fbpx

Klausul Liability Insurance – Directors/Executive Clause

Apa Itu Public Liability Insurance atau Asuransi Tanggung jawab hukum (TJH)?

Asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga  adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan kepada pihak yang diasuransikan terhadap klaim akibat cedera dan kerusakan pada orang atau properti lain. Polis asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga  atas semua biaya hukum dan pembayaran yang menjadi tanggung jawab pihak yang diasuransikan jika terbukti bertanggung jawab secara hukum. Tidak seperti jenis asuransi lainnya, polis asuransi TJH kewajiban membayar pihak ketiga — bukan pemegang polis.

Setiap klausula yang dilekatkan di dalam polis asuransi memberi dampak positif atau bahkan negatif terhadap jaminan asuransi. Oleh karena itu tertanggung perlu memahami arti, maksud dan tujuan dari setiap klausul agar tidak dirugikan. Salah satu cara mengatasi masalah tersebut adalah dengan mendapatkan bantuan dari broker asuransi yang ahli di dalam seluk-beluk asuransi.

Sebagai broker asuransi atau pialang asuransi yang berpengalaman lebih dari 30 tahun di bidang asuransi public liability berikut ini kami ingin menjelaskan lebih rinci mengenai salah satu klausul yang sering ditambahkan ke dalam polis asuransi Public Liability Insurance.

Setiap klausula memberi dampak positif atau bahkan negatif terhadap jaminan asuransi. Oleh karena itu perlu bantuan dari broker asuransi untuk memastikan agar Anda tidak dirugikan dengan adanya klausul tersebut.

 


PENJELASAN TAMBAHAN

  1. Seorang direktur non-eksekutif adalah individu yang objektif, independen, dan tidak memihak yang memberikan kontribusi kreatif, strategis dan unik di ruang rapat. Mereka diharapkan untuk berkonsentrasi pada masalah dewan dan tidak membuat keputusan eksekutif apa pun. Dengan melakukan itu, mereka memberikan wawasan yang tajam serta perspektif independen perusahaan, selain dari operasi hariannya. Mereka bertanggung jawab, bagaimanapun, dengan cara yang sama seperti direktur eksekutif perusahaan.
  2. Direktur non-eksekutif diharapkan menunjukkan tingkat kewajiban fidusia dan kepedulian kepada organisasi seperti yang diwajibkan oleh direktur eksekutif. Non-eksekutif juga perlu memastikan mereka secara konstruktif menantang dan menganalisis kinerja manajemen dalam hal rapat dewan. Direktur non-eksekutif perlu memastikan bahwa mereka independen dari manajemen umum perusahaan bersama dengan pihak terkait. Juga penting bahwa NED memiliki akses yang sama persis ke informasi sensitif di perusahaan seperti semua direktur lainnya.
  3. Karena direktur bertanggung jawab atas manajemen utama perusahaan, masuk akal jika mereka juga bertanggung jawab atas tindakan bisnis pribadi mereka. Seorang non-eksekutif akan dianggap bertanggung jawab sama seperti direktur lainnya jika kerugian terjadi karena pelanggaran tugas yang diberikan oleh direktur. Oleh karena itu, sangat penting bagi mereka untuk menggambarkan bahwa mereka telah mengambil langkah-langkah yang tepat, serta setiap tindakan pencegahan yang diperlukan, untuk melatih kehati-hatian, ketekunan, dan keterampilan terkait pelaksanaan berbagai tanggung jawab dan peran mereka.
  4. Direktur dapat menimbulkan tanggung jawab pribadi, baik pidana maupun perdata terkait kelalaian atau tindakan mereka dalam mengarahkan organisasi. Setiap individu berpotensi didenda sesuai dengan putusan hukuman dan / atau dikirim ke penjara selama enam bulan. Juga, seorang direktur dapat dianggap lalai di mana dia mungkin secara pribadi bertanggung jawab atas transaksi atau kontrak bisnis tertentu mengenai pihak ketiga tambahan.
  5. Menurunkan Risiko sebagai Direktur Non-Eksekutif
  6. Untuk membatasi potensi kewajiban, mereka harus secara konstruktif menantang dan terus-menerus mengajukan berbagai pertanyaan kepada para eksekutif perusahaan. Selain itu, mereka perlu memastikan bahwa semua informasi yang diminta dikirimkan dengan benar pada waktu yang tepat dan juga mencari nasihat profesional secara independen dengan mengorbankan perusahaan jika mereka menganggap perlu untuk melepaskan tanggung jawab utama mereka.

 


CATATAN PENTING

Penambahan klausul DIRECTORS/EXECUTIVE CLAUSE atas polis Public Liability insurance akan memperluas jaminan atas kesalahan dan kelalaian yang dilakukan oleh directors atau executive perusahaan yang dapat menyebabkan kerugian barang, cidera badan atau meninggal dunia yang diderita oleh pihak ketiga. Endorsement ini hanya membatasi pada kerugian mentasi atas cidera badan dan kerusakan materi tidak termasuk kerugian finansial tanggung jawab produk dan lain-lain.

 


TUGAS BROKER ASURANSI DALAM POLIS ASURANSI PUBLIC LIABILITY INSURANCE

Jaminan asuransi public liability berbeda dengan asuransi yang lain. Asuransi ini berhubungan erat dengan kesalahan dan kelalaian yang berkiatan dengan masalah hukum, tuntutan kewajiban hukum dan dengan jumlah tuntutan yang bisa sangat besar dan prosesnya dalam jangka waktu yang panjang.

Ketika sudah menyangkut masalah hukum maka proses penyelesaiannya menjadi sangat panjang dan memerlukan bantuan dari ahli hukum dan asuransi yang mampuni. Jika tidak bisa jadi Anda bisa mendapatkan tuntutan dan biaya hukum yang sangat besar.

Broker asuransi menguasai masalah hukum terutama yang berkaitan dengan isi polis asuransi. Mereka memahami secara detail isi pasal-pasal yang ada di dalam polis. Pada saat broker asuransi memproses jaminan mereka sudah mengantisipasi segala tuntutan yang mungkin akan dihadapi oleh tertanggung dan merancang program asuransi yang bisa mengatasi resiko tersebut.

Ada beberapa jenis Public Liability insurance antara lain sebagai berikut:

  1. Public Liability Insurance
  2. Comprehensive General Liability Insurance
  3. Automobile Liability Insurance
  4. Employer’s Liability Insurance
  5. Directors and Officers Insurance
  6. Product Liability Insurance
  7. Aircraft Liability Insurance
  8. Airport Liability Insurance
  9. Marine Liability Insurance
  10. Professional Indemnity Insurance
  11. Carrier Legal Liability Insurance
  12. Cyber Risks Insurance
  13. Passenger Legal Liability
  14. Commercial crime insurance
  15. Lain-lain

Untuk menghidari dari kegagalan dalam mengajukan klaim asuransi, selalu manfaatkan jasa broker asuransi atau ahli pialang asuransi untuk setiap polis asuransi anda.

Original Clause

Directors/Executive Clause

It is hereby declared and agreed that the company will indemnify directors and executives of the insured against all sums for which they shall become legally liable consequent upon death bodily injury illness loss or damage as within defined.

Terjemahan Bebas

Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa perusahaan akan mengganti kerugian direktur dan eksekutif dari tertanggung terhadap semua jumlah yang menjadi tanggung jawab mereka secara hukum sebagai akibat atas kematian atau kerusakan akibat cedera tubuh akibat penyakit seperti yang ditentukan.

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Liability Insurance – Directors/Executive Clause

Pranala Luar

Tulisan ini dibuat berdasarkan pengetahuan dan pengalaman pribadi serta ditambah dari berbagai sumber antara lain sebagai berikut:
  1. https://www.nedonboard.com/what-are-the-potential-liabilities-for-a-ned/#:~:text=Since%20directors%20are%20liable%20for,directors%20of%20their%20assigned%20duties.
Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day