fbpx

Klausul Liability Insurance – Indemnity to Principals Clause

Apa Itu Public Liability Insurance atau Asuransi Tanggung jawab hukum (TJH)?

Asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga  adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan kepada pihak yang diasuransikan terhadap klaim akibat cedera dan kerusakan pada orang atau properti lain. Polis asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga  atas semua biaya hukum dan pembayaran yang menjadi tanggung jawab pihak yang diasuransikan jika terbukti bertanggung jawab secara hukum. Tidak seperti jenis asuransi lainnya, polis asuransi TJH kewajiban membayar pihak ketiga — bukan pemegang polis.

Setiap klausula yang dilekatkan di dalam polis asuransi memberi dampak positif atau bahkan negatif terhadap jaminan asuransi. Oleh karena itu tertanggung perlu memahami arti, maksud dan tujuan dari setiap klausul agar tidak dirugikan. Salah satu cara mengatasi masalah tersebut adalah dengan mendapatkan bantuan dari broker asuransi yang ahli di dalam seluk-beluk asuransi.

Sebagai broker asuransi atau pialang asuransi yang berpengalaman lebih dari 30 tahun di bidang asuransi public liability berikut ini kami ingin menjelaskan lebih rinci mengenai salah satu klausul yang sering ditambahkan ke dalam polis asuransi Public Liability Insurance.

Setiap klausula memberi dampak positif atau bahkan negatif terhadap jaminan asuransi. Oleh karena itu perlu bantuan dari broker asuransi untuk memastikan agar Anda tidak dirugikan dengan adanya klausul tersebut.

 


CATATAN TAMBAHAN

  1. Principal berarti pemberi kerja yang ditunjuk oleh klien untuk melakukan pekerjaan konstruksi; “Insinyur Profesional atau Insinyur Bersertifikat Profesional” berarti seseorang yang memiliki pendaftaran sebagai Insinyur Profesional atau Insinyur Bersertifikat Profesional dalam hal Undang-Undang Profesi Teknik,
  2. Principal atau Kontraktor utama: peran dan tanggung jawab. Kontraktor utama ditunjuk oleh klien untuk mengontrol fase konstruksi dari setiap proyek yang melibatkan lebih dari satu kontraktor.
  3. Kontraktor utama memiliki peran penting dalam mengelola risiko kesehatan dan keselamatan selama tahap konstruksi sehingga mereka harus memiliki keterampilan, pengetahuan, pengalaman dan, jika relevan, kemampuan organisasi untuk melaksanakan pekerjaan ini.
  4. Kontraktor utama harus:
    • merencanakan, mengelola, memantau, dan mengoordinasikan seluruh tahap konstruksi
    • Mempertimbangkan risiko kesehatan dan keselamatan bagi semua orang yang terkena dampak pekerjaan (termasuk anggota masyarakat), dalam merencanakan dan mengelola tindakan yang diperlukan untuk mengendalikannya
    • bekerja sama dengan klien dan perancang utama selama proyek berlangsung untuk memastikan bahwa semua risiko dikelola secara efektif
    • menyiapkan rencana fase konstruksi tertulis (PDF) – Format Dokumen Portabel sebelum fase konstruksi dimulai, dilaksanakan, dan kemudian secara teratur meninjau dan merevisi untuk memastikannya tetap sesuai dengan tujuannya
    • memiliki pengaturan berkelanjutan untuk mengelola kesehatan dan keselamatan selama fase konstruksi
    • berkonsultasi dan terlibat dengan pekerja tentang kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan mereka
    • memastikan fasilitas kesejahteraan yang sesuai disediakan sejak awal dan dipelihara selama fase konstruksi
    • memeriksa bahwa siapa pun yang mereka tunjuk memiliki keterampilan, pengetahuan, pengalaman dan, jika relevan, kemampuan organisasi untuk melaksanakan pekerjaan mereka dengan aman dan tanpa risiko terhadap kesehatan.
    • memastikan semua pekerja memiliki induksi khusus lokasi, dan informasi serta pelatihan lebih lanjut yang mereka butuhkan
    • mengambil langkah-langkah untuk mencegah akses tidak sah ke situs
    • bekerja sama dengan desainer utama untuk berbagi informasi yang relevan dengan perencanaan, pengelolaan, pemantauan, dan koordinasi tahap pra-konstruksi
    • Ketika bekerja untuk klien domestik, kontraktor utama biasanya akan mengambil alih tugas klien dan juga tugas mereka sendiri sebagai kontraktor utama. Jika klien domestik tidak menunjuk kontraktor utama, peran kontraktor utama harus dilakukan oleh kontraktor yang mengendalikan fase konstruksi. Alternatifnya, klien domestik dapat meminta desainer utama untuk menjalankan tugas klien (meskipun ini harus dikonfirmasi dalam perjanjian tertulis) dan kontraktor utama harus bekerja untuk mereka sebagai ‘klien’ berdasarkan CDM 2015.
    • Panduan lebih lanjut tentang siapa kontraktor utama; mengapa mereka penting dalam mempengaruhi bagaimana kesehatan dan keselamatan dikelola selama pekerjaan konstruksi; kapan mereka harus diangkat; dan keterampilan, pengetahuan dan pengalaman apa yang mereka butuhkan untuk melaksanakan tugas mereka dengan cara yang memastikan kesehatan dan keselamatan tersedia di: Apakah Anda kontraktor utama?

 


CATATAN PENTING

Penambahan klausul Indemnity to Principals Clause memperluas jaminan asuransi Third Party Liability tidak hanya terbatas kepada pelaksana proyek tapi juga kepada principal atau pemilik proyek atas kesalahan dan kelalaian yang mungkin mereka lakukan sehingga menimbulkan cidera, cacat, meninggal dua terhadap manusia atau berupa kerusakan barang yang berkataitan dengan proyek yang dikerjakan dan selama masa asuransi.

 


TUGAS BROKER ASURANSI DALAM POLIS ASURANSI PUBLIC LIABILITY INSURANCE

Jaminan asuransi public liability berbeda dengan asuransi yang lain. Asuransi ini berhubungan erat dengan kesalahan dan kelalaian yang berkiatan dengan masalah hukum, tuntutan kewajiban hukum dan dengan jumlah tuntutan yang bisa sangat besar dan prosesnya dalam jangka waktu yang panjang.

Ketika sudah menyangkut masalah hukum maka proses penyelesaiannya menjadi sangat panjang dan memerlukan bantuan dari ahli hukum dan asuransi yang mampuni. Jika tidak bisa jadi Anda bisa mendapatkan tuntutan dan biaya hukum yang sangat besar.

Broker asuransi menguasai masalah hukum terutama yang berkaitan dengan isi polis asuransi. Mereka memahami secara detail isi pasal-pasal yang ada di dalam polis. Pada saat broker asuransi memproses jaminan mereka sudah mengantisipasi segala tuntutan yang mungkin akan dihadapi oleh tertanggung dan merancang program asuransi yang bisa mengatasi resiko tersebut.

Ada beberapa jenis Public Liability insurance antara lain sebagai berikut:

  1. Public Liability Insurance
  2. Comprehensive General Liability Insurance
  3. Automobile Liability Insurance
  4. Employer’s Liability Insurance
  5. Directors and Officers Insurance
  6. Product Liability Insurance
  7. Aircraft Liability Insurance
  8. Airport Liability Insurance
  9. Marine Liability Insurance
  10. Professional Indemnity Insurance
  11. Carrier Legal Liability Insurance
  12. Cyber Risks Insurance
  13. Passenger Legal Liability
  14. Commercial crime insurance
  15. Lain-lain

Untuk menghidari dari kegagalan dalam mengajukan klaim asuransi, selalu manfaatkan jasa broker asuransi atau ahli pialang asuransi untuk setiap polis asuransi anda.

Original Clause

Indemnity to Principals Clause

Where any contract or agreement entered into with any Principal so requires the benefits of this Policy shall apply jointly to the Insured and the Principal (named in the Schedule hereto) and the Insurer will indemnify the Principal within the terms of this Policy for any claim resulting from injury, illness, loss or damage (as herein defined) where such injury, illness, loss or damage occurs during the currency of the Policy and arises out of, in the course of or by reason of the carrying out by the Insured and/or his Subcontractors of work for which an indemnity is provided by this Policy. Provided that (a)   the Insured shall have arranged with the Principal for the conduct and control of all claims for which the Insurer may be liable by virtue of this indemnity to be vested in the Insurer. (b)   the Principal shall observe fulfil and be subject to the terms and conditions of this Policy in so far as they can apply. (c)    claims made by the Principal shall be treated as though the Principal were not insured by this Policy. Subject otherwise to other Terms, Conditions and Exception of this Policy.

Terjemahan Bebas

Jika kontrak atau perjanjian yang dibuat dengan Prinsipal mana pun yang memerlukan manfaat Polis ini akan berlaku bersama-sama dengan Tertanggung dan Prinsipal (disebutkan dalam Jadwal di sini) dan Penanggung akan mengganti kerugian Prinsipal dalam ketentuan Polis ini untuk setiap klaim yang timbul. dari cedera, sakit, kehilangan atau kerusakan (sebagaimana didefinisikan di sini) di mana cedera, sakit, kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi selama mata uang Polis dan timbul dari, selama atau karena alasan pelaksanaan oleh Tertanggung dan / atau Subkontraktor pekerjaannya yang ganti rugi disediakan oleh Kebijakan ini.

Dengan ketentuan

 (a) Tertanggung harus telah mengatur dengan Prinsipal untuk melakukan dan mengendalikan semua klaim di mana Penanggung dapat bertanggung jawab berdasarkan ganti rugi ini untuk diberikan kepada Penanggung.

 (b) Prinsipal harus mematuhi dan tunduk pada syarat dan ketentuan Kebijakan ini sejauh dapat berlaku.

 (c) klaim yang dibuat oleh Prinsipal akan diperlakukan seolah-olah Prinsipal tidak diasuransikan oleh Polis ini.

Tunduk sebaliknya pada Syarat, Ketentuan dan Pengecualian lain dari Kebijakan ini.

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Liability Insurance – Indemnity to Principals Clause

Pranala Luar

Tulisan ini dibuat berdasarkan pengetahuan dan pengalaman pribadi serta ditambah dari berbagai sumber antara lain sebagai berikut:
  1. https://www.hse.gov.uk/construction/cdm/2015/principal-contractors.htm
Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day