fbpx

Klausul Liability Insurance – Car Park Liability Clause 01

Original Clause

  It is agreed and declared that this policy extends to indemnify the insured for claims in respect of bodily injury or damage to property arising directly or indirect out of or caused by or in connection with any vehicle in the physical or legal control of the insured where such bodily injury or damage to property occurs while such vehicle is in car park owned or operated by the insured. Provided that the indemnity granted by this endorsement does not apply in respect of : (A)   any liability in connection with

 (i) any vehicle belonging to the insured.

 (ii) Any vehicle used by or on behalf of the insured independently of his operations as  park owner or operator.

(B)   any liability arising directly or indirectly out of or caused by or in connection with the servicing repairing and/or maintenance of any vehicle provided further that notwithstanding anything to the contrary contained in this or any other policy the insured shall not be entitled to indemnity by virtue of this endorsement if entitled to indemnity under any other policy. Limit as per Schedule any one occurrence and in the aggregate)

Terjemahan Bebas

Disepakati dan dinyatakan bahwa polis ini mencakup ganti rugi tertanggung untuk klaim sehubungan dengan cedera tubuh atau kerusakan properti yang timbul secara langsung atau tidak langsung dari atau disebabkan oleh atau sehubungan dengan kendaraan apa pun dalam kendali fisik atau hukum dari tertanggung di mana seperti itu. Cedera tubuh atau kerusakan properti terjadi saat kendaraan tersebut berada di tempat parkir mobil milik atau dioperasikan oleh tertanggung.

Dengan ketentuan bahwa ganti rugi yang diberikan oleh pengesahan ini tidak berlaku sehubungan dengan:

 (A) tanggung jawab apa pun yang terkait dengan

 (i) setiap kendaraan milik tertanggung.

 (ii) Kendaraan apapun yang digunakan oleh atau atas nama tertanggung secara independen dari operasinya sebagai pemilik atau operator taman.

(B) setiap tanggung jawab yang timbul secara langsung atau tidak langsung dari atau disebabkan oleh atau sehubungan dengan perbaikan servis dan / atau pemeliharaan kendaraan apapun yang diberikan lebih lanjut yang terlepas dari apapun yang bertentangan yang terkandung dalam polis ini atau polis lainnya yang diasuransikan tidak berhak atas ganti rugi berdasarkan pengesahan ini jika berhak atas ganti rugi berdasarkan kebijakan lain.

Batasi sesuai Jadwal satu kejadian dan secara agregat)

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Liability Insurance – Car Park Liability Clause 01

Apa Itu Public Liability Insurance atau Asuransi Tanggung jawab hukum (TJH)?

Asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga  adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan kepada pihak yang diasuransikan terhadap klaim akibat cedera dan kerusakan pada orang atau properti lain. Polis asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga  atas semua biaya hukum dan pembayaran yang menjadi tanggung jawab pihak yang diasuransikan jika terbukti bertanggung jawab secara hukum. Tidak seperti jenis asuransi lainnya, polis asuransi TJH kewajiban membayar pihak ketiga — bukan pemegang polis.

Setiap klausula yang dilekatkan di dalam polis asuransi memberi dampak positif atau bahkan negatif terhadap jaminan asuransi. Oleh karena itu tertanggung perlu memahami arti, maksud dan tujuan dari setiap klausul agar tidak dirugikan. Salah satu cara mengatasi masalah tersebut adalah dengan mendapatkan bantuan dari broker asuransi yang ahli di dalam seluk-beluk asuransi.

Sebagai broker asuransi atau pialang asuransi yang berpengalaman lebih dari 30 tahun di bidang asuransi public liability berikut ini kami ingin menjelaskan lebih rinci mengenai salah satu klausul yang sering ditambahkan ke dalam polis asuransi Public Liability Insurance.

Setiap klausula memberi dampak positif atau bahkan negatif terhadap jaminan asuransi. Oleh karena itu perlu bantuan dari broker asuransi untuk memastikan agar Anda tidak dirugikan dengan adanya klausul tersebut.

 


PENJELASAN TAMBAHAN

  1. Dasar Hukum Parkir dan Definisi Hukum

Parkir biasanya didefinisikan sebagai "berhenti atau berdiri kendaraan baik ditempati atau tidak". Ini adalah posisi kendaraan selain sementara untuk tujuan dan saat benar-benar terlibat dalam pemuatan atau pembongkaran barang dagangan atau penumpang. Definisi yang tepat berbeda-beda menurut hukum negara bagian dan lokal. Hukum yang tepat berbeda-beda menurut hukum negara bagian dan lokal. Kendaraan biasanya tidak ditemukan diparkir jika dihentikan sementara karena salah satu alasan berikut:

    • Gerakan kendaraan terhalang.
    • Kendaraan menunggu untuk masuk atau keluar dari jalur loket gerbang.
    • Kendaraan itu untuk arahan dari petugas polisi, petugas keamanan pelabuhan, atau pegawai komisi lain yang ditugaskan untuk mengatur lalu lintas
  1. Tanggung jawab yang utama Manajemen Parkir
    • Untuk secara efektif mengelola layanan yang diberikan oleh tim Parkir dan Teknik.
    • Untuk mengelola pengaturan operasional penyediaan parkir layanan penegakan hukum, memastikan Petugas Penegakan Sipil memberikan kualitas tinggi layanan dengan pendekatan kerja yang fleksibel.
    • Memimpin pengembangan dan implementasi kebijakan, strategi dan program sehubungan dengan parkir dan untuk mengawasi yang berkaitan dengan lalu lintas manajemen dan desain teknik.
    • Untuk memberikan layanan yang efisien dan efektif sehubungan dengan parkir, manajemen lalu lintas dan teknik.
    • Menjadi penasehat utama dewan sehubungan dengan parkir termasuk ketentuan saran tentang aspek yang relevan dari aplikasi perencanaan, proposal pengembang lain dan, jika relevan, perkembangan yang diusulkan oleh unit bisnis lain dari Dewan.
    • Untuk memberikan masukan ke proposal regenerasi utama dan pengiriman kemitraan multi-lembaga
  2. Istilah 'manajemen parkir' mengacu pada proses pengendalian jumlah, biaya dan / atau akses ke tempat parkir mobil. Hal ini dapat dilakukan baik dengan mengalokasikan lot dengan cara yang berbeda, bukan dengan dasar "siapa cepat dia dapat" (misalnya dengan menggunakan skema izin) atau dengan beberapa bentuk penagihan. Tujuan utamanya adalah untuk menggunakan dan mengelola persediaan parkir secara efisien, untuk mengurangi persediaan parkir dan / atau mengelola persediaan yang berkurang, dan untuk mempengaruhi jumlah orang yang memilih untuk bepergian dengan mobil ke suatu lokasi.
  3. Contoh manajemen parkir meliputi berikut ini. Banyak di antaranya hanya cocok untuk tempat kerja dan organisasi lain. Dalam situasi di mana persediaan parkir kurang dari permintaan, parkir mobil di tempat dapat dikelola sebagai berikut:
    • Semua atau pengguna tertentu dapat dikenakan biaya untuk menggunakannya, berdasarkan hari, minggu, bulan atau tahun, dengan biaya tetap atau biaya yang bervariasi sesuai dengan satu atau beberapa kriteria (misalnya pendapatan karyawan, senioritas, tanggung jawab pengasuhan, jarak perjalanan karyawan, karyawan akses ke PT), atau kualitas dan lokasi tempat parkir.
    • Itu dapat dijatah mis. karyawan mungkin diizinkan untuk parkir empat hari dalam setiap lima hari kerja.
    • Ruang terbaik dapat dipesan, mis. bagi penyewa mobil, untuk memberi mereka insentif untuk berbagi mobil dalam perjalanan ke kantor.
    • Akses dapat dibatasi waktu, mis. tempat parkir mobil untuk pusat perbelanjaan mungkin tidak buka hingga pukul 10:00 untuk menghalangi penggunaannya oleh penumpang dari perusahaan terdekat.
    • Staf mungkin dibayar untuk tidak menggunakan tempat parkir mereka (ini disebut pembayaran tunai parkir).
  4. Selain itu, organisasi dengan ruang parkir mobil di tempat yang terbatas dan permintaan yang besar untuk parkir mungkin harus bekerja sama dengan otoritas lokal dalam mengelola parkir di jalan di lingkungan tersebut untuk menghindari efek "tumpahan".

 


CATATAN PENTING

Resiko pengelolaan parkir kendaraan cukup tinggi khususnya sehubungan dengan tanggung jawab terhadap pihak ketiga yaitu tamu yang memarkirkan kendaraan mereka di tempat parkir yang dikelola oleh gedung atau tempat parkir khusus. Dengan adanya klausul CAR PARK LIABILITY CLAUSE memperluas jaminan asuransi Public Liability terhadap tuntutan dari pihak ketiga yaitu penyewa tempat parkir atas kerusakan dan kehilangan yang dialami oleh penggunkan tempat parkir. Akan tetapi ada persyaratannya yaitu tertanggung atau pengelola tempat parkir harus memasang tanda yang menyatakan “pengelola parkir tidak bertanggung jawab atas kerusakan dan kehilangan yang terjadi selama kendaraan berada di tempat parkir”. Tujuannya adalah agar pengguna agar berhati-hati dengan keselamatan kendaraanya selama berada di tempat parkir dan tidak mengharapkan dapat mengajukan klaim kepada pengelola. Walau sebenarnya pengelola sudah mengasuransikannya.

Ada beberapa bentuk klausul Car Park Liability. Penggunaanya tergantung kepada pilihan dari tertanggung dan broker yang paling sesuai dengan kondisi masing-masing. Di dalam klausula yang ini ada ketentuan yang menegaskan bahwa kendaraan milik dan bagian dari tertanggung tidak termasuk sebagai pihak ketiga dan tidak dijamin. Demikian juga jika ada pekerjaan perbaikan kendaraan di lokasi parkir maka kecelakaan yang diakibatkan oleh pekerjaan perbaikan kendaraan tidak termasuk yang dijamin.

 


TUGAS BROKER ASURANSI DALAM POLIS ASURANSI PUBLIC LIABILITY INSURANCE

Jaminan asuransi public liability berbeda dengan asuransi yang lain. Asuransi ini berhubungan erat dengan kesalahan dan kelalaian yang berkiatan dengan masalah hukum, tuntutan kewajiban hukum dan dengan jumlah tuntutan yang bisa sangat besar dan prosesnya dalam jangka waktu yang panjang.

Ketika sudah menyangkut masalah hukum maka proses penyelesaiannya menjadi sangat panjang dan memerlukan bantuan dari ahli hukum dan asuransi yang mampuni. Jika tidak bisa jadi Anda bisa mendapatkan tuntutan dan biaya hukum yang sangat besar.

Ada beberapa jenis Public Liability insurance antara lain sebagai berikut:

  1. Public Liability Insurance
  2. Comprehensive General Liability Insurance
  3. Automobile Liability Insurance
  4. Employer’s Liability Insurance
  5. Directors and Officers Insurance
  6. Product Liability Insurance
  7. Aircraft Liability Insurance
  8. Airport Liability Insurance
  9. Marine Liability Insurance
  10. Professional Indemnity Insurance
  11. Carrier Legal Liability Insurance
  12. Cyber Risks Insurance
  13. Passenger Legal Liability
  14. Commercial crime insurance
  15. Lain-lain

Broker asuransi menguasai masalah hukum terutama yang berkaitan dengan isi polis asuransi. Mereka memahami secara detail isi pasal-pasal yang ada di dalam polis. Pada saat broker asuransi memproses jaminan mereka sudah mengantisipasi segala tuntutan yang mungkin akan dihadapi oleh tertanggung dan merancang program asuransi yang bisa mengatasi resiko tersebut.

Untuk menghidari dari kegagalan dalam mengajukan klaim asuransi, selalu manfaatkan jasa broker asuransi atau ahli pialang asuransi untuk setiap polis asuransi anda.

Pranala Luar

Tulisan ini dibuat berdasarkan pengetahuan dan pengalaman pribadi serta ditambah dari berbagai sumber antara lain sebagai berikut:
  1. https://jobs.basingstoke.gov.uk/content/doclib/150_1.pdf
  2. http://epomm.eu/old_website/index.phtml?Main_ID=2174&ID1=2176&id=2232
Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day