fbpx

Klausul Liability Insurance – Breach Of Policy Conditions Clause

Original Clause

Breach Of Policy Conditions Clause

The conditions and warranties of this policy shall apply individually to each of the risks insured and not collectively to them. Thus a breach in any condition or warranty shall void the section only in respect of all the risks to which that breach applied and does not affect the sections in respect of the other risks.

Terjemahan Bebas

Persyaratan  dan jaminan dari polis ini berlaku secara individual untuk setiap risiko yang diasuransikan dan tidak secara kolektif untuk mereka. Dengan demikian, pelanggaran dalam persyaratan  atau jaminan apa pun akan membatalkan bagian hanya sehubungan dengan semua risiko yang diterapkan pelanggaran tersebut dan tidak memengaruhi bagian terkait risiko lainnya.

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Liability Insurance – Breach Of Policy Conditions Clause

Apa Itu Public Liability Insurance atau Asuransi Tanggung jawab hukum (TJH)?

Asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga  adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan kepada pihak yang diasuransikan terhadap klaim akibat cedera dan kerusakan pada orang atau properti lain. Polis asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga  atas semua biaya hukum dan pembayaran yang menjadi tanggung jawab pihak yang diasuransikan jika terbukti bertanggung jawab secara hukum. Tidak seperti jenis asuransi lainnya, polis asuransi TJH kewajiban membayar pihak ketiga — bukan pemegang polis.

Setiap klausula yang dilekatkan di dalam polis asuransi memberi dampak positif atau bahkan negatif terhadap jaminan asuransi. Oleh karena itu tertanggung perlu memahami arti, maksud dan tujuan dari setiap klausul agar tidak dirugikan. Salah satu cara mengatasi masalah tersebut adalah dengan mendapatkan bantuan dari broker asuransi yang ahli di dalam seluk-beluk asuransi.

Sebagai broker asuransi atau pialang asuransi yang berpengalaman lebih dari 30 tahun di bidang asuransi public liability berikut ini kami ingin menjelaskan lebih rinci mengenai salah satu klausul yang sering ditambahkan ke dalam polis asuransi Public Liability Insurance.

Setiap klausula memberi dampak positif atau bahkan negatif terhadap jaminan asuransi. Oleh karena itu perlu bantuan dari broker asuransi untuk memastikan agar Anda tidak dirugikan dengan adanya klausul tersebut.

 


PENJELASAN TAMBAHAN

  1. Breach of condition atau Pelanggaran ketentuan kontrak dapat merupakan pelanggaran kontrak secara keseluruhan. Hal ini memungkinkan pihak yang tidak melanggar untuk menuntut ganti rugi serta pembatalan kontrak.
  2. Apa Itu Persyaratan atau persyaratan kontrak?

Persyaratan kontrak diklasifikasikan sebagai persyaratan , jaminan, atau persyaratan innominate. Para pihak biasanya akan menentukan klasifikasi mana yang termasuk dalam persyaratan kontrak. Ini membantu para pihak menentukan kemungkinan perbaikan yang tersedia jika ada klaim untuk pelanggaran kontrak.

  1. Persyaratan atau persyaratan merupakan instrumen yang sangat penting dalam sebuah kontrak. Suatu persyaratan  dapat menyebabkan banyak hal:
    • Menentukan keberadaan dan / atau tingkat kewajiban atau kewajiban berdasarkan kontrak
    • Memulai atau menghentikan persyaratan untuk melakukan suatu tugas
    • Menetapkan bahwa terjadinya peristiwa tertentu akan membuat atau mengakhiri kontrak
    • Persyaratan dapat tersurat maupun tersirat. Persyaratan  yang tegas adalah persyaratan  yang sebenarnya diatur ke dalam persyaratan  yang disebut “persyaratan  dalam perbuatan”. Ketentuan ini didefinisikan dengan jelas dan disetujui oleh para pihak saat menandatangani kontrak.
  1. Persyaratan tersirat, atau “persyaratan  hukum,” adalah persyaratan  yang muncul secara otomatis tanpa pernyataan tegas. Persyaratan ini tidak secara tegas ditentukan, tetapi sesuai hukum, harus ada saat menandatangani kontrak. Perjanjian yang tegas dapat dibuat untuk mengesampingkan satu atau lebih dari persyaratan  tersirat ini.
  2. Berikut adalah daftar dari beberapa persyaratan yang tersirat:
    • Judul persyaratan barang
    • Kualitas dan kesesuaian persyaratan barang
    • Persyaratan kebajikan
    • Dijual berdasarkan deskripsi
    • Dijual dengan sampel
    • Jaminan
  3. Jika suatu term dalam kontrak adalah istilah minor karena hanya bersifat insidental, maka istilah ini bukanlah suatu persyaratan, melainkan jaminan. Jaminan kurang signifikan dibandingkan persyaratan dan biasanya ditulis sebagai jaminan atau janji. Pelanggaran jaminan dapat memungkinkan klaim atas kerusakan tetapi tidak akan membatalkan kontrak.
  4. Dengan cara ini, pihak yang tidak melanggar akan tetap menerima seluruh manfaat kontrak. Suatu istilah yang merupakan jaminan dalam satu kontrak mungkin merupakan persyaratan di kontrak lain tergantung pada seberapa penting istilah tersebut bagi para pihak.
  5. Istilah innominate bukanlah persyaratan atau garansi. Untuk menentukan upaya hukum yang tersedia, para pihak perlu mempertimbangkan signifikansi istilah dan pelanggaran istilah tersebut. Jika sifat dan efek pelanggaran, pada saat pelanggaran terjadi, membuat salah satu pihak kehilangan seluruh manfaat kontrak, maka persyaratan tersebut akan dianggap sebagai persyaratan .
  6. Jika ada syaratnya, pihak bisa memutuskan kontrak. Namun, jika sifat dan efek dari pelanggaran, pada saat pelanggaran terjadi, tidak menghilangkan salah satu pihak dari seluruh manfaat kontrak, maka ketentuan tersebut akan dianggap sebagai jaminan dan pihak tersebut hanya dapat menuntut. untuk kerusakan
  7. Kondisi V. Garansi

Jika kontrak tidak menyebutkan apakah suatu persyaratan merupakan kondisi atau jaminan, pengadilan akan memutuskan bahwa persyaratan tersebut adalah suatu kondisi jika:

  1. Statuta atau hukum kasus telah menetapkan bahwa istilah tersebut adalah suatu kondisi.
  2. Kontrak secara jelas memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk mengakhiri kontrak jika ketentuan dilanggar.
  3. Ini hanya untuk menyimpulkan bahwa para pihak bermaksud untuk melanggar persyaratan tersebut untuk memungkinkan pihak yang dirugikan untuk mengakhiri kontrak.
  4. Istilah tersebut akan dianggap sebagai jaminan oleh pengadilan jika:
    • Statuta atau hukum kasus telah menetapkan bahwa istilah tersebut adalah jaminan.
    • Kontrak tersebut secara tegas menyatakan bahwa pihak yang dirugikan hanya berhak atas ganti rugi jika persyaratan dilanggar.
    • Ini hanya untuk menyimpulkan bahwa para pihak tidak bermaksud melakukan pelanggaran untuk memungkinkan pihak yang dirugikan untuk mengakhiri kontrak.

 


CATATAN PENTING

Penambahan BREACH OF POLICY CONDITIONS CLAUSE ini menegaskan bahwa ketentuan tertanggung hanya akan mendapat pembatasan atau penalty atas kesalahan yang dilanggarnya saja dan tidak atas ketentuan yang tidak dilanggar. Misalnya di dalam polis asuransi ada persyaratan bahwa gedung harus dilengkapi dengan sarana pemadam kebakaran dengan kondisi yang baik dan memenuhi ketentuan dari dinas pemadam kebakaran.  Kemudian, terjadi banjir yang menyebabkan sebagian bangunan tergenang air dan stock barang menjadi rusak. Pada saat kejadian itu sarana pemadam dalam keadaan rusak dan tidak dapat digunakan. Secara “persyaratan” tertanggung telah melanggar karena sarana pemadam kebakaran tidak berfungsi dengan baik. Akan tetapi karena yang terjadi adalah musibah banjir dan tidak ada kaitannya dengan kebakaran maka polis asuransi tetap aktif dan harus membayar klaim banjir yang terjadi.

 


TUGAS BROKER ASURANSI DALAM POLIS ASURANSI PUBLIC LIABILITY INSURANCE

Jaminan asuransi public liability berbeda dengan asuransi yang lain. Asuransi ini berhubungan erat dengan kesalahan dan kelalaian yang berkiatan dengan masalah hukum, tuntutan kewajiban hukum dan dengan jumlah tuntutan yang bisa sangat besar dan prosesnya dalam jangka waktu yang panjang.

Ketika sudah menyangkut masalah hukum maka proses penyelesaiannya menjadi sangat panjang dan memerlukan bantuan dari ahli hukum dan asuransi yang mampuni. Jika tidak bisa jadi Anda bisa mendapatkan tuntutan dan biaya hukum yang sangat besar.

Ada beberapa jenis Public Liability insurance antara lain sebagai berikut:

  1. Public Liability Insurance
  2. Comprehensive General Liability Insurance
  3. Automobile Liability Insurance
  4. Employer’s Liability Insurance
  5. Directors and Officers Insurance
  6. Product Liability Insurance
  7. Aircraft Liability Insurance
  8. Airport Liability Insurance
  9. Marine Liability Insurance
  10. Professional Indemnity Insurance
  11. Carrier Legal Liability Insurance
  12. Cyber Risks Insurance
  13. Passenger Legal Liability
  14. Commercial crime insurance
  15. Lain-lain

Broker asuransi menguasai masalah hukum terutama yang berkaitan dengan isi polis asuransi. Mereka memahami secara detail isi pasal-pasal yang ada di dalam polis. Pada saat broker asuransi memproses jaminan mereka sudah mengantisipasi segala tuntutan yang mungkin akan dihadapi oleh tertanggung dan merancang program asuransi yang bisa mengatasi resiko tersebut.

Untuk menghidari dari kegagalan dalam mengajukan klaim asuransi, selalu manfaatkan jasa broker asuransi atau ahli pialang asuransi untuk setiap polis asuransi anda.

Pranala Luar

Tulisan ini dibuat berdasarkan pengetahuan dan pengalaman pribadi serta ditambah dari berbagai sumber antara lain sebagai berikut:
  1. https://www.upcounsel.com/breach-of-condition
Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day