fbpx

Klausul Asuransi Rangka Kapal – The 3/4ths Collision Liability Clause

Original Clause

The 3/4ths Collision Liability Clause

  Clause 8 of the ITCH(95) and cl 6 of the IVCH(95) state: The Underwriters agree to indemnify the Assured for 3/4ths of any sum or sums paid by the Assured to any other person or persons by reason of the Assured becoming legally liable by way of damages for…where such payment by the Assured is in consequence of the Vessel hereby insured coming into collision with any other vessel.

Terjemahan Bebas

Klausul 8 Dari ITCH (95) Dan Kl 6 Dari IVCH (95) Negara:

Penjamin setuju untuk mengganti kerugian Tertanggung sebesar 3/4 dari setiap jumlah atau jumlah yang dibayarkan oleh Tertanggung kepada orang lain atau beberapa orang dengan alasan Tertanggung menjadi bertanggung jawab secara hukum melalui ganti rugi untuk… di mana pembayaran tersebut oleh Tertanggung adalah sebagai konsekuensi dari Kapal dengan ini mengasuransikan akan bertabrakan dengan kapal lain.

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi Rangka Kapal – The 3/4ths Collision Liability Clause

Sebagai broker asuransi atau pialang asuransi yang fokus dalam menangani asuransi Rangka Kapal atau Marine Hull Insurance kami ingin membagikan pengetahuan dan pengalaman kami tentang klasul ini sebagai berikut:


PENJELASAN TAMBAHAN

  1. Tujuan dari 3 / 4ths Collision Liability Clause, yang juga lebih sering disebut sebagai Running Down Clause, adalah untuk memberikan pemilik kapal beberapa pertanggungan asuransi untuk tanggung jawab pihak ketiga jika terjadi tabrakan. Hal ini diperlukan, di awal, untuk diketahui bahwa akibat dari satu kecelakaan bisa meninmbukan dua jenis kerugian yang berbeda.
  2. Pertama, kerusakan yang diderita oleh kapal yang diasuransikan dapat dipulihkan sebagai kerugian oleh 'bahaya laut', sebagaimana didefinisikan dalam pasal 7 dari Rules for Construction.
  3. Jenis kerugian kedua, yang dikenal sebagai kewajiban dan tanggung jawab terhadap pihak ketiga, yang ditanggung oleh tertanggung dalam bentuk ganti rugi yang dibayarkan kepada pemilik kapal lain, juga dapat ditanggung berdasarkan Klausul ini. Namun demikian, kerugian konsekuensial dianggap sebagai kerugian akibat bahaya laut. Klausul Running Down kemudian diperkenalkan untuk memberi pemilik kapal perlindungan atas kerugian moneter yang diakibatkan oleh tabrakan kapalnya dengan kapal lain.
  4. Berdasarkan pasal 8 dari ITCH (95), 4 perusahaan asuransi setuju untuk mengganti kerugian yang dijamin sebesar 3/4 dari kerusakan yang ditimbulkan pada kapal lain jika terjadi tabrakan; dan 1/4 lainnya ditanggung oleh Tertanggung. Namun, dalam praktiknya, pemilik kapal biasanya adalah anggota P&I Club, yang akan memenuhi kekurangan dalam pertanggungan pihak ketiga. Penting untuk dicatat bahwa dalam keadaan apa pun kewajiban penjamin asuransi untuk kerusakan berjumlah lebih dari 3/4 dari nilai yang diasuransikan dari kapal yang diasuransikan. Namun, mereka juga telah setuju untuk membayar 3/4 dari biaya hukum yang dijamin ketika mempertanyakan tanggung jawab atau mengambil proses untuk membatasi tanggung jawab mereka. Komitmen oleh penjamin asuransi ini bergantung pada persetujuan tertulis sebelumnya dari mereka, dan hanya dimaksudkan untuk menutupi biaya hukum yang dijamin ketika mempertahankan klaim, dan bukan ketika tertanggung mengejar klaim terhadap suatu pihak ketiga. Selain itu, tidak seperti klaim atas kerusakan, tidak ada batasan tanggung jawab penjamin asuransi sehubungan dengan nilai pertanggungan kapal.
  5. Klausul 8.4 dari ITCH (95) 7 mencantumkan pengecualian ke Klausul Kewajiban Tabrakan 3 4. Pengecualian baru dapat ditemukan di kl 8.4.5, yang telah dimasukkan untuk melengkapi kl 7, Klausul Bahaya Polusi.8 Sedangkan Klausul Bahaya Polusi memungkinkan pemulihan atas kehilangan atau kerusakan yang diderita oleh kapal tertanggung yang disebabkan oleh tindakan otoritas pemerintah yang diambil untuk mencegah atau mengurangi kerusakan lingkungan, tujuan dari kl 8.4 adalah untuk mengecualikan perusahaan asuransi dari tanggung jawab untuk jenis kerugian tertentu, yang paling menonjol dari yang terkandung dalam kl 8.4.5, yang berhubungan dengan jumlah yang mana tertanggung mungkin telah terjadi sehubungan dengan polusi, kontaminasi atau kerusakan lingkungan, atau ancamannya. Ada pengecualian dalam pengecualian yang terkandung dalam kl 8.4.5.9
  6. Klausula 3/4 Collision Liability Clause berada di bawah ketentuan yang terkandung dalam Paramount Clause, pasal 24 sampai 27 dari ITCH (95) dan pasal 21 sampai 24 dari IVCH (95).
  7. Klausul Sistership Clause pasal 9 dari ITCH (95) dan pasal 6 dari IVCH (95), dimasukkan untuk memastikan bahwa, ketika tabrakan terjadi antara dua kapal milik dari emilik yang sama, hubungan antara kedua pihak, meskipun sebenarnya satu dan sama, dapat dianggap tidak ada bedanya dengan orang asing. Tanpa ketentuan ini, klaim apa pun yang dibuat oleh satu kapal terhadap yang lain tidak mungkin dilakukan, karena menurut common law, tidak mungkin seseorang menggugat dirinya sendiri. Selain itu, Klausul memastikan bahwa klaim yang dibuat terhadap kapal saudara dirujuk ke arbiter tunggal.
  8. Penting untuk dicatat bahwa Klausul Kewajiban Tabrakan 3/4 didasarkan pada penyelesaian oleh kewajiban silang (cross liability), dan bukan tanggung jawab tunggal. Di bawah konsep tanggung jawab silang, ketika dua kapal bertabrakan, tingkat kesalahan dibagi di antara keduanya. kapal, yang kemudian menentukan jumlah yang akan dibayar setiap kapal sebagai proporsi dari total kerusakan yang diderita oleh kedua kapal.
  9. Dalam praktiknya, ketika tabrakan terjadi, tertanggung bertanggung jawab atas jumlah penuh (hingga nilai yang diasuransikan) dari kerugian yang diderita oleh kapal tertanggung ditambah, berdasarkan Klausul Kewajiban Tabrakan 3/4, 3/4 dari jumlah yang proporsional dari kerusakan yang diderita oleh kapal lain, jumlah itu tergantung pada tingkat kesalahan yang dilampirkan pada kapal yang dijamin. Jika, misalnya, tertanggung disalahkan 100%, maka tanggung jawab penjamin adalah 3/4 dari total kerusakan yang diderita oleh kapal lain. Jika tertanggung disalahkan 50%, maka tanggung jawab penjamin menjadi 3/4 dari 50% dari total kerusakan yang diderita oleh kapal lain.
  10. Penjamin kemudian dapat, melalui subrogasi, memulihkan dari pemilik (atau penjamin) kapal lain sebagian (tergantung pada tingkat kesalahan yang diberikan) dari kerusakan yang diderita oleh kapal tertanggung. Jika tertanggung 100% disalahkan, jumlah yang dapat diperoleh kembali adalah 0%; jika tertanggung adalah 50% yang disalahkan, jumlah yang dapat ditanggung oleh penjamin adalah 50% dari total kerusakan yang diderita oleh kapal yang dijamin; jika tertanggung tidak bersalah, maka jumlah yang dapat dipulihkan adalah 100% dari total kerusakan yang diderita oleh kapal tertanggung.
  11. Ketika kargo yang diasuransikan di bawah ICC (A) rusak akibat tabrakan, kerugian tersebut dapat dipulihkan berdasarkan polis untuk semua risiko. Kehilangan, atau kerusakan yang diderita oleh, kargo yang diasuransikan di bawah ICC (B) dan ICC (C), bagaimanapun, dapat dipulihkan berdasarkan kl 1.1.4 yang menyatakan:
    • Asuransi ini mencakup… kehilangan atau kerusakan pada subjek yang diasuransikan yang secara wajar disebabkan oleh tabrakan atau kontak kapal, kapal, atau alat angkut dengan objek eksternal selain air.
    • Arti kata 'kontak' baru-baru ini dipertimbangkan, meskipun secara singkat, dan dalam konteks yang berbeda, sehubungan dengan jaminan tersurat. Dan, jika kapal atau pesawat, di mana kargo diangkut, 'terdampar, digiling, tenggelam, atau terbalik' sebagai akibat dari tabrakan, kl 1.1.2 dari ITCH (95) dan IVCH (95) dapat juga dipanggil.

 


Tugas dan Peranan Broker Asuransi Untuk Asuransi Rangka Kapal

Untuk mengurangi resiko yang dapat terjadi terhadap kapal yang bisa mendatangkan kerugian besar kepada pemilik atau pihak-pihak yang terlibat di dalam kepemilikan dan pengeoperasian kapal, kehadiran sebuah perusahaan broker asuransi yang berpengalaman di bidang asuransi marine khususnya asuransi kapal sangat diperlukan.

Asuransi marine  menjamin kerugian dan kerusakan kargo kapal, terminal, kapal dan propertinya. Broker asuransi mempunyai peranan penting untuk mengarahkan dan menjelaskan secara detail yang terlibat dalam polis asuransi  dan membantu klien mereka untuk mengambil keputusan terbaik. Berikut ini ruang lingkup pekerjaan dan tanggung jawab broker asuransi:

  1. Mempersiapkan laporan underwriting, bernegosiasi, dan menempatkan risiko pada pasar asuransi
  2. Berkomunikasi dengan klien dan perusahaan asuransi untuk menjawab pertanyaan
  3. Pastikan keberlanjutan dan pertumbuhan industri asuransi laut
  4. Bekerja sama dengan rekan klaim dari perusahaan asuransi untuk mengelola klaim yang diajukan oleh klien dan dapat diselaikan dengan cepat dan nilai yang maksimal
  5. Membangun dan memelihara hubungan bisnis dengan klien dan perusahaan asuransi
  6. Pastikan kepatuhan terhadap praktik, aturan, dan regulasi internal dan eksternal

Broker asuransi atau pialang asuransi bekerja langsung dengan klien untuk membantu mencarikan polis yang sesuai dengan kebutuhan mereka, sementara penjamin asuransi memutuskan persyaratan dan biaya khusus yang terkait deng an polis tersebut. Broker asuransi atau Pialang asuransi dapat mewakili satu perusahaan secara eksklusif atau dapat berfungsi sebagai perwakilan independen dari berbagai perusahaan, menawarkan produk dan layanan kepada klien mereka. Di sisi lain, penjamin asuransi bekerja untuk perusahaan asuransi dan membuat keputusan mengenai jumlah pertanggungan dan premi sesuai pedoman perusahaan yang telah ditentukan.

Dengan semakin meningkatnya frekwensi kecelakaan di laut yang menimpa kapal, penumpang dan muatannya diperlukan pengelolaan resiko yang lebih intensif dan lebih baik. Pemilik harus senantiasa memperhatikan kondisi dan kelayakan kapal.

Solusi terbaik adalah dengan senantiasa mengasuransikan kapal selama masih dioperasikan. Banyak sekali resiko yang dapat terjadi.

Sayangnya untuk mendapatkan jaminan asuransi terbaik tidak mudah. Diperlukan pengetahuan, keterampilan dan hubungan yang luas dengan industri perasuransian terutama dengan perusahaan asuransi yang mempunyai kemampuan untuk menjamin asuransi rangka kapal.

Selain itu jika terjadi kecelakaan tidak mudah untuk mengurus dan menyelesaikannya. Disinilah peran penting dari perusahaan broker asuransi untuk Anda. Semua urusan klaim broker asuransi yang akan mengurusnya. Anda cukup mendukung dengan menyediakan informasi yang dibutuhkan.

Untuk asuransi kapal Anda, hubungi broker asuransi andalan Anda sekarang juga!

Pranala Luar

-
Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day