu Public Liability Insurance atau Asuransi Tanggung jawab hukum (TJH)?

Asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga  adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan kepada pihak yang diasuransikan terhadap klaim akibat cedera dan kerusakan pada orang atau properti lain. Polis asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga  atas semua biaya hukum dan pembayaran yang menjadi tanggung jawab pihak yang diasuransikan jika terbukti bertanggung jawab secara hukum. Tidak seperti jenis asuransi lainnya, polis asuransi TJH kewajiban membayar pihak ketiga — bukan pemegang polis.

Setiap klausula yang dilekatkan di dalam polis asuransi memberi dampak positif atau bahkan negatif terhadap jaminan asuransi. Oleh karena itu tertanggung perlu memahami arti, maksud dan tujuan dari setiap klausul agar tidak dirugikan. Salah satu cara mengatasi masalah tersebut adalah dengan mendapatkan bantuan dari broker asuransi yang ahli di dalam seluk-beluk asuransi.

Sebagai broker asuransi atau pialang asuransi yang berpengalaman lebih dari 30 tahun di bidang asuransi public liability berikut ini kami ingin menjelaskan lebih rinci mengenai salah satu klausul yang sering ditambahkan ke dalam polis asuransi Public Liability Insurance.

Setiap klausula memberi dampak positif atau bahkan negatif terhadap jaminan asuransi. Oleh karena itu perlu bantuan dari broker asuransi untuk memastikan agar Anda tidak dirugikan dengan adanya klausul tersebut.

 


PENJELASAN TAMBAHAN

  1. Risiko terkait eksplorasi dan produksi minyak dan gas
  2. Profitabilitas jangka panjang Perusahaan minyak bergantung pada penemuan, akuisisi, dan pengembangan cadangan baru yang hemat biaya; jika Perusahaan minyak tidak berhasil, hasil operasi dan kondisi keuangannya akan terpengaruh secara material dan merugikan.
  3. Sebagian besar pendapatan Perusahaan minyak dan sebagian besar hasil operasinya diperoleh dari penjualan minyak dan gas yang diambil Perusahaan minyak dari cadangan bawah tanah yang dikembangkan sebagai bagian dari aktivitas Eksplorasi & Produksi. Pengembangan lapangan minyak dan gas bumi, pembangunan fasilitas dan pemboran sumur produksi atau injeksi padat modal dan membutuhkan teknologi canggih. Karena kondisi pasar yang terus berubah dan tantangan lingkungan yang sulit, proyeksi biaya dapat menjadi tidak pasti.
  4. Agar segmen Hulu terus memperoleh keuntungan, Perusahaan minyak perlu mengganti cadangannya dengan cadangan terbukti yang baru. Lebih lanjut, Perusahaan minyak perlu menyelesaikan penggantian tersebut dengan cara yang memungkinkan produksi selanjutnya menjadi layak secara ekonomi. Namun, kemampuan perusahaan minyak untuk menemukan atau memperoleh dan mengembangkan cadangan baru dengan sukses tidak pasti dan dapat dipengaruhi secara negatif oleh sejumlah faktor, termasuk:
    • sifat geologi ladang minyak dan gas, terutama kondisi pengeboran yang tidak terduga termasuk tekanan atau penyimpangan dalam formasi geologi;
    • risiko lubang kering atau kegagalan untuk menemukan jumlah hidrokarbon komersial yang diharapkan;
    • ketidakmampuan perusahaan minyak jasa untuk memberikan layanan yang dikontrak;
    • ketidakmampuan mitra Grup untuk melaksanakan atau membiayai proyek di mana Grup memiliki kepentingan;
    • kerusakan peralatan, kebakaran, ledakan atau kecelakaan;
    • Ketidakmampuan Grup untuk mengembangkan atau menerapkan teknologi baru yang memungkinkan akses ke bidang yang sebelumnya tidak dapat diakses;
    • Ketidakmampuan Grup untuk mengantisipasi perubahan pasar secara tepat waktu;
    • kondisi cuaca buruk;
    • kepatuhan dengan persyaratan pemerintah baik yang diantisipasi maupun yang tidak diantisipasi, termasuk peraturan A.S. dan UE yang dapat memberikan keunggulan kompetitif bagi perusahaan minyak yang tidak tunduk pada peraturan tersebut;
    • kekurangan atau keterlambatan dalam ketersediaan atau pengiriman peralatan yang sesuai;
    • aksi industri;
    • persaingan dari perusahaan minyak minyak dan gas untuk akuisisi dan pengembangan aset dan lisensi (lihat poin 3.10. “Risiko terkait Persaingan”);
    • peningkatan pajak dan royalti, termasuk klaim retroaktif; dan
    • perselisihan terkait dengan hak milik.

 


CATATAN PENTING

Penambahan endorsemen atau klausul Oil Industries Limitation Endorsement Exclusion ini menegaskan bahwa perusahaan asuransi tidak ingin menjamin semua resiko dan tuntutan hukum yang berasal dari aktifitas di bidang oil and gas. Untuk diketahui bahwa resiko oil and gas masuk ke dalam kategori resiko tinggi. Untuk menjamin resiko industri oil and gas di buat dalam program asuransi khusus yang melibatka perusahaan asuransi khusus baik yang berasal dari dalam dan luar negeri.

 


TUGAS BROKER ASURANSI DALAM POLIS ASURANSI PUBLIC LIABILITY INSURANCE

Jaminan asuransi public liability berbeda dengan asuransi yang lain. Asuransi ini berhubungan erat dengan kesalahan dan kelalaian yang berkiatan dengan masalah hukum, tuntutan kewajiban hukum dan dengan jumlah tuntutan yang bisa sangat besar dan prosesnya dalam jangka waktu yang panjang.

Ketika sudah menyangkut masalah hukum maka proses penyelesaiannya menjadi sangat panjang dan memerlukan bantuan dari ahli hukum dan asuransi yang mampuni. Jika tidak bisa jadi Anda bisa mendapatkan tuntutan dan biaya hukum yang sangat besar.

Broker asuransi menguasai masalah hukum terutama yang berkaitan dengan isi polis asuransi. Mereka memahami secara detail isi pasal-pasal yang ada di dalam polis. Pada saat broker asuransi memproses jaminan mereka sudah mengantisipasi segala tuntutan yang mungkin akan dihadapi oleh tertanggung dan merancang program asuransi yang bisa mengatasi resiko tersebut.

Ada beberapa jenis Public Liability insurance antara lain sebagai berikut:

  1. Public Liability Insurance
  2. Comprehensive General Liability Insurance
  3. Automobile Liability Insurance
  4. Employer’s Liability Insurance
  5. Directors and Officers Insurance
  6. Product Liability Insurance
  7. Aircraft Liability Insurance
  8. Airport Liability Insurance
  9. Marine Liability Insurance
  10. Professional Indemnity Insurance
  11. Carrier Legal Liability Insurance
  12. Cyber Risks Insurance
  13. Passenger Legal Liability
  14. Commercial crime insurance
  15. Lain-lain

Untuk menghidari dari kegagalan dalam mengajukan klaim asuransi, selalu manfaatkan jasa broker asuransi atau ahli pialang asuransi untuk setiap polis asuransi anda.

Original Clause

Oil Industries Limitation Endorsement Exclusion It is understood and agreed that this Insurance shall not apply to :-
  1. Injury to or destruction of property located on or above the surface of the earth or ocean floor arising out of the blowout or cratering of any well
  2. Any cost or expense incurred by or at the request of the Insured or any co-owner of the working interest in bringing under control any oil, gas or water well which becomes out of control. A well shall be deemed “out of control” only so long as there is a continuous flow of drilling fluid, oil, gas or water above the surface of the ground or ocean floor which is uncontrollable
  3. Loss of or damage to any property directly or indirectly resulting from subsidence caused by subsurface operations of the Insured, including any consequential loss or loss of use arising therefrom;
  4. Loss of hole or loss of in-hole equipment, including fishing costs or other costs of recovery, or to any consequential loss or loss of use arising therefrom;
  5. Removal of debris or wreck;
  6. Injury to or destruction of property arising out of the “Underground Resources and Equipment Hazard” as defined below, or any consequential loss or loss of use arising therefrom;
  7. The cost of reducing any property included within the “Underground Resources and Equipment Hazard” to physical possession above the surface of the earth or above the surface of any body of the water, or to expense incurred or rendered necessary to prevent or minimize property damage to other property resulting from acts or omission causing property damage included within the “Underground Resources and Equipment Hazard”
  8. Injury to or destruction of property arising out of the “Saline Substance Contamination Hazard” as define below;
  9. Injury to or destruction of marine life, material, resources or vegetation

“Underground Resources and Equipment Hazard” includes property damage to any of the following:

a) Oil, Gas water or other mineral substances which have not been reduced to physical possession above the surface of the earth or above the surface of any body of water;

b) Any well, hole, formation, strata or area in or trough which exploration for or production of any substance is carried on;

c) Any casing, pipe, bit, tool, pump or other drilling or well servicing machinery or equipment located beneath the surface of the earth in any such well or hole or beneath the surface of any body of water

“Saline Substances Contamination Hazard” includes property damage to any of the following:

a) Oil, Gas water or other mineral substances, if the property damage is caused directly or indirectly by a saline substance;

b) Any other property, if the property damage arises out of the property damage described in subvision (A) of this hazard.

Terjemahan Bebas

Pengecualian Pengesahan Batasan Industri Minyak

Dipahami dan disepakati bahwa asuransi ini tidak berlaku untuk: -

  1. Cedera atau kehancuran properti yang terletak di atau di atas permukaan bumi atau dasar laut yang timbul dari ledakan atau kawah sumur
  2. Setiap biaya atau pengeluaran yang dikeluarkan oleh atau atas permintaan Tertanggung atau pemilik bersama dari kepentingan kerja untuk mengendalikan sumur minyak, gas atau air yang menjadi tidak terkendali. Sebuah sumur akan dianggap “lepas kendali” hanya selama ada aliran cairan, minyak, gas atau air yang terus menerus di atas permukaan tanah atau dasar laut yang tidak terkendali.
  3. Kehilangan atau kerusakan pada properti apapun secara langsung atau tidak langsung sebagai akibat dari penurunan permukaan yang disebabkan oleh operasi bawah permukaan dari Tertanggung, termasuk setiap kerugian atau kehilangan penggunaan yang timbul darinya;
  4. Hilangnya lubang atau hilangnya peralatan dalam lubang, termasuk biaya penangkapan ikan atau biaya pemulihan lainnya, atau kerugian konsekuensial atau hilangnya penggunaan yang timbul darinya;
  5. Penghapusan puing-puing atau bangkai kapal;
  6. Cedera atau kerusakan properti yang timbul dari "Bahaya Peralatan dan Sumber Daya Bawah Tanah" seperti yang didefinisikan di bawah ini, atau setiap kerugian atau kehilangan penggunaan yang timbul darinya;
  7. Biaya pengurangan properti apa pun yang termasuk dalam "Bahaya Peralatan dan Sumber Daya Bawah Tanah" menjadi kepemilikan fisik di atas permukaan bumi atau di atas permukaan badan air mana pun, atau untuk biaya yang dikeluarkan atau diberikan yang diperlukan untuk mencegah atau meminimalkan properti kerusakan pada properti lain akibat tindakan atau kelalaian yang menyebabkan kerusakan properti yang termasuk dalam "Bahaya Peralatan dan Sumber Daya Bawah Tanah"
  8. Cedera atau kerusakan properti yang timbul dari "Bahaya Kontaminasi Zat Saline" seperti yang dijelaskan di bawah ini;
  9. Cedera atau kerusakan kehidupan laut, materi, sumber daya atau tumbuhan

“Bahaya Peralatan dan Sumber Daya Bawah Tanah” mencakup kerusakan properti pada salah satu dari yang berikut ini:

a) Minyak, Gas air atau bahan mineral lainnya yang belum direduksi menjadi milik fisik di atas permukaan bumi atau di atas permukaan badan air mana pun;

b) Setiap sumur, lubang, formasi, strata atau area di dalam atau di mana eksplorasi untuk atau produksi bahan apapun dilakukan;

c) Setiap casing, pipa, bit, perkakas, pompa atau mesin atau peralatan pengeboran atau perbaikan sumur lainnya yang terletak di bawah permukaan bumi dalam sumur atau lubang tersebut atau di bawah permukaan badan air

“Bahaya Kontaminasi Zat Saline” termasuk kerusakan properti pada salah satu dari yang berikut:

a) Minyak, Gas air atau bahan mineral lainnya, jika kerusakan harta benda disebabkan secara langsung atau tidak langsung oleh zat garam;

b) Properti lainnya, jika kerusakan properti muncul dari kerusakan properti yang dijelaskan dalam subvisi (A) dari bahaya ini.

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Liability Insurance – Oil Industries Limitation Endorsement Exclusion

Pranala Luar

Tulisan ini dibuat berdasarkan pengetahuan dan pengalaman pribadi serta ditambah dari berbagai sumber antara lain sebagai berikut:
  1. http://publications.total.com/document-de-reference_2014_VA/risk-factors/other-risks/risks-related-to-oil-and-gas-exploration-and.html
Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day