fbpx

Klausul Asuransi Rangka Kapal – War And Terrorism Exclusion Endorsment

Original Clause

War And Terrorism Exclusion Endorsment

Notwithstanding any provision to the contrary within this insurance or any endorsement there it is agreed that  this insurance excludes loss, damage, cost or expense of whatsoever nature directly or indirectly sause by, resulting from or in connection with any of following regardless of any other cause or event contributing concurrency or in any other sequence to the loss ; War, invasion, acts of foreign enemies, hostilities or warlike operation (whether war be declared or not), civil, war, rebellion. Revolution, insurrection, civil commotion assuming the proportions of or amounting to an uprising, military or usurped power, or Any act of terrorism  For the purpose of this endorsement an act of terrorism means an act, including but not limited to the use of power or violence and/or the threat thereof, of any person or group(s) of person, wherher acting personal or on behalf of or in connection with any organization(s) or government(s), committed in committed in political, religious, ideological or similar purpose including the intention to influence any government and/or to put the public. Or any section of the public in fear This endorsement also excluded loss, damage, cost or expense of whatsoever nature directly or indirectly caused by, resulting from or in connection with any action taken in controlling, preventing, suppressing or in any way relating to (1) and/or (2) above If the Underwriters allege that by reason of this exclusion, any loss, damage, cost or expense is not covered by this Insurance. The burden of proving the contrary shall be upon the Assured In the event any proven of this endorsement is found to be invalid unenforceable, the remainder shall remain in full force and attack,

Terjemahan Bebas

Terlepas dari ketentuan yang bertentangan dalam asuransi ini atau dukungan apa pun, disepakati bahwa asuransi ini tidak termasuk kerugian, kerusakan, biaya atau pengeluaran dalam bentuk apa pun yang secara langsung atau tidak langsung digunakan oleh, yang dihasilkan dari atau sehubungan dengan hal-hal berikut apa pun penyebab lainnya. atau peristiwa yang berkontribusi pada konkurensi atau dalam urutan kerugian lainnya;

Perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan atau operasi seperti perang (baik perang dideklarasikan atau tidak), sipil, perang, pemberontakan. Revolusi, pemberontakan, keributan sipil dengan asumsi proporsi atau sebesar pemberontakan, militer atau kekuasaan yang dirampas, atau

Segala tindakan terorisme

Untuk tujuan pengesahan ini, tindakan terorisme berarti suatu tindakan, termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan kekuatan atau kekerasan dan / atau ancamannya, terhadap setiap orang atau sekelompok orang, baik yang bertindak secara pribadi atau atas nama atau dalam kaitannya dengan organisasi atau pemerintah, berkomitmen dalam tujuan politik, agama, ideologis atau serupa termasuk niat untuk mempengaruhi pemerintah dan / atau untuk memasyarakat. Atau masyarakat manapun yang ketakutan

Pengesahan ini juga mengecualikan kerugian, kerusakan, biaya, atau pengeluaran apa pun yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, akibat atau sehubungan dengan tindakan apa pun yang diambil dalam mengendalikan, mencegah, menekan, atau dengan cara apa pun terkait dengan (1) dan / atau (2) atas

Jika Penjamin Emisi menyatakan bahwa karena alasan pengecualian ini, kerugian, kerusakan, biaya atau pengeluaran apa pun tidak ditanggung oleh Asuransi ini. Beban untuk membuktikan sebaliknya akan ditanggung Tertanggung

Jika terbukti dari dukungan ini ditemukan tidak valid dan tidak dapat dilaksanakan, sisanya akan tetap dalam kekuatan penuh dan menyerang,

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi Rangka Kapal – War And Terrorism Exclusion Endorsment

Sebagai broker asuransi atau pialang asuransi yang fokus dalam menangani asuransi Rangka Kapal atau Marine Hull Insurance kami ingin membagikan pengetahuan dan pengalaman kami tentang klasul ini sebagai berikut:

  1. Definisi perang adalah konflik bersenjata yang intens antara negara bagian, pemerintah, masyarakat, atau kelompok paramiliter seperti tentara bayaran, pemberontak, dan milisi. Ini umumnya ditandai dengan kekerasan ekstrim, agresi, penghancuran, dan kematian, menggunakan kekuatan militer reguler atau tidak teratur. Peperangan mengacu pada aktivitas dan karakteristik umum dari jenis perang, atau perang secara umum. Perang total adalah peperangan yang tidak terbatas pada target militer yang murni sah, dan dapat mengakibatkan penderitaan dan korban sipil yang sangat besar atau non-kombatan lainnya.
  2. Invasi adalah ofensif militer di mana sejumlah besar kombatan dari satu entitas geopolitik secara agresif memasuki wilayah yang dimiliki oleh entitas lain, umumnya dengan tujuan untuk menaklukkan; membebaskan atau membangun kembali kendali atau otoritas atas suatu wilayah; memaksa partisi suatu negara; mengubah pemerintah yang mapan atau mendapatkan konsesi dari pemerintah tersebut; atau kombinasi keduanya. Invasi dapat menjadi penyebab perang, menjadi bagian dari strategi yang lebih besar untuk mengakhiri perang, atau dapat merupakan keseluruhan perang itu sendiri. Karena skala besar operasi yang terkait dengan invasi, mereka biasanya strategis dalam perencanaan dan pelaksanaan.
  3. Hostilities atau permusuhan adalah permusuhan terbuka; perang terbuka. Permusuhan, dalam kaitannya dengan individu, dapat bersifat permanen atau sementara; bersifat permanen jika individu tersebut adalah warga negara atau subjek pemerintah yang berperang, dan sementara jika ia kebetulan berdomisili atau tinggal di negara salah satu pihak yang berperang. Mungkin ada karakter bermusuhan hanya untuk tujuan komersial, dan permusuhan hanya dapat melekat pada orang tersebut sebagai musuh sementara, atau mungkin hanya melekat pada properti dengan deskripsi tertentu.
  4. Warlike operation atau operasi adalah seperti perang adalah kegiatan militer di mana penerapan kekuatan diizinkan untuk mengejar tujuan militer tertentu dan ada perkiraan korban.
  5. Perang saudara, juga dikenal sebagai perang intrastate dalam polemologi, [1] adalah perang antara kelompok terorganisir dalam negara bagian atau negara yang sama. Tujuan satu pihak mungkin untuk mengambil kendali negara atau wilayah, untuk mencapai kemerdekaan suatu wilayah atau untuk mengubah kebijakan pemerintah. [2] Istilah ini berasal dari bahasa Latin bellum civile yang digunakan untuk merujuk pada berbagai perang saudara di Republik Romawi pada abad ke-1 SM.
  6. Kebanyakan perang saudara modern melibatkan intervensi oleh kekuatan luar. Menurut Patrick M. Regan dalam bukunya Civil Wars and Foreign Powers (2000), sekitar dua pertiga dari 138 konflik intrastate antara akhir Perang Dunia II dan 2000 menyaksikan intervensi internasional, dengan Amerika Serikat ikut campur dalam 35 konflik ini. [ 3]
  7. Civil war atau Perang saudara adalah konflik intensitas tinggi, sering kali melibatkan angkatan bersenjata reguler, yang berlangsung lama, terorganisir dan berskala besar. Perang saudara dapat mengakibatkan banyak korban dan konsumsi sumber daya yang signifikan.
  8. Revolution atau revolusi adalah perubahan fundamental dan relatif tiba-tiba dalam kekuatan politik dan organisasi politik yang terjadi ketika penduduk memberontak melawan pemerintah, biasanya karena penindasan yang dirasakan (politik, sosial, ketidakmampuan ekonomi) atau politik dan perubahan total dari satu konstitusi ke konstitusi lainnya
  9. Insuracation atau tindakan adalah pemberontakan terbuka melawan otoritas sipil atau pemerintah yang dibentuk
  10. Civil commotion atau keributan sipil adalah pertemuan umum sejumlah besar orang yang mengakibatkan kerusakan properti. Keributan sipil umumnya mengacu pada pemberontakan atau kerusuhan oleh sejumlah besar orang yang terjadi di ruang publik. Biasanya, beberapa partisipan dalam pemberontakan berusaha untuk menyakiti orang lain atau membuat orang lain
  11. Hingga saat ini belum ada kesepakatan universal tentang definisi terorisme. Berbagai sistem hukum dan lembaga pemerintah menggunakan definisi terorisme yang berbeda. Selain itu, pemerintah enggan merumuskan definisi yang disepakati dan mengikat secara hukum. Kesulitan muncul dari fakta bahwa istilah tersebut telah menjadi muatan politik dan emosional. Sejak 1994, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengutuk tindakan teroris dengan menggunakan deskripsi politik terorisme berikut “Tindak pidana yang dimaksudkan atau diperhitungkan untuk memprovokasi keadaan teror di masyarakat umum, sekelompok orang atau orang tertentu untuk tujuan politik dalam keadaan apa pun tidak dapat dibenarkan, apa pun pertimbangan politik, filosofis, ideologis, ras, etnis, agama atau lainnya. sifat lain yang mungkin digunakan untuk membenarkan mereka”

 


CATATAN PENTING

Penambahan klausul WAR AND TERRORISM EXCLUSION ENDORSMENT ini membatasi tanggung jawab dari perusahaan asuransi untuk resiko yang berkaitan dengan perang, terisme dan gangguan keamanan lainnya. Tapi dilain pihak ada pula klausula yang bisa memperluas jaminan asuransi Marine Hull dengan jaminan resiko perang. Jika kapal yang diasuransikan mempunyai potensi berlayar ke daerah yang sedang mengalami konflik sebaiknya polis diambahkan dengan jaminan resiko perang. Klausulanya dapat dilihat dibagian lain.


Tugas dan Peranan Broker Asuransi Untuk Asuransi Rangka Kapal

Untuk mengurangi resiko yang dapat terjadi terhadap kapal yang bisa mendatangkan kerugian besar kepada pemilik atau pihak-pihak yang terlibat di dalam kepemilikan dan pengeoperasian kapal, kehadiran sebuah perusahaan broker asuransi yang berpengalaman di bidang asuransi marine khususnya asuransi kapal sangat diperlukan.

Asuransi marine  menjamin kerugian dan kerusakan kargo kapal, terminal, kapal dan propertinya. Broker asuransi mempunyai peranan penting untuk mengarahkan dan menjelaskan secara detail yang terlibat dalam polis asuransi  dan membantu klien mereka untuk mengambil keputusan terbaik. Berikut ini ruang lingkup pekerjaan dan tanggung jawab broker asuransi:

  1. Mempersiapkan laporan underwriting, bernegosiasi, dan menempatkan risiko pada pasar asuransi
  2. Berkomunikasi dengan klien dan perusahaan asuransi untuk menjawab pertanyaan
  3. Pastikan keberlanjutan dan pertumbuhan industri asuransi laut
  4. Bekerja sama dengan rekan klaim dari perusahaan asuransi untuk mengelola klaim yang diajukan oleh klien dan dapat diselaikan dengan cepat dan nilai yang maksimal
  5. Membangun dan memelihara hubungan bisnis dengan klien dan perusahaan asuransi
  6. Pastikan kepatuhan terhadap praktik, aturan, dan regulasi internal dan eksternal

Broker asuransi atau pialang asuransi bekerja langsung dengan klien untuk membantu mencarikan polis yang sesuai dengan kebutuhan mereka, sementara penjamin asuransi memutuskan persyaratan dan biaya khusus yang terkait deng an polis tersebut. Broker asuransi atau Pialang asuransi dapat mewakili satu perusahaan secara eksklusif atau dapat berfungsi sebagai perwakilan independen dari berbagai perusahaan, menawarkan produk dan layanan kepada klien mereka. Di sisi lain, penjamin asuransi bekerja untuk perusahaan asuransi dan membuat keputusan mengenai jumlah pertanggungan dan premi sesuai pedoman perusahaan yang telah ditentukan.

Dengan semakin meningkatnya frekwensi kecelakaan di laut yang menimpa kapal, penumpang dan muatannya diperlukan pengelolaan resiko yang lebih intensif dan lebih baik. Pemilik harus senantiasa memperhatikan kondisi dan kelayakan kapal.

Solusi terbaik adalah dengan senantiasa mengasuransikan kapal selama masih dioperasikan. Banyak sekali resiko yang dapat terjadi.

Sayangnya untuk mendapatkan jaminan asuransi terbaik tidak mudah. Diperlukan pengetahuan, keterampilan dan hubungan yang luas dengan industri perasuransian terutama dengan perusahaan asuransi yang mempunyai kemampuan untuk menjamin asuransi rangka kapal.

Selain itu jika terjadi kecelakaan tidak mudah untuk mengurus dan menyelesaikannya. Disinilah peran penting dari perusahaan broker asuransi untuk Anda. Semua urusan klaim broker asuransi yang akan mengurusnya. Anda cukup mendukung dengan menyediakan informasi yang dibutuhkan.

Untuk asuransi kapal Anda, hubungi broker asuransi andalan sekarang juga!

Pranala Luar

-
Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day